petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pinjaman online tidak usah dibayar

situs judi slot gacor malam ini 46Jutaan kata 436612Orang-orang telah membaca serialisasi

《pinjaman online tidak usah dibayar》

Ratusan Orang Kaya Dunia Gelar Pertemuan Rahasia di AS******

Ratusan orang terkaya dunia berkumpul di AS untuk melakukan pertemuan rahasia. Ada Bill Gates, Warren Buffett hingga Mark Zuckerberg.
Ratusan orang terkaya dunia berkumpul di AS untuk melakukan pertemuan rahasia. Ada Bill Gates, Warren Buffett hingga Mark Zuckerberg. (AFP/MICHAEL COHEN)
Jakarta, CNN Indonesia--

Ratusan orang terkaya duniaberkumpul di Amerika Serikat (AS) untuk melakukanpertemuanrahasia. Mereka adalah para penguasa industri terbesar di berbagai belahan negara, yang terbang dari negara masing-masing dan bertemu di acara Allen & Co Conference di Sun Valley Lodge.

BerdasarkanBusiness Insider, Senin (17/7), pertemuan ini sering disebut sebagai 'Perkemahan Musim Panas untuk Para Miliarder Dunia' yang memang rutin dilakukan pada Juli setiap tahunnya.

Untuk tahun ini, acara pertemuan rutin penguasa industri keuangan, teknologi, hingga hiburan dunia tersebut berlangsung pada 11-14 Juli kemarin.

Kendati demikian, beberapa nama yang tiap tahunnya rutin hadir seperti Jeff Bezos, dan Elon Musk, kali ini tampak absen dari daftar tamu pertemuan rahasia ini.

Dalam acara itu, para crazy rich dijadwalkan melakukan kegiatan antara lain jalan santai, bersepeda, hingga bercengkerama bersama.

Namun, terkait pembahasan resmi apa yang dilakukan di acara Allen & Co Conference tersebut tidak ada yang tahu alias rahasia karena semua sesi sangat pribadi.

Lihat Juga :
Ong Seng Beng, Crazy Rich yang Terseret Kasus Korupsi Menhub Singapura

Berikut daftar nama-nama orang kaya dunia yang hadir di Allen & Co Conference:

Industri Teknologi:

Mark Zuckerberg, founder and CEO of Meta (META)
Sundar Pichai, CEO of Google and Alphabet
Tim Cook, CEO of Apple (AAPL)
Bill Gates, founder of Microsoft (MSFT)
Satya Nadella, CEO of Microsoft
Sam Altman, CEO of OpenAI
Reid Hoffman, cofounder of LinkedIn

Industri Keuangan:

Warren Buffett, chairman of Berkshire Hathaway
Kenneth Chenault, former CEO of American Express
Bob Mylod, founder of Annox Capital Management
Peter Thiel, cofounder of PayPal, Palantir and Founders Fund

Industri Media:

Rupert Murdoch, executive chairman of News Corp
David Zaslav, CEO of Warner Bros. Discovery (WB)
Shari Redstone, chairwoman of Paramount (PARA) Global
Bob Iger, CEO of Walt Disney Company
Dana Walden, co-chairman of Disney Entertainment
Reed Hastings, chairman of Netflix (NFLX)
Ted Sarandos, co-CEO of Netflix
Greg Peters, co-CEO of Netflix
Bobby Kotick, CEO of Activision Blizzard
Casey Wasserman, CEO of Wasserman Media Group
Bryan Lourd, co-chairman of Creative Artists Agency
Brian Grazer, film and television producer
Josh Berger, founder and chairman of Battersea Entertainment
Jeffrey Katzenberg, CEO of DreamWorks Animation

Industri Olahraga dan Makanan:

Rob Manfred, MLB commissioner
Jay Monahan, PGA Tour commissioner
Roger Goodell, NFL commissioner
Adam Silver, NBA commissioner
Robert Kraft, owner of the New England Patriots
Terry Pegula, owner of the Buffalo Bills and Buffalo Sabres
Hamdi Ulukaya, founder of yogurt maker Chobani
Danny Meyer, founder and chairman of Shake Shack

Industri Media:

Oprah Winfrey, host of the Oprah Winfrey Show
Andrew Ross Sorkin, columnist for the New York Times
Gayle King, co-host of CBS Mornings
David Begnaud, lead national correspondent for CBS Mornings.
Van Jones, CNN contributor
Erin Burnett, anchor of Erin Burnett OutFront on CNN
David Ignatius, columnist for The Washington Post
Bari Weiss, founder of The Free Press
Becky Quick, co-anchorwoman of CNBC's "Squawk Box"

Politikus:

Lawrence Summers, former treasury secretary (1999 to 2001)
Hank Paulson, former treasury secretary (2006 to 2009)
Mario Draghi, former Italian Prime Minister
David Petraeus, former CIA chief
Amos Yadlin, former Israel Defense Forces military attaché to Washington, D.C. and head of the IDF Military Intelligence Directorate
Yousef Al Otaiba, the United Arab Emirates ambassador to the United State
Karim Sadjadpour, an Iranian-American policy analyst at the Carnegie Endowment
Martin Indyk, former U.S. ambassador to Israel.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemprov Jabar Bangun Hunian Griya Pekerja******

Berkolaborasi dengan Pemprov Jabar, BPJS Ketenagakerjaan membangun Griya Pekerja untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan agar yang tak jauh dari tempat mereka kerja.
Berkolaborasi dengan Pemprov Jabar lewat penandatanganan MoU, BPJS Ketenagakerjaan membangun Griya Pekerja untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan agar yang tak jauh dari tempat mereka kerja. (Foto: Arsip BPJS Ketenagakerjaan).
Jakarta, CNN Indonesia--

BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membangun Griya Pekerja, sebuah hunian layak dan terjangkau bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama pembangunan Griya Kerja ini ditandai oleh penandatanganan MoU antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pusat Distribusi (PDP) Provinsi Jawa Barat, Selasa (18/7).

"Hari ini saya bersama Kang Emil melakukan penandatangan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar untuk bersinergi menyediakan hunian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk rumah susun sewa (rusunawa) yang kami beri nama Griya Pekerja," ucap Anggoro.

Anggoro menambahkan, pembangunan Griya Pekerja ini bertujuan untuk menyediakan kemudahan dan kesempatan bagi tenaga kerja untuk memperoleh fasilitas pemukiman yang memadai dan tak jauh dari lokasi bekerja.

Selain itu, dengan dekatnya tempat tinggal menuju lokasi kerja akan meminimalisir risiko yang sangat mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja. Karenanya dia berharap pekerja bisa bekerja dengan optimal, bekerja keras dan bebas cemas yang berujung dapat meningkatnya produktifitas dalam bekerja.

"Direncanakan akan kita bangun setinggi 5 lantai dan terdiri dari 150 unit serta dilengkapi berbagai fasilitas umum guna mendukung kesejahteraan hidup seluruh penghuninya," ucap Anggoro.

"Lokasinya juga strategis, berada di dekat Kawasan Ekonomi Khusus Lido serta dekat dengan 16 perusahaan kategori skala besar," tambahnya.

Sebagai informasi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki 4 Griya Pekerja dengan total lebih dari 1.800 kamar. Dengan rincian 2 tower di Cikarang dengan 245 kamar dan luas tanah 7.480 m2.

Kemudian di Bumi Lancang Kuning Batam dengan 6 tower, 564 kamar, dengan luas 20.004 m2. Lalu di Muka Kuning Batam dengan jumlah 1 tower, 78 kamar dan luas 2.984 m2.

"Terakhir di Kabil Batam dengan jumlah 10 tower, 1.000 kamar dan luas tanah 10.000 m2," kata Anggoro.

Sementara itu, Ridwan Kamil menyampaikan kerja sama pembangunan Griya Pekerja ini akan membantu pihaknya mencapai misi melahirkan manusia yang produktif sekaligus mensejahterakan pekerja di wilayah Jawa Barat.

Ridwan menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, Jawa Barat berhasil menurunkan angka kemiskinan terbaik di Pulau Jawa. Menurutnya, hal itu sudah jauh lebih baik dibanding sebelum Covid-19.

"Provinsi Jawa Barat berhasil membuat 310 ribu warganya tidak lagi berstatus fakir miskin tapi kelas menengah, salah satunya dengan strategi (hunian) ini," ucap pria yang karib disapa Kang Emil tersebut.

"Tingkat pengeluaran mereka bisa diturunkan, karena bisa bulanan untuk huniannya tinggal di apartemen transit yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama PUPR dan berikutnya dengan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Adapun dalam acara penandatangan MoU ini juga diserahkan juga secara simbolis santunan kematian dan juga manfaat beasiswa kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu dilakukan penyerahan simbolis kunci rumah kepada peserta BPJS ketenagakerjaan yang menggunakan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan yaitu kredit kepemilikan rumah.

Menutup kegiatan tersebut, Ridwan mengatakan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan agar berjalan optimal di wilayah kerjanya.

Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur bagaimana mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan

"Bersama BPJS Ketenagakerjaan kita akan membangun (Griya Pekerja) di Bogor, juga di Sukabumi di mana ada lahan pemerintah Provinsi Jawa Barat, kita akan bangunkan, karena hukum ekonominya sudah ada, dana membangunnya dari BPJS Ketenagakerjaan, tanahnya dari kami," tutur Ridwan

"Ini harus dikombinasikan dengan konsep rusun nempel ke pabrik di kawasan industri, kalau ini digabung, insyaAllah kesejahteraan Jawa Barat ini luar biasa," pungkasnya.

(osc/osc)

Erick soal Tes Bahasa Inggris Rekrutmen BUMN Susah: Kita Cek******

Menteri BUMN Erick Thohir berjanji akan melihat standar tes Bahasa Inggris di Rekrutmen Bersama BUMN yang disebut banyak orang terlalu susah.
Menteri BUMN Erick Thohir berjanji akan melihat standar tes Bahasa Inggris di Rekrutmen Bersama BUMN yang disebut banyak orang terlalu susah. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri BUMNErick Thohir akan berdiskusi dengan sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan Rekrutmen Bersama BUMN.

Diskusi itu untuk menjawab keluhan sejumlah peserta soal tes Bahasa Inggris di rekrutmen yang terlalu sulit.

"Ya nanti kalau sulit kita diskusikan dengan rekrutmen, mungkin kita tambahkan bahasa Chinese, Jepang, Inggris, Arab, kan mau jadi global, nggak-nggak, bercanda," canda Erick seperti dikutip dari detik.com, Selasa (18/7).

"Kalau memang sulit nanti kita lihat dan cek apakah standardnya terlalu tinggi atau tidak," kata Erick.

Sejumlah akun Twitter mengeluh jika tes bahasa Inggris di Rekrutmen Bersama BUMN sangat sulit. Salah satunya akun @sweet***.

"TBI BUMN level native speakerya gue nggak pernah ngerasa sebodoh ini ngerjain tes Bahasa Inggris," jelas dia.

Akun @level5** juga mengeluhkan hal serupa. Padahal, ia kerap ikut tes bahasa Inggris.·

"Toefl beberapa kali selalu di atas 500, di TBI BUMN dapat segini aja sampai keringetan ngerjain soalnya," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(agt/sfr)




bab terbaru:cafeqq

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
togel 38
forum berbagi prediksi togel
bonus new member to kecil
line slot888
kredivo bayar 30 hari
sedayu138
situs slot aman terpercaya
cara hutang pulsa di lazada
prediksi togel sgp
Daftar isi semua bab
Bab 1 pinjaman online resmi ojk 2022
Bab 2 cara menggunakan kredivo
Bab 3 slot gacor 100
Bab 4 cara pinjam uang di dana paylater
Bab 5 dingdong togel
Bab 6 buku mimpi 69
Bab 7 situs slot terpopuler di indonesia
Bab 8 gacor56
Bab 9 jeboltogel
Bab 10 slot mudah wd
Bab 11 pola maxwin zeus hari ini
Bab 12 gacor slot 168 login
Bab 13 jam gacor olympus hari kamis
Bab 14 kredit hp kredivo
Bab 15 situs togel resmi dan terpercaya
Bab 16 qqslot89
Bab 17 kantor kredivo semarang
Bab 18 lazuri88
Bab 19 daftar pinjol resmi ojk 2022
Bab 20 situs slot yang bisa main demo
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1820bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

Perang Mata-Mata Tentara Beacon Fire

100 bonus new member
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Satu tujuan untuk menaklukkan kota

buku mimpi buang air besar
Pelita Air membuka penerbangan perdana dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Pelita Air membuka penerbangan perdana dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat. (Pertamina)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pelita Air membuka penerbangan perdana dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, mulai Selasa (18/7). 

Pembukaan ini menandai rute kedelapan yang dibuka oleh Pelita Air sejak penerbangan pertamanya pada 2022.

Direktur Utama Pelita Air Dendy Kurniawan mengatakan dipilihnya Pontianak sebagai tujuan karena permintaan pasar serta potensi wisata alam yang melimpah yang dimiliki kota ini.

Selain itu, pembukaan rute ini diharapkan dapat menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan bisnis maupun wisata ke kota ini.

Dendy mengatakan sebagai ibu kota Kalimantan Barat, rute ini memiliki potensi pasar yang tinggi.

Untuk memenuhi kebutuhan wisatawan, Pelita Air akan melayani penerbangan Jakarta - Pontianak - Jakarta dengan frekuensi tujuh kali dalam sepekan atau satu kali setiap hari.

Lihat Juga :
Satgas UUCK Bantu Perempuan Nelayan Urus SPP-IRT dan Sertifikat Halal

Adapun untuk rute baru ini, Pelita Air akan menggunakan Airbus A320 dengan kapasitas 180 kursi kelas ekonomi.

Maskapai anak perusahaan Pertamina tersebut juga akan terus berkomitmen memperluas jaringan rute dalam rangka pemenuhan permintaan masyarakat akan layanan penerbangan berjadual.

"Penerbangan perdana Jakarta - Pontianak ini wujud komitmen maskapai dalam menjadi tulang punggung transportasi udara dan meningkatkan konektivitas di berbagai wilayah Indonesia," ungkap Dendy.

[Gambas:Video CNN]



(antara/dzu)

Teknik Menelan Surga Kuno

permata pinjaman online
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Dunia Slam Dunk Mito Yohei

garuda888 login
Sudah lewat tujuh bulan, Twitter belum membayar pesangon mantan karyawan di Afrika yang terkena PHK.
Sudah lewat tujuh bulan, Twitter belum membayar pesangon mantan karyawan di Afrika yang terkena PHK. (Foto: REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia--

Twitterbelum membayarpesangon mantan karyawan di Afrika yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejak dipecat tujuh bulan lalu, tak lama setelah akuisisi Twitter oleh Elon Musk. Sejak itu, memang ada pemangkasan karyawan secara global.

Kepada CNN, seorang mantan karyawan Twitter Ghana menyebut ia dijanjikan menerima pesangon selama tiga bulan gaji oleh perusahaan. Selain itu, ada biaya pemulangan staf asing dan penggantian biaya konsultasi hukum selama proses negosiasi dengan perusahaan.

"Mereka tiba-tiba menghilang," kata seorang mantan karyawan Twitter Afrika kepadaCNN, Selasa (18/7).

Sebenarnya, pesangon tiga bulan itu pun diterima mantan karyawan dengan berat hati, usai lobi-lobi alot dengan perusahaan. Apalagi paket pesangon itu tanpa tunjangan.

"Twitter tidak responsif sampai kami menyetujui tiga bulan, karena kami semua sangat stres dan lelah serta lelah dengan ketidakpastian, enggan mengambil beban ekstra dari kasus pengadilan sehingga kami merasa tidak punya pilihan selain menyelesaikannya," kata mantan karyawan lainnya.

Kedua sumber itu meminta anonim lantaran sudah meneken perjanjian non-disclosure, sebagai bagian dari persyaratan keluar.

Pengacara mantan karyawan Twitter, Carla Olympio, menyebut komunikasi terakhir dari Twitter atau pengacaranya adalah Mei lalu.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Ghana tengah menyelidiki tuduhan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)

Penyihir Hitam Terlahir Kembali

info situs slot terpercaya
Circle Internet Financial selaku raksasa kripto di balik terciptanya USD Coin (USDC) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Circle Internet Financial selaku raksasa kripto di balik terciptanya USD Coin (USDC) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Circle Internet Financial selaku raksasa kripto di balik terciptanya USD Coin (USDC) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Circle menggandakan fokusnya pada kegiatan dan pelaksanaan bisnis inti," dalih perusahaan atas PHK tersebut, dikutip dari Reuters, Kamis (13/7).

Circle diklaim mengurangi sejumlah karyawannya pada Rabu (12/7) lalu. Selain PHK, perusahaan yang berbasis di Boston, AS itu mengakhiri sejumlah investasi di luar kegiatan inti perusahaan.

Meski begitu, tidak ada rincian pasti berapa jumlah karyawan yang terdampak PHK. Detail pesangon dan hak-hak yang diterima karyawan juga tak diinformasikan.

Mirisnya, PHK ini terjadi lima bulan setelah Circle mengumumkan bakal menambah pasukannya sebesar 25 persen. Meski begitu, perusahaan ini disebut sudah mengidentifikasi lahan baru dan akan terus merekrut staf anyar secara global.

Keputusan berat ini menambah gonjang-ganjing di dunia kripto. Sebelum Circle, beberapa perusahaan juga telah memecat karyawannya, seperti Coinbase, Chainalysis, dan Gemini.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Sistem lotere penuh waktu

cek saldo kredivo
BPS mencatat neraca perdagangan Indonesia kembali mencatat surplus sebesar US,45 miliar pada Juni 2023 ini.
BPS mencatat neraca perdagangan Indonesia kembali mencatat surplus sebesar US,45 miliar pada Juni 2023 ini. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia kembali mencatat surplus sebesar US,45 miliar pada Juni 2023 ini.

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto mengatakan surplus ini terjadi karena penurunan impor jauh lebih dalam dari penurunan ekspor.

"Dengan angka ini neraca perdagangan Indonesia telah mencatatkan surplus selama 38 bulan berturut-turut sejak Mei 2020," ujar Atqo dalam konferensi pers, Senin (17/7).

Ekspor

Kinerja ekspor Indonesia pada Juni ini mengalami penurunan baik secara bulanan maupun tahunan. Ekspor tercatat US,61 miliar atau turun 5,08 persen dibandingkan Mei 2023 dan anjlok 21,18 persen jika dibandingkan Juni 2022 yang sebesar US,14 miliar.

Penurunan ekspor terjadi pada sektor migas dan nonmigas, seiring dengan penurunan harga komoditas ekspor unggulan Indonesia di pasar internasional.

Kinerja ekspor minyak kelapa sawit (CPO) tercatat US,31 miliar atau turun 18,01 persen secara tahunan (yoy). Namun, masih naik 55,51 persen bila dilihat secara bulanan (mtm).

Lihat Juga :
Mengintip Harta Rosan Roeslani, Wamen BUMN yang Baru Dilantik Jokowi

Begitu juga dengan batu bara yang nilai ekspornya turun 41,96 persen secara tahunan menjadi US,67 miliar pada Juni ini. Sedangkan secara bulanan turun 11,19 persen.

Selanjutnya, kinerja ekspor besi dan baja juga turun 2,7 persen secara tahunan dan naik 7,36 persen secara bulanan menjadi US,18 miliar pada Juni 2023 ini.

Secara kumulatif (Januari-Juni) total nilai ekspor tercatat sebesar US8,66 miliar. Realisasi ini turun 8,86 persen dibandingkan Juni 2022 sebesar US1,17 miliar. Penurunan terbesar terjadi pada industri pengolahan sebesar 10,19 persen.

Impor

Nilai impor Indonesia pada Juni 2023 juga tercatat mengalami kontraksi baik secara bulanan maupun tahunan. Realisasi ekspor sebesar US,15 miliar turun 19,40 persen (mtm) dan minus 18,35 persen (yoy).

Penurunan kinerja ekspor ini terjadi pada kelompok migas dan nonmigas. Terbesar penurunan terjadi pada bahan baku penolong turun 19,24 persen (mtm) dan anjlok 22,83 persen (yoy). Hal ini wajar karena memang menjadi penopang aktivitas produksi domestik yang sedang turun.

Secara kumulatif (Januari-Juni), total nilai impor mencapai US8,73 miliar. Realisasi ini turun 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berhasil mencapai US6,18 miliar.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)