petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

link terbaru slot

rtp warung168 931Jutaan kata 352582Orang-orang telah membaca serialisasi

《link terbaru slot》

PHRI soal Larangan Hotel Bagi Non Suami******

PHRI Sulsel menilai ancaman pidana terkait check in hotel bagi pasangan non suami-istri tidak pantas dipersoalkan karena bersifat personal.
PHRI Sulsel menilai ancaman pidana terkait check in hotel bagi pasangan non suami-istri tidak pantas dipersoalkan karena bersifat personal. Ilustrasi. (iStockphoto/onsuda).
Makassar, CNN Indonesia--

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons wacana larangan check in hotelbagi pasangan bukan suami istri bisa berujung pidana dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Terkait rencana undang-undang itu bahwa diharapkan orang yang akan check in itu adalah suami istri dan jika tidak, itu pidana. Jujur ini masih polemik yah," tutur Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga, Rabu (26/10).

"Ini menjadi sesuatu yang tidak pantas dipersoalkan. Apalagi, ada unsur yang membidik pasar orang asing. Kalau orang asing juga mau check in tidak ada surat nikahnya juga dipersoalkan," lanjutnya.

"Ini agak susah, jadi ini sesuatu yang sangat personal. Agak repot buat kita jika bepergian itu suami-istri harus bawa surat nikah," jelasnya.

Anggiat berharap wacana tersebut tidak menjadi suatu kewajiban, namun hanya bersifat imbauan sehingga bisa mencegah perzinahan, karena agama juga menekankan hal itu.

"Tapi bukan berarti dilarang orang check in bukan suami-istri. Seberapa repotnya kita nanti, kalau semua ditanya minta surat nikahnya. Berarti kita hotel jadi catatan sipil nantinya. Jangan diundangkan, tetapi imbauan boleh, agar tidak jadi persoalan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(mir/bir)

Pengusaha Tekstil Rumahkan 45 Ribu Karyawan, PHK di Depan Mata******

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah merumahkan 45 ribu karyawan sepanjang tahun ini. Diakui, gelombang PHK sudah di depan mata.
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah merumahkan 45 ribu karyawan sepanjang tahun ini. Diakui, gelombang PHK sudah di depan mata. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyebut industri tekstildan produk tekstil (TPT) telah merumahkan45 ribu karyawan sepanjang tahun ini.

"Potensi PHK sudah dapat dirasakan. Perkiraan 45 ribu karyawan sudah mulai dirumahkan," ujar Jemmy kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/10).

Ia mengatakan kondisi ini terjadi karena permintaan pasar ekspor seperti Amerika Serikat dan Eropa menurun tajam akibat kondisi global yang tidak stabil. Penurunan permintaan berada di kisaran 30 persen sejak akhir Agustus 2022.

"Bilamana kondisi ini berlanjut, angka (karyawan dirumahkan) yang lebih besar akan terjadi," terang Jemmy.

Melihat kondisi seperti itu, Jemmy berharap pemerintah melindungi pasar dalam negeri dari gempuran produk impor, sehingga bisa diisi oleh produsen dalam negeri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Kadin Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani memperkirakan sektor padat karya akan melakukan PHK. Hal ini terjadi lantaran permintaan pasar yang merosot.

"Jadi, padat karya untuk dipertahankan karyawannya itu sulit. Bahkan, mereka berupaya untuk tidak melakukan PHK, tapi sekali lagi, ini sulit. Karena permintaan dan pasarnya menurun signifikan, jadi mereka banyak melakukan efisiensi," ujar Shinta dalam Bincang Bersama BKPM, Bappenas, dan Kadin, seperti dilansir Antara, Selasa (25/10).

Lihat Juga :
Pengusaha Tekstil Mulai Kurangi Jam Kerja Karyawan, Tanda-tanda PHK

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana. Ia menilai gelombang PHK bisa terjadi karena lima hal.

Pertama, risiko resesi yang akan mengakibatkan daya beli menurun. Kedua, permintaan menurun. Misalnya, permintaan ekspor di industri padat karya yang didorong oleh situasi geopolitik global.

Ketiga, tuntutan efisiensi produksi di sektor padat karya, yang mendorong pergantian tenaga manusia ke mesin otomatisasi. Keempat, kendala rantai pasok global, seperti ketergantungan terhadap bahan baku dari negara lain.

Kelima, perubahan kebijakan pemerintah yang bisa jadi berorientasi dagang yang mengalahkan pertumbuhan industri dalam negeri.

Lihat Juga :
SBY: Ekonomi Global Bakal Alami Resesi

"Nah, sekarang industri padat karya Indonesia menghadapi situasi-situasi itu," terang Danang.

Tentu, sambung dia, Indonesia bisa kalah berkompetisi dengan negara-negara Asean yang lain jika tidak berhasil mengatasi lima kendala tersebut.

"Negara-negara lain sangat cepat tumbuh ekonomi, sektor padat karya, juga padat teknologi. Misalnya, Bangladesh, Kamboja, Vietnam, Thailand, Malaysia. Mereka juga menghadapi situasi yang sama," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/bir)

Kementerian ATR soal HGB Investor IKN Bisa 160 Tahun: Tak Menyalahi UU******

Kementerian ATR/ BPN mengungkapkan izin hak guna bangunan bagi investor Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mencapai 160 tahun tak menyalahi aturan.
Kementerian ATR/ BPN mengungkapkan izin hak guna bangunan bagi investor Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mencapai 160 tahun tak menyalahi aturan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan soal pemberian izin hak guna bangunan (HGB) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun tak menyalahi aturan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan pemberian izin HGB hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

"Tidak menyalahi UU PA. Karena diberikan secara bertahap," kata Suyus, Rabu (26/10).

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sempat menyampaikan bahwa pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

Hadi mengklaim jika pemberian izin HGB benar-benar dipergunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian izin pada siklus yang kedua hingga 80 tahun berikutnya. Tujuannya adalah menarik penanam modal agar bisa berinvestasi sebaik-baiknya.

"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Hadi Tjahjanto.

Lihat Juga :
PHK Hantui Pabrik Tekstil dan Sepatu, Banyak Orderan Batal dari Buyer

Di lain kesempatan, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian izin HGB 80 tahun hingga 160 tahun di IKN sedang dalam pembahasan di Kementerian ATR/BPN.

PP tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2022 sebagai upaya mempercepat pembangunan IKN.

"PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. Insyaallah bulan ini selesai," katanya.

Langkah Kementerian ATR ini sempat dikritisi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Berbeda dengan pernyataan Suyus, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebut tawaran itu melanggar UUPA 1960.

Lihat Juga :
Pengusaha Tekstil Rumahkan 45 Ribu Karyawan, PHK di Depan Mata

Kata Dewi, dalam UUPA juga tidak ada ketentuan soal pembaruan hak atas tanah dan tidak mengenal pembagian siklus dalam pemberian hak atas tanah.

Dewi berpendapat jika tawaran tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja, maka tetap tidak sah. Sebab, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan aturan HGB mesti merujuk pada UUPA 1960 sebagai payung hukum agraria nasional, yang tak lain merupakan terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945.

Dalam pasal tersebut, kata Dewi, dijelaskan bahwa tanah dan air harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melarang adanya monopoli tanah oleh segelintir kelompok.

Atas dasar itu, Dewi mengkritik pemerintah berambisi membangun proyek di IKN sampai rela melakukan penyimpangan terhadap UU dan konstitusi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)




bab terbaru:uno4d

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
voucher gopay gratis
lion4d slot
slot terbaru mudah menang
erek erek abjad
situs slot sensational
vegas338
138 slot gacor
slot terbaru dan terpercaya
zeus demo server thailand
Daftar isi semua bab
Bab 1 untung slot 138
Bab 2 mito99
Bab 3 gacor99
Bab 4 bet slot 88 login
Bab 5 link slot pasti menang
Bab 6 slot terbaru 138
Bab 7 slot 788
Bab 8 manjur bet slot
Bab 9 mentol4d
Bab 10 totalwla
Bab 11 trik jp kakek zeus
Bab 12 situs slot gampang maxwin
Bab 13 gebyar4d demo
Bab 14 foxibet
Bab 15 luxsury777
Bab 16 pembiayaan multiguna kredivo adalah
Bab 17 buku tafsir mimpi 3d bergambar
Bab 18 link server thailand.com
Bab 19 judi slot online terbaru
Bab 20 pandajago
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2593bab
kampusBacaan TerkaitMore+

Orang Suci Tertinggi

slot judi terbaru
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berakhir damai.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berakhir damai. (CNN Indonesia/Fajrian).
Jakarta, CNN Indonesia--

PTGaruda Indonesia(Persero) Tbk mengumumkan proses restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berakhir damai.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/10), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) antara Garuda Indonesia dengan para Kreditornya melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 425/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022.

Homologasi juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus Pailit/2022 yang diputus pada 26 September 2022.

Amar putusan kasasi menolak permohonan kasasi dari dua kreditur perseroan yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Kedua kreditur itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran tak puas dengan homologasi PKPU perseroan.

'Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Dengan demikian, PKPU Garuda Indonesia demi hukum pun . Sehingga, dengan putusan homologasi itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud.

Lihat Juga :
Erick Thohir: Yang Terpilih Presiden Pasti Bukan Saya, Berikutnya Jawa

Meski begitu, amar putusan itu menyatakan bahwa Garuda Indonesia selaku termohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9,87 juta.

Dengan berakhirnya PKPU, Garuda pun kini dapat menerima penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun yang dijanjikan sebelumnya.

Dana itu akan digunakan untuk proses restrukturisasi dan transformasi perusahaan.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Sistem penguasaan bola paling kuat

pinjol yang aman dan terpercaya
Kementerian ATR/ BPN mengungkapkan izin hak guna bangunan bagi investor Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mencapai 160 tahun tak menyalahi aturan.
Kementerian ATR/ BPN mengungkapkan izin hak guna bangunan bagi investor Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mencapai 160 tahun tak menyalahi aturan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan soal pemberian izin hak guna bangunan (HGB) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun tak menyalahi aturan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan pemberian izin HGB hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

"Tidak menyalahi UU PA. Karena diberikan secara bertahap," kata Suyus, Rabu (26/10).

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sempat menyampaikan bahwa pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

Hadi mengklaim jika pemberian izin HGB benar-benar dipergunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian izin pada siklus yang kedua hingga 80 tahun berikutnya. Tujuannya adalah menarik penanam modal agar bisa berinvestasi sebaik-baiknya.

"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Hadi Tjahjanto.

Lihat Juga :
PHK Hantui Pabrik Tekstil dan Sepatu, Banyak Orderan Batal dari Buyer

Di lain kesempatan, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian izin HGB 80 tahun hingga 160 tahun di IKN sedang dalam pembahasan di Kementerian ATR/BPN.

PP tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2022 sebagai upaya mempercepat pembangunan IKN.

"PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. Insyaallah bulan ini selesai," katanya.

Langkah Kementerian ATR ini sempat dikritisi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Berbeda dengan pernyataan Suyus, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebut tawaran itu melanggar UUPA 1960.

Lihat Juga :
Pengusaha Tekstil Rumahkan 45 Ribu Karyawan, PHK di Depan Mata

Kata Dewi, dalam UUPA juga tidak ada ketentuan soal pembaruan hak atas tanah dan tidak mengenal pembagian siklus dalam pemberian hak atas tanah.

Dewi berpendapat jika tawaran tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja, maka tetap tidak sah. Sebab, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan aturan HGB mesti merujuk pada UUPA 1960 sebagai payung hukum agraria nasional, yang tak lain merupakan terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945.

Dalam pasal tersebut, kata Dewi, dijelaskan bahwa tanah dan air harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melarang adanya monopoli tanah oleh segelintir kelompok.

Atas dasar itu, Dewi mengkritik pemerintah berambisi membangun proyek di IKN sampai rela melakukan penyimpangan terhadap UU dan konstitusi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Kiamat Pembunuh

duit slot88
Hape 'jadul' Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berbunyi keras saat Jokowi sedang memberikan keterangan kepada wartawan terkait kunjungan ke IKN.
Hape 'jadul' Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berbunyi keras saat Jokowi sedang memberikan keterangan kepada wartawan terkait kunjungan ke IKN. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemandangan menarik terlihat saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan kepada media di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Selasa (25/10) kemarin. Saat itu, tiba-tiba hape 'jadul' milik Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadmuljono berbunyi dengan suara yang cukup keras.

Hal ini menjadi perhatian karena di tengah perkembangan teknologi sekarang ini, bunyi handphonetersebut merupakan nada dering khas Nokia jadul.

Basuki pun lantas berbalik badan dan cepat-cepat mematikan bunyi dari handphonenya itu. Meski bernada dering khas Nokia jadul, belum diketahui handphonejenis apa yang dipakai Basuki.

"Di geladak haluan kapal menuju pelabuhan di Kecamatan Cipaku, Penajam Paser Utara untuk meninjau kawasan Ibu Kota Nusantara, siang ini," kata Jokowi.

Pada kunjungan kali ini, ia juga meninjau pembangunan sejumlah infrastruktur IKN, mulai dari Land Development, Bendungan Sepaku Semoi, hingga Persemaian Mentawir.

Jokowi menempuh jalur laut untuk menuju IKN. Ia dan rombongan menggunakan KRI Escolar 871 dari Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, ke Pelabuhan Cita Sabut, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

[Gambas:Video CNN]



 

(mrh/agt)

Pak, saya akan bertengkar di rumah

pinjaman cepat cair dan mudah
Capaian investasi pada kuartal III Rp307,8 triliun tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang terserap pada periode yang sama sebesar 325.570 orang.
Capaian investasi pada kuartal III Rp307,8 triliun tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang terserap pada periode yang sama sebesar 325.570 orang. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasiatau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi investasi asing yang masuk ke Indonesia pada kuartal III 2022 mencapai Rp307,8 triliun. Dari besaran investasi itu, jumlah tenaga kerjayang terserap pada periode yang sama sebesar 325.570 orang.

"Investasi kuartal III sebesar Rp307,8 triliun. Dibandingkan tahun lalu tumbuh 42,1 persen dengan total penyerapan tenaga kerja 325.570 orang," ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/10).

Menurut Bahlil, penyerapan tenaga kerja itu meningkat dari awal tahun sejalan dengan investasi yang bertambah besar.

Kemudian, pada kuartal II 2022 investasi terkumpul Rp223 triliun dan menyerap 320.534 tenaga kerja.

Sedangkan, realisasi investasi kuartal III 2021 sebesar Rp216,7 triliun berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 288.687 orang.

Sementara, secara kumulatif Januari-September 2022, realisasi investasi yang sebesar Rp892,4 triliun berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 965.122 orang.

Lihat Juga :
Cara Klaim Refund Saldo yang Terpotong Dobel di Transjakarta

Meski menurut Bahlil penyerapan tenaga kerja cukup besar, sejumlah pengamat menilai jumlah tersebut terlalu rendah bagi nilai investasi tersebut.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan tak sebandingnya nilai investasi dan jumlah penyerapan tenaga kerja menjadi pertanda bahwa kualitas investasi di dalam negeri menurun.

"Kualitas dari investasi langsung dalam 10 tahun terakhir menurun. Investasi banyak masuk ke sektor jasa dan sektor berbasis komoditas," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/10).

Bhima memaparkan hal ini tercermin dari serapan tenaga kerja kumulatif. Ia membandingkan pada Januari-September 2014 misalnya, serapan tenaga kerja dari investasi Rp343 triliun mencapai 960.336 orang. Sedangkan tahun ini hanya 965.122 orang dari investasi Rp892,4 triliun.

Lihat Juga :
Dua Pertiga Ekonom AS Percaya Ekonomi Sudah Kena Resesi

"Itu bisa dengan jelas menunjukkan 2014 dibutuhkan investasi lebih kecil untuk menyerap tenaga kerja lebih besar. Di 2022 kelihatan investasi besar tapi serapan tenaga kerja nya loyo," jelasnya.

Begitu juga dengan kondisi sebelum pandemi. Pada periode Januari-Desember 2019 investasi mencapai Rp809,6 triliun, serapan kerja nya mencapai 1.033.835 orang.

Dengan kondisi ini bisa terlihat bahwa nilai investasi yang lebih kecil sepanjang 2019 bisa menyerap jumlah tenaga kerja jauh lebih besar lagi dibandingkan tahun ini.

Lihat Juga :
Ahok Sebut Akun Instagram BTPND Diretas, Dipakai Jual Iphone

Bhima mengatakan pada 2014 lalu penyerapan tenaga kerja tinggi karena investasi yang masuk banyak ke sektor pengolahan, konstruksi, manufaktur dan sebagainya yang jelas memberikan multiplier effect lebih tinggi pula ke penyerapan tenaga kerja.

Sedangkan tahun ini, investasi tinggi namun serapan tenaga kerja kecil disebabkan oleh kualitas investasi yang menurun atau lebih ke sektor teknologi, gudang dan jasa setelah pandemi covid-19 berlangsung. Di mana sektor tersebut minim dalam penyerapan tenaga kerja.

"Penyebabnya investasi banyak masuk ke sektor jasa dan sektor berbasis komoditas. Contohnya investasi langsung FDI mulai tahun lalu sudah terindikasi berkorelasi dengan boom harga komoditas. Kemudian pra pandemi banyak investasi padat modal di sektor teknologi. Memang tidak bisa disalahkan masuk ke teknologi atau perusahaan startup, namun harus di imbangi dengan investasi di sektor manufaktur juga," jelasnya.

Lihat Juga :
Kemenhub Teken Kontrak 6 Konstruksi Proyek Lanjutan Pelabuhan Patimban

Perbaiki Kualitas SDM

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2

spoiler alur cerita

situs slot server hongkong
Harga kripto kompak menguat pada perdagangan Rabu (26/10) pagi. Penguatan tertinggi dipimpin oleh ethereum.
Harga kripto kompak menguat pada perdagangan Rabu (26/10) pagi. Penguatan tertinggi dipimpin oleh ethereum. Ilustrasi. (istockphoto/ dulezidar).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga kripto terpantau kompak menguat pada perdagangan Rabu (26/10) pagi. Penguatan tertinggi dipimpin oleh ethereum yang naik 10,52 persen dalam 24 jam terakhir ke posisi US.480,32 per koin.

Berdasarkan coinmarketcap.com, penguatan juga dialami oleh bitcoin yang kembali menembus US.211,50 per koin. Harga ini naik 4,76 persen dalam 24 jam terakhir.

Selanjutnya, solana juga menguat sebesar 10,23 persen menjadi US,16 per koin dalam 24 jam terakhir. Sedangkan dalam sepekan menguat 3,60 persen.

Kripto tether juga menguat tapi tipis sebesar 0,01 persen ke US per koin dalam 24 jam terakhir. Adapun sekeping USD coin stagnan di level US per koin. Sementara, binance USD menguat 0,04 persen ke posisi USSarjana Susah Cari Kerja, Siapa yang Salah?******

Ungkapan 'sarjana susah cari kerja' bukan angin lalu, mengingat jumlah pengangguran terus meningkat.
Ungkapan 'sarjana susah cari kerja' bukan angin lalu, mengingat jumlah pengangguran terus meningkat. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia--

Sarjana susah cari kerjarasanya tak sekadar ungkapan angin lalu. Hidup di negara dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa tentu bukan perkara mudah.

Generasi Z yang digadang-gadang menjadi tonggak sejarah bisa saja menyerah. Tetapi, bendera putih tentu bukan cerminan sarjana muda.

Ikhram Hafiz Rahmadi, salah satu sarjana muda yang harus bergulat dengan kenyataan susahnya mencari kerja. Ia kenyang mendapat penolakan saat melamar kerja.

Memang, kemudahan teknologi bisa mendorongnya agresif melamar sana-sini. Ia menjajal seluruh opsi, mulai dari pegawai muda Bank Indonesia (BI), CPNS, hingga rekrutmen di OJK. Sayang, dewi fortuna belum mampir dalam hidupnya.

Ia sedikit berbelok mencoba peruntungan di industri manufaktur, termasuk perusahaan rintisan (startup) karya anak-anak muda. Namun, kotak masuk surat elektronik nihil dan teleponnya pun tak kunjung berdering.

Tak cuma di Jakarta, Ikhram bahkan mencoba melamar kerja di perusahaan di kampung halaman, yaitu Subang, Jawa Barat. Ada secercah harapan ketika ia masuk tahap negosiasi gaji. Sayangnya, usaha itu pun lagi-lagi kandas.

Lihat Juga :
Ekonom soal Triple Crises: Cari Kerja Susah hingga Krisis Biaya Hidup

"Tantangan (mencari pekerjaan) itu para jobseeker clueless. Kadang bingung harus nunggu satu lamaran sampai tahap akhir atau masukin lamaran lain ke instansi dan posisi berbeda. Kalau untuk lowongan sesuai kualifikasi, sebenarnya di manajemen itu ada banyak sekali," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (22/10).

Sebagai orang yang tertarik di bidang finansial dan SDM alias human resources, Ikhram mengakui ada persaingan yang ketat dalam mencari kerja.

"Misalkan, mau jadi recruiter, HR. Nah, kita (lulusan manajemen) harus bersaing dengan lulusan psikologi. Sedangkan, kalau kita mau belajar psikologi itu jauh lebih sulit. Itu kendala utamanya," katanya.

Kehadiran sistem akselarasi karier alias bootcampjuga dinilai Ikhram bisa memicu kesenjangan. Pasalnya, bagi mereka yang berduit bisa membeli paket bootcampberbayar dengan mudah dan memperoleh sertifikat keahlian, sedangkan yang tidak akan semakin tertinggal.

Lihat Juga :
PHK Hantui Pabrik Tekstil dan Sepatu, Banyak Orderan Batal dari Buyer

Setali tiga uang. Rachma Nurma Gupita, sarjana sastra Inggris lulusan Stikubank Semarang pada 2021 lalu juga mengalami kesusahan mencari kerja. Bahkan, puluhan surat lamaran kerja telah dilayangkan, baik secara offlinemaupun online, namun tak satu ikan pun nyangkut di kailnya.

Rachma sempat beberapa kali maju ke tahap wawancara. Namun, ia kalah dengan kandidat lain. "Tantangannya, selalu tersingkir sama yang lebih berpengalaman. Sementara aku benar-benar fresh graduate, non-pengalaman, meski kualifikasi dari perusahaan minimal lulusan SMA/SMK," jelasnya.

Pengalaman magang semasa kuliah di Language Training Center (LTC) sebagai asisten pengajar pun tak dilirik. Sementara, pengalaman yang sesuai dengan posisi kerja impian nyaris nihil.

Solusinya, sembari menunggu panggilan kerja, Rachma aktif mengikuti berbagai pelatihan, webinar, hingga meluaskan jejaringnya di jobfair. Ia juga sibuk membantu jualan sembako di kelontong milik keluarga.

Lihat Juga :
Pengusaha Tekstil Rumahkan 45 Ribu Karyawan, PHK di Depan Mata

Lalu, bagaimana dengan nasib lulusan politeknik yang dipandang lebih siap kerja? Mengingat, Stigma sarjana jago teori ketimbang praktik.

Siti Zuraidah lulusan Administrasi Negara Politeknik Negeri Pontianak dan Anisa Aprilyanti dari Manajemen Pemasaran Politeknik Negeri Samarinda kenyataannya juga menghadapi tantangan masuk ke dunia kerja setelah lulus tahun lalu.

Lowongan kerja dengan gaji di bawah standar menjadi musuh utama. Siti dan April yang tinggal di Pulau Borneo merasakan bagaimana minimnya lapangan kerja yang bisa mengakomodir kualifikasi serta gelar sarjana mereka.

"Walau dari info lowongan kerja banyak tersebar secara online, tapi (setelah melamar) nggak ada kejelasan dari instansi atau perusahaan tersebut," kata Siti.

Lihat Juga :
Pengusaha Tekstil Mulai Kurangi Jam Kerja Karyawan, Tanda-tanda PHK

Siti mengaku bahwa kebanyakan perusahaan mencari admin dengan lulusan SMA/sederajat untuk menekan pengeluaran gaji. Pada akhirnya, ia sebagai lulusan sarjana merasa selalu terpinggirkan.

Ia tak masalah jika harus melamar kerja di bidang lain. Namun, beberapa perusahaan yang dituju enggan menerima karyawan dari jurusan lain di luar posisi terkait, termasuk dirinya yang bergelar sarjana administrasi negara.

"Tantangan lain yang saya hadapi itu minimal pengalaman kerja. Apalagi kalau sebelumnya belum pernah kerja dalam jangka waktu setahun di bagian admin. Sekarang, beberapa perusahaan mencari kandidat yang memang sudah punya pengalaman kerja," paparnya.

Sembari terus melakukan evaluasi diri, Siti aktif dalam kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pontianak. Ia rajin mengikuti sosialisasi dari Kementerian Koperasi dan UKM hingga turun langsung dalam proses pengurusan produk halal dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) setempat.

Lihat Juga :
ANALISISPemerintah, Menolehlah ke Timur Tengah Agar Badai PHK Bisa Dicegah!

April juga merasakan apa yang dikeluhkan Siti. Ia ingin menjadi sekretaris atau customer service, tetapi terkendala dengan lowongan kerja yang tersedia dan tawaran gaji rendah dari perusahaan.

"Banyak lowongan kerja, tapi yang dicari itu pasti (lulusan) teknik. Mungkin karena di sini banyak tambang sama industri alat berat, jadi lulusan teknik itu pasti dibutuhkan banget di sini," ujarnya.

"Ada lagi, pas saya interview itu keliatan HRD-nya berat mau nerima karena saya lulusan S1 sedangkan gaji yang mereka tawarkan itu cocoknya dengan lulusan SMA/SMK. Di sini banyak yang masih cari lulusan SMA/SMK. Kalau ada yang cari lulusan S1 pasti cari yang sudah berpengalaman minimal 2-3 tahun," sambung April.

April mengaku sempat terkendala dengan kondisi kesehatan karena alergi obat. Ia jatuh sakit dan terpaksa harus menunda mencari kerja beberapa bulan selepas lulus kuliah.

Kini, ia pun aktif mencoba banyak hal sembari terus melamar kerja. Mulai dari membuat buket kecil untuk dijual ke anak-anak di sekitar lingkungan rumahnya, freelance copywriting, belajar Microsoft Excel dan bahasa asing, hingga ikut pelatihan serta webinar.

Banyak Cangkul di Ladang

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2,99 per koin.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Lihat Juga :
PLN Punya Pembangkit EBT 8,5 GW per September 2022

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)