petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

nama situs slot online terbaik

slot 2023 gacor 966Jutaan kata 128035Orang-orang telah membaca serialisasi

《nama situs slot online terbaik》

Universitas Pancasila lakukan seleksi 16 calon rektor******

Universitas Pancasila lakukan seleksi 16 calon rektor
Fakultas Hukum Universitas Pancasila. ANTARA/HO-Humas UP/am.
Depok (ANTARA) - Universitas Pancasila (UP) melakukan seleksi terhadap 16 calon rektor untuk periode 2024-2028 setelah mereka mendaftar melalui panitia pemilihan rektor UP.

Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) Siswono Yudohusodo di Jakarta, Sabtu, mengatakan telah menunjuk Panitia Pemilihan Rektor (PPR) untuk mencari Rektor UP Periode 2024-2028.

"PPR-UP yang di ketuai oleh Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M. Met. yang terdiri atas unsur Universitas dan Pengurus YPPUP," katanya.

Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Rektor UP Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis menjelaskan sampai jadwal penutupan pendaftaran calon rektor UP pada Jumat, 1 Maret 2024 pukul 16.00 WIB, dan telah terjaring 16 bakal calon rektor (bacarek).

Baca juga: Polda Metro Jaya kembali panggil rektor UP pada Selasa depan

Baca juga: Rektor nonaktif UP selesai diperiksa, Kuasa hukum sebut ada politisasi

Mereka telah mengirimkan berkas awal berupa Formulir Pendaftaran, Pencalonan Bakal Calon Rektor UP Periode 2024-2028, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Jaminan Kebenaran Dokumen, Daftar Riwayat Hidup, dan Deskripsi Diri.

Selanjutnya PPR-UP akan melakukan verifikasi data terhadap ke-16 bacarek. Hasil penjaringan Pemilihan Rektor pada tahap awal ini sangat memuaskan sekali, kami mendapatkan 16 kandidat potensial yang memiliki latar belakang yang sangat baik dan merupakan tokoh publik.

Mantan Rektor UI mengatakan untuk sementara kami belum mengumumkan nama-namanya karena sedang memasuki tahap verifikasi data, namun yang dapat kami sampaikan adalah terdapat 8 kandidat yang bergelar profesor dan 8 yang memiliki jabatan fungsional Doktor.

"Latar belakang para bacarek cukup bervariasi, mulai dari akademisi, Polisi, TNI, dan swasta," tutur Prof Muhammad Anis yang juga Ketua Pengurus YPPUP.

Prof. Muhammad Anis juga mengatakan sebagian besar calon rektor berasal dari eksternal Universitas Pancasila dan hal ini menunjukkan minat dan perhatian masyarakat serta para tokoh terhadap Universitas Pancasila sangat besar.

"Kami berterima kasih kepada YPPUP yang sejak tahun lalu telah mempersiapkan Pemilihan Rektor dan didukung para panitia yang telah bekerja keras," tegas Prof Muhammad Anis.*

Baca juga: Sambangi Polda Metro Jaya, Rektor nonaktif UP bantah lakukan pelecehan

Baca juga: Rektor nonaktif UP pastikan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:slot gacor logo

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
permatabet88
iwantogel
situs paling gacor saat ini
gas138 rtp
dindong
slot161
cara apply kredivo
situs judi spin online
situs slot yang lagi rame
Daftar isi semua bab
Bab 1 pelunasan lebih awal kredivo
Bab 2 ollo4d slot gacor
Bab 3 slot177
Bab 4 permatabet88
Bab 5 pinjaman online tenor 3 bulan
Bab 6 bonanzaslot88
Bab 7 sky77 rtp
Bab 8 dana joker slot
Bab 9 cara bayar kredivo tanpa aplikasi
Bab 10 slot gacor hari
Bab 11 gacor 5000
Bab 12 slot gacor akun baru
Bab 13 slot gacor malam hari ini
Bab 14 gesit77
Bab 15 pinjaman uang yang aman
Bab 16 manis77 slot
Bab 17 judi slot online yang gampang menang
Bab 18 judi slot pakai dana
Bab 19 situs lengkap slot
Bab 20 depo178
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2606bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Kaisar Hantu yang Kacau

slot kini
PBB: Ada 'lubang menganga' dalam dialog untuk akhiri perang di Sudan
Lembaga-lembaga bantuan telah memberikan bantuan yang menyelamatkan jiwa kepada sekitar 7 juta orang di Sudan sejak perang saudara meletus pada 15 April 2023. (Xinhua)
Jenewa (ANTARA) - Kepala Komisi Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk pada Jumat (1/3) memperingatkan ada “lubang menganga” dalam dialog efektif untuk mengakhiri perang di Sudan.

Perang di Sudan, terjadi di mana konflik antara tentara dan Pasukan Dukungan Cepat (RSF) paramiliter sejak April lalu menyebabkan ribuan pembunuhan, pengungsian dan pengungsian, kekurangan pangan dan kebutuhan pokok lainnya.

“Krisis di Sudan adalah sebuah tragedi yang tampaknya telah masuk ke dalam kabut amnesia global,” kata Turk dalam pidatonya yang disampaikan di acara dialog Enhanced Interactive mengenai Sudan pada sesi ke-55 Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa.

“Saat ini, saya khawatir untuk mengatakan ada kesenjangan yang terbuka dalam dialog efektif untuk mengakhiri perang ini,” kata Turk.

Ia mendesak semua negara yang mempunyai pengaruh untuk meningkatkan tekanan pada kedua pihak dan afiliasi mereka untuk merundingkan solusi damai terhadap bencana tersebut, dan untuk mengupayakan serta mempertahankan gencatan senjata.

Turk menyoroti setidaknya 14.600 orang telah terbunuh, dan 26.000 lainnya terluka dalam 11 bulan, dan menyebut situasi tersebut sebagai “mimpi buruk yang nyata.”

Ia mengatakan hampir setengah dari populasi, yaitu 25 juta orang sangat membutuhkan makanan dan bantuan medis, seraya menambahkan bahwa 80 persen rumah sakit sudah tidak berfungsi lagi.

Turk meminta komunitas internasional untuk meringankan penderitaan besar yang dialami rakyat Sudan, serta pihak-pihak yang bertikai agar sepakat untuk kembali ke perdamaian “tanpa penundaan.”

Kepala Hak Asasi Manusia PBB itu menyesalkan bahwa sejauh ini kurang dari 4 persen dari rencana tanggap kemanusiaan Sudan telah didanai, dan mendesak para anggota untuk memenuhi komitmen keuangan mereka.

Baca juga: UNICEF: Jumlah pengungsi anak-anak di Sudan "terbesar di dunia"
Baca juga: PBB prihatin pertempuran kembali pecah di Sudan

Sumber: Anadolu

Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Tubuh dharma saya yang keren

big slot88
Rusia lakukan uji peluncuran rudal balistik antarbenua Yars
Uji coba peluncuran rudal balistik antarbenua Yars di lapangan antariksa Plesetsk Cosmodrome, Rusia, Jumat (1/3/2024). (ANTARA/ANADOLU)
Moskow (ANTARA) - Rusia pada Jumat (1/3) menyatakan pihaknya berhasil melakukan uji coba peluncuran rudal balistik antarbenua Yars.

Kementerian Pertahanan Rusia dalam sebuah pernyataan mengatakan sebuah rudal Yars dengan beberapa hulu ledak yang dapat ditargetkan dengan leluasa, diluncurkan dari lapangan antariksa Plesetsk Cosmodrome ke Kura Missile Test Range di wilayah timur Kamchatka.

Jarak antara kedua wilayah tersebut melebihi 6.700 kilometer

“Tujuan peluncuran ini adalah untuk mengkonfirmasi karakteristik taktis, teknis dan penerbangan dari sistem rudal modern ini. Semua pekerjaan telah diselesaikan secara penuh,” kata kementerian tersebut.

Yars adalah rudal balistik antarbenua bersenjata termonuklir Rusia dengan beberapa hulu ledak yang dapat ditargetkan dengan leluasa, mampu mencapai sasaran pada jarak lebih dari 11.000 kilometer.

Baca juga: AS peringatkan Iran akan ada tanggapan keras jika kirim rudal ke Rusia
Baca juga: Pemimpin G7 kecam ekspor rudal balistik Korea Utara ke Rusia
Baca juga: Rusia serang Ukraina dengan 12 drone dan rudal jelajah
Baca juga: Rusia gagalkan serangan rudal Ukraina di Laut Hitam

Sumber: Anadolu

Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Saya mendengar angin bertiup

kumpulan situs slot 303
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Saya seorang raksasa

buku mimpi yang lengkap
Joymeal rilis dua rasa abonori berbahan alami pendamping makan anak
JoyMeal Abonori varian rasa beef dan chicken (ANTARA/H.O JoyMeal Abonori)
Jakarta (ANTARA) - Mengonsumsi protein hewani menjadi cara terbaik untuk memberikan nutrisi pada anak dan mencegah stunting. Berdasarkan laman Sehat Negriku Kementerian Kesehatan, tingkat kecukupan konsumsi energi dan protein dapat digunakan sebagai indikator untuk melihat kondisi gizi masyarakat. Berdasarkan Susenas 2022, konsumsi protein per kapita sudah berada di atas standar kecukupan konsumsi protein nasional yaitu 62,21 gram namun masih cukup rendah untuk protein hewani yaitu kelompok ikan/udang/cumi/kerang 9,58 gram; daging 4,79 gram; telur dan susu 3,37 gram.(https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20230121/1542263/protein-hewani-efektif-cegah-anak-alami-stunting/)
Baca juga: Presidium GKIA rilis buku MPASI Kaya Protein

Baca juga: Dokter: Beri gula pada makanan pendamping ASI setengah sendok teh
 Melihat hal itu, Produk perawatan bayi Gently Indonesia secara resmi meluncurkan makanan sehat anak JoyMeal Abonori sebagai pendamping makanan bayi dan anak berbahan dasar alami. JoyMeal ABONORI merupakan makanan dengan perpaduan antara abon, Japanese nori, wijen, dan Australian cheddar cheese yang menghadirkan rasa gurih dan nikmat. Di samping itu, JoyMeal ABONORI juga mengandung zat besi dan fosfor untuk membantu asupan pertumbuhan tulang dan pembentukan sel darah merah untuk bayi dan anak dari umur 6 bulan hingga 10 tahun. JoyMeal ABONORI dibuat tanpa kandungan MSG (Monosodium Glutamat), pengawet, penguat rasa, pewarna sintetis, dan pemanis buatan. JoyMeal ABONORI menggunakan gula nira organik yang memiliki indeks glikemik lebih rendah dibandingkan gula putih untuk membantu pencegahan diabetes dan obesitas pada bayi dan anak. ANTARA pun turut mencicipi JoyMeal Abonori yang terdiri dari dua rasa  yakni Beef dan Chicken. Saat dilihat pertama kali, JoyMeal Abonori memiliki tekstur yang berbeda dengan abon dewasa yang cenderung berserat panjang dan tebal. JoyMeal Abonori memiliki bentuk dengan serat lebih halus dan tidak menggumpal. *JoyMeal Abonori Beef
JoyMeal Abonori varian rasa beef untuk pendamping makan dengan nasi (ANTARA/H.O JoyMeal Abonori)
 Untuk varian rasa Beef atau daging, terbuat dari daging sapi tenderloin, yakni bagian has dalam daging sapi. Tekstur JoyMeal abonori Beef sangat lembut dengan taburan biji wijen dan nori dan memiliki warna khas abon sapi. Rasanya gurih dan pas, tidak terlalu asin. Bagi anak pecinta makanan gurih, varian ini sangat cocok untuk dimakan berdampingan dengan nasi hangat. Varian ini juga dilengkapi dengan keju cheddar sebagai tambahan rasa gurih. *JoyMeal Abonori Chicken
JoyMeal Abonori varian rasa chicken (ANTARA/H.O JoyMeal Abonori)
 Untuk varian ayam atau chicken, JoyMeal Abonori diklaim abon pertama yang terbuat dari ayam kampung. JoyMeal Abonori varian ayam lebih terasa manis dengan warna yang lebih terang dari Abonori sapi. Teksturnya tidak kalah lembut dan sangat mudah dikonsumsi, dan terasa lumer dimulut. Namun bagi anak yang menyukai rasa gurih, mungkin masih kurang cocok di lidah dengan rasa abon ayam yang manis. Kedua varian ini sangat mudah dikonsumsi baik secara langsung atau sebagai tambahan protein hewani dimakanan bayi dan anak. Karena tekstur yang halus, abon ini mudah dimakan meskipun untuk bayi dibawah satu tahun yang belum memiliki gigi yang sempurna. *Solusi makanan sehat anak Co-Founder & CEO dari Gently dan JoyMeal Nyoman Anjani yang juga seorang ibu, mengatakan, kesehatan anak adalah prioritas utama dan setiap Ibu pasti ingin memberikan makanan yang sehat dan bergizi untuk mengoptimalkan tumbuh kembang si kecil di masa Golden Age Period (periode usia emas). Namun tantangan saat ini di Indonesia, para Ibu sering mengalami kesulitan untuk meningkatkan nafsu makan anak dan belum banyak pilihan makanan yang praktis, alami, dan bergizi untuk membantu mengatasi masalah ini. "Oleh karena itu, kami menghadirkan JoyMeal sebagai solusi bagi para ibu untuk memberikan asupan gizi tambahan yang bernutrisi, alami, berkualitas, halal, dan aman untuk si kecil. Kini para ibu tidak perlu lagi khawatir karena JoyMeal ABONORI dapat menjadi salah satu sumber gizi untuk membantu memenuhi kecukupan gizi bayi dan anak," ucapnya dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (1/3). Kemasan yang praktis dengan ziplock membuat JoyMeal Abonori dapat mudah dibawa kemanapun sebagai solusi makanan sehat dan cepat saji. Baca juga: Manfaat makanan pendamping ASI organik untuk anak

Baca juga: Ahli Gizi paparkan Six Pas sebagai metode pemberian MPASI
 

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Kronik Poseidon

agen138 slot
Bappebti evaluasi pajak kripto untuk kurangi biaya investor
Pelaku bisnis kripto memantau grafik perkembangan nilai aset kripto berupa Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa
Harapannya, dari total pajak yang dikenakan saat ini, investor kripto bisa dikenakan setengahnya saja
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto agar para investor hanya menanggung setengah dari total pajak yang dikenakan saat ini sehingga semakin banyak investor yang tertarik terhadap pasar kripto Indonesia.

“Memang perlu diadakan evaluasi dan pertimbangan kembali atas pengenaan pajak ini. Harapannya, dari total pajak yang dikenakan saat ini, investor kripto bisa dikenakan setengahnya saja,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang dalam beberapa tahun terakhir, mengingat regulasi pajak yang kini berlaku meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan oleh investor.

Tirta pun menyatakan bahwa pengenaan pajak terhadap sektor kripto perlu dievaluasi dan dipertimbangkan kembali oleh semua pemangku kepentingan, termasuk Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, asosiasi, serta para pelaku pasar, agar nominal pajak yang diterapkan sesuai dengan harapan semua pihak.

Ia menuturkan bahwa pajak yang diperoleh dari transaksi kripto telah mampu menambah pendapatan negara sekitar Rp259 miliar dan berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap pendapatan industri fintech.

Direktur Eksekutif Asparkrindo Asih Kerniangsih mengatakan banyaknya pajak yang dikenakan terhadap pelaku pasar kripto di Indonesia membuat mereka memilih untuk beralih bertransaksi di pasar luar negeri.

“Oleh karena itu, perlu penyesuaian untuk mencegah hal tersebut karena dapat berdampak pada daya saing exchange cryptodalam negeri. Terlebih aset kripto akan menjadi salah satu bagian dari sektor keuangan,” katanya.

CEO Indodax Oscar Darmawan menuturkan bahwa kini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang diterapkan di Indonesia, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0.10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0.11 persen, serta tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring.

“Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ujarnya.

Ia menilai bahwa untuk meningkatkan daya saing pasar kripto dalam negeri, pengenaan PPN perlu dihapuskan sehingga aset kripto hanya dikenai PPh.

“Karena dalam waktu dekat industri kripto dari Bappebti akan dialihkan ke OJK, artinya kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan. Maka dari itu, tidak tepat jika masih dikenakan PPN dan diharapkan pajaknya bisa menjadi 0,1 persen,” katanya.


Baca juga: Bappebti nilai harga kripto masih dipengaruhi sentimen global
Baca juga: Kemenkeu sebut realisasi pajak kripto capai Rp39,13 miliar
Baca juga: OJK susun aturan jelang transisi pengawasan kripto dari Bappebti

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024

Berubah menjadi seorang putri

akun demo slot gacor
Pemerintah Pusat kucurkan bantuan bencana untuk Sulsel
Kepala BPBD Sulsel Amson Padolo saat menerima bantuan penanggulangan bencana dari Pemerintah Pusat . ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Pusat menyerahkan sejumlah bantuan penanggulangan bencana untuk Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya dukungan operasional Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel Amson Padolo di Makassar, Sabtu menyampaikan Pemerintah Provinsi Sulsel mengapresiasi berbagai bentuk bantuan dan perhatian yang diberikan selama ini.

"Mewakili Bapak Gubernur, Pemprov dan masyarakat Sulsel mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi VIII DPR RI dan BNPB, atas bantuan dan perhatian yang diberikan selama ini dalam penanggulangan bencana, secara khusus pada kejadian di Desa Bonglo, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu dan banjir di Kabupaten Toraja," kata Amson Padolo.

Dukungan operasional Penanganan Darurat Bencana Tanah Longsor berupa Dana Siap Pakai senilai Rp250 juta juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerima dukungan operasional Penanganan Darurat Bencana Banjir berupa Dana Siap Pakai senilai Rp250 juta serta dukungan logistik peralatan, antara lain perahu karet LCR satu unit, mesin perahu 40HP satu set, pompa alkon lima unit, sembako 500 paket, hygine kit 500 paket, biskuit protein 500 paket, tenda pengungsi dua set, selimut 500 lembar, matras 500 lembar, nozzle jet 1,5 sebanyak lima set dan sabun cair 984 botol.

Menurut Amson, penyerahan bantuan merupakan komitmen bersama terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu dan terkolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Sehingga akselerasi perlindungan kepada masyarakat khususnya untuk penanggulangan bencana dapat kita wujudkan bersama," kata dia.

Baca juga: Basarnas Makassar tutup operasi SAR tanah longsor di Luwu

Seluruh bantuan tersebut diserahkan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Fajar Setyawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Gedung Tammuanmali Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Pada rapat tersebut, Fajar mengatakan kehadiran dirinya bersama Tim BNPB untuk mewakili Kepala BNPB meninjau dan memberikan dukungan penanganan bencana yang terjadi pada dua wilayah di Provinsi Sulsel beberapa waktu lalu.

"Guna memastikan penanganan bencana di Tana Toraja dan Luwu yang diakibatkan curah hujan tinggi, maka terjadi lonsor dan banjir. Di Luwu, ada korban meninggal dan sudah dilakukan penanganan sebagaimana mestinya, di Tana Toraja juga sudah dilakukan penanganan darurat," jelas Fajar.

Mayjen TNI Fajar Setyawan mengimbau kepada pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, saat ini masih dalam musim hujan dan berpotensi terjadinya banjir serta tanah longsor, sehingga perlu adanya peningkatan kewaspadaan.

Ketua Komisi VII DPR RI Ashabul Kahfi dalam menyampaikan sebagai wakil rakyat akan senantiasa memberikan atensi dan perhatian dalam penanggulangan bencana serta pentingnya pencegahan dan mitigasi bencana sehingga dapat menghindari terjadinya dampak dalam setiap kejadian bencana.

"Kami atensi upaya Pemprov Sulsel, Pemkab Luwu, Palopo dan Tana Toraja dalam penanganan tanggap darurat bencana di Luwu dan Toraja," ujarnya.

Baca juga: Operasi pencarian korban tertimbun longsor di Luwu hingga 3 Maret 2024
Baca juga: Basarnas Makassar sebut korban longsor di Luwu bertambah

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024