enak4d 920Jutaan kata 3625Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs slot megaways》
Kemenhub Rancang Kereta Cepat Hingga Surabaya Bakal Lewati Yogyakarta******
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan pembangunan Kereta CepatJakarta-Bandung (KCJB) hingga Surabaya bakal melewati Yogyakarta.
"Nama tetap Kereta Cepat Jakarta Bandung, namun nantinya kereta ini tetap kita programkan sampai Surabaya, melewati Yogyakarta," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.
Risal menambahkan untuk ke arah Bandung, integrasi kereta cepat tersebut ada di Stasiun Padalarang, yang menyediakan kereta pengumpan (feeder). Namun, memang keretafeedertersebut tidak disediakan di stasiun akhir kereta cepat, yang berada di Tegalluar karena jarak yang cukup jauh.
Ia juga menyampaikan KCJB dan LRT Jabodebek pada tahun ini dioperasionalkan. LRT siap dijalankan pada 18 Agustus. Bersama dengan tanggal operasional kereta LRT Jabodebek itu, Kemenhub juga melakukan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Sebelumnya, pemerintah akan melaksanakan studi untuk perpanjangan jalur kereta cepat hingga ke Surabaya. Proyek KCJB ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.
[Gambas:Video CNN]
(pta/sfr)Chairul Tanjung Kunjungi Transmart Bintaro Saat Gelaran Full Day Sale******
Chairman CT Corps Chairul Tanjung berkunjung ke Transmart Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, untuk melihat-melihat gelaran Transmart Full Day Sale.
Pria yang disapa CT ini tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung mengelilingi gerai.
Lihat Juga :![]() |
Sejumlah pengunjung juga terlihat mengabadikan momen ketika CT hadir di Transmart Graha Raya.
Selama seharian ini, Transmart memberikan diskon gede-gedean untuk berbagai produk. Mulai dari produk elektronik, kosmetik, fashion item, furnitur, hingga bahan pokok kebutuhan sehari-hari.
Mengusung tema Liburan Meriah Promo Murah, kali ini Transmart Full Day Sale menawarkan diskon belanja hingga 50 persen plus 20 persen khusus dengan pembayaran Allo Prime via Allo Bank atau Bank Mega.
Lihat Juga :![]() |
Bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega, bisa segera datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat atau ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Transmart Cibubur dan Central Park.
Alternatif lain yang lebih praktis, bisa buka rekening secara mandiri di aplikasi Allo Bank yang tersedia di PlayStore atau AppStore, lalu upgrade akun ke Allo Prime.
Promo Transmart akan berakhir sesaat lagi, yakni pada pukul 22.00 WIB.
(pra/pra)Chairul Tanjung Kunjungi Transmart Bintaro Saat Gelaran Full Day Sale******
Chairman CT Corps Chairul Tanjung berkunjung ke Transmart Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, untuk melihat-melihat gelaran Transmart Full Day Sale.
Pria yang disapa CT ini tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung mengelilingi gerai.
Lihat Juga :![]() |
Sejumlah pengunjung juga terlihat mengabadikan momen ketika CT hadir di Transmart Graha Raya.
Selama seharian ini, Transmart memberikan diskon gede-gedean untuk berbagai produk. Mulai dari produk elektronik, kosmetik, fashion item, furnitur, hingga bahan pokok kebutuhan sehari-hari.
Mengusung tema Liburan Meriah Promo Murah, kali ini Transmart Full Day Sale menawarkan diskon belanja hingga 50 persen plus 20 persen khusus dengan pembayaran Allo Prime via Allo Bank atau Bank Mega.
Lihat Juga :![]() |
Bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega, bisa segera datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat atau ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Transmart Cibubur dan Central Park.
Alternatif lain yang lebih praktis, bisa buka rekening secara mandiri di aplikasi Allo Bank yang tersedia di PlayStore atau AppStore, lalu upgrade akun ke Allo Prime.
Promo Transmart akan berakhir sesaat lagi, yakni pada pukul 22.00 WIB.
(pra/pra)Label:situs slot ninja、rabu slot、ppslot
Terkait:lazuri88、hiu4d slot、maxwin sugar rush、pola mahjong ways 2 gacor hari ini、aplikasi kakek zeus、maybank finance pinjaman online、dewi88、buku mimpi gunung、erek2 24、erek erek mahkota
bab terbaru:oyo555(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Unomengungkapkan jumlah wisatawanmancanegara yang berkunjung ke Indonesia mencapai 5,19 juta sepanjang Januari-Juni 2023.
Angka ini melejit 250,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni 1,48 juta.
"Kebangkitannya sangat strong, Alhamdulillah, dari kenaikan misalkan (kunjungan wisatawan) mancanegara ini naik signifikan, year on yearjuga naik signifikan," ucap Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (7/8).
Sementara, China berada di posisi kelima, dengan sumbangsih sebesar 5,88 persen dari total jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia.
"Surpriseyang keempat India. India ini sudah mencapai angka yang melampaui Tiongkok. Jadi teman-teman, jumlah ini patut kita syukuri," tutur Sandiaga.
Adapun di posisi pertama ada Singapura dengan sumbangsih kunjungan sebanyak 16,41 persen. Di posisi kedua ada Malaysia dengan sumbangsih 15,88 persen.
Kemudian, di posisi ketiga ada Australia dengan sumbangsih sebesar 12,47 persen.
Sandiaga menargetkan kunjungan wisatawan mancanegara pada 2023 naik dua kali lipat dari tahun ini menjadi 3,5 juta -7,4 juta orang.
Ia optimis target itu tercapai usai menangkap sinyal positif dari prediksi Organisasi Pariwisata Dunia (UN World Tourism Organization/UNWTO) yang menyatakan sektor pariwisata tumbuh 70 persen dibandingkan 2019.
Untuk menarik wisatawan, Kemenparekraf juga akan mendorong lima Destinasi Super Prioritas (DSP), sejumlah acara tahunan, MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition), dan peningkatan kualitas pariwisata melalui reskilling, newskilling,dan upskillinguntuk sumber daya manusia di sektor terkait.
[Gambas:Video CNN]
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,92 miliar untuk mengatasi rabiesdi tahun ini.
Direktur Kesehatan Hewan Kementan Nuryani Zainuddin mengatakan hal ini sebagai respons dari peningkatan kasus rabies di beberapa daerah, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Di 2023 ini, Kementan telah mengalokasikan vaksin rabies senilai Rp6,92 miliar secara nasional," ujar Nuryani dalam keterangan resmi, Senin (19/6).
"Untuk respons darurat, kita kirimkan tambahan vaksin rabies ke daerah yang kasusnya meningkat seperti di NTT," kata Nuryani.
Ia mengatakan setelah vaksinasi darurat dilakukan, maka akan dilanjutkan vaksinasi massal pada anjing di daerah-daerah tertular rabies. Hal ini untuk menghindari makin banyak hewan yang tertular.
"Fokus utama vaksinasi di desa tertular dan dilanjutkan di desa-desa lain di wilayah tertular. Minimal 70 persen populasi anjing di wilayah tertular harus divaksinasi," jelasnya.
Lihat Juga :![]() |
Kementan pun mengharapkan kerja sama dan peran aktif masyarakat untuk mendukung kegiatan vaksinasi ini. Salah satunya, meminta masyarakat memastikan anjingnya tetap dikandangkan atau diikat dulu.
Adapun peningkatan kasus rabies pada hewan dan manusia ini merupakan dampak dari adanya pandemi covid-19 yang mengakibatkan penurunan kegiatan vaksinasi rabies dalam tiga tahun terakhir.
Saat ini, Kementan telah menggandeng kerja sama kemitraan untuk ketahanan Kesehatan Indonesia-Australia (AIHSP) untuk mendukung pengendalian rabies, khususnya untuk peningkatan kapasitas petugas, dan pengujian laboratorium.
Kementan pun telah melaksanakan pelatihan kepada 35 petugas vaksinator di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) NTT. Pelatihan serupa juga akan dilaksanakan di wilayah tertular lainnya.
"Untuk pelatihan pengendalian rabies secara daring akan dibuka untuk seluruh Indonesia," pungkas Nuryani.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo mengatakan kenaikanharga telur dan daging ayam dalam beberapa waktu terakhir merupakan proses pembentukan keseimbangan baru.
"Jadi kenaikan harga yang ada di lapangan saat ini sedang membentuk kesetimbangan baru di mana harga telur dan ayam boiler tidak terlepas dari struktur biaya yang membentuk harga di tingkat hilir," kata Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7).
Ia menambahkan Bapanas telah mengeluarkan regulasi yang mengatur kenaikan harga acuan melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatasi disparitas harga produksi dan harga jual ayam di pasaran.
"Jangan sampai harga murah di atas kertas tapi sedulurpeternak bangkrut, malah tidak ada telur nanti di masyarakat. Tentu kita tidak ingin para produsen ini berhenti berproduksi," katanya.
Arief menjelaskan kenaikan harga disebabkan Day Old Chicken (DOC) atau ayam dengan umur dibawah 10 hari yang naik dari Rp5.000 ke Rp8.000 per ekor. Kemudian harga jagung juga naik dari Rp3.150 per kg ke atas Rp6.000 per kg.
Lihat Juga :![]() |
"Oleh karena itu, tugas kita bersama menjaga kewajaran harga di tiga lini yaitu di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen sesuai arahan Bapak Presiden," ujar Arief.
Ia mengatakan saat ini peternak ayam boiler dan peternak ayam petelur harus didukung agar mendapatkan harga yang baik. Selain mengeluarkan regulasi terkait harga acuan, Bapanas juga mendorong stabilitas pasokan melalui Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) jagung pakan dari daerah surplus di wilayah Sumbawa dan Dompu Nusa Tenggara Barat ke daerah sentra peternak di Blitar dan Kendal.
"Dengan intervensi pemerintah yang menekan harga distribusi jagung pakan tersebut, dapat menekan harga telur dan daging ayam di tingkat hilir.
[Gambas:Video CNN]
Chairman CT Corps Chairul Tanjung berkunjung ke Transmart Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, untuk melihat-melihat gelaran Transmart Full Day Sale.
Pria yang disapa CT ini tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung mengelilingi gerai.
Lihat Juga :![]() |
Sejumlah pengunjung juga terlihat mengabadikan momen ketika CT hadir di Transmart Graha Raya.
Selama seharian ini, Transmart memberikan diskon gede-gedean untuk berbagai produk. Mulai dari produk elektronik, kosmetik, fashion item, furnitur, hingga bahan pokok kebutuhan sehari-hari.
Mengusung tema Liburan Meriah Promo Murah, kali ini Transmart Full Day Sale menawarkan diskon belanja hingga 50 persen plus 20 persen khusus dengan pembayaran Allo Prime via Allo Bank atau Bank Mega.
Lihat Juga :![]() |
Bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega, bisa segera datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat atau ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Transmart Cibubur dan Central Park.
Alternatif lain yang lebih praktis, bisa buka rekening secara mandiri di aplikasi Allo Bank yang tersedia di PlayStore atau AppStore, lalu upgrade akun ke Allo Prime.
Promo Transmart akan berakhir sesaat lagi, yakni pada pukul 22.00 WIB.
(pra/pra)DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)《situs slot megaways》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,ug1881Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs slot megaways》bab terbaru。