sultan77 play 696Jutaan kata 848726Orang-orang telah membaca serialisasi
《baca artikel dapat uang》
Kemnaker Sebut Pengusaha Potong Gaji Penerima BSU Bisa Dipidana******
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan perusahaan bisa kena sanksi ancaman pidana alias masuk bui jika nekat memotong gaji pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan itu adalah sanksi paling berat yang bisa diterima oleh pelaku usaha. Namun sebelum sanksi dijatuhkan, pemerintah dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan akan terlebih dahulu memberikan sanksi ringan, yakni mengembalikan gaji yang dipotong.
"Karena menyangkut pemotongan upah, maka (sanksi) bisa ke pidana, tapi pasti pertama kita akan cari titik temu dulu agar jangan sampai begitu (pidana)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/11).
Setelah dipastikan aduan yang disampaikan benar, maka Kemenaker telah mengeluarkan surat kepada manajemen Waroeng SS untuk membatalkan surat pemotongan gaji. Manajemen diberikan waktu tiga hari untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Menurut Anwar, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan manajemen waroeng SS. Pasalnya, BSU adalah hak pribadi pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan atau UMP.
"Kemarin, 1 November kita keluarkan surat perintah dari Dinas Ketenagakerjaan DIY dan pengawas ketenagakerjaan DIY untuk membatalkan edaran pemotongan gaji itu. Itu tentu tidak boleh, karena BSU perorangan dan tidak ada kaitan dengan gaji," tegasnya.
Lihat Juga :Pertamina Angkat Suara soal Oktan Revvo 89 Lebih Tinggi dari Pertalite |
Pemotongan gaji pekerja penerima BSU dilakukan oleh Waroeng SS. Pemotongan ini mencuat setelah surat berisi kebijakan manajemen tersebut viral di media sosial.
Waroeng SS memotong gaji pegawai yang menerima BSU sebanyak Rp300 ribu atau 50 persen dari total bantuan tersebut untuk periode November dan Desember 2022.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono itu, pemotongan gaji karyawan penerima BSU dilakukan demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Sebab, tidak semua karyawan Waroeng SS mendapat bantuan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Sebagian dapat, sebagian tidak, malah jadi tidak rukun mereka, akan jadi polemik. September 2021 pernah terjadi seperti ini. Panjang sekali penjelasannya. Kalau harus sampai di meja hijau akan saya jelaskan di sana," terang Yoyok.
Lebih lanjut, Yoyok menuliskan dalam surat tersebut bahwa karyawan yang keberatan dengan kebijakan pemotongan gaji ini dipersilakan untuk mengajukan surat pengunduran diri.
Belum diketahui berapa karyawan penerima BSU yang terdampak pemotongan gaji Rp300 ribu/bulan. Kendati, kebijakan ini berlaku di 102 cabang Waroeng SS seluruh Indonesia di mana terdapat 4.128 karyawan.
(mrh/sfr)Petani Tembakau soal Rokok Murah: Kaji Ulang Kenaikan Cukai******
Asosiasi Petani Tembakau Indonsia (APTI) meminta pemerintah meninjau ulang kenaikan cukai rokok. Permintaan ini seiring dengan maraknya rokok murah yang membanjiri pasaran.
Wakil Ketua DPD APTI Jawa Tengah Hafidz menuturkan bahwa di balik rokok murah yang membanjiri pasar terdapat banyak faktor.
"Mulai dari bahan baku sampai dengan jenis rokoknya, apakah sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), atau sigaret putih mesin (SPM)," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/11).
"Harapan kita, pemerintah untuk mengkaji ulang dari kenaikan cukai. Bagi petani tembakau, mau legal atau ilegal semua bahan bakunya sama," tegasnya.
Ia kemudian menyoroti kenaikan harga cukai yang sudah terjadi sejak awal Januari 2022 di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen.
Lihat Juga :Kronologi LPS Tuntut Ganti Rugi Rektor UGM Rp29 M karena Bank Gagal |
Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"Sekarang kan (cukai) sudah mulai naik. Kalau kita inginnya ya nggak naik. Karena ketika (cukai) naik, 30 persen hitungannya akan banyak pabrikan yang tutup. Pasti serapan hasil panen tembakau akan turun juga," tandasnya.
Terlepas dari beberapa rokok murah yang membanjiri pasar, Kemenkeu mengisyaratkan kenaikan cukai rokok tahun depan bisa tembus di atas 12 persen. Tahun ini, cukai rokok naik 12 persen berkaca pada pertumbuhan ekonomi 2021 lalu yang hanya 3,69 persen.
Imbasnya, harga jual eceran (HJE) rokok bakal naik. Khusus tahun ini, HJE bahkan sudah naik 35 persen.
Lihat Juga :ANALISISPemerintah Janji UMP Naik, Tapi Idealnya Berapa? |
Di lain sisi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menyarankan penyederhanaan layer cukai agar rokok murah tidak membanjiri pasar.
"Masalahnya adalah, misal SKM 1 dan SKM 2 itu ada selisih cukai per batangnya cukup tinggi. Makanya, perusahaan rokok downtrading. Jadi memproduksi rokok dengan harga lebih murah. Industri-industri rokok besar pun sekarang mengeluarkan produk baru dengan harga lebih murah, untuk menyiasati itu (layer cukai)," katanya, Selasa (1/11).
Sementara itu, penyederhanaan layer tarif cukai sudah sempat disinggung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Lihat Juga :Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek Akan Merger dengan KCI |
"Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara bertahap mulai 2018 sampai dengan 2021," bunyi Pasal 18 ayat 1 PMK tersebut.
Adapun dalam pasal 18 ayat 2 dirinci sebagai berikut: 10 (sepuluh) strata tarif mulai 2018; 8 (delapan) strata tarif mulai 2019; 6 (enam) strata tarif mulai 2020; 5 (lima) strata tarif mulai 2021.
Faktanya, tahun ini layer cukai di Indonesia masih terbagi ke dalam 8 kelompok. Ada sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan/sigaret putih tangan (SKT/SPT), sigaret kretek tangan filter/sigaret putih tangan filter (SKTF/SPTF), tembakau iris (TIS), klobot (KLB), sigaret kelembak kemenyan/klobot (KLM), dan cerutu (CRT).
[Gambas:Video CNN]
Label:pinjam uang di bri jaminan bpkb motor、topslot88、7winbet
Terkait:tweety house slot demo、pencairan pinjaman kredivo、rtp slot pragmatic、angka jitu lebah、qq asia 888、turbo303、kredivo wiki、slot gacor tanpa potongan、hokibet188、metaplay88
bab terbaru:ga slot(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
PT Sriwijaya Air resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Hal ini tertuang dalam salah satu putusan pengadilan niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dikutip dari Detik.com, putusan PKPU sementara Sriwijaya Air tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022. PKPU sementara menjadi salah satu langkah dalam gugatan pailit.
Salah satu amar putusan tersebut berbunyi, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (SUGIANTO) untuk seluruhnya.
Dewa Ketut Kartana lantas ditunjuk pengadilan sebagai hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan bertindak sebagai hakim pengawas.
Sementara, hari persidangan berikutnya ditetapkan pada Rabu, 14 Desember 2022, bertempat di Ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan turut memerintahkan pengurus untuk memanggil debitur dan para kreditur yang dikenal dalam surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan.
[Gambas:Video CNN]
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Kepala BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang marak terjadi.
Ketua KKI David Tobing mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan kepada BPOM yang juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi. Ada beberapa poin yang tercantum dalam surat tersebut.
Pertama, KKI telah menyampaikan keberatan kepada BPOM karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa karena tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dalam rangka pengawasan sirup obat yang ditengarai mengandung zat- zat berbahaya.
"KKI juga mendesak agar BPOM menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia. Kepala BPOM tidak merespons somasi kami dan bahkan melakukan pembelaan untuk lepas dari tanggung jawab," kata David dalam keterangan resmi, Kamis (3/11).
Kedua, David menilai kepala BPOM bukan mengakui kelalaian dan meminta maaf malah melakukan hal-hal antara lain, seperti melimpahkan tanggung jawab ke Kementerian Kesehatan dalam perkuatan regulasi dan obat terkait cemaran EG dan DEG mulai dari regulasi pengawasan pre market hingga post market meliputi pemasukan bahan tambahan, standar dan atau persyaratan mutu dan keamanan (Farmakope Indonesia).
Lihat Juga :Sri Mulyani Nilai Ekonomi RI Tahan Banting saat Negara Maju Melambat |
"Tindakan kepala BPOM ini sangat aneh karena tugas pengawasan pre marketdan post marketitu merupakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tegas David.
Tak hanya itu, kepala BPOM juga melimpahkan kesalahan ke Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dengan dalih bahwa seharusnya kedua Kementerian tersebut memeriksa bahan pelarut yaitu PG dan PEG yang diimpor melalui kategori non lartas sehingga menyangkal bukan masuk pemeriksaan BPOM.
"Kepala BPOM yang membawa-bawa Kementerian Perdagangan dan Perindustrian adalah tindakan yang sembrono dan hanya untuk melakukan pembelaan diri," tegas David.
Lihat Juga :Elon Musk Bakal PHK 3.700 Karyawan Twitter? |
David juga kembali mengingatkan Ombudsman Republik Indonesia juga telah menemukan dugaan maladministrasi di BPOM sehubungan dengan cara kerja pengawasan pre marketdan post market.
"KKI melihat kepala BPOM bukannya melakukan tindakan koreksi dan meminta maaf kepada masyarakat tapi malah banyak melimpahkan kesalahan ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, jadi sudah sangat patut dicopot dari jabatannya" ujar David.
Desakan sama juga disampaikan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade. Ia merekomendasikan agar Presiden Jokowi memecat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.
Lihat Juga :1.310 Karyawan Waroeng SS Belum Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan |
Menurutnya hal itu perlu dilakukan jika benar BPOM terbukti lalai dalam pengawasan obat yang mengandung EG dan DEG. Pasalnya kedua bahan baku tersebut menjadi biang kerok penyakit gagal ginjal.
"Kalau memang ternyata BPOM ini salah, kami rekomendasikan sama Jokowi ganti itu kepala BPOM. Ini sudah 170 orang meninggal," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Kamis (3/11).
CNNIndonesia.comtelah menghubungi Kepala BPOM Penny Lukito untuk meminta tanggapan atas desakan pencopotannya tersebut. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum memberikan responsnya.
[Gambas:Video CNN]
Ketua Gabungan Produsen RokokPutih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menduga rokok murahyang membanjiri pasar belakangan ini adalah produk ilegal. Namun katanya, ilegal itu bukan berarti tanpa cukai.
Benny menjelaskan mahalnya rokok terpaku dengan kategori cukainya. Begitu pula sebaliknya, harga rokok bisa murah tergantung layer cukai.
"Jadi kalau kita hitung-hitung, ya dari sebatang rokok katakanlah harganya Rp10 atau Rp100, 70 sampai 75 mungkin ada yang 80 persen itu masuk ke kas negara. Jadi kalau mau lebih murah ya itu bisa saja, ada dugaan tidak sesuai, ya dalam arti ilegal. Ilegal tuh begini, bukan gak pasang cukai, tapi cukainya di bawah atau di luar peruntukannya, jadi salah peruntukan. Misal golongan 2 pakai golongan 3 kan jadi lebih murah," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/11).
"Iya (siasat perusahaan). Rokok ilegal itu karena cukainya ada peluang lah. Jadi makin mahal cukai, makin besar peluang orang bikin ilegal," ujarnya.
Tarif cukai di Indonesia tahun ini sudah mengalami kenaikan sejak awal Januari 2022, usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen.
Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
[Gambas:Video CNN]
Kini, Kemenkeu mengisyaratkan kenaikan cukai rokok tahun depan bisa tembus di atas 12 persen. Tahun ini, cukai rokok naik 12 persen berkaca pada pertumbuhan ekonomi 2021 lalu yang hanya 3,69 persen.
Imbasnya, harga jual eceran (HJE) rokok bakal naik. Khusus tahun ini, HJE bahkan sudah naik 35 persen.
Merespons hal tersebut, Benny beranggapan bahwa wacana kenaikan tarif cukai pada tahun depan seharusnya bisa diberikan kelonggaran. Ia menyoroti gejolak perekonomian global yang terjadi saat ini.
"Di luaran kan ada krisis ekonomi, ekspor tidak mudah, inflasi sudah tinggi. Kalau menurut saya sih sektor ini, ya walaupun katakanlah banyak orang yang gak suka, tapi bagaimana pun kan masih berkontribusi. Jangan sampai mati sama sekali," harap Benny.
Lihat Juga :Kronologi LPS Tuntut Ganti Rugi Rektor UGM Rp29 M karena Bank Gagal |
"Kalau mati sama sekali, pendapatan negara juga hilang. Dalam situasi sulit, mestinya ada kelonggaran. Karena kalau cukainya dipaksakan tinggi, bisa muncul rokok ilegal yang lebih banyak lagi," lanjutnya.
Jika pun tarif cukai harus naik, Benny berharap seharusnya tarif cukai tidak lebih dari 9 persen.
"Jadi jangan terlalu tinggi, satu digit lah paling tinggi. 8 atau 9 persen menurut saya, tapi itu hanya usulan," pungkasnya.
(skt/agt)Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mengambil tindakan setelah menerima beberapa informasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengaku ada informasi terkait PHK massal di Indonesia, khususnya di sektor garmen, tekstil hingga alas kaki.
"Kami telah menerima beberapa informasi terkait jumlah PHK, khususnya di sektor industri padat karya orientasi ekspor, seperti garmen, tekstil, dan alas kaki," katanya dalam rilis resmi, Rabu (2/11).
Selain melakukan pengecekan, Kemnaker mengaku siap melakukan pendampingan diskusi antara perusahaan dan karyawan. Diharapkan, ada kesepakatan bersama agar terhindar dari masalah PHK massal di tengah gejolak ekonomi dunia.
"Semangat musyawarah mufakat kami yakin dapat mengatasi kendala atau tantangan di setiap perusahaan, dan untuk itu kemnaker dan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia siap mendampingi pencapaian mufakat tersebut," jelasnya.
Lihat Juga :KSPI: Tidak Benar Ada PHK 45 Ribu Buruh Tekstil |
Putri menjelaskan maraknya PHK belakangan ini terjadi karena dampak pandemi covid-19 yang masih terasa, transformasi bisnis di era digital, hingga geopolitik global yang berdampak pada melemahnya daya beli di sejumlah negara tujuan ekspor produk Indonesia.
"Kami juga berharap kiranya dinas-dinas tenaga kerja dapat terus memantau kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing daerah dan melaporkannya kepada Kemnaker," pungkas Putri.
[Gambas:Video CNN]
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menyarankan penyederhanaan layercukaiagar rokok murahtidak membanjiri pasar. Hal ini menyusul maraknya rokok murah legal yang bebas ditemukan di pasaran.
Ia menjelaskan bahwa layer cukai di Indonesia beragam, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM) hingga sigaret putih mesin (SPM).
"Masalahnya adalah, misal SKM 1 dan SKM 2 itu ada selisih cukai per batangnya cukup tinggi. Makanya, perusahaan rokok downgrading. Jadi memproduksi rokok dengan harga lebih murah. Industri-industri rokok besar pun sekarang mengeluarkan produk baru dengan harga lebih murah, untuk menyiasati itu (layer cukai)," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/11).
"Jadi kalau sekarang ada 10 (layer cukai), disederhanakan jadi 4. Jadi SKM A dan B, SPM A dan B. Ini harganya bisa dikendalikan, jadi antara harga rokok terkenal dan baru tidak berbeda jauh. Kalau sekarang kan harganya jadi agak tinggi. Ini jadi permasalahan regulasi yang akhirnya disiasati industri," jelas Agus.
"Kalau disederhanakan, permasalahan hilang. Jadi meski turun kelas pun, harga yang dipasarkan di lapangan tidak akan jauh beda dan negara tetap akan mendapatkan keuntungan. Jadi cukai yang masuk ke negara akan dalam struktur yang tinggi," sambungnya.
Persoalan layer cukai dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Lihat Juga :SPBU Shell di Jakarta Sepi Meski BBM Lebih Murah dari Pertamina |
Dalam aturan tersebut ada 9 golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), sigaret putih tangan (SPT), sigaret kretek tangan filter/sigaret putih tangan filter (SKTF/SPTF), tembakau iris (TIS), klobot (KLB), sigaret kelembak kemenyan/klobot (KLM), hingga cerutu (CRT).
SKM, SPM, dan KLM terbagi ke dalam 2 golongan, lalu SKT atau SPT mempunyai 3 golongan, sedangkan sisanya tanpa golongan.
Untuk urusan tarif cukai per batang, tertinggi adalah CRT dengan harga jual eceran (HEJ) per gram/batang lebih dari Rp198 ribu dipatok cukai per batang atau gramnya Rp110 ribu. Sedangkan yang paling murah adalah TIS dengan HEJ Rp55 hingga Rp180 dipatok cukai seharga Rp10 per batang.
Untuk SKM golongan 1 tarif cukai per batangnya adalah Rp985 dan golongan 2 Rp600, SPM golongan 1 Rp1.065 dan golongan 2 Rp635, SKT atau SPT golongan 1 di angka kisaran Rp345 hingga Rp440 dan golongan 2 Rp205, lalu golongan 3 Rp115 per batang. Sedangkan SKTF atau SPTF dikenakan tarif cukai Rp985 per batang.
Lihat Juga :Harga Pertamax Turbo Turun, Harga Solar Non-Subsidi Naik |
Sementara itu, penyederhanaan layer tarif cukai sudah sempat disinggung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara bertahap mulai 2018 sampai dengan 2021," bunyi Pasal 18 ayat 1 PMK tersebut.
Adapun dalam pasal 18 ayat 2 dirinci sebagai berikut: 10 (sepuluh) strata tarif mulai 2018; 8 (delapan) strata tarif mulai 2019; 6 (enam) strata tarif mulai 2020; 5 (lima) strata tarif mulai 2021.
[Gambas:Video CNN]
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menyarankan penyederhanaan layercukaiagar rokok murahtidak membanjiri pasar. Hal ini menyusul maraknya rokok murah legal yang bebas ditemukan di pasaran.
Ia menjelaskan bahwa layer cukai di Indonesia beragam, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM) hingga sigaret putih mesin (SPM).
"Masalahnya adalah, misal SKM 1 dan SKM 2 itu ada selisih cukai per batangnya cukup tinggi. Makanya, perusahaan rokok downgrading. Jadi memproduksi rokok dengan harga lebih murah. Industri-industri rokok besar pun sekarang mengeluarkan produk baru dengan harga lebih murah, untuk menyiasati itu (layer cukai)," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/11).
"Jadi kalau sekarang ada 10 (layer cukai), disederhanakan jadi 4. Jadi SKM A dan B, SPM A dan B. Ini harganya bisa dikendalikan, jadi antara harga rokok terkenal dan baru tidak berbeda jauh. Kalau sekarang kan harganya jadi agak tinggi. Ini jadi permasalahan regulasi yang akhirnya disiasati industri," jelas Agus.
"Kalau disederhanakan, permasalahan hilang. Jadi meski turun kelas pun, harga yang dipasarkan di lapangan tidak akan jauh beda dan negara tetap akan mendapatkan keuntungan. Jadi cukai yang masuk ke negara akan dalam struktur yang tinggi," sambungnya.
Persoalan layer cukai dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Lihat Juga :SPBU Shell di Jakarta Sepi Meski BBM Lebih Murah dari Pertamina |
Dalam aturan tersebut ada 9 golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), sigaret putih tangan (SPT), sigaret kretek tangan filter/sigaret putih tangan filter (SKTF/SPTF), tembakau iris (TIS), klobot (KLB), sigaret kelembak kemenyan/klobot (KLM), hingga cerutu (CRT).
SKM, SPM, dan KLM terbagi ke dalam 2 golongan, lalu SKT atau SPT mempunyai 3 golongan, sedangkan sisanya tanpa golongan.
Untuk urusan tarif cukai per batang, tertinggi adalah CRT dengan harga jual eceran (HEJ) per gram/batang lebih dari Rp198 ribu dipatok cukai per batang atau gramnya Rp110 ribu. Sedangkan yang paling murah adalah TIS dengan HEJ Rp55 hingga Rp180 dipatok cukai seharga Rp10 per batang.
Untuk SKM golongan 1 tarif cukai per batangnya adalah Rp985 dan golongan 2 Rp600, SPM golongan 1 Rp1.065 dan golongan 2 Rp635, SKT atau SPT golongan 1 di angka kisaran Rp345 hingga Rp440 dan golongan 2 Rp205, lalu golongan 3 Rp115 per batang. Sedangkan SKTF atau SPTF dikenakan tarif cukai Rp985 per batang.
Lihat Juga :Harga Pertamax Turbo Turun, Harga Solar Non-Subsidi Naik |
Sementara itu, penyederhanaan layer tarif cukai sudah sempat disinggung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara bertahap mulai 2018 sampai dengan 2021," bunyi Pasal 18 ayat 1 PMK tersebut.
Adapun dalam pasal 18 ayat 2 dirinci sebagai berikut: 10 (sepuluh) strata tarif mulai 2018; 8 (delapan) strata tarif mulai 2019; 6 (enam) strata tarif mulai 2020; 5 (lima) strata tarif mulai 2021.
[Gambas:Video CNN]
《baca artikel dapat uang》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek erek 71 2dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《baca artikel dapat uang》bab terbaru。