petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

ingatbola

heylink situs slot 304Jutaan kata 753637Orang-orang telah membaca serialisasi

《ingatbola》

Luhut Deteksi 1.000 Pelabuhan Tikus Dipakai Untuk Penyelundupan******

Menkomarinves Luhut Panjaitan mendeteksi lebih dari 1.000 pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus di Indonesia yang kerap dijadikan tempat penyelundupan.
Menkomarinves Luhut Panjaitan mendeteksi lebih dari 1.000 pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus di Indonesia yang kerap dijadikan tempat penyelundupan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan mendeteksi lebih dari 1.000 pelabuhan kecil ataupelabuhan tikusdi Indonesia yang kerap dijadikan tempat penyelundupan.

"Tapi kalau lihat pelabuhan kecil, tempat penyelundupan itu, itu yang kita tobat-tobat. Ada 1.000 sekian pelabuhan lain," ungkapnya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Pemerintah menargetkan perbaikan di 34 pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Masalah penyelundupan memang mengemuka di Indonesia belakangan ini. Salah satunya, penyelundupan bijih nikel.

KPK mengindentifikasi 5 juta ton lebih bijih nikel Indonesia diselundupkan ke China. 

Lembaga tersebut mendapat informasi penyelundupan terjadi ke China dan sudah berlangsung sejak 2021 lalu.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dugaan itu muncul setelah pihaknya mengecek data dari Negeri Tirai Bambu.

"Data ini sumbernya dari bea cukai China," ujar Dian kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/6).

Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.

"Dari Indonesia, saya enggak menyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ungkapnya.

Dian mengatakan selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, ternyata masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Dian mengatakan KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor ore nikel ilegal tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)

Bahlil Tegur Keras IMF: Jangan Urus Rumah Tangga Orang Lain******

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta IMF untuk tidak ikut campur dalam kebijakan Indonesia terkait hilirisasi.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta IMF untuk tidak ikut campur dalam kebijakan Indonesia terkait hilirisasi. (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasi/Kepala Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) untuk tidak ikut campur dalam kebijakan Indonesia terkait hilirisasi.

Bahlil menegaskan hanya Pemerintah Indonesia dan rakyatnya yang tau ke mana negara ini diarahkan, bukan IMF. Bahlil bahkan meminta IMF untuk mengurusi negara-negara yang sakit.

"Kalau pikiran mereka baik, cocok untuk negara Indonesia, kita pakai. Tapi kalau pikiran mereka nggak cocok untuk Indonesia ya sorry. Jangan urus rumah tangga orang. Jadi tolong sampaikan kepada mereka urus saja negara-negara yang kondisi ekonominya lagi sakit," tegas Bahlil, dikutip dari detik finance, Kamis (13/7).

Ia juga menyinggung langkah Eropa yang menggugat program hilirisasi Indonesia ke WTO. Namun hiliriasi tetap berjalan dan Indonesia terus melakukan perlawanan.

"Kita membangun hilirisasi kita dihadang oleh WTO. Tapi kita jalan terus. Karena kita ini tujuan negara ini kita yang tahu, bukan mereka. Kalau mereka mengarahkan kita, dia ada something. Emang kita merdeka ini hasil pemberian?" tanya Bahlil.

"Silakan saja kalau mereka (IMF) lawan, negara kita sudah merdeka kok. Saya mengatakan kepada mereka, jangan campur aduk dan jangan campur-campur urusan negara kami," tegasnya.

Lihat Juga :
Perusahaan Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Terancam Bui-Denda Rp1 M

Mantan ketua umum HIPMI ini juga buka-bukan jika dirinya tidak setuju dengan sejumlah rekomendasi IMF.  Lembaga tersebut dinilai merusak investasi dalam negeri, termasuk menyebabkan deindustrialisasi saat krisis ekonomi tahun 1998. Padahal kontribusi di sektor industri saat itu cukup tinggi.

"Justru jantung pertahanan ekonomi kita sekarang itu investasi. Makanya itu saya agak tidak setuju dengan IMF itu. Ngomongnya itu merusak investasi kita, deindustrialisasi itu adalah rekomendasi IMF saat krisis ekonomi (tahun) 1998," terangnya.

Adapun rekomendasi IMF saat itu adalah meminta tidak melakukan ekspansi di sektor industri. Hal ini mengakibatkan sejumlah industri strategis tutup, salah satunya adalah PT Dirgantara Indonesia.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/dzu)

Elon Musk Belum Bayar Pesangon Eks Karyawan Twitter Afrika******

Sudah lewat tujuh bulan, Twitter belum membayar pesangon mantan karyawan di Afrika yang terkena PHK.
Sudah lewat tujuh bulan, Twitter belum membayar pesangon mantan karyawan di Afrika yang terkena PHK. (Foto: REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia--

Twitterbelum membayarpesangon mantan karyawan di Afrika yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejak dipecat tujuh bulan lalu, tak lama setelah akuisisi Twitter oleh Elon Musk. Sejak itu, memang ada pemangkasan karyawan secara global.

Kepada CNN, seorang mantan karyawan Twitter Ghana menyebut ia dijanjikan menerima pesangon selama tiga bulan gaji oleh perusahaan. Selain itu, ada biaya pemulangan staf asing dan penggantian biaya konsultasi hukum selama proses negosiasi dengan perusahaan.

"Mereka tiba-tiba menghilang," kata seorang mantan karyawan Twitter Afrika kepadaCNN, Selasa (18/7).

Sebenarnya, pesangon tiga bulan itu pun diterima mantan karyawan dengan berat hati, usai lobi-lobi alot dengan perusahaan. Apalagi paket pesangon itu tanpa tunjangan.

"Twitter tidak responsif sampai kami menyetujui tiga bulan, karena kami semua sangat stres dan lelah serta lelah dengan ketidakpastian, enggan mengambil beban ekstra dari kasus pengadilan sehingga kami merasa tidak punya pilihan selain menyelesaikannya," kata mantan karyawan lainnya.

Kedua sumber itu meminta anonim lantaran sudah meneken perjanjian non-disclosure, sebagai bagian dari persyaratan keluar.

Pengacara mantan karyawan Twitter, Carla Olympio, menyebut komunikasi terakhir dari Twitter atau pengacaranya adalah Mei lalu.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Ghana tengah menyelidiki tuduhan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)




bab terbaru:erek 42

Perbarui waktu:2024-06-03

Daftar bab terbaru
e slot
ovo slot 77
mod slot gacor
188.166 slot
erek erek 2d 99
istana911 slot
imba gacor
master 77 slot
persyaratan pinjam kur bri 2022
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs member baru maxwin
Bab 2 kios365 slot
Bab 3 belanja menggunakan kredivo
Bab 4 buku mimpi 3d sang pemimpi
Bab 5 situs slot gacor aman terpercaya
Bab 6 geng76
Bab 7 slot5000 login
Bab 8 nama situs slot terbaru
Bab 9 pinjam kartu kredit untuk cicilan
Bab 10 cakrabet
Bab 11 slot gacor 2023 hari ini
Bab 12 osg888
Bab 13 era77
Bab 14 slot77
Bab 15 daftar permainan slot online
Bab 16 situs slot indonesia
Bab 17 cara pinjam uang di allo bank
Bab 18 daftar pinjol tanpa bi checking
Bab 19 situs slot terbaru dan gacor
Bab 20 naga26
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7520bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Jiuyou Abadi Racun

game slot maxwin
Kementerian PUPR membantah pihaknya bakal menbangun tol bawah laut dan jembatan penghubung Pulau Jawa-Bali, yang ditolak Wayan Koster.
Kementerian PUPR membantah pihaknya bakal menbangun tol bawah laut dan jembatan penghubung Pulau Jawa-Bali, yang ditolak Wayan Koster. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menanggapi kabar bakal dibangunnya tol bawah laut dan jembatanyang menyambungkan Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan pihaknya tidak pernah membahas pembangunan dua infrastruktur itu.

"Sejauh ini kami dari Kementerian PUPR belum pernah melakukan perencanaan atau pembahasan tentang pembangunan tol bawah laut atau jembatan penghubung Jawa-Bali," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).

Sebelumnya viral di media sosial video yang memperlihatkan desain tol bawah laut sepanjang dua kilometer yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali.

Saat ditanya apakah ada rencana Pemprov Bali untuk bikin tol kaca di bawah laut, Gubernur Bali Wayan Koster menjawab tidak tahu.

Sementara terkait jembatan yang menyambungkan Jawa-Bali, tegas Koster, dia mengaku akan menolak.

"Saya belum tahu. Tapi kalau jembatan Jawa-Bali, tidak! Saya tolak! Cukup dengan kapal, alam menciptakan itu pakai kapal kalau tidak kapalnya tidak jalan. Tidak ada (jembatan)," kata Koster saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Senin (17/7).

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Kehidupan Biasa Kematian

angka jitu kelabang
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Archon misterius

situs slot gacor 2022
Sriwijaya Air segera melantai di bursa saham alias Initial Public Offering (IPO) usai lolos dari jeratan pailit.
Sriwijaya Air segera melantai di bursa saham alias Initial Public Offering (IPO) usai lolos dari jeratan pailit. Ilustrasi. (AFP/ADEK BERRY).
Jakarta, CNN Indonesia--

Sriwijaya Airsegera melantai di bursa saham alias Initial Public Offering (IPO) usai lolos dari jeratan pailit.

Lead Restructuring Counsel sekaligus Kuasa Hukum Sriwijaya Air Hamonangan Syahdan Hutabarat mengatakan go publicperusahaan masuk dalam bagian proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Memang niatan dari awal Sriwijaya Air harus lebih baik dari sebelum PKPU. Jadi, langit ini mau dipenuhi sama biru putih merah (warna khas Sriwijaya Air) lagi. Salah satu rencana bisnis adalah adanya IPO," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (12/7).

Sebanyak 100 persen kreditur separatis sepakat berdamai dengan Sriwijaya Air di PN Jakpus. Sikap serupa diikuti 92 persen kreditur konkuren.

Syahdan mengatakan total utang Sriwijaya Air dalam PKPU ini mencapai Rp7,3 triliun. Namun, ia menyebut penyelesaian utang kepada setiap kreditur punya tenggat waktu berbeda.

"Ada yang 8 tahun, tapi maksimal 15 tahun. Itu untuk beberapa kreditur yang sifat tagihannyalessornonaktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik, itu 15 tahun," jelasnya.

Di lain sisi, Konsultan Keuangan Sriwijaya Air Noprian Fadli mengatakan restrukturisasi yang dilakukan bakal memperbaiki kinerja keuangan perusahaan.

Noprian menyebut beban keuangan Sriwijaya bakal berkurang hingga 80 persen, bahkan lebih, seiring berjalannya waktu dan operasional perusahaan. Ada juga rencana masuknya investor anyar di perusahaan.

"Hal ini tentunya sangat baik dalam rangka pemulihan keadaan keuangan Sriwijaya Air serta menjadi kick startdalam mengembangkan bisnis Sriwijaya Air untuk menjadi lebih baik," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Ksatria Penjaga Santo

slotvip
Survei Bank Indonesia (BI) mengindikasikan kegiatan dunia usaha meningkat pada kuartal II 2023.
Survei Bank Indonesia (BI) mengindikasikan kegiatan dunia usaha meningkat pada kuartal II 2023. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Survei Bank Indonesia(BI) mengindikasikan kegiatan dunia usahameningkat pada kuartal II 2023. Hal ini tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) dalam Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) sebesar 16,62 persen meningkat dari 11,05 persen pada kuartal I 2023.

"Peningkatan kinerja kegiatan usaha terjadi pada mayoritas Lapangan Usaha (LU), terutama pada LU Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan seiring dengan pola historis musim panen tanaman bahan makanan (tabama) dan hortikultura dan LU Industri Pengolahan sejalan dengan peningkatan aktivitas industri dan kapasitas penyimpanan yang mendukung," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Selain itu, kinerja LU Konstruksi juga terindikasi meningkat sejalan dengan dimulainya pembangunan proyek domestik. LU Perdagangan Besar dan Eceran, LU Transportasi dan Pergudangan, dan LU Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum juga meningkat sejalan dengan peningkatan permintaan saat Idulfitri 2023.

"Penggunaan tenaga kerja juga terindikasi meningkat dan berada dalam fase ekspansi. Sementara itu, kondisi keuangan dunia usaha terindikasi membaik dari seluruh aspek, yaitu aspek likuiditas dan rentabilitas, dengan akses pembiayaan yang tetap mudah," kata Erwin.

Pada kuartal II 2023, responden memprakirakan kegiatan usaha kian menguat dengan SBT sebesar 15,42 persen.

Kegiatan usaha yang tetap kuat diprakirakan terjadi pada beberapa LU sekunder, antara lain LU Industri Pengolahan sejalan dengan peningkatan permintaan dan ketersediaan sarana produksi yang mendukung dan LU Konstruksi sejalan dengan meningkatnya permintaan dan berlanjutnya proyek domestik.

"Selain itu, kinerja LU Pertambangan dan Penggalian juga diprakirakan meningkat sejalan dengan faktor musiman, ketersediaan sarana produksi, serta peningkatan kapasitas penyimpanan," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Perangkap lembut untuk menangkap istri manis

sangat gacor
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

secara bersaing

slot yang terbaik
Satgas UUCK mengadakan lokakarya bertajuk 'Kemudahan Perizinan Berusaha' guna mengurus legalitas usaha bagi para nelayan perempuan di Medan.
Suasana workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja)
Jakarta, CNN Indonesia--

Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) membantu ratusan nelayan perempuan di Sumatera Utara mengurus legalitas usaha mereka. Para nelayan perempuan ini mengikuti lokakarya atau workshopbertajuk 'Kemudahan Perizinan Berusaha' yang digelar di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7).

Dalam lokakarya tersebut, para nelayan perempuan mendapat penjelasan tentang cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Mereka juga langsung praktik membuat NIB di lokasi.

Wakil Ketua III Satgas UUCK, Raden Pardede, mengatakan bahwa kehadiran Satgas UUCK ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengurus legalitas usaha mereka.

Raden Pardede juga menegaskan bahwa UUCK memberikan berbagai kemudahan bagi para pelaku UMK, termasuk kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan, pendampingan, dan pelatihan.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu silam yang menjabarkan tiga aspirasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mendukung pelaksanaan Visi Indonesia Emas 2045.

Pertama, mengharap tercapainya pertumbuhan PDB di atas 6 persen per tahun, dan pendapatan per kapita mencapai US.000-US.300. Dua, terjadi peningkatan investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja.

Ketiga, dukungan untuk sektor UMKM dan koperasi, karena lebih dari 55 persen tenaga kerja berada di sektor tersebut (informal).

Namun, Raden menambahkan, ada empat tantangan untuk mencapai aspirasi tersebut, yakni memastikan lapangan kerja untuk masyarakat, terjadi obesitas regulasi yang tumpang tindih, daya saing rendah, serta kondisi global yang cenderung proteksionis.

"Karena itu UUCK melakukan penyederhanaan, kemudahan, mempercepat urusan perizinan, debirokratisasi, serta merampingkan hubungan pusat dan daerah. Kita tidak bisa lagi business as usual. Kita harus transformasi teknologi, yang saat ini melalui digitalisasi," tuturnya.

Sebagai contoh, legalitas usaha yang sebelumnya membutuhkan SIUP dan SKU, kini cukup menggunakan NIB. Pengurusan izinnya pun mudah, dapat diurus secara daring melalui aplikasi OSS Indonesia.

Demikian pula untuk para nelayan di Sumatera Utara, jika sebelumnya mengurus perizinan terdapat 16 jenis, kini hanya tiga jenis. Jika sebelumnya membutuhkan waktu sedikitnya 14 hari kerja, kini rampung dalam hitungan menit.

Dalam UUCK, pemerintah juga akan melakukan pendampingan untuk standarisasi UMK. Proses pengurusan perizinan berusaha pun tanpa biaya atau gratis.

"Lalu ada perlindungan UMK misalnya melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, dan bantuan. Selain itu, ada pemberdayaan UMK. Demikian pula, Sertifikasi Halal tidak dikenakan biaya, karena akan dibiayai APBN, APBD atau peraturan yang tidak mengikat," imbuh Raden.

Pemahaman menyeluruh tentang berbagai perubahan dan kemudahan melalui UUCK patut diketahui seluruh masyarakat, bahkan para pejabat di daerah. Karena itulah, pemerintah melalui Satgas UUCK bergerak cepat memasifkan sosialisasi di berbagai daerah, salah satunya di Medan.

Direktur Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Agus Prayitno, mengatakan bahwa kehadiran Satgas UUCK bersama kementerian/lembaga terkait, seluruh pihak seperti pejabat di daerah serta masyarakat diharapkan dapat memiliki satu pemahaman.

"Jadi, sosialisasi ini bukan saja untuk masyarakat, tetapi juga untuk pejabat di daerah," ucap Agus.

Lebih lanjut Agus menjabarkan manfaat dan cara membuat NIB. Sedangkan SPP-PIRT dijelaskan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Sarmauli Purba.

Adapun Sertifikasi Halal oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah. Selain mendapat penjelasan tentang cara pembuatan perizinan tersebut, para peserta juga langsung praktik di lokasi.

Setiap tim perwakilan kementerian/lembaga terkait langsung membantu seluruh peserta yang mayoritas kaum perempuan nelayan. Dalam workshoptelah lahir sebanyak 25 orang yang baru pertama kali membuat NIB.

Di sisi lain, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan, berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Satgas UUCK kepada para nelayan di Sumatera Utara.

Menurutnya, para nelayan perempuan memiliki peran penting dalam membantu perekonomian rumah tangga, antara lain dengan mengolah hasil tangkapan menjadi ikan asin, kerupuk ikan, dan lainnya.

"Nelayan dan perempuan pesisir, memang perlu mendapat kemudahan perizinan dan kepastian untuk berusaha. Saya bersyukur UUCK menjadikan semua urusan tersebut lebih mudah," kata dia.

Dengan bantuan dari Satgas UUCK, para nelayan perempuan di Sumatera Utara kini bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus legalitas usaha mereka. Hal ini akan membuka peluang bagi mereka untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian rumah tangga mereka.

(rir/rir)