situs terpercaya judi online 816Jutaan kata 786834Orang-orang telah membaca serialisasi
《pragmatic777》
Puncak HUT Ke******
Ketua Panitia HUT Ke-44 Dekranas Loemongga Agus Gumiwang menyampaikan puncak perayaan HUT Ke-44 Dekranas akan diramaikan dengan acara syukuran dan pameran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Puncak HUT Ke-44 Dekranas tanggal 14-15 Mei mendatang di Solo. Acaranya syukuran, lalu expomengundang UMKM se-Indonesia," kata Loemongga dalam acara Bakti Sosial HUT Ke-44 Dekranas di Rumah Kriya Asri/Kantor Pusat Dekranas, Jakarta, Minggu.
Baca juga: Wury Ma'ruf Amin: Dekranas tiang pengembangan kerajinan nasional
Dalam acara yang dihadiri Ketua Umum Dekranas sekaligus istri Wakil Presiden Wury Ma'ruf Amin itu, Loemongga mengatakan acara pameran di Surakarta akan diikuti 278 stan UMKM di Alun-Alun Pura Mangkunegaran.
Selain pameran, puncak HUT Ke-44 Dekranas juga akan dimeriahkan kirab budaya dan pawai mobil hias dari seluruh provinsi di Indonesia.
"Jadi puncaknya kirab budaya dan mobil hias dengan ciri khas masing-masing provinsi," ujar Loemongga.
Adapun pada acara bakti sosial di Jakarta, Minggu, Dekranas memberikan 500 paket sembako murah, masing-masing senilai Rp250.000 yang ditebus dengan harga Rp50.000, kepada masyarakat sekitar Rumah Kriya Asri/Kantor Pusat Dekranas di Jakarta.
Baca juga: Dekranas Pusat bantu dongkrak UMKM PBD lewat program strategis
Ketua Harian Dekranas Tri Tito Karnavian menyampaikan pada Senin, 4 Maret 2024 Dekranas akan melaksanakan bakti sosial lebih luas bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo selaku Pembina Dekranas.
"Besok 4 Maret, Dekranas akan membagikan 20 ton beras kepada masyarakat di Bogor," ujar Tri.
Ketua Umum Dekranas Wury Ma'ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan saat ini Dekranas telah tumbuh berkembang dan menjadi inspirasi bagi banyak individu.
Menurut Wury, setiap prestasi dan momen keberhasilan Dekranas termasuk setiap tantangan yang berhasil diatasi, telah membentuk fondasi kokoh bagi organisasi.
Dia mengingatkan bahwa jalan dan tantangan ke depan masih panjang menanti.
"Dengan semangat kebersamaan dan komitmen tak tergoyahkan saya meyakini kita dapat menghadapi dengan baik. Bersama kita dapat memperjuangkan visi-misi Dekranas terutama di akhir masa bakti kita tahun 2024 ini," ujar Wury Ma'ruf Amin.
Baca juga: Wury Ma'ruf Amin: Dekranasda PBD menjadi promotor hasil UMKM
Baca juga: Kemenperin gandeng Dekranas promosikan kriya dan wastra Indonesia
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
KPU ancang******
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Tim SAR selamatkan 4 pelajar yang tenggelam di Pantai Selatan Sukabumi******
"Empat pelajar tersebut berhasil diselamatkan oleh tim SAR gabungan yang tengah bersiaga di pantai yang berada di Desa/Kecamatan Cisolok tersebutSukabumi, Jabar (ANTARA) - Tim SAR gabungan menyelematkan empat pelajar asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), yang tenggelam di pantai selatan Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Pantai Kebon Kalapa, Minggu. "Empat pelajar tersebut berhasil diselamatkan oleh tim SAR gabungan yang tengah bersiaga di pantai yang berada di Desa/Kecamatan Cisolok tersebut," kata Ketua Forum Komunikasi SAR Daerah (FKSD) Kabupaten Sukabumi Okih Pajri Assidiqie di lokasi kejadian, Minggu. Adapun keempat pelajar tersebut diketahui bernama Rizky (14), Alif (14), Alvin (14), dan Davin (13). Seluruhnya warga Kampung Pondoklame, Desa Sanggong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Informasi yang dihimpun dari tim SAR yang tengah bersiaga di lokasi, kejadian itu berawal saat rombongan pelajar dari Cianjur itu berwisata ke Pantai Kebon Kalapa untuk menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 atau biasa disebut munggahan.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Label:mekar pinjol、togel 49、cara mendapatkan voucher gratis ongkir di akulaku
Terkait:turbo slot 188、cara bayar di kredivo、judi89、dapat uang dari google、king88bet、dana777、situs lisensi pagcor、cicilan shopee pinjam 500 ribu、cod4d、rajawin138
bab terbaru:aplikasi mirip kredivo(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fauzi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Ini melampaui target secara nasional sebanyak 82 persen.Kendari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) La Tajudin menyebutkan angka partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 mencapai 87, 36 persen.
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
《pragmatic777》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,manis slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pragmatic777》bab terbaru。