petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot paling gacor hari ini

nama situs judi slot terbaik dan terpercaya no 1 377Jutaan kata 252389Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot paling gacor hari ini》

Super Air Jet Gagal Terbang di Bandara Lombok Gegara Mesin Rusak******

Pesawat Super Air Jet tujuan Lombok-Jakarta gagal lepas landas imbas mesin rusak pada Jumat (14/7).
Pesawat Super Air Jet tujuan Lombok-Jakarta gagal lepas landas imbas mesin rusak pada Jumat (14/7). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pesawat Super Air Jet tujuan Lombok-Jakarta gagal lepas landas imbas mesin rusak.

Pesawat bertipe Airbus A320-232 itu harus tertahan di Bandara Internasional Lombok. Padahal, puluhan penumpang seharusnya dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 15.30 WITA.

General Manager Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia Cabang Lombok Kiki Adrian menjelaskan pesawat seharusnya berangkat siang ini, tepatnya pukul 14.25 WITA.

Kiki menuturkan para penumpang segera diturunkan setelah pesawat kembali ke tempat parkir semula. Kabar terkini, pesawat masih di apron dan sedang diperiksa oleh tim teknisi.

Kendati, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah penumpang pesawat dari Super Air Jet tersebut. Ia mengatakan pihak Angkasa Pura atau maskapai terkait yang lebih tahu pasti.

Kiki hanya memastikan gagaltake offtersebut tidak mengganggu penerbangan lain di lapangan udara Lombok.

"Masih kurang jelas kerusakannya apa, yang kami tahu dia minta kembali dan tidak bisa melanjutkantake off, gitu saja. Balik lagi ke apron," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Tak Bayar Pesangon, Elon Musk Digugat Mantan Karyawan Twitter Rp7,4 T******

Elon Musk digugat oleh mantan karyawan Twitter sebesar USRp7,48 triliun dengan tuduhan menolak membayar pesangon.
Elon Musk digugat oleh mantan karyawan Twitter sebesar USRp7,48 triliun dengan tuduhan menolak membayar pesangon. (REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia--

Elon Musk digugat oleh mantan karyawan Twitter sebesar US0 juta atau Rp7,48 triliun (asumsi kurs Rp14.965 per dolar AS) dengan tuduhan menolak membayar pesangon. Pesangon tersebut dijanjikan akan diberikan kepada ribuan karyawan setelah Musk mengakuisisi Twitter.

Melansir Reuters, Kamis (13/7), gugatan itu diajukan oleh Courtney McMillian, yang mengawasi program tunjangan karyawan Twitter, sebelum diberhentikan pada Januari lalu.

Ia mengklaim rencana pesangon oleh Twitter pada 2019 lalu akan dibayarkan berupa dua bulan gaji pokok, ditambah satu minggu gaji kepada pada karyawan yang diberhentikan.

Para penggugat itu menuduh Twitter dan Musk melanggar Undang-undang federal yang mengatur rencana tunjangan karyawan.

Twitter memberhentikan lebih dari setengah tenaga kerjanya demi memangkas biaya, setelah Musk mengakuisisi perusahaan pada Oktober lalu.

Sebelumnya, Twitter digugat mantan karyawan karena tak bayar bonus pada 2022, juga setelah media sosial ini diakuisisi oleh miliarder Elon Musk. Meskipun, para eksekutifnya berulang kali menjamin perusahaan akan membayarkan bonus itu.

Gugatan terkait bonus ini diajukan ke pengadilan federal San Francisco pada Selasa (20/6) oleh Mark Schobinger, mantan direktur senior kompensasi di Twitter, yang resign akhir Mei 2023.

Gugatan tersebut menyatakan setelah Musk mengakuisisi perusahaan pada April 2022, banyak karyawan yang menyuarakan kekhawatiran atas nasib kompensasi dan bonus tahunan mereka.

Pada bulan-bulan menjelang penuntasan akuisisi Twitter oleh Musk, para eksekutif perusahaan berulang kali menjanjikan kepada para karyawan bahwa bonus tahun 2022 akan dibayarkan sebesar 50 persen dari target.

"Janji tersebut diulangi setelah akuisisi Musk," kata gugatan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)




bab terbaru:nusantara 777

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
cash77 slot
mpo888
daftar vip slot
cmslot88
pinjam uang 300 ribu
cara pasang togel
tarung89
slot yang sering kasih maxwin
slot besar terpercaya
Daftar isi semua bab
Bab 1 supermpo
Bab 2 rajahoki89
Bab 3 erek 69
Bab 4 pinjol anti tolak
Bab 5 slot bebas ip
Bab 6 pinjol yang resmi di ojk
Bab 7 slot liga
Bab 8 naga777
Bab 9 bonus new member tanpa to
Bab 10 pinjaman bank cepat cair
Bab 11 rumus mencari angka jitu
Bab 12 halo303
Bab 13 ggplay88
Bab 14 tri7bet
Bab 15 dewahoki303
Bab 16 slotking69 bonus
Bab 17 pinjaman duit online
Bab 18 situs pola slot
Bab 19 buku mimpi togel terlengkap
Bab 20 viva99
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3159bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Ambisi Berdarah Besi

mpo212
Satgas UUCK mengadakan lokakarya bertajuk 'Kemudahan Perizinan Berusaha' guna mengurus legalitas usaha bagi para nelayan perempuan di Medan.
Suasana workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja)
Jakarta, CNN Indonesia--

Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) membantu ratusan nelayan perempuan di Sumatera Utara mengurus legalitas usaha mereka. Para nelayan perempuan ini mengikuti lokakarya atau workshopbertajuk 'Kemudahan Perizinan Berusaha' yang digelar di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7).

Dalam lokakarya tersebut, para nelayan perempuan mendapat penjelasan tentang cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Mereka juga langsung praktik membuat NIB di lokasi.

Wakil Ketua III Satgas UUCK, Raden Pardede, mengatakan bahwa kehadiran Satgas UUCK ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengurus legalitas usaha mereka.

Raden Pardede juga menegaskan bahwa UUCK memberikan berbagai kemudahan bagi para pelaku UMK, termasuk kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan, pendampingan, dan pelatihan.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu silam yang menjabarkan tiga aspirasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mendukung pelaksanaan Visi Indonesia Emas 2045.

Pertama, mengharap tercapainya pertumbuhan PDB di atas 6 persen per tahun, dan pendapatan per kapita mencapai US.000-US.300. Dua, terjadi peningkatan investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja.

Ketiga, dukungan untuk sektor UMKM dan koperasi, karena lebih dari 55 persen tenaga kerja berada di sektor tersebut (informal).

Namun, Raden menambahkan, ada empat tantangan untuk mencapai aspirasi tersebut, yakni memastikan lapangan kerja untuk masyarakat, terjadi obesitas regulasi yang tumpang tindih, daya saing rendah, serta kondisi global yang cenderung proteksionis.

"Karena itu UUCK melakukan penyederhanaan, kemudahan, mempercepat urusan perizinan, debirokratisasi, serta merampingkan hubungan pusat dan daerah. Kita tidak bisa lagi business as usual. Kita harus transformasi teknologi, yang saat ini melalui digitalisasi," tuturnya.

Sebagai contoh, legalitas usaha yang sebelumnya membutuhkan SIUP dan SKU, kini cukup menggunakan NIB. Pengurusan izinnya pun mudah, dapat diurus secara daring melalui aplikasi OSS Indonesia.

Demikian pula untuk para nelayan di Sumatera Utara, jika sebelumnya mengurus perizinan terdapat 16 jenis, kini hanya tiga jenis. Jika sebelumnya membutuhkan waktu sedikitnya 14 hari kerja, kini rampung dalam hitungan menit.

Dalam UUCK, pemerintah juga akan melakukan pendampingan untuk standarisasi UMK. Proses pengurusan perizinan berusaha pun tanpa biaya atau gratis.

"Lalu ada perlindungan UMK misalnya melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, dan bantuan. Selain itu, ada pemberdayaan UMK. Demikian pula, Sertifikasi Halal tidak dikenakan biaya, karena akan dibiayai APBN, APBD atau peraturan yang tidak mengikat," imbuh Raden.

Pemahaman menyeluruh tentang berbagai perubahan dan kemudahan melalui UUCK patut diketahui seluruh masyarakat, bahkan para pejabat di daerah. Karena itulah, pemerintah melalui Satgas UUCK bergerak cepat memasifkan sosialisasi di berbagai daerah, salah satunya di Medan.

Direktur Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Agus Prayitno, mengatakan bahwa kehadiran Satgas UUCK bersama kementerian/lembaga terkait, seluruh pihak seperti pejabat di daerah serta masyarakat diharapkan dapat memiliki satu pemahaman.

"Jadi, sosialisasi ini bukan saja untuk masyarakat, tetapi juga untuk pejabat di daerah," ucap Agus.

Lebih lanjut Agus menjabarkan manfaat dan cara membuat NIB. Sedangkan SPP-PIRT dijelaskan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Sarmauli Purba.

Adapun Sertifikasi Halal oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah. Selain mendapat penjelasan tentang cara pembuatan perizinan tersebut, para peserta juga langsung praktik di lokasi.

Setiap tim perwakilan kementerian/lembaga terkait langsung membantu seluruh peserta yang mayoritas kaum perempuan nelayan. Dalam workshoptelah lahir sebanyak 25 orang yang baru pertama kali membuat NIB.

Di sisi lain, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan, berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Satgas UUCK kepada para nelayan di Sumatera Utara.

Menurutnya, para nelayan perempuan memiliki peran penting dalam membantu perekonomian rumah tangga, antara lain dengan mengolah hasil tangkapan menjadi ikan asin, kerupuk ikan, dan lainnya.

"Nelayan dan perempuan pesisir, memang perlu mendapat kemudahan perizinan dan kepastian untuk berusaha. Saya bersyukur UUCK menjadikan semua urusan tersebut lebih mudah," kata dia.

Dengan bantuan dari Satgas UUCK, para nelayan perempuan di Sumatera Utara kini bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus legalitas usaha mereka. Hal ini akan membuka peluang bagi mereka untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian rumah tangga mereka.

(rir/rir)

Perjalanan Komik Ragam Gadis Misaka

tulus slot
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Jaringan Perdagangan Dimensi Super

cicil hp akulaku
Harga referensi produk minyak kelapa sawit untuk penetapan bea keluar dan pungutan ekspor naik 5,86 persen ke US1,02 per MT pada 16 Juli - 31 Juli 2023.
Harga referensi produk minyak kelapa sawit untuk penetapan bea keluar dan pungutan ekspor naik 5,86 persen ke US1,02 per MT pada 16 Juli - 31 Juli 2023. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/ CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) alias pungutan ekspor (PE) periode 16 Juli - 31 Juli 2023 adalah US1,02 per metrik ton (MT).

Nilai tersebut meningkat US,79 atau 5,86 persen, dari periode 1 Juli-15 Juli 2023, US$ 747,23 per MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oilyang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 16 Juli - 31 Juli 2023.

BK CPO periode 16 Juli - 31 Juli 2023 merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK?0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 yang sebesar US per MT.

Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 yang sebesar US per MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut meningkat dibandingkan periode 1 Juli-15 Juli 2023.

Menurut Budi, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya, indikasi penguatan ekspor dibandingkan dengan periode Mei terutama dari negara Malaysia,
yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia.

Faktor lainnya adalah peningkatan harga minyak kedelai.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)

Penginapan Youyaoqi

cara membeli barang di shopee dengan cicilan
UU Antideforestasi Uni Eropa diniai akan menjegal ekspor sawit hingga sapi dari Indonesia. Kerugian RI ditaksi mencapai Rp104,7 triliun.
UU Antideforestasi Uni Eropa diniai akan menjegal ekspor sawit hingga sapi dari Indonesia. Kerugian RI ditaksi mencapai Rp104,7 triliun. (CNN Indonesia/ Panji Septo)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang PerekonomianAirlangga Hartarto mengatakan Undang-undang (UU) Antideforestasi yang diberlakukan Uni Eropa(UE) berpotensi menimbulkan kerugian bagi Indonesia hingga US miliar atau Rp104,7 triliun (asumsi kurs Rp14.961 per dolar AS) dari sisi ekspor.

Ia menyebut UU Antideforestasi membuat produksi 7 komoditas yang berpotensi menurun, di antaranya sapi, kakao, sawit, kacang kedelai, kayu, hasil karet, hingga kopi dan produk turunannya.

"Regulasi ini akan adaimplementing regulationyang akan berlaku sejak nanti diundangkan 18 bulan, di bulan Juni 2025. Produk Indonesia yang terdampak senilai US miliar," katanya usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7).

Kemudian, negara-negara eksportir juga akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat deforestasi yang dilakukan yaituhigh risk, standard risk, serta low risk. Akibatnya, dibutuhkan ongkos tambahan untuk proses itu.

"Pada saat dia high risk, 8 persen dari barang ini harus diverifikasi. Standard risk6 persen, sedangkan low risk4 persen. Dalam berbagai kasus, mereka tetap butuh verifikasi. Nah verifikasi ini tentu ada ongkosnya. Siapa yang menanggung, dan ini sangat mengganggu kepada small holder," ujarnya.

Airlangga mengatakan kebijakan itu akan berdampak pada 15-17 juta perkebunan Indonesia. Untuk itu pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan misi bersama (joint mission) dan akan melakukan dialog dengan EU agar kebijakan itu tidak diskriminatif.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menilai UUAntideforestasi yang dikeluarkan UE merupakan bentuk tindakan diskriminatif. UU itu dinilai merugikan petani kelapa sawit hingga kopi.

"UU deforestasi ini jelas sesuatu yang sifatnya diskriminatif merugikan, dan tentunya tidak sesuai dengan apa yang selalu disemangati oleh prinsip-prinsip perjanjian perdagangan internasional," kata Jerry di Gedung DPR, Selasa (6/6).

Uni Eropa resmi memberlakukan UU Antideforestasi sejak 16 Mei 2023. Dengan adanya aturan itu, blok ini akan menutup ekspor bagi produk pertanian atau perkebunan yang dianggap menyebabkan deforestasi, termasuk sawit dan kopi.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Berhenti, biarkan aku pelan-pelan

situs slot lagi gacor
Harga bawang putih melonjak dalam beberapa waktu terakhir. Di DKI Jakarta, harganya mencapai Rp48 ribu per kilogram (kg).
Harga bawang putih melonjak dalam beberapa waktu terakhir. Di DKI Jakarta, harganya mencapai Rp48 ribu per kilogram (kg). (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga bawang putihmelonjak dalam beberapa waktu terakhir. Di DKI Jakarta, harganya mencapai Rp48 ribu per kilogram (kg).

Pantauan CNNIndonesia.com, Jumat (14/7), di Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, harga bawang putih kupas menyentuh Rp48 ribu per kg. Padahal, komoditas pangan itu sebelumnya hanya dijual seharga Rp40 ribu per kg.

Kenaikan harga juga berlaku pada bawang putih yang belum dikupas alias gelondongan yang naik dari Rp33 ribu menjadi Rp40 ribu per kg.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan harga bawang putih di China sempat menembus angka US.300 atau setara Rp19,5 juta per ton (asumsi kurs Rp15.004 per dolar AS).

"Bawang putih merupakan salah satu komoditas pangan yang masih memerlukan tambahan pasokan dari luar negeri untuk memenuhi konsumsi domestik. Untuk itu, kondisi harga komoditas tersebut di dalam negeri tidak terlepas dari pengaruh harga internasional atau di negara asal," tulis keterangan resmi Bapanas, Selasa (30/5).

"Harga bawang putih di China berada di atas US.300 per ton. Hal tersebut yang turut menyebabkan harga di dalam negeri terkerek naik," sambung Bapanas.

Lihat Juga :
Penumpang Batik Air yang Rusak Kaca Pesawat Terancam Bui-Denda Rp2,5 M

Senada, Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian mengatakan penyebab kenaikan harga bawang putih adalah naiknya harga di negara asal impor terutama China. Pasalnya, 95 persen kebutuhan dalam negeri dipenuhi dari impor.

Kenaikan harga di negara asal impor disebabkan faktor cuaca, termasuk El Nino yang mengganggu produksi pangan termasuk bawang putih.

Ia menyebut pemerintah sejak 2019 sebenarnya sudah mewajibkan importir bawang putih menanam 5 persen dari volume impor. Tujuannya untuk menyokong produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.

"Tapi dilihat dari masih besarnya peranan impor dapat dikatakan bahwa kewajiban menanam 5 persen dari total volume impor belum efektif mengurangi ketergantungan terhadap impor," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Eliza mengatakan yang menjadi titik persoalan dalam importasi adalah preferensi konsumen Indonesia yang lebih suka bawang putih ukuran besar. Sedangkan varietas bawang putih yang bisa ditanam di Indonesia ukurannya kecil dan produktivitasnya belum optimal.

Sementara itu, Peneliti Indef Rusli Abdullah mengatakan ada dua penyebab harga bawang putih melonjak. Pertama,suplai yang tersendat karena hambatan dalam proses impor. Hambatan tersebut bisa karena keterlambatan pengiriman dari negara pengekspor atau masalah administrasi seperti izin impor.

"Apa karena memang barangnya pengirimannya lama karena memang ada kendala teknis atau masalah administrasi. Itu perlu dikonfirmasi lebih lanjut ke Kemendag," katanya.

Penyebabkeduaadalah meningkatnya permintaan akan komoditas pangan, termasuk bawang putih. Hal ini lantaran meningkatnya aktivitas ekonomi setelah kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.

"Jadi hampir semua barang-barang makanan itu meningkat harganya karena permintaan yang mulai normal kembali," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Orang Suci Tertinggi

trik bermain gaple supaya menang
Menkomarinves Luhut Panjaitan marah karena Bank Dunia menurunkan peringkat indeks kinerja logistik RI dari 46 ke 63. Ia karena itu akan 'melabrak' Bank Dunia.
Menkomarinves Luhut Panjaitan marah karena Bank Dunia menurunkan peringkat indeks kinerja logistik RI dari 46 ke 63. Ia karena itu akan 'melabrak' Bank Dunia. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan bakal meminta klarifikasi Bank Duniasoal laporan lembaga tersebut yang menyebut indeks kinerja logistik(LPI) Indonesia anjlok dari 46 ke urutan 63 di tahun ini.

Luhut mengaku kecewa dengan laporan itu. Karena itu, secara spesifik ia mengatakan bakal menanyakan anjloknya ranking Indonesia kepada Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen.

Langkah itu dilakukan pemerintah Indonesia karena laporan LPI yang dirilis Bank Dunia bertentangan dengan upaya perbaikan yang sudah dilakukan pemerintah.

"Kita tidak boleh menutup diri kalau harus ada perbaikan, gak perlu kecil hati, tapi harus transparan. Karena itu saya akan panggil nanti World Bank, saya mau tanya 'Heh (Bank Dunia), di mana (kekurangan Indonesia),tell me!'. Supaya kita tahu, diperbaiki. Jangan tiba-tiba kita turun 17 peringkat dari 46 (LPI 2018) jadi 63," katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Selain kecewa dengan Bank Dunia, Luhut juga menyatakan kegeramannya atas penilaian banyak orang, termasuk pengamat atas kondisi logistik di RI. Pasalnya, mereka sering membandingkan kualitas pelabuhan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Menurutnya, perbandingan tersebut jelas tidak apple to apple alias sebanding.

"Di antara negara-negara Asean (Asia Tenggara), peringkat LPI seperti ini tertinggi Singapura. Singapura tertinggi jumlah penduduk 6 juta, pelabuhannya cuma 1, relatif pasti oke lah. Saya tidak setuju kalau orang bandingkan, tidak apple to applejuga apa yang terjadi," tegas Luhut.

Luhut mengklaim sejatinya sejak 2019 lalu pemerintah sudah berhasil menekan biaya logistik di pelabuhan Indonesia. Perbaikan itu tercermin dari total biaya yang dikeluarkan masyarakat di pelabuhan yang turun dari 23,9 persen menjadi sekitar 16 persen saja.

Menurutnya, penurunan biaya hampir 8 persen itu merupakan angka yang cukup baik untuk Indonesia. Ia mengatakan Indonesia bisa menghemat hingga triliunan rupiah dengan adanya transformasi ini.

[Gambas:Video CNN]



(agt/agt)