uang888 806Jutaan kata 285181Orang-orang telah membaca serialisasi
《gacor 24 jam》
Buruh Sebut Permenaker 18/2022 Masih Tunjukkan Ketimpangan Upah******Jakarta, CNN Indonesia--
Serikat buruh masih belum puas dengan penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18/ 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023. Aturan tersebut diklaim masih menunjukkan ketimpangan.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai hadirnya Permenaker tersebut belum menjawab tuntutan buruh.
"Sebenarnya ini masih menunjukkan ketimpangan, di mana sejak pandemi upah buruh tidak terjadi kenaikan bahkan dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen berimplikasi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok," tegas Nining kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/11).
KASBI menegaskan ketentuan maksimal 10 persen kenaikan upah minimum 2023 dalam Permenaker Nomor 18/2022 tidak sejalan dengan tuntutan buruh.
"Tuntutan KASBI secara nasional (kenaikan upah minimum) 30 persen agar ada pemerataan dan peningkatan pendapatan buruh dengan situasi harga-harga semakin tinggi dampak dari kenaikan. (Dasar perhitungan) dari hasil survei 64 item harga-harga kebutuhan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelasnya.
Di lain sisi, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengapresiasi hadirnya aturan baru Menaker soal penetapan UMP 2023 tersebut. Hal ini berarti secara tidak langsung pemerintah mengakui bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak menyejahterakan pekerja Indonesia.
Lihat Juga :Foxconn Rekrut 100 Ribu Pekerja untuk Pabrik iPhone Terbesar di China |
Namun, Aspek menayangkan formula baru yang digunakan dalam Permenaker tersebut. Mirah menganggap formula itu belum maksimal karena kenaikan upah minimum 2023 dibatasi dengan indeks tertentu.
"Seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan saja kepada formula yang ada pada PP Nomor 78/ 2015 Tentang Pengupahan, yaitu kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," jelas Mirah.
Terlepas dari itu, Mirah menegaskan agar kelompok pengusaha berjiwa besar dengan tidak ngotot menolak aturan baru Menaker itu, mengingat selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada pelaku usaha.
Aspek juga mendesak kepada gubernur dan bupati/walikota untuk memaksimalkan peran dewan pengupahan daerah agar besaran kenaikan upah minimum bisa maksimal demi kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Lihat Juga :Pengumuman UMP 2023 Diperpanjang Hingga 28 November 2022 |
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan lima catatan terkait aturan baru Permenaker Nomor 18/ 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Salah satu catatannya adalah rumus perhitungan kenaikan upah dalam Permenaker Nomor 18/ 2022 yang dianggap ruwet. Said lantas memberikan dua alternatif perhitungan.
Menurutnya, kenaikan upah minimum dihitung menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah Januari-Desember pada tahun berjalan. Sedangkan alternatif kedua dengan menghitung standar biaya hidup alias living cost.
"Untuk Indonesia, standar biaya hidup dinamai kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri dari 64 item KHL, mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya. Hasil survei KHL inilah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk direkomendasikan kepada bupati/wali kota maupun gubernur," jelas Said dalam konferensi pers, Minggu (20/11).
Kendati, Said Iqbal masih berharap kenaikan upah minimum 2023 menyentuh 13 persen sesuai tuntutan awal Partai Buruh dan KSPI, di mana rumus perhitungan yang digunakan adalah inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.
[Gambas:Video CNN]
Menaker Klaim Aturan UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen Tak Cacat Hukum******Yogyakarta, CNN Indonesia--
Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah mengklaim Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah sesuai aturan di atasnya alias tidak cacat hukum.
Ida mengatakan beleid yang ditekennya pada 16 November kemarin itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Permenaker ini sebenarnya menjalankan perintah PP 36, di mana Kementerian Ketenagakerjaan memberi kewenangan untuk memberikan pedoman penetapan upah minimum dan gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkannya. Sebenarnya Permenaker 18 2022 ini sesuai dengan PP 36/2021," kata Ida singkat di UGM, Selasa (22/11).
Selain itu, tidak mungkin pula, Ida tidak mengetahui permasalahan di industri terkait dampak besar dari potensi jatuhnya industri padat karya misalnya tekstil, garmen, dan persepatuan di Indonesia di ujung 2022 dan awal 2023.
Lebih lanjut, Danang juga mengatakan permenaker baru ini cukup kontroversial karena tiga hal. Pertama, berpotensi menimbulkan ketidakpastian regulasi dan kerusakan iklim investasi di Indonesia yang sedang dibangun oleh Presiden Jokowi.
Lihat Juga :Apa Itu Reflasi yang Mengancam Indonesia? |
Kedua, mendorong terjadinya kegagalan yang lebih parah pada industri padat karya pada 2023. Ketiga, mengakibatkan pertarungan hadap hadapan antara buruh dan pengusaha.
"Sebaiknya, Ibu menteri dan jajaran bisa memanfaatkan tripartit nasional dan mengajak para pengusaha dan buruh untuk membahas situasi ke depan," kata Danang kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/11).
Danang pun menduga penetapan aturan yang diklaim menguntungkan buruh itu bertalian dengan upaya mendongkrak elektabilitas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sendiri diketahui memang kader dari partai tersebut.
"Dugaan saya, ibu menteri lebih motif politik, beliau tampaknya sedang berusaha membantu elektabilitas Ketum PKB (Muhaimin Iskandar). Permenaker 18 ini bisa dijadikan isu pembelaan kepada buruh dan tenaga kerja yang konstituen penting PKB sejak dulu," ujar Danang.
Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 18/ 2022 sebagai acuan perhitungan Upah Minimum bagi para pemerintah daerah. Beleid itu mencakup beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
Lihat Juga :Harga Bahan Pangan Mulai Terkerek Menjelang Akhir Tahun |
Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," kata aturan tersebut.
Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Besaran kenaikan upah itu harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot rekening dana、cara daftar judi bola parlay、rolet303
Terkait:dewa88 gacor、dewaslot888、maxwin slot 4d、slot online terpercaya 2023、gacor hari ini slot、nama situs gacor hari ini、poin365、slot gacor link alternatif、bo slot asia、cara main domino biar hoki
bab terbaru:slot gacor terpercaya hari ini(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《gacor 24 jam》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjol tanpa vermuk dan rekening pribadiHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《gacor 24 jam》bab terbaru。