kredit di blibli 591Jutaan kata 191377Orang-orang telah membaca serialisasi
《jago88》
Uji Coba Bayar Tol Tanpa Setop Dimulai Desember Besok******Jakarta, CNN Indonesia--
Uji coba bayar tol tanpa setop dilakukan pada pertengahan Desember mendatang di Tol Bali Mandara.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan uji coba transaksi tol tanpa setop ataumultilane free flow(MLFF) akan berlangsung pada minggu kedua Desember 2023.
"Minggu kedua Desember," kata Basuki dikutip dariDetik Finance, Selasa (14/11).
"Jadi setelah itu dicoba, akhir Desember kita evaluasi. Kalau itu bagus, berhasil, kita expand. Kalau ada yang kekurangan, kita improve dulu baru coba lagi, baru expand," ungkapnya.
Ia menjelaskan jika uji coba di Bali berhasil, maka akan dilanjutkan ke enam ruas tol di Jakarta.
"Kalau berhasil baru ke Jakarta, di perkotaan dulu," pungkas Basuki.
[Gambas:Video CNN]
(pta/sfr)Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Aneka Bakso Seafood Lebih Murah di Transmart, Segini Harganya******Jakarta, CNN Indonesia--
Pelanggan setia Transmart wajib tahu, sekarang hadir diskon spesial setiap harinya untuk berbagai produk-produk segar berkualitas.
Mulai dari makanan fresh seperti daging, sayuran, buah-buahan, sampai makanan beku bakal didiskon terus setiap hari di Transmart.
Lihat Juga :Nikmati Belanja Murah dengan Diskon Setiap Hari di Transmart |
Misalnya, aneka bakso seafood berbagai varian harganya mulai dari Rp8.450 per 100 gram. Kalau bayarnya pakai Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega dan Bank Mega Syariah, harga belinya diskon jadi cukup bayar Rp6.760 per 100 gram.
Pastikan Anda punya salah satu dari bank yang direkomendasikan, yaitu Allo Bank, Bank Mega atau Bank Mega Syariah biar belanja di Transmart dijamin hemat dan bikin untung.
Bagi pelanggan Transmart yang belum memiliki Allo Bank, Kartu Kredit Bank Mega, atau Mega Syariah, tak perlu khawatir. Tinggal unduh aplikasinya dari hp kemudian upgrade ke Allo Prime.
Alternatif lain dapat mengajukan pembukaan Kartu Kredit Bank Mega atau Mega Syariah secara instan di booth yang tersedia di setiap gerai Transmart di seluruh Indonesia.
Jadi, nggak ada alasan lagi belanja bikin boncos kalau borong stoknya di Transmart. Yuk segera merapat ke Transmart terdekat di kota Anda.
(avd/fef)Label:bingo4d toto、pengalaman pakai kredivo、airbet88 login
Terkait:rtp lambo77、rtp surya777、dipo4d、slot gacor hari ini、hoki 505 slot、pinjol pasti cair、sob77 slot、terjerat pinjaman online legal、pokervqq、pg slot88
bab terbaru:pinjaman legal ojk 2022(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《jago88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,onebet303Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jago88》bab terbaru。