cara mendapatkan voucher pengguna baru lazada 657Jutaan kata 663769Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp wajik777》
Beda Aturan Pesangon Perppu Ciptaker dengan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1). Adapun pasal ini mencabut ketentuan sebelumnya yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja seperti dikutip pada Kamis (5/1).
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Perbedaan perhitungan pesangon pada Perppu Cipta Kerja dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terletak pada penetapan bakunya.
Jika pada Perppu uang pesangon dibulatkan seperti daftar di atas, dalam Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan daftar tersebut hanya sebagai batas minimal saja.
Lihat Juga :Faisal Basri Kritik Hampir Semua Nilai Tambah Ekspor Dinikmati China |
"Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah," demikian dikutip dari Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan.
Dengan kata lain, dalam UU Ketenagakerjaan besaran pesangon bisa lebih besar dari angka yang ada di daftar tadi.
Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan juga sama-sama mengatur tentang uang penghargaan masa kerja yang ketentuannya sama.
Lihat Juga :Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dirut Bank Sumut |
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 156 ayat (3) sebagai berikut:
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah
Dalam Perppu Cipta Kerja, karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Rincian penggantian hak dalam perppu ini menghapus ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 156 ayat (4) poin c, yakni:
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
[Gambas:Video CNN]
Kasus Meikarta Bikin Konsumen Lebih Pilih Apartemen Siap Huni******Jakarta, CNN Indonesia--
Konsultan properti ColliersInternational menyebut konsumen apartemensaat ini lebih memilih unit yang sudah dibangun alias siap huni.
Senior Associate Director Research Colliers International Ferry Salanto mengungkapkan kondisi ini terjadi karena kasus Apartemen Meikarta di mana para pembelinya mengeluhkan unit yang tak kunjung diserahkan sejak 2019.
"Belajar dari kasus ini (Meikarta), kita lihat bahwa memang pembeli itu sekarang cenderung ambil proyek-proyek yang sudah eksisting atau sudah ada. Semata-mata karena mereka merasa bahwa proyek ini lebih secure buat mereka," ujar Ferry dalam media briefing, Rabu (4/1).
"Jadi memang tergantung pada pilihan pembeli," ujarnya.
Ia menambahkan mayoritas konsumen yang memilih hunian sudah jadi adalah end useryang membeli hunian untuk langsung ditempati. Sedangkan investor cenderung tidak memilih hunian sudah jadi karena akan mengurangi keuntungan saat menjualnya kembali.
"Investor kan yang dicari capital gain, kalau dia beli barang yang sudah jadi tentu kenaikan capital gainyang diharapkan juga enggak bisa setinggi kalau beli dari launching," ujarnya.
Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi menjadi sorotan setelah konsumennya berunjuk rasa karena hunian yang tak kunjung diserahkan.
Sesuai dengan Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit (P3U) atau konfirmasi pemesanan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen.
Namun, hingga saat ini mayoritas pembeli belum menerima unit yang dijanjikan.
[Gambas:Video CNN]
Perusahaan Tak Bisa Lagi Pecat Pekerja Satu Kantor yang Menikah******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengusaha tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawansatu kantor yang menikah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) Pasal 153 ayat (1) huruf f.
Ketentuan ini juga mengubah aturan yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, aturan dalam beleid sebelumnya pengusaha boleh melakukan PHK pada karyawan satu kantor yang menikah asalkan hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja juga menyatakan pengusaha tidak dapat melakukan PHK terhadap pekerjanya karena hamil dan melahirkan, mendirikan serikat buruh, beda agama, cacat cacat tetap, hingga sakit akibat kecelakaan kerja dan lain sebagainya berdasarkan aturan tersebut.
Berikut daftar alasan yang membuat pengusaha tidak dapat melakukan PHK pada karyawan yang tercantum dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja:
Lihat Juga :Faisal Basri Kritik Hampir Semua Nilai Tambah Ekspor Dinikmati China |
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara
terus-menerus;
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Menikah;
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," bunyi Pasal 153 ayat (2) Perppu Cipta Kerja.
[Gambas:Video CNN]
Label:pansos88、link slot server luar、server thailand login
Terkait:situs slot terupdate、rtp slot pola gacor、pintu123、slot88 win、bri pinjam uang、website judi、bocoran trik olympus、situs gampang maxwin、situs slot terpercaya resmi、situs judi 303
bab terbaru:situs resmi gacor(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
《rtp wajik777》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,judi slot online mudah menangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp wajik777》bab terbaru。