trik main thor 659Jutaan kata 989454Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot situs resmi》
Hindari Macet, Menhub Imbau Pemudik Berangkat Lebih Awal******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk berangkat lebih awal guna menghindari macet di puncak arus mudik.
"Berkaitan dengan puncak mudik yang tadi disampaikan oleh Pak Menko (Menko PMK Muhadjir Effendy) itu hari ke 4, tapi kalau hari ke 4, 3, 2, itu akan tinggi sekali. Oleh karenanya kita mengimbau agar sebagian anak-anak yang sudah libur bisa mudik lebih awal," kata Budi usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024, di Jakarta Selatan, Senin (25/3).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik menggunakan sepeda motor karena berbahaya.
Di sisi lain, Budi juga mengimbau sejumlah Kapolda untuk memberi atensi soal adanya pasar tumpah di sejumlah daerah.
"Saya mengimbau kepada beberapa Kapolda karena pasar tumpah itu selalu menjadi masalah. Oleh karenanya, Kapolda di Jabar, Jateng, Jatim harus segara melaksanakan koordinasi tentang itu," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya menjelaskan puncak arus mudik bakal terjadi pada 5-8 April dan puncak arus balik terjadi pada 13-16 April.
"Jumlah pemudik berdasar hasil survei diprediksi sekitar 193 juta, atau kenaikan 50 persen dibanding mudik tahun lalu," ucap Muhadjir.
[Gambas:Video CNN]
Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono******Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membeberkan alasan menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian terkait netralitas Kepolisian dalam Pemilu 2024 oleh Aiman Witjaksono.
Penghentian penyidikan kasus tersebut menurut Kabid Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks. "Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis. Ade Ary juga menegaskan penghentian kasus ini tidak bernuansa politis menyusul Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah rampung sehingga kasus dihentikan. "Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," katanya. Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Baca juga: IPW apresiasi Polda Metro Jaya karena hentikan kasus Aiman Witjaksono "Tadi malam (Rabu, 27 Maret 2024), kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum," kata salah satu penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa saat ditemui di Jakarta, Kamis. Finsensius menambahkan pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut. "Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," katanya. Ia juga berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya. MK RI mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Polda Metro hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman "Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan saat sidang pleno yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis (21/3). MK berpendapat, unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 mengandung sifat ambiguitas. Menurut MK, sulit menentukan ukuran atau parameter kebenaran suatu hal yang disampaikan oleh masyarakat. Ukuran atau parameter yang tidak jelas dalam mengeluarkan pendapat atau pemikiran, justru dapat membatasi hak setiap orang untuk berpikir. Selain itu, hal ini juga dinilai mahkamah dapat mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat. "Karena itu, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong,” kata hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Label:ide777 slot、pgs demo、good togel
Terkait:slot gacor baru、erek 64、slot sering gacor、ronaldo4d、slot gacor gampang menang hari ini、danafix id、situs judi slot 999、one play slot、aplikasi selain akulaku、syarat ajukan kredivo
bab terbaru:situs web belanja online terpercaya(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《slot situs resmi》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,sembilandewa88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot situs resmi》bab terbaru。