zona303 slot 405Jutaan kata 136508Orang-orang telah membaca serialisasi
《bonus new member 100c/o》
Miris! 80 Pelajar Garut Tepergok Pesta Miras di Hotel******
GARUT— Aparat Polres Garut, Jawa Barat (Jabar), menangkap 80 pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) yang tengah menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah hotel di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (20/1/2024) malam.
“Kita amankan sebanyak 80 anak-anak maupun dewasa yang mana saat kita amankan mereka semua sedang pesta minuman keras,” kata Kapolres Garut, AKBP Rohman Yongky Dilatha, Minggu (21/1/2024).
Promosi BRI Angkat Potensi Perempuan lewat Holding Ultra Mikro di WEF 2024 Swiss
Selanjutnya, puluhan pelajar tersebut dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menuturkan kejadian itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya sekelompok pemuda berusia remaja atau pelajar yang sedang pesta miras di sebuah hotel di Kecamatan Tarogong, Garut. Tim yang sedang patroli gabungan dari jajaran Polres Garut maupun TNI, kata Kapolres, langsung menuju lokasi, dan benar terdapat banyak remaja ada juga sudah dewasa berkumpul dalam satu tempat sambil mengonsumsi minuman keras.
“Pada saat kita temukan, mereka dalam pengaruh minuman keras, kita tanyakan, mereka semua mengaku sudah menenggak minuman keras tersebut,” kata Kapolres Rohman.
Ia mengatakan keberadaan mereka di tempat tersebut untuk merayakan ulang tahun kelompoknya yang anggotanya kebanyakan pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Garut.
Dalam operasi itu polisi membawa semuanya ke Markas Polres Garut, kemudian mengamankan barang bukti seperti spanduk, botol minuman keras pabrikan, kemudian minuman keras oplosan, dan berbagai atribut komunitas mereka bernama Sektor.
“Ada senjata tajam, kita amankan,” katanya.
Kapolres menyampaikan aksi mereka yang membawa atribut kemudian senjata tajam dan menenggak minuman keras bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum apabila mereka melakukan konvoi ke jalanan.
Tindakan polisi, kata dia, merupakan langkah pencegahan terjadinya gangguan keamanan seperti memancing kelompok lainnya di jalanan yang akhirnya bisa terjadi keributan.
“Atributnya bisa memancing kelompok lain apabila mereka semua berkeliaran di masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan mereka yang diamankan polisi selanjutnya diperiksa identitasnya, kemudian diberi pembinaan, lalu dipanggil semua orang tuanya masing-masing, tokoh masyarakat, dan juga pihak sekolah mereka.
“Kita lakukan pembinaan dan kita panggil orang tua masing-masing, tokoh masyarakat, sekolah,” katanya.
KPU Tegaskan UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kampanye******
SOLO —Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.
“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Promosi Solo Technopark & Penajam Paser Utara Kerja Sama Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.
“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambah Idham.
Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut berkampanye. Idham menegaskan posisi KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).
Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. “Ya nanti dilihat,” ujar Jokowi.
Label:situs slot gacor sore ini、download kredivo for pc、rakyat4d
Terkait:slot gampang menang hari ini、playbet88、ggjudi、situs judi slot yang gacor、airbet88 slot link alternatif、trik supaya menang main slot、slot terbaru terpercaya、erek erek 1000 mimpi bergambar、slot gacor maxwin malam ini、ug5000 slot
bab terbaru:situs baru(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
《bonus new member 100c/o》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara dapatkan voucher shopeeHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bonus new member 100c/o》bab terbaru。