http slot 304Jutaan kata 436315Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjol usia 17》
Pernikahan di Korea Selatan anjlok 40 persen selama 10 tahun terakhir******Seoul, Korsel (ANTARA) - Jumlah pernikahan di Korea Selatan anjlok sebanyak 40 persen selama 10 tahun terakhir, menyebabkan penurunan angka kelahiran di negara tersebut, menurut data pemerintah pada Minggu (3/3).
Menurut data yang dikumpulkan oleh Statistik Korea, sebanyak 193.673 pernikahan dilaporkan pada tahun lalu, turun tajam dari 322.807 kasus pada tahun 2013.
Jumlah pernikahan pada tahun 2023 sedikit lebih tinggi dibandingkan 191.690 pernikahan yang dilaporkan pada tahun 2022, tetapi jumlah pernikahan tahunan tersebut menurun selama 11 tahun berturut-turut dari tahun 2012 hingga 2022.
Menurut survei yang dilakukan oleh Statistics Korea, hanya 15,3 persen dari mereka yang berusia 13 tahun ke atas mengatakan “pernikahan adalah suatu keharusan” pada tahun 2022, turun dari angka yang sama sebesar 20,3 persen pada 10 tahun lalu.
Proporsi mereka yang menjawab “menikah lebih baik” juga turun menjadi 34,8 persen, dari 42,4 persen pada periode yang sama.
Survei tersebut juga menunjukkan bahwa lebih dari 30 persen dari mereka yang berusia 20-an atau 30-an menyebutkan “kekurangan uang” sebagai alasan mereka tidak menikah.
Baca juga: Tingkat kelahiran di Korea Selatan terus turun
Sekitar 19 persen dan 14 persen dari mereka yang berusia 20-an dan 30-an mengatakan mereka “tidak merasa perlu” untuk menikah.
Lebih sedikitnya pernikahan juga menyebabkan penurunan tingkat kesuburan negara tersebut dalam beberapa tahun terakhir, karena kebanyakan orang di Korea Selatan melahirkan bayi setelah mereka menikah.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Statistik Korea, jumlah bayi baru lahir di Korea Selatan turun selama delapan tahun berturut-turut pada tahun 2023 menjadi 230.000, turun 47,3 persen dari 436.455 pada tahun 2013,
Tingkat kesuburan total di Korea Selatan – jumlah rata-rata anak yang diharapkan dilahirkan oleh seorang perempuan sepanjang hidupnya – turun ke titik terendah sepanjang sejarah triwulanan sebesar 0,65 pada periode Oktober-Desember tahun 2023, jauh lebih rendah dibandingkan tingkat penggantian sebesar 2,1 yang akan menjaga populasi Korea Selatan tetap stabil di angka 51 juta.
Baca juga: Jumlah penduduk China menyusut dua tahun berturut-turut
Baca juga: Jepang catat rekor penurunan populasi pada 2023
Sumber: Yonhap
Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Kemendagri dorong pemda optimalkan pajak dan retribusi daerah ******Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah(Keuda) Kemendagri Horas Maurits pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-45 bertajuk “Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” di Jakarta, Rabu (28/2).
Ia menjelaskan bahwa acara ini penting untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan PDRD.
“Selain itu, juga untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah berkaitan dengan permasalahan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.
Apalagi setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda.
Maurits mengatakan pajak memiliki berbagai fungsi. Pertama, fungsi anggaran yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara maupun Pemda dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pelaksanaan pembangunan.
Kedua, fungsi mengatur (regulerend) dimana pajak pemerintah bermanfaat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan. Ketiga, fungsi stabilitas, pajak dapat mengatur dalam menjalankan kebijakan yang berhubungan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
“Kemudian, keempat, pajak berfungsi sebagai redistribusi pendapatan, pajak yang telah dipungut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan umum dan keberlanjutan pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Maurits mengemukakan strategi yang dapat dilakukan oleh Pemda dalam mengelola PDRD. Adapun strategi tersebut yaitu dengan perbaikan database, mengubah tata kelola pajak maupun retribusi daerah, serta menjalin kerja sama dan sinergisitas.
Strategi berikutnya, Pemda dapat mengintensifkan penagihan aktif dan pemeriksaan, pemberian insentif fiskal daerah, hingga pemberian reward dan punishment. Tak kalah penting, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi, juga pengawasan/monitoring dan evaluasi PDRD.
Kemudian dalam hal insentif fiskal daerah, Maurits menuturkan bahwa hal ini merupakan kewenangan kepala daerah dalam rangka pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal.
Namun, insentif ini tidak memberatkan bagi pihak yang wajib pajak dan wajib retribusi, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.
“Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD, dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” pungkas Maurits.
Sebagai informasi, acara ini diikuti sebanyak 1.926 peserta yang hadir secara luring dan daring. Para peserta berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, Kementerian Keuangan, serta jajaran Pemda provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Baca juga: Menkeu: revisi UU PDRD perkuat kewenangan daerah tingkatkan PAD
Baca juga: Dukung perbaikan iklim usaha, Pemerintah evaluasi tarif pajak daerah
Baca juga: Kemendagri beri penghargaan daerah dengan realisasi APBD tertinggi
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot di modalin di awal、cara pinjam uang di neo、indo gacor slot
Terkait:gudang game slot login、pinjaman usaha online、pagi slot、pinjam dana di lazada、rtp pos4d、slot88ku terbaru、situs gacor 2022、mahjong ways gacor jam berapa、situs slot zeus demo、mporaya
bab terbaru:detik 188 slot(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《pinjol usia 17》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,betjos55Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjol usia 17》bab terbaru。