slot paling mudah jp 286Jutaan kata 73982Orang-orang telah membaca serialisasi
《32 di erek erek》
1 Juta Penumpang Naik Kereta Api Selama Libur Nataru******
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAImencatat 1.095.714 pelanggan bepergian menggunakan kereta api selama 8 hari masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru), 22 - 29 Desember 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengataka jumlah ini melonjak 204 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Hal ini diperkirakan terjadi dikarenakan perubahan persyaratan naik KA di mana tidak lagi ada persyaratan screeningcovid-19 melalui antigen atau PCR.
Di samping itu, kapasitas angkut yang telah diperbolehkan menjadi 100 persen serta meningkatnya mobilitas masyarakat yang diiringi penambahan jumlah perjalanan KA secara keseluruhan.
Pada periode tersebut, perusahaan melayani rata-rata 136.964 pelanggan per hari, dengan keterisian tempat duduk yang sangat baik mencapai rata-rata 102 persen per hari.
Relasi yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu rute Jakarta - Yogyakarta pp, Jakarta - Solo pp, Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Purwokerto pp, Bandung - Surabaya pp, Yogyakarta - Surabaya pp, Yogyakarta - Banyuwangi pp, dan lainnya.
"KAI akan terus meningkatkan pelayanan serta mengawal agar seluruh perjalanan KA di masa Nataru ini dapat berjalan aman dan lancar," ujar Joni.
Lihat Juga :Penyebab Pesawat Jetstar Putar Balik dan Gagal Mendarat di Bali |
Sampai dengan 30 Desember 2022, total tiket KA Jarak Jauh yang telah terjual untuk masa Angkutan Nataru (22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023) mencapai 1,6 juta tiket atau sekitar 69 persen dari kapasitas yang disediakan sebanyak 2,4 juta tempat duduk.
"Jumlah tersebut akan bertambah karena penjualan masih terus berlangsung. Kami berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 masih cukup banyak tersedia," lanjut Joni.
Pada masa angkutan nataru ini pula, perusahaan memberikan peningkatan pelayanan salah satunya layanan Kereta Panoramic.
Kereta Panoramic merupakan kereta yang memiliki jendela berdimensi sangat besar di kedua sisinya dan atap kaca memanjang dari depan hingga belakang yang dapat dibuka tutup secara otomatis.
"Berbagai peningkatan pelayanan akan terus kami hadirkan agar perjalanan Anda saat menggunakan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 ini menjadi makin bermakna dan berkesan," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Kemnaker Bersuara soal Lenyap Aturan Libur 2 Hari di Perppu Ciptaker******
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah hari libur buruh dipangkas di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengklaim tidak ada hari libur yang dihilangkan dalam perppu tersebut.
"Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari," kata Indah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (3/1).
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi," tulis pasal 79.
Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur atau waktu bekerja kepada pekerja atau buruh.
Bentuk waktu istirahat terbagi dalam 2. Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Kedua,"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," kata pasal tersebut.
Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Menurut Indah hari libur yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya dimaknai untuk waktu kerja sepanjang 6 hari saja. Namun, juga berlaku untuk waktu kerja sepanjang 5 hari.
"Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam perppu," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot langsung maxwin、wasiat4d demo、slot auroratoto2 gacor hari ini
Terkait:pinjaman tunai kredivo ditolak、chelsea 21 paito、gelora4d、asiatoto、cara cepat dapat survey google opinion reward、slot maxim、slot 121、pinjol mudah cair ojk、buku mimpi erek erek 2d bergambar、cara mengkredit hp di shopee
bab terbaru:togel login(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
Indeks hargasaham gabungan (IHSG) ditutup di level 6.850 pada Jumat (30/12). Indeks saham kembali loyo 9,45 poin atau bertambah 0,14 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9.396 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18.458 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 224 saham menguat, 287 terkoreksi, dan 197 lainnya stagnan.
Nilai tukar rupiah pada pukul 15.10 WIB ikut melemah 0,08 persen di level Rp15.639 per dolar AS.
Beralih ke bursa asing, bursa saham Amerika kompak menguat. Indeks S&P 500 naik 1,75 persen dan indeks NYSE Composite plus 1,36 persen. Kemudian disusul indeks NASDAQ Composite berjaya di 2,59 persen.
Lihat Juga :Airlangga: Lebih dari 30 Negara Jadi Pasien IMF, 30 Lagi Sedang Antre |
Kemudian, bursa saham Eropa juga terpantau mayoritas menguat. Tampak indeks FTSE 100 di Inggris menguat 0,21 persen. Kemudian, indeks DAX di Jerman menguat sebesar 1,05 persen disusul indeks CAC 40 di Prancis menurun dengan persentase 0,97 persen.
Tampak hanya bursa saham Asia yang mayoritas melemah. Nikkei 225 di Jepang tercatat stabil tanpa selisih disusul indeks Kospi di Korea Selatan pun minus 1,93 persen. Hanya indeks Hang Seng Composite di Hong Kong yang menguat 0,52 persen.
[Gambas:Video CNN]
Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja2 hari dalam seminggu.
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur atau waktu bekerja kepada pekerja atau buruh.
Kedua,"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," kata pasal tersebut.
Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Selain itu dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
[Gambas:Video CNN]
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membantah hilangnya aturan dua hariliburdalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Anton J. Supit mengatakan ketentuan libur dua hari dalam sepekan tetap ada di Perppu. Pengusaha pun masih akan menggunakan aturan yang lama.
"Tidak menghilangkan, artinya itu tetap seperti biasa. Artinya, kita memilih lima atau enam hari," ujar Anton saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (2/1).
"Kalau lima hari (kerja), ya 7 jam sehari kali 5, hari keenamnya kerja 5 jam. Kalau memilih 5 hari, ya dua hari libur itu otomatis. Artinya kalau kita memilih 5 hari dan kita minta masuk di hari keenam, ya perhitungannya lembur," ungkapnya.
Anton kembali menegaskan tak akan ada perubahan terkait peraturan dua hari libur itu.
Lihat Juga :Kemnaker Bersuara soal Lenyap Aturan Libur 2 Hari di Perppu Ciptaker |
"Menurut saya itu lupa ditegaskan, tapi kan kalau baca secara baik-baik artinya begitu, kalau memilih 5 hari, ya 2 hari libur," tegasnya.
Di Perppu, Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja dua hari dalam seminggu.
Penghapusan itu tertuang dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan 30 Desember 2021 lalu. Aturan terkait hak libur pekerja diatur dalam pasal 79 yang berbunyi, "waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi;"
Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Kedua, istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.
Aturan ini bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)Pemerintah akan melanjutkan Program Kartu Prakerja pada 2023 dengan menambah besaran bantuan bagi penerima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Program Kartu Prakerja akan dijalankan dengan skema normal mulai tahun ini dengan fokus pada peningkatan kompetensi dan keahlian (skill) pada penerima manfaat, bukan sebagai bantuan sosial (bansos).
"Di 2023 nanti, Program Kartu Prakerja dengan skema normal ditargetkan akan menjangkau 1 juta penerima. Dengan skema normal ini, metode pelatihan akan dilakukan secara offline, online, dan hybrid serta insentif yang diberikan akan dilakukan penyesuaian," jelas Airlangga seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (2/1).
Total bantuan Rp4,2 juta per peserta terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Meski total bantuan yang diterima tahun depan lebih besar, namun insentif yang diterima peserta akan lebih kecil. Sebab, anggaran besar diberikan untuk biaya pelatihan kerja, bukan untuk insentif lagi.
Tahun lalu, total bantuan Rp3,55 juta per peserta terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp600 ribu per bulan), dan insentif survei Rp150 ribu.
Airlangga mengatakan pelatihan Kartu Prakerja akan dilakukan secara offlineatau tatap muka. Berbeda dengan yang dilakukan sebelumnya hanya melalui online.
"Seiring dengan mulai pulihnya pandemi covid-19 yang akan menjadi endemi, Komite Cipta Kerja diharapkan segera menjalankan skema normal dengan pelatihan offline yang merupakan desain awal program Kartu Prakerja," ujarnya.
Airlangga menyampaikan bahwa pelaksanaan program Kartu Prakerja dengan skema normal akan dimulai di triwulan pertama 2023. Namun demikian persiapan pelaksanaan sudah mulai dijalankan pada akhir tahun ini.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Perhubungan mengalokasikan anggaran kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) sebesar Rp2,5 triliun untuk kereta api perintis di 2023.
Anggaran ini diberikan Kemenhub ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui penandatanganan kontrak perjanjian antar keduanya di Kantor Kemenhub, Jumat (30/12).
"Penugasan pemerintah ini dimulai sejak 1 Januari 2023 hingga 30 Desember 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2,54 triliun," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Djarot Tri Wardhono dalam penandatanganan kerja, Jumat (30/12).
Kedua, kereta api ekonomi jarak sedang untuk sembilan lintas pelayanan dengan volume sebesar 5.081.089 penumpang dalam satu tahun.
Ketiga, kereta api ekonomi jarak dekat atau kereta api lokal sebanyak 26 lintas dengan volume sebesar 28.995.408 penumpang dalam satu tahun.
Keempat, kereta api rel diesel (KRD) ekonomi terdapat 13 lintas pelayanan dengan volume 4.032.153 penumpang dalam satu tahun.
Lihat Juga :KSPI Bantah Klaim Pengusaha soal PHK: Jangan Ngomong Sembarangan |
Kelima, kereta api ekonomi lebaran terdapat empat lintas pelayanan dengan volume 122.650 juta penumpang dalam satu tahun.
Keenam, kereta api rel listrik Jabodetabek dengan volume 230.804.101 penumpang dalam satu tahun dan KRL Yogyakarta dengan volume 4.401.414 penumpang dalam satu tahun.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan nilai kontrak penyelenggara subsidi perintis sebesar Rp124,75 miliar untuk lima lintas pelayanan.
Pertama, kereta api perintis Cut Meutia-Kutablang dengan panjang 21,5 km dengan nilai kontrak Rp18,83 ribu dengan frekuensi delapan kereta per hari.
Lihat Juga :Serikat Pekerja Pertanyakan Standar K3 di Smelter PT GNI |
Kedua, kereta perintis Lembah Anai dengan lintas pelayanan Bandara Internasional Minangkabau-Kayutanam sepanjang 38 km dengan nilai kontrak Rp14,4 miliar dengan frekuensi tetap yaitu enam kali per hari.
Ketiga, kereta perintis LRT Sumatera Selatan dengan lintas pelayanan bandara DJKA sepanjang 23 km, dengan nilai kontrak Rp76,53 miliar dengan frekuensi 88 kereta setiap hari.
Keempat, kereta perintis Batara Kresna dengan lintas pelayanan Purwosari-Wonogiri sepanjang 36,7 km dengan nilai kontrak Rp8,36 miliar dengan frekuensi tetap 4 kereta api per hari. Kelima, kereta perintis Datuk Belambangan dengan lintas pelayanan Tegal-Tebing Tinggi-Lalang sepanjang 35,5 km dengan nilai kontrak Rp8,50 miliar dengan frekuensi dua kereta api per hari.
"Dengan ditandatangani kontrak ini diharapkan masyarakat dapat menggunakan transportasi perkeretaapian yang aman, nyaman dan terjangkau, serta menunjang pemerataan serta pertumbuhan ekonomi dan stabilitas pembangunan nasional," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(pta/agt)《32 di erek erek》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,laris138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《32 di erek erek》bab terbaru。