bocoran slot admin agus 575Jutaan kata 611291Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara menggunakan voucher shopee dari bca》
Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang meninggal diduga kelelahan******Tangerang (ANTARA) - Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tangerang, Banten dilaporkan meninggal dunia, dan diduga akibat kelelahan saat melaksanakan tugas pada Pemilu 14 Februari 2024.
Informasi yang diperoleh di Tangerang, Kamis, bahwa petugas KPPS itu bernama Satriawan dengan usia sekitar (44), warga Pasar Kemis.
Kepala Puskesmas Pasar Kemis dr Salwah, membenarkan kabar meninggalnya seorang petugas KPPS tersebut.
"Iya, betul. Ada petugas KPPS dilaporkan meninggal, dari informasi yang kami terima meninggal pada pukul 19.30 WIB," katanya.
Ia menerangkan, sebelum dinyatakan meninggal dunia, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu tidak sadarkan ketika proses penghitungan surat suara berlangsung. Para petugas di lokasi langsung memberikan bantuan medis dengan membawanya ke klinik terdekat sebagai upaya penanganan.
Namun, tak lama setelah diperiksa petugas kesehatan, kondisinya kian kritis hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
"Dari laporan, petugas KPPS ini awalnya pingsan, kemudian dibawa ke klinik terdekat. Dan begitu sampai dan diperiksa sudah meninggal," jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa almarhum Satriawan bertugas sebagai KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 86, Kelurahan Sindang Sari.
Ia diketahui memiliki riwayat penyakit hipertensi atau tekanan darah tinggi.
"Dari keterangan pihak keluarga memang dia ini memiliki darah tinggi, karena hasil pemeriksaan tensi tekanan darahnya itu sampai 140," ujarnya.
Mengenai penyebab pasti atas meninggalnya petugas KPPS itu, tim kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan penelitian lebih dalam.
"Untuk lebih pastinya nanti kami sampaikan lagi, karena sekarang petugas medis juga masih di lapangan untuk pengecekan," kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Bawaslu: Jangan kampanye di medsos selama masa tenang******Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2), menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Baca juga: Bawaslu imbau warga tak ciptakan konflik jelang pemungutan suara
Baca juga: Bawaslu sebut tujuh indikator kerawanan paling banyak terjadi di TPS
Dia menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.
KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic— merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.
Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.
Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Baca juga: Bawaslu: TPS dekat rumah pasangan calon rawan, tetapi tak dilarang
Baca juga: Bawaslu: Pemilu susulan jadi opsi untuk TPS kena banjir di Demak
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Label:desa4d、shopee pinjam tanggal 25、server pro thailand slot
Terkait:rtp untung99、cicilan hp shopee、safari slot demo、cara pasang togel biar menang、inatigel、slot 100 4d、line bank kta、link tergacor slot、situs slot asli gacor、semangkobet
bab terbaru:bonus freebet new member tanpa deposit(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《cara menggunakan voucher shopee dari bca》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,turbo max slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara menggunakan voucher shopee dari bca》bab terbaru。