petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs slot yang gacor

sgp49 43Jutaan kata 598952Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs slot yang gacor》

Pejabat Kemendagri dilantik jadi Penjabat Wali Kota Tangerang******

Pejabat Kemendagri dilantik jadi Penjabat Wali Kota Tangerang
Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik Nurdin sebagai PJ Wali Kota Tangerang, Selasa. ANTARA/HO/Pemkot
Tangerang (ANTARA) - Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama pada Direktorat Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nurdin, dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang menggantikan Arief R Wismansyah yang habis masa jabatannya pada 26 Desember 2023

“Hari ini Selasa 26 Desember 2023 saya melantik saudara Nurdin sebagai Pj Wali Kota Tangerang berdasarkan Keputusan Mendagri. Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar di di Aula Pendopo Gubernur Banten, Selasa.

Ia berharap Nurdin bertugas dengan penuh integritas, transparansi, dan berkelanjutan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang.

"Saya juga sampaikan terima kasih kepada Arief R Wismansyah sebagai Wali Kota Tangerang dan Sachrudin sebagai Wakil Wali Kota atas dedikasinya,” ucap Al Muktabar.

Nurdin pun menyatakan siap melanjutkan program-program yang telah dan sedang berjalan selama kepemimpinan Arief-Sachrudin. Untuk itu ia segera berkoordinasi dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Baca juga: Kepala Biro Kemendagri jadi Penjabat Bupati Tangerang

"Dengan izin Allah, dukungan Bapak Pj Gubernur Banten dan seluruh masyarakat Kota Tangerang, tentu kami akan melanjutkan program-program yang ada, karena prinsip pemerintahan tidak boleh kembali ke titik nol. Semua harus berlanjut, berkelanjutan, dan terus ditingkatkan," katanya.

Ia berharap mendapatkan dukungan penuh dari seluruh stakeholderbaik pemerintah, birokrasi, akademisi, dan masyarakat untuk membangun Kota Tangerang. 

Wali Kota Tangerang periode 2018-2023 Arief R Wismansyah berterima kasih atas dukungan  masyarakat yang telah berkontribusi selama satu dekade pembangunan Kota Tangerang dan menyatakan siap membantu program Pj Wali Kota Tangerang.

"Alhamdulillah, sekarang sudah ada pemimpin yang siap mengisi posisi Wali Kota Tangerang dan kami siap membantu dan mendukung penuh," katanya.

Baca juga: 59 penjabat kepala daerah raih rapor merah evaluasi netralitas ASN
Baca juga: Mendagri tunjuk 4 pejabat Kemendagri sebagai pejabat gubernur
 

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023

Lukas Enembe, dari PNS hingga Gubernur Papua dua periode******

Lukas Enembe, dari PNS hingga Gubernur Papua dua periode
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2023). Enembe meninggal dunia di RSPAD Gator Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Papua Lomato Enembe atau lebih akrab dipanggil Lukas Enembe mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12).

Kabar berpulangnya Lukas Enembe dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya. Ketika dihubungi ANTARA lewat pesan singkat di Jakarta, Albertus mengatakan bahwa Lukas berpulang pada pukul 10.45 WIB.

Salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, menjelaskan mendiang akan dimakamkan di Jayapura. Jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Kota Jayapura pada Rabu (27/12) malam.

“(Diperkirakan) sampai Kamis (28/12) pagi di Jayapura. Dibawa langsung ke Koya, rumah beliau,” jelas Eko kepada ANTARA, saat dihubungi via pesan singkat di Jakarta.


Pendidikan dan karier

Lukas Enembe merupakan putra asli tanah Papua. Ia lahir di Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967 dari pasangan Tagolenggawak Enembe dan Deyaknobukwe Enumbi.

Berdasarkan laman Pemerintah Provinsi Papua, Lukas kecil bersekolah di SD Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-Gereja Injili (YPPGI) Mamit dan lulus pada tahun 1980. Ia hijrah ke Kota Sentani untuk melanjutkan bangku sekolah di SMPN 1 Sentani (1983) dan SMAN 3 Sentani (1986).

Lukas kemudian merantau ke Kota Manado, Sulawesi Utara, untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Ia tercatat merupakan lulusan Program Studi Strategi Ilmu Sosial dan Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada tahun 1995.

Selama kuliah, Lukas Enembe terbilang aktif di organisasi kemahasiswaan. Ia pernah menjadi pengurus Senat Mahasiswa (Sema) FISIP Unsrat dan Ketua Organisasi Mahasiswa Jayawijaya Sulawesi Utara periode 1989–1992.

Setelah lulus, suami dari Yulce Wenda Enembe itu mengawali kariernya sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1996. Ia diangkat menjadi PNS di kantor yang sama pada tahun 1997.

Tahun 1998, Lukas mengambil izin belajar di Australia. Ia menyelesaikan pendidikan di The Christian Leadership & Second Linguistic in Cornerstone College, Australia pada tahun 2001.

Kembali ke Tanah Air, Lukas mulai aktif merambah dunia politik. Ia sempat menjadi penasihat beberapa partai politik di Pegunungan Tengah, Papua. Ia juga tercatat menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006–2011.

Kariernya melesat saat menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya periode 2001–2006 mendampingi Elieser Renmaur. Tak berselang lama, ayah dari tiga orang anak itu terpilih menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007–2012.

Tidak berhenti di situ, karier Lukas kian menanjak saat ia terpilih menjadi Gubernur Papua. Lukas, bahkan dipercaya memimpin Papua untuk dua periode sekaligus, yakni periode 2013–2018 dan 2018–2023.


Terjerat rasuah

Sejak akhir 2022, nama Lukas Enembe ramai di media massa lokal dan nasional karena terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia diterbangkan ke Jakarta melalui Manado. Keesokan harinya, KPK mengumumkan penahanan Lukas.

Selama proses peradilan, kondisi kesehatan Lukas memang tidak prima. Sehari setelah penangkapan, KPK menyebut Lukas memerlukan pemeriksaan kesehatan vital dan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto.

Penahanannya pun acap dibantarkan karena Lukas mesti dirawat di rumah sakit. Ketika bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Lukas sesekali tampak hadir dengan kursi roda atau dipapah oleh kuasa hukumnya.

Terkait kondisi kesehatan Lukas, majelis hakim pernah meminta pendapat kedua atau second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari hasil pemeriksaan, Lukas dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan.

Kendati begitu, IDI menemukan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung; serta penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.

Proses peradilan tingkat pertama terhadap Lukas diputus pada Kamis, 19 Oktober 2023 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti kepada Lukas.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900. Selain itu, Ia divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023




bab terbaru:papi slot demo

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
kredit hp paylater
pola gacor mahjong ways 1 hari ini
buku mimpi bergambar 2d joker merah
togel 56
slot gacor freespin
pinjol terbaru 2023
cara kredit hp di kredivo tanpa dp
fix4d
303hoki
Daftar isi semua bab
Bab 1 egp88
Bab 2 superslot88
Bab 3 cara membeli barang di shopee dengan cicilan
Bab 4 igplay slot
Bab 5 sins88
Bab 6 jasa pinjol
Bab 7 koi365 slot
Bab 8 permatabet88
Bab 9 cara pinjam uang di jago
Bab 10 macam macam slot online
Bab 11 orang bisu 2d togel
Bab 12 tata4d
Bab 13 Cbo303
Bab 14 pinjaman ilegal tanpa verifikasi wajah
Bab 15 gacor maxwin 001
Bab 16 game slot mudah
Bab 17 kode alam togel ikan
Bab 18 slot gacor gratis
Bab 19 situs slot gacor pragmatic
Bab 20 1001 tafsir mimpi togel 4d
Klik untuk melihattersembunyi di tengah341bab
FantasiBacaan TerkaitMore+

Prajurit terkuat

rtp panenjp
PBNU ungkap alasan pemberhentian Ketua PWNU Jatim
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Amin Said Husni. ANTARA/HO-PBNU/am.
Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapapun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni mengatakan pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur (Jatim) KH Marzuki Mustamar merupakan masalah internal organisasi.

"Ini hal biasa. Soal internal organisasi," kata Amin Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Ketua PWNU Jawa Timur Marzuki Mustamar dicopot dari jabatannya oleh PBNU. Tidak dijelaskan secara rinci alasan pemberhentian tersebut.

Namun Amin mengatakan karena pemberhentian bersifat biasa dalam sebuah organisasi, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah tersebut.

Baca juga: Erick Thohir dilantik sebagai Ketua Lakpesdam PBNU

"Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapapun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar," ujar Amin Said.

Pemberhentian KH Marzuki Mustamar juga telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis tahun 2024.

"Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada," kata Amin Said.

Soal siapa penggantiannya, menurut dia, juga sudah ada aturannya. "Ya sesuai aturan yang ada saja," kata Amin Said.

Sementara itu terkait pemberhentian KH Marzuki Mustamar pada Rabu (27/12) malam, PBNU juga telah mensosialisasikan dan mengumpulkan seluruh Ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya.

Baca juga: PCNU Surabaya tanggapi adanya protes pelantikan pengurus baru

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023

Kronik Penulis Lucu

trik slot malam ini
Menko Polhukam pastikan layanan kesehatan Lukas Enembe penuhi standar
Menko Polhukam Mahfud Md saat memberikan keterangan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023). (ANTARA/Rio Feisal)
Kota Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan pelayanan dan akses kesehatan serta kondisi penjara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah memenuhi standar.

Hal itu disampaikan Mahfud untuk menanggapi pertanyaan di masyarakat mengenai pelayanan dan akses kesehatan, serta kondisi penjara selama Lukas menjalani masa pidana hingga meninggal dunia.

"Enggak, itu sudah memenuhi standar semua. Kan ketika dimasukkan sudah ada Kementerian Kesehatan, ada TNI, ada BIN, ada polisi, semuanya sudah gabung. Saya yang memimpin rapatnya. Kesehatan harus di nomor satu, kan?" kata Mahfud di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.

Ia menambahkan, "kalau ada yang tidak percaya, silakan saja dicek. Kalau pemerintah sudah benar itu."

Mahfud juga mengatakan bahwa langkah pemerintah terhadap mantan Gubernur Papua dua periode tersebut turut dipengaruhi oleh penyakit yang diderita oleh Lukas.

"Dan memang penyakitnya memang sudah lama begitu, kan? Sehingga kita memberi pelayanan khusus, diangkut dengan pesawat khusus, setiap mau ke rumah sakit kita layani, dokternya silakan milih sendiri. Tetapi, jangan keluar wilayah Indonesia," ujarnya.

"Itu sudah benar dan memang sakitnya sudah lama. Sudah bertahun-tahun juga," kata Mahfud menambahkan.

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia
Baca juga: Lukas Enembe meninggal dunia, tokoh adat imbau jaga kamtibmas Jayapura

Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12).

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (26/12).

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Baca juga: Lukas Enembe, dari PNS hingga Gubernur Papua dua periode
Baca juga: Warga Jayapura diimbau tak terpancing isu soal Lukas Enembe meninggal

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023

Pedang dan Sihir

klik 33 slot login
Menko Polhukam pastikan layanan kesehatan Lukas Enembe penuhi standar
Menko Polhukam Mahfud Md saat memberikan keterangan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023). (ANTARA/Rio Feisal)
Kota Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan pelayanan dan akses kesehatan serta kondisi penjara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah memenuhi standar.

Hal itu disampaikan Mahfud untuk menanggapi pertanyaan di masyarakat mengenai pelayanan dan akses kesehatan, serta kondisi penjara selama Lukas menjalani masa pidana hingga meninggal dunia.

"Enggak, itu sudah memenuhi standar semua. Kan ketika dimasukkan sudah ada Kementerian Kesehatan, ada TNI, ada BIN, ada polisi, semuanya sudah gabung. Saya yang memimpin rapatnya. Kesehatan harus di nomor satu, kan?" kata Mahfud di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.

Ia menambahkan, "kalau ada yang tidak percaya, silakan saja dicek. Kalau pemerintah sudah benar itu."

Mahfud juga mengatakan bahwa langkah pemerintah terhadap mantan Gubernur Papua dua periode tersebut turut dipengaruhi oleh penyakit yang diderita oleh Lukas.

"Dan memang penyakitnya memang sudah lama begitu, kan? Sehingga kita memberi pelayanan khusus, diangkut dengan pesawat khusus, setiap mau ke rumah sakit kita layani, dokternya silakan milih sendiri. Tetapi, jangan keluar wilayah Indonesia," ujarnya.

"Itu sudah benar dan memang sakitnya sudah lama. Sudah bertahun-tahun juga," kata Mahfud menambahkan.

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia
Baca juga: Lukas Enembe meninggal dunia, tokoh adat imbau jaga kamtibmas Jayapura

Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12).

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (26/12).

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Baca juga: Lukas Enembe, dari PNS hingga Gubernur Papua dua periode
Baca juga: Warga Jayapura diimbau tak terpancing isu soal Lukas Enembe meninggal

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023

Penganut Tao Hongyun yang malang, orang paling kejam di dunia

nama situs gacor hari ini
Vaksin COVID-19 berbayar 2024 masih belum diputuskan secara resmi
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Jumat (29/12/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Pak Menkes itu (menyampaikan) sampai tahun ini gratis, tahun depan kita lihat apakah berbayar atau tidak. Itu melihat kondisi COVID-19
Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan bahwa rencana vaksin COVID-19 berbayar pada tahun 2024 masih belum diputuskan secara resmi.

Sementara, pada tahun 2023 ini vaksin untuk vaksinasi COVID-19 dipastikan gratis karena masih didanai pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Karena memang sebagian masih menggunakan APBN sampai tahun ini kan. Tahun depan belum tau seperti apa," kata Bey di Bandung, Jumat.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme vaksinasi tahun 2024 apakah berbayar atau tidak.

Bey menilai kebijakan tersebut akan terkait dengan kondisi COVID-19 di Indonesia, termasuk Jawa Barat.

"Pak Menkes itu (menyampaikan) sampai tahun ini gratis, tahun depan kita lihat apakah berbayar atau tidak. Itu melihat kondisi COVID-19," ucapnya.

Baca juga: Jabar perketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di objek wisata

Baca juga: AIHSP tekankan pentingnya vaksinasi inklusif untuk pandemi ke depan

Bey sendiri menilai kondisi COVID-19 di Jawa Barat kasusnya relatif terkendali, dengan salah satu faktornya adalah penerapan protokol kesehatan oleh masyarakatnya.

"Sepertinya COVID-19 sudah terkendali dengan protokol kesehatan dan yang sakit pakai masker," tutur Bey.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jabar Vini Adiani Dewi mengungkapkan total kasus COVID-19 di Jabar 1.395 per 27 Desember 2023 dengan kasus aktif bertambah 67 orang, dan yang telah sembuh ada 598 orang.

"Keterisian ruang rawat COVID-19 adalah 2,31 persen, masih aman di bawah lima persen. Setiap hari kita pantau," tuturnya.

Varian COVID-19 yang kini merebak kata Vini, masih varian Omicron dengan subvarian XBB.1.16, XBB.1.5, EG.5 dan juga JN.1. Subvarian Omicron yang sedang menular diketahui tidak menyebabkan kasus yang lebih buruk.

"Ini lebih ringan karena turunan dari omicron, hanya kenapa orang heboh, karena penularannya cepat dan itu menyebabkan kasus tinggi di negara lain. Di kita karena lebih disiplin maka tidak mewabah seperti varian sebelumnya," ucapnya.

Baca juga: Menparekraf minta penerapan protokol kesehatan kembali ditingkatkan 

Baca juga: Dinkes Sumsel terima alokasi vaksin Inavac 1.685 vial

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023

Sistem saya lemah. Jangan bawa saya turun gunung.

juragankoin99
Di hari terakhir 2023, kualitas udara DKI memburuk
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom/aa.
Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di DKI Jakarta kembali memburuk pada Minggu pagi berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara, IQAir.

Berdasarkan pantauan pada pukul 07.06 WIB, di hari terakhir tahun 2023 menjelang Tahun Baru 2024, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 163 atau masuk dalam kategori sedang dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5.

Situs pemantau kualitas udara dengan waktu terkini (real time) tersebut mencatat Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara peringkat ke-14 terburuk di dunia, lebih buruk dari peringkat kualitas udara kemarin, Sabtu (30/12) pagi, yakni terburuk ke-18 dunia dengan AQI di angka 154 pada pukul 06.00 WIB.

Kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Minggu adalah Delhi (India) dengan indeks kualitas udara di angka 276, diikuti Dhaka (Banglades) di angka 267, kemudian Kolkata (India) di angka 242.

Baca juga: Ini rekayasa lalu lintas Jakarta saat malam Tahun Baru 2024
Baca juga: Dishub DKI lakukan rekayasa lalu lintas saat malam Tahun Baru 2024

Sementara itu, Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa kualitas udara di Jakarta secara keseluruhan berada pada kategori sedang dengan indeks angka 95 dan polusi udara PM2.5.

Angka tersebut memiliki penjelasan tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif, dan nilai estetika

Sejumlah wilayah yang terpantau Bundaran HI (86), Kelapa Gading (89), Jagakarsa (78), Kebon Jeruk (89) dan Lubang Buaya (95).
Baca juga: DLH DKI minta pengelola gedung buka akses toilet saat malam tahun baru
Baca juga: "Malam Muda Mudi" diharapkan mampu pulihkan ekonomi warga Jakarta

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023

Han Feng Su Yingxue

toto777
KPU akan hadapi somasi Roy Suryo buntut ucapan "tukang fitnah"
Arsip foto - Roy Suryo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghadapi somasi yang dilayangkan Roy Suryo terkait pernyataan 'Roy Suryo tukang fitnah'.

"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar Anggota KPU RI Betty Epsiloon Idroos di Jakarta, Kamis.

Menurut Betty, Hasyim sempat menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat pleno pimpinan KPU RI. Ia pun meminta wartawan menanyakan langsung kepada Hasyim.

Kendati demikian, dia melihat Hasyim enggan menanggapi pertanyaan awak media terkait hal ini.

Sebelumnya, Roy Suryo melayangkan surat somasi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas pernyataannya yang menyebut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ‘tukang fitnah.’ Somasi disampaikan oleh pihak kuasa hukum Roy Suryo dari IDCC & Associates, Rabu (27/12).

“Hari ini, surat undangan dan somasi dari kuasa hukum saya sudah dikirimkan kepada saudara Hasyim Asy’ari, yang beralamat di Kantor KPU,” kata Roy Suryo.

Baca juga: KPU klarifikasi dugaan kecurangan Gibran oleh Roy Suryo

Baca juga: Buat Roy Suryo, Ganjar sebut mikrofon debat memang ada tiga

Surat somasi turut melampirkan artikel media massa yang memuat berita berisi pernyataan Hasyim yang menuding Roy Suryo sebagai tukang fitnah. Pakar telematika itu menilai pernyataan Hasyim telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabatnya.

Roy Suryo menganggap tudingan Hasyim terhadapnya telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto pasal 45 ayat (3) – UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 311 KUHP serta pasal 1365 KUHPerdata.

Hasyim Asy’ari pun diminta datang ke kantor Hukum IDCC & Associates guna melakukan klarifikasi pada Rabu 3 Januari 2024.

Pernyataan Hasyim berawal dari tudingan Roy Suryo yang menyebut bahwa cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabumung Raka menggunakan tiga mikrofon sekaligus dalam debat cawapres perdana.

Melalui akun X miliknya, Roy Suryo menduga KPU tidak berlaku adil terkait alat yang digunakan cawapres dalam acara debat cawapres, Jumat (22/12) lalu. Tudingan itu mendapat respons dari KPU.

KPU menegaskan bahwa semua cawapres mendapatkan alat yang sama ketika menjalani debat yang digelar KPU. Ia menilai analisis Roy Suryo terhadap alat yang digunakan kandidat cawapres saat debat keliru dan telah melakukan fitnah sebab telah menyebar informasi yang keliru.

"Debat spontan, tidak mungkin didikte, mendengarkan bisikan atau baca contekan. Roy Suryo memang tukang fitnah," ucap Hasyim.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023