tafsir mimpi 33 845Jutaan kata 99636Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek erek menangkap ikan》
Banjir kepung Sidoarjo, BPBD Jatim bantu dan evakuasi warga terdampak******
Merespon kondisi itu Tim BPBD Jatim langsung gerak ke lokasi untuk membantu evakuasi warga, utamanya kelompok lansia dan anak-anak, ke mushala dan masjid terdekatSidoarjo (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur (Jatim) membantu pengungsian warga terdampak banjir di Kecamatan Waru, Sidoarjo menyusul meluapnya Kali Buntung disertai dengan tingginya curah hujan di wilayah tersebut. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim Gatot Soebroto diwakili Analis Kebencanaan Bidang Pencegahan Dadang Iqwandy di Sidoarjo, Rabu, mengatakan pihaknya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Desa (OPD) Pemprov Jatim telah melakukan mitigasi banjir dengan melakukan bersih-bersih di sejumlah sungai, termasuk Kali Buntung Waru.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Pakar hukum: Status pendaftaran Prabowo******
"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Fahri menerangkan dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Sedangkan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo" tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.
Fahri berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.
"Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Fahri.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.
Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.
"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Pakar: Fungsi DKPP hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu
Baca juga: KPU: Putusan DKPP mengandung kalimat paradoksal
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Kemenperin: Indonesia kuasai 1,25 persen pangsa pasar kerajinan dunia******
Market share ekspor kerajinan Indonesia sangat mungkin untuk tumbuhJakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan Indonesia menguasai 1,25 persen pangsa pasar penjualan produk-produk industri kerajinan di dunia.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs slot bonus new member 100、raja138 slot、demo slot kaisar888
Terkait:daftar web slot、grab138、indomexbet、bocoran kakek zeus hari ini、slot cepat maxwin、qqrolex、extra slot gacor、link tergacor malam ini、tanganslot、pengalaman pinjaman tunai kredivo
bab terbaru:doraplay88 slot(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemiluJakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024. Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu. "Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. "Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Budaya perayaan hari Valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam ...Banda Aceh (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar melarang masyarakat di daerah itu merayakan Valentine Day atau yang kerap disebut sebagai hari kasih sayang.
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Maka pada tahap berikutnya barulah kita memberikan fasilitas kesehatan sampai ke desa-desa, seperti tadi, 1 Desa 1 Faskes 1 NakesJakarta (ANTARA) - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan dirinya bersama calon wakil presiden Mahfud Md siap menerapkan kembali alokasi wajib anggaran untuk kesehatan sebesar 5 sampai 10 persen dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
《erek erek menangkap ikan》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,promo gojek januari 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek erek menangkap ikan》bab terbaru。