buku mimpi 2d 85 906Jutaan kata 97391Orang-orang telah membaca serialisasi
《hokyplay》
Shehbaz Sharif terpilih jadi PM baru Pakistan untuk masa jabatan kedua******Karachi (ANTARA) - Parlemen Pakistan pada Minggu (3/3) memilih Shehbaz Sharif sebagai perdana menteri ke-24 negara itu untuk masa jabatan kedua, tiga pekan setelah pemungutan suara nasional pada 8 Februari.
Shehbaz, yang merupakan adik dari perdana menteri tiga kali, Nawaz Sharif, sekaligus presiden dari partainya Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N), meraih 201 suara di majelis rendah Majelis Nasional, 32 suara lebih tinggi dari jumlah yang dibutuhkan untuk mayoritas sederhana.
Shehbaz mengalahkan pesaingnya, Omer Ayub Khan dari Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), partainya mantan perdana menteri Imran Khan yang dipenjara, yang memperoleh 92 suara.
Partai kiri tengah Partai Rakyat Pakistan dan beberapa partai regional juga memilih Shehbaz.
Jamiat Ulema Islam, sebuah partai politik keagamaan arus utama yang dipimpin mantan pemimpin oposisi Maulana Fazl-ur-Rahman dan seorang anggota parlemen dari provinsi barat daya Balochistan, tidak ikut serta dalam pemungutan suara.
Seorang kandidat membutuhkan 169 suara di dewan yang terdiri dari 336 anggota untuk meraih jabatan dengan mayoritas sederhana.
Sharif junior diperkirakan akan mengambil sumpah jabatan pada Senin. Anggota parlemen PML(N) menggebrak meja dan meneriakkan "Sher, Sher" (singa, singa), yang merupakan simbol pemilu partai tersebut, saat Ketua Parlemen Ayaz Sadiq mengumumkan hasilnya.
Sementara itu, anggota parlemen dari PTI, yang beberapa di antaranya membawa foto Imran Khan, berkumpul di depan meja ketua dan meneriakkan slogan-slogan menentang perdana menteri yang baru terpilih dan koalisi yang berkuasa sepanjang pidato pengukuhannya.
Pakistan menyelenggarakan pemilu pada 8 Februari, yang diwarnai dengan aksi kekerasan dan tuduhan kecurangan.
Meskipun beberapa kandidat independen yang didukung PTI mendapatkan lebih banyak kursi dalam pemilihan umum, mereka tidak dapat membentuk aliansi, sehingga memungkinkan koalisi yang dipimpin PML(N) membentuk pemerintahan untuk masa jabatan lima tahun.
Baca juga: Eks-PM Pakistan Imran Khan manfaatkan AI untuk klaim kemenangan pemilu
Baca juga: 25 tewas dalam serangan teroris di Pakistan jelang pemilu nasional
Baca juga: Pakistan umumkan hasil akhir pemilu 2024
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Gibran lakukan perjalanan dinas ke Inggris penuhi undangan Kedubes******
Beliau berangkat Sabtu kemarin, sampai hari Minggu (10/3).Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melakukan perjalanan dinas ke Inggris untuk memenuhi undangan dari Kedutaan Besar Indonesia di negara tersebut.
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Kemendagri dorong pemda optimalkan pajak dan retribusi daerah ******Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah(Keuda) Kemendagri Horas Maurits pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 bertajuk “Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” di Jakarta, Rabu (28/2).
Ia menjelaskan bahwa acara ini penting untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan PDRD.
“Selain itu, juga untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah berkaitan dengan permasalahan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.
Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda.
Maurits mengatakan pajak memiliki berbagai fungsi. Pertama, fungsi anggaran yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara maupun Pemda dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pelaksanaan pembangunan.
Kedua, fungsi mengatur (regulerend) dimana pajak pemerintah bermanfaat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan. Ketiga, fungsi stabilitas, pajak dapat mengatur dalam menjalankan kebijakan yang berhubungan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
“Kemudian, keempat, pajak berfungsi sebagai redistribusi pendapatan, pajak yang telah dipungut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan umum dan keberlanjutan pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Maurits mengemukakan strategi yang dapat dilakukan oleh Pemda dalam mengelola PDRD. Adapun strategi tersebut yaitu dengan perbaikan database, mengubah tata kelola pajak maupun retribusi daerah, serta menjalin kerja sama dan sinergisitas.
Strategi berikutnya, Pemda dapat mengintensifkan penagihan aktif dan pemeriksaan, pemberian insentif fiskal daerah, hingga pemberian reward dan punishment. Tak kalah penting, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi, juga pengawasan/monitoring dan evaluasi PDRD.
Kemudian dalam hal insentif fiskal daerah, Maurits menuturkan bahwa hal ini merupakan kewenangan kepala daerah dalam rangka pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal.
Namun, insentif ini tidak memberatkan bagi pihak yang wajib pajak dan wajib retribusi, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.
“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD, dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” pungkas Maurits.
Sebagai informasi, acara ini diikuti sebanyak 1.926 peserta yang hadir secara luring dan daring. Para peserta berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, Kementerian Keuangan, serta jajaran Pemda provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Baca juga: Menkeu: revisi UU PDRD perkuat kewenangan daerah tingkatkan PAD
Baca juga: Dukung perbaikan iklim usaha, Pemerintah evaluasi tarif pajak daerah
Baca juga: Kemendagri beri penghargaan daerah dengan realisasi APBD tertinggi
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:mimpi mancing belut togel、prediksi togel california hari ini、situs gacor resmi
Terkait:fastbet99、kumpulan slot bonus new member、situs judi slot 888、kredit hp terpercaya、lapak89、akun slot resmi terpercaya、pinjaman saldo dana tanpa ktp、mpo288、rtp retro777、kingbet89
bab terbaru:situs bola online terpercaya(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《hokyplay》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pokerseriHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《hokyplay》bab terbaru。