pinjol resmi 888Jutaan kata 818199Orang-orang telah membaca serialisasi
《ide777》
IHSG Diramal Menguat Hari Ini******Jakarta, CNN Indonesia--
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Kamis (20/7).
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya memproyeksi IHSG masih terkonsolidasi dalam kondisi wajar. Indeks mendapatkan sentimen positif dari laporan hasil kinerja emiten selama semester I tahun ini yang diperkirakan membaik.
"Koreksi wajar yang terjadi dapat dimanfaatkan oleh para investor untuk melakukan akumulasi pembelian mengingat secara jangka panjang IHSG masih memiliki potensi uptrend. Hari ini IHSG berpeluang menguat," kata William dalam riset hariannya.
"Sementara pelemahan di bawah 6.790 dapat memicu penurunan menuju garis SMA-60 di sekitar level 6.740," katanya.
Ia memprediksi IHSG berada dalam level support 6.780, 6.728 dan 6.671. Sementara level resistennya di 6.912, 6.960 dan 6.985. Adapun saham yang direkomendasikan adalah ADRO, ANTM, BBRI, EMTK, INCO, dan PGAS.
Lihat Juga :Intip Aturan Jokowi Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI 1 Agustus |
IHSG ditutup di level 6.830 pada Selasa (18/7) sore. Indeks saham melemah 36,94 poin atau 0,54 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp10,13 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 17,20 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 182 saham menguat, 354 saham terkoreksi, dan 206 saham lainnya stagnan.
[Gambas:Video CNN]
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)OJK: Live Trading Bursa Karbon September 2023******Jakarta, CNN Indonesia--
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan live trading bursa karbondilakukan pada September 2023 mendatang.
Hal tersebut diketahui berdasarkan bahan paparan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dikutip Jumat (14/7).
Dalam paparan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga akan melakukan launching pilot100 juta ton CO2 pada September atau bertepatan dengan perdagangan perdana bursa karbon tersebut.
Sebelum resmi live trading, pre-launchingbursa karbon akan digelar pada Juli ini. Selain itu, OJK juga akan menerbitkan peraturan OJK (POJK) sebagai dasar aturannya.
Dalam kesempatan terpisah, Inarno juga menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rencana peluncuran bursa karbon pada September mendatang.
"(Hasil rapat) sangat mendukung, beberapa input-an kita tampung, sangat positif sekali," kata Inarno seperti dikutip Detik, Rabu (12/7) lalu.
Sejauh ini, belum diketahui pihak yang akan menyelenggarakan bursa karbon.
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari OJK.
"BEI? Kok? Enggak, enggak ada kaitannya. Belum (ditentukan), yang penting POJK-nya dulu Insya Allah secepatnya (selesai)," bebernya.
[Gambas:Video CNN]
Label:mitra 123 slot、slot jp malam ini、situs togel bonus new member 100
Terkait:link slot tergacor di dunia、pinjol pasti acc、slot cepat wd、5unsur2、situs situs slot online、idcash88、link slot luar negeri gacor、fun4d、situs slot gacor mudah menang、link server thailand
bab terbaru:romeoslot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《ide777》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,nama gacor slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《ide777》bab terbaru。