virusjp 487Jutaan kata 401338Orang-orang telah membaca serialisasi
《168jacpot》
BPBD Kalbar sebut 200 rumah terdampak banjir di kawasan perbatasan******
"Dari kejadian banjir pada 1 Maret 2024 di daerah perbatasan tepatnya di Kecamatan Sajingan Besar, total ada 200 rumah terdampak banjir itu termasuk Pos Pamtas dan Wisma Indonesia PLBN Aruk serta fasilitas lainnya," ujar Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar Daniel di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan laporan lapangan dari BPBD Kabupaten Sambas mengungkapkan 200 rumah tersebut tersebar di dua desa yang terdampak banjir. Banjir terjadi menyusul hujan deras di wilayah yang berbatasan darat langsung dengan Sarawak, Malaysia tersebut.
"Dua desa terdampak banjir yakni Desa Sebunga dan Kaliau'. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," kata dia.
Dia menambahkan, saat banjir ketinggian air ada yang mencapai 120 centimeter. Langkah yang diambil akibat banjir tersebut sejak kejadian hingga Sabtu (2/3) yakni telah dilakukan langkah cepat penanganan dan pemantauan di lapangan.
"Sejumlah pihak turun tangan mulai BPBD, pemerintah desa, kecamatan, Tagana dan lainnya. Kondisi sudah surut kemarin," ucap dia.
Sementara itu, Camat Sajingan Besar Obertus mengatakan informasi terbaru di wilayahnya dampak banjir juga merusak jembatan berkemajuan di Desa Kaliu' berupa peretakan.
"Kemudian SDN 03 Sajingan Besar pagar roboh, perabot dan buku terendam akibat banjir bandang tersebut. Kami terus berkoordinasi atas dampak dan penanganannya, meski saat ini airnya sudah surut," kata dia.
Dia mengatakan, selain adanya jalan yang rusak, Jembatan Berkemajuan di Dusun Keranji Desa Kaliau' mengalami retak dan pagar SDN 03 Sajingan Besar roboh, perabot dan buku buku terendam.
Banjir di perbatasan menyusul curah hujan tinggi yang terjadi pada Jumat (1/3) sejak pukul 22.00 WIB. Kemudian banjir mulai menenggelamkan sebagian rumah warga pada Sabtu (2/3) pukul 04.00 WIB - 09.00 WIB. Selanjutnya air surut dan tidak ada penambahan.
Baca juga: BPBD: Warga terdampak banjir-longsor di Buol Sulteng butuh logistik
Baca juga: BPBD: Banjir landa Kota Serang dengan ketinggian satu meter
Baca juga: Banjir rendam 25 rumah warga Laja Sandang di perbatasan RI-Malaysia
Pewarta: Dedi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
KPU ancang******
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot deposit dana online resmi、harga voucher xl 3gb 30 hari、voucher xl 38gb
Terkait:mos777 slot gacor、buku bergambar 2d、kantortoto rtp、sinar777、cara cepat dapat duit dalam sehari、hokislot369 situs slot terpercaya deposit pulsa %26 qris、masterbet111、rekomendasi situs slot terpercaya、jakartaqq、gacor89
bab terbaru:nusantara 777(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Dekranas tumbuh berkembang dan menjadi inspirasi bagi banyak individuJakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang juga Istri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Wury Estu Handayani mengatakan Dekranas merupakan tiang pengembangan kerajinan di Indonesia sejak didirikan tahun 1980.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Impor nonmigas Januari tahun ini didominasi oleh mesin atau peralatan listrik.Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan nilai impor Kepulauan Babel Januari 2024 sebesar 0,30 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau turun hingga 75,95 persen dibanding Desember 2023 mencapai 1,25 juta dolar AS.
Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
《168jacpot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,okeplay777 loginHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《168jacpot》bab terbaru。