bar slot 349Jutaan kata 76709Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp sarangsbobet》
Ancaman Penumpang Terlantar di Balik Wacana Impor 3 Rangkaian KRL Baru******Jakarta, CNN Indonesia--
Polemik pengadaan kereta commuter line (KRL) Jabodetabek terus bergulir. Setelah dibahas oleh para pemangku kepentingan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan akhirnya memastikan pemerintah bakalimportiga rangkaian (trainset) baru dari Jepang.
Semula, pemerintah berencana untuk mengimpor darurat 10 hingga 12 trainsetbekas dari Negeri Sakura tahun ini. Namun, dengan pernyataan Luhut tadi, wacana ini pun sirna.
Pengadaan KRL ini bisa dibilang penting. Pasalnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) harus mempensiunkan 10 rangkaian pada tahun ini dan 16 rangkaian pada 2024.
Ia mengatakan keputusan impor KRL baru itu dilakukan karena pemerintah tak mungkin mengimpor KRL bekas Jepang. Pasalnya, impor KRL bekas berpotensi melanggar tiga aturan; peraturan presiden (perpres), aturan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Meski begitu, Luhut mengaku proses impor tigatrainsetbaru tadi masih dalam progres. Ia pun berjanji bakal melakukan sesegera mungkin, tetapi rangkaian kereta tidak bisa tiba tahun ini.
"Ya enggak bisa! (impor tahun ini)," kata Luhut.
Lihat Juga :Erick soal Impor KRL Baru: Tinggal Modalnya Seperti Apa |
Ia pun mengaku tak masalah jika impor KRL baru itu baru bisa tiba di Tanah Air pada 2025 mendatang. Menurutnya, selama ini kondisi KRL dalam negeri masih aman.
Untuk menyiasati kekurangan KRL, kata Luhut, pemerintah akan memindahkan beberapa rangkaian dari rute yang tak terlalu padat ke rute yang membutuhkan.
Merespons pernyataan terbaru dari Luhut tersebut, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno balik mempertanyakan negara mana yang bersedia menjual hanya tiga rangkaian KRL saja.
Menurutnya, mengimpor KRL bukan seperti membeli gorengan yang tinggal comot.
Lihat Juga :Jokowi Bongkar 3 Contoh Masalah dalam Pengelolaan Anggaran di Daerah |
"Mau enggak Jepang atau Korea produksi 3 trainset?Kan hitungannya mahal. Ini bukan gorengan yang bisa beli satu atau tiga," ucap Djoko kepada CNNIndonesia.com.
"Belum ada kan barangnya? Sudah pesan belum? Kalau gorengan kan ada yang jualan tinggal beli, kayak beli pisang goreng," sambungnya.
Kalaupun ada negara yang bersedia, Djoko mengultimatum pemerintah untuk mengucurkan subsidi tambahan alias Public Service Obligation(PSO). Pasalnya, pembelian KRL baru bakal membuat tarif membengkak.
Berdasarkan data yang ia kantongi, subsidi kereta api itu mencapai Rp3,3 triliun. Ini merupakan jumlah yang besar dibandingkan subsidi pada moda transportasi lain.
Lihat Juga :Kemenko Perekonomian: 80 Persen Kebutuhan Susu RI dari Impor |
"Bung Luhut mungkin enggak tahu itu besaran subsidi, dia enggak tahu itu. Nanti kalau enggak, tarifnya tinggi, teriak masyarakatnya," imbuh Djoko.
Ia juga merinci dua pertimbangan utama yang memberatkan imbas putusan pembelian KRL baru. Pertama,besaran subsidi alias PSO yang digelontorkan pemerintah harus bertambah atau tarif KRL bakal naik.
Kedua,PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal makin terbebani secara keuangan. Sebab, kantong perusahaan pelat merah itu bobol demi nombok proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Dengan risiko ini, Djoko menilai opsi awal mengimpor KRL bekas dari Jepang cukup tepat karena pertimbangan harga yang lebih murah. Apalagi, saat ini negara tengah membutuhkan trainsetuntuk mengganti rangkaian yang bakal pensiun.
Ia mengingatkan jika jumlah KRL tak memenuhi kebutuhan masyarakat, maka penumpukan manusia dalam gerbong bisa kian parah. Jangan sampai ini terjadi dan berimbas pada keselamatan.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:hoki spin slot、gacor club login、rekomendasi link slot gacor
Terkait:situs slot paling gacor mudah menang、situs terpercaya dan gacor、nex777、royal633、zeus demo maxwin、situs belanja online luar negeri terpercaya、jokerbet888、slot terbaik hari ini、sipslot88、pinjol yang mudah di acc
bab terbaru:aplikasi tempat kredit hp(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《rtp sarangsbobet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pragmatic play server thailandHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp sarangsbobet》bab terbaru。