daftar situs slot terpercaya 438Jutaan kata 927297Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs bo slot paling gacor》
Isi Komentar JK soal Kisruh Negara Vs Pontjo Sutowo di Hotel Sultan******Jakarta, CNN Indonesia--
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kallaikut berkomentar soal ribut yang terjadi antara negara melawan pengusaha Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan.
Menurutnya, sengketa Hotel Sultan tersebut hanya persoalan kebijakan pemerintah belaka. Ia mengatakan dalam sengketa tersebut, pemerintah harusnya mengutamakan pengusaha pribumi.
JK menilai kebijakan pemerintah belakangan ini terlihat lebih mengutamakan pengusaha asing dibanding pribumi. Contoh itu kata JK terlihat dari langkah pemerintah memberi hak guna lahan kepada asing di IKN hingga 195 tahun.
"Jangan di lain pihak investor asing diundang masuk ke Indonesia dengan segala fasilitasnya sampai kalau di IKN waktu hampir 2 abad. Di lain pihak ini diusir dari tempat dia membangun. Memang tentu ada aturannya seperti itu tapi kebijakannya tentu ada keberpihakan" ujar JK melalui siaran pers Senin (6/11).
Lebih lanjut JK juga meminta agar pemerintah dapat menghargai sejarah pendirian Hotel Sultan. Menurutnya hotel Sultan dibangun oleh Ibnu Sutowo untuk memfasilitasi akomodasi para investor yang akan berinvestasi di Indonesia.
Saat itu katanya, belum ada pengusaha Indonesia yang bersedia membangun hotel bintang bertaraf internasional.
"Hotel Sultan dibangun untuk memenuhi kebutuhan daripada orang-orang yang mau datang ke Indonesia dan cari hotel yang baik, untuk itu Ibnu Sutowo bersedia membangun itu, jangan lihat sekarang tapi lihat tahun berapa itu. Mesti dihargai Jangan hanya asing yang diberi penghargaan" ujar JK.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). |
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
[Gambas:Video CNN]
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Lihat Juga :Daftar Pengusaha yang Masuk TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 |
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Lihat Juga :Sri Mulyani Buka Alasan Pemerintah Banjiri Rakyat Miskin dengan Bansos |
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
(rzr/agt)Siapa Saja Penerima BLT El Nino Rp400 Ribu dari Jokowi?******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai(BLT) El Nino senilai Rp400 ribu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BLT tersebut akan diberikan selama dua bulan, pada November-Desember 2023. Nantinya, penerima BLT mendapatkan Rp200 ribu per bulan.
"Prosesnya akan bisa diakselerasi November 2023-Desember 2023 kita transfer satu kali sehingga langsung untuk dua bulan sekaligus," katanya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Ia mengatakan Menteri Sosial Tri Rismaharini dan jajarannya sudah memegang data calon penerima BLT tersebut, sehingga tak perlu mengumpulkan data baru.
Masyarakat dapat mengecek sendiri secara online apakah termasuk penerima BLT El Nino lewat dua cara.
Pertama, dengan mengunjungi laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos yang dirilis Kemensos.
Berikut caranya:
Website Kemensos cekbansos.kemensos.go.id
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
4. Ketik 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapat kode baru
6. Klik tombol CARI DATA. Nantinya, sistem akan mencari nama penerima sesuai wilayah yang diinput.
[Gambas:Video CNN]
Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
2. Buat akun baru dan isi kolom data
3. Lampirkan swafoto dan foto KTP. Data kemudian akan diverifikasi oleh Kemensos
4. Setelah diverifikasi, klik login dan masukkan username, serta password
5. Pilih menu Cek Bansos dalam aplikasi itu dan lengkapi data
6. Klik Cari Data
Lihat Juga :Ahok Buka Suara Usai Diperiksa KPK 6 Jam di Kasus Dugaan Korupsi LNG |
Teten Ingatkan Instagram Cs Tutup Akun Penjual Baju Bekas Impor******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koperasi dan UKMTeten Masduki mengingatkanInstagram dan media sosial lainnya untuk menutup akun penjual baju bekasimpor.
Ia mengatakan baju bekas impor ilegal lantaran masuk jajaran produk yang dilarang impor. Acuannya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menurutnya, Instagram Cs wajib mengikuti aturan jika berbisnis di Indonesia. Maka, sudah sepatutnya mereka menurunkan dan menutup akun-akun yang menjual barang bekas impor itu.
Ia melihat masih banyak akun yang menjual barang-barang ilegal tersebut.
"Kita sudah minta ke Instagram, untuk semua platform global, untuk mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten.
"Memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana. Jadi tidak lagi bisa mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
(pta/pta)Label:aplikasi kredit online tanpa kartu kredit、keboemas88、pjslot168
Terkait:sultan138、mahjong ways 3 ada di mana、pinjaman online kredit pintar、pg slot88 login、topslot88、togaplay、bakar77、mpo2qq、369club slot、slot gacor daftar
bab terbaru:angka jitu forum master(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《situs bo slot paling gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot 4d terbaru 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs bo slot paling gacor》bab terbaru。