petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

rtp lambo77

heroslot88 384Jutaan kata 879936Orang-orang telah membaca serialisasi

《rtp lambo77》

Angka Kelahiran Anjlok, SD di Korea Selatan Terancam Tutup******

SEOUL —Jumlah siswa baru sekolah dasar di Korea Selatan diperkirakan anjlok mencapai kurang dari 400.000 anak untuk kali pertama pada tahun depan. Hal ini karena angka kelahiran yang sangat rendah di negara tersebut.

Meskipun Kementerian Dalam Negeri belum menyelesaikan penghitungan resminya, para ahli memperkirakan jumlah siswa baru sekolah dasar kelahiran 2017 akan turun di bawah angka 400.000 pada tahun ajaran 2024.

Promosi Nikmati Pengunungan & Kopi Robusta Sanggabuana, Wujud Pemberdayaan Desa BRILiaN

Sebagai perbandingan, pada tahun ajaran 2023, jumlah siswa baru sekolah dasar yang lahir pada 2016 mencapai 401.752 anak, melampaui angka 400.000.

Menurunnya jumlah siswa baru pada tahun ajaran 2024 dapat dilihat dari jumlah kelahiran yang menurun pada 2017.

Menurut data statistik, jumlah bayi baru lahir di Korea Selatan menurun tajam dari 406.243 pada 2016 menjadi 357.771 pada 2017. Penurunan ini menyebabkan total angka kelahiran turun dari 1.172 pada 2016 menjadi 1.052 pada 2017.

Diberitakan Antara, Senin (4/12/2023), jumlah siswa sekolah dasar di Korea Selatan diperkirakan turun di bawah 300.000 anak dalam waktu dekat, karena total angka kelahiran telah turun di bawah 1% pada 2018.

Jumlah bayi baru lahir pada 2020 juga menurun mencapai 272.337 jiwa, hampir menembus angka 300.000 jiwa.
Penurunan jumlah siswa yang signifikan dapat menyebabkan penutupan sekolah-sekolah secara nasional, terutama di wilayah pinggiran yang berpenduduk jarang.

Kondisi ini dapat berdampak negatif pada kualitas pendidikan di wilayah tersebut, dan pada akhirnya turut berdampak pada keseluruhan sistem pendidikan di negara tersebut.

Awal Mula Penyebab Konflik Rohingya hingga Diusir dari Myanmar******

SOLO —Awal mula penyebab konflik etnis Rohingya hingga bisa diusir dari Myanmar membuat penasaran masyarakat mengingat mereka mengungsi ke berbagai daerah, termasuk Aceh.

Pada Sabtu (2/12/2023), sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki, perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang Aceh. Para imigran Rohingya tersebut mendarat di pesisir Sabang itu sekitar pada Sabtu (2/12/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Promosi Agen Mitra UMi BRILink Ini Selamatkan Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kedatangan para pengungsi tersebut mendapat penolakan dari warga setempat, dan meminta pihak terkait untuk segera menangani atau memindahkan mereka dari sana. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri menyebut adanya dugaan kuat keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam arus pengungsian Rohingya di Indonesia.

“Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Provinsi Aceh,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers tentang pengungsi Rohingya di Indonesia yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat (8/12/2023), sebagaimana dilansir Antara.

Hal ini membuat publik semakin penasaran dengan awal mula penyebab konflik Rohingya hingga bisa diusir dari Myanmar.

Mengutip penelitian yang diterbitkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rohingya merupakan etnis penganut Islam dan mereka menetap di negara bagian Rakhine, Myanmar. Mereka mengalami diskriminasi secara terstruktur, pembunuhan, pemerkosaan, perampasan hak-hak, penghancuran kampung-kampung mereka, juga dimusuhi oleh pemerintah Myanmar dan mayoritas masyarakat Myanmar yang beragama Buddha.

Oleh karena itu, etnis Rohingya yang awalnya menetap di Myanmar, terpaksa meninggalkan kampung halaman mereka itu dan mengungsi ke berbagai wilayah negara-negara di sekitarnya. Mereka mengungsi dengan mengarungi lautan dan terpencar ke beberapa negara, seperti Malaysia, Thailand, dan mayoritas berada di Bangladesh.

Untuk mengetahui awal mula konflik dan penyebab etnis Rohingya hingga diusir dari Myanmar, masyarakat harus memahami akar permasalahan dari masa lalunya. Asal-usul mereka berawal jauh sebelum berdirinya Myanmar. Rohingya adalah keturunan penduduk muslim yang tinggal di Arakan jauh sebelum Inggris menguasai Myanmar dan Arakan.

Setelah kemerdekaan Myanmar, pada masa kepemimpinan Jenderal Aung San, Rohingnya menjadi salah satu etnis yang memiliki peranan penting di pemerintahan Myanmar. Bahkan, ada warga Rohingnya yang menjadi menteri di pemerintahan Myanmar pada tahun 1940-1950.

Namun, pada tahun 1962 ketika Jenderal Ne Win melakukan kudeta hingga pada akhirnya menjadi Presiden di Myanmar, sistem politik Myanmar berubah menjadi lebih otoriter. Konflik yang kerap muncul di Myanmar yang melibatkan antar etnis terjadi dalam kurun 1991 sampai sekarang. Hal ini pula yang mempengaruhi keberadaan etnis Rohingya di Myanmar.




bab terbaru:cinta99

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
slot surga
slot gacor pragmatic gampang jackpot
daftar game slot gacor hari ini
sumber jp88
best188
naga95
43 togel
slot bonus 100 to kecil
slot game gacor hari ini
Daftar isi semua bab
Bab 1 daftar terbaru pinjol resmi ojk 2022
Bab 2 limit aku laku
Bab 3 trik main slot kipas
Bab 4 nagagg
Bab 5 situs terpercaya dan gacor
Bab 6 1001 mimpi togel
Bab 7 bunga pinjol kredivo
Bab 8 pola maxwin princes
Bab 9 cara agar bisa menghasilkan uang
Bab 10 dana cicil ilegal atau legal
Bab 11 pinjol plafon besar
Bab 12 slot masuk ke dana
Bab 13 slot sedang gacor hari ini
Bab 14 sidarma88
Bab 15 link slot luar negeri 2023
Bab 16 pertapa 2d togel
Bab 17 situs slot 838
Bab 18 togelup
Bab 19 cara daftar easycash
Bab 20 royalslot88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1476bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

penyihir penuh waktu

25 bonus 25 to kecil

SOLO–Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Solo, Mahendra Wijaya, mengatakan pihaknya baru akan memahami Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud) tentang pembekuan dan pembatalan pelantikan Rektor UNS Solo. 

Sedianya, pelantikan tersebut direncanakan dilaksanakan pada 12 April 2023 mendatang, yang mana masa jabatan Rektor UNS saat ini, Jamal Wiwoho berakhir pada 11 April 2023.

Promosi Dulu Terimpit Pandemi, Klaster Usaha Ini Berkembang Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Saya belum baca. MWA sudah menerima suratnya pagi ini, selanjutnya nanti memahami dulu suratnya isinya apa,” kata dia ketika ditemui wartawan, Senin (3/4/2023).

Pantauan Solopos.com, ketika didatangi wartawan beberapa anggota MWA berkumpul di ruang Ketua MWA di Gedung Rektorat UNS. 

Namun, ketika anggota MWA satu per satu keluar ruangan, hampir semua memilih bungkam dan tidak mau memberikan keterangan terkait pembekuan MWA UNS dan pembatalan pemilihan rektor UNS Solo.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Tak hanya itu, pelantikan Rektor UNS juga dibatalkan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (3/4/2023), dalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa Pasal 2 menyebutkan tentang tugas dan wewenang MWA UNS Solo terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Permendikbud itu.

Selain itu pada Pasal 3 disebutkan anggota MWA UNS Solo dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.

“Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” jelas Permendikbud itu.

Grup Peri WeChat

buku mimpi 2 d

SOLO–Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud) membekukan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mulai Jumat (31/3/2023).

Pembekuan MWA UNS itu berdasarkan Permendikbudristek No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Promosi Resmi Terpilih sebagai Ketum Forum Humas BUMN, Ini Visi Hendy Bernadi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (3/4/2023), Permendikbudristek itu menjelaskan sejumlah peraturan MWA UNS yang dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Berikut aturan MWA UNS Solo yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:

1. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas.
2. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor
3. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor
4. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028.

Dalam Permendikbudristek itu, selama dibekukan, tugas dan wewenang MWA UNS Solo dilaksanakan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pejuang mutlak

sbobetlink

SOLO–Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi bagian majelis wali amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berbuat di luar kewenangannya bisa mendapatkan sanksi berat.

“Sudah dibekukan, tapi masih melakukan perbuatan itu. Artinya melakukan perbuatan di luar kewenangannya bisa mendapatkan sanksi berat itu,” ujar Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Solopos.com, Rabu (5/4/2023) siang.

Promosi BRI Catatkan Kinerja Positif: Memasuki Kuartal III, Raih Laba Bersih Rp44,21 T

Sebagai informasi, MWA UNS Solo tetap melaksanakan tugas dan kewenangan seperti biasa. Meskipun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbud No. 24/2023 yang membekukan MWA UNS Solo dan membatalkan proses pelantikan rektor UNS Solo terpilih.

Zudan mengimbau semua aparatur sipil negara (ASN) mentaati regulasi yang berlaku menyusul adanya rencana perlawanan MWA UNS terhadap Permendikbud No.24/2023.

Dia mengatakan Permendikbud No.24/2023 yang membekukan MWA UNS Solo sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektor merupakan regulasi yang berlaku serta harus ditaati.

“Kalau keberatan bisa diuji dulu dalam Mahkamah Agung terkait aturannya,” jelas Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ini.

Dia mengatakan Permen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No.24/ 2023 merupakan aturan yang sah. Regulasi itu tidak bisa didebat, namun bisa dilakukan uji materi ke MA apabila keberatan.

“Saya sebagai Ketua Umum Korpri mengimbau semua ASN untuk taat asas dengan peraturan yang masih berlaku. Selama Permen itu belum dicabut atau dibatalkan masih sah,” papar Alumnus FISIP UNS ini.

Menurut Zudan, ASN dalam bekerja harus mentaati sistem aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi pegawai negeri itu memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan larangan yang harus dihindari atau tidak boleh dilanggar,” ujar dia.

Misalkan, lanjut Zudan, tidak boleh menyalahi kewenangan, mentaati aturan perundang-undangan, menjaga persatuan dan kesatuan. Apabila PNS melanggar aturan peraturan menteri bisa mendapatkan sanksi.

“Sanksinya bisa sanksi berat dipecat tak hormat, dipecat dengan hormat, atau turun pangkat. Sanksi sedang, sampai ringan seperti teguran,” papar dia.

Menurut dia, sanksi itu bisa dikenakan bagi semua PNS yang tidak sesuai peraturan perundang undangan atau peraturan menteri.

Alasan mengapa saya memakai pakaian wanita

viabola

SOLO—Anggota terpilih Majelis Wali Amanat (MWA) Unsur Mahasiswa (UM) UNS 2023, M. Khairil Ibadu Rahman, angkat bicara terkait polemik pembekuan MWA UNS Solo, pembatalan pelantikan rektor terpilih, dan perpanjangan masa jabatan rektor Jamal Wiwoho.

Khairil mengaku sejak awal dia turut mengawal pemilihan rektor hingga terpilihnya Sajidan sebagai rektor baru. Saat itu, di awal penjaringan rektor dirinya sedang menjabat sebagai Presiden BEM FMIPA UNS 2022.

Promosi BRI Angkat Potensi Perempuan lewat Holding Ultra Mikro di WEF 2024 Swiss

Menurut dia, dalam proses pemilihan yang dijalankan MWA dari awal Desember 2022, tidak ada kejanggalan atau pun kecurangan seperti yang dituduhkan. Dia mengaku cukup memahami dinamika yang terjadi kala itu.

“Jadi pengawalan Pilrek [pemilihan rektor] di akhir tahun 2022 kemarin apa yang kita kawal, itu sudah sesuai, rasa-rasanya tidak ada permasalahan,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (7/4/2023).

Dia menegaskan kembali tidak ada kecurangan dalam proses penjaringan sampai terpilihnya satu rektor. Menurut dia, jika memang ada pihak yang mengatakan ada kecurangan, cukup dibuktikan. “Tapi ketika kita mengawal saat itu tidak ada kecurangan dalam proses pilrek ini,” kata dia.

Hingga akhirnya, keluarnya Permendikbudristek Nomor 24/2023 yang berisi pembekuan MWA UNS dan pembatalan hasil pemilihan rektor terpilih periode 2023-2028. Dia mengatakan MWA UM UNS juga menemukan beberapa kejanggalan. Termasuk Permen yang melangkahi PP Nomor 56/2020. 

“Misal terkait dengan bagaimana substansi yang disampaikan permen, awalnya kan pilrek tidak dipermasalahkan, terus sekarang dipermasalahkan, nah itu kan janggal,” kata dia.

Dia juga menyayangkan perpanjangan masa jabatan Jamal Wiwoho sebagai rektor UNS melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 23167/M/06/2023. Menurut dia, perpanjangan masa jabatan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2020 pasal 38 E.

Pasal tersebut mengatur syarat menjadi rektor salah satunya dalam pasal 38 E yang menyatakan harus berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. “Kok bisa bisa adanya perpanjangan, padahal itu berlawanan dengan hukum pemerintah tadi, ini juga menjadi keresahan kita,” lanjut dia.

Selain itu, dia juga menyayangkan dengan adanya konflik internal seperti ini. Terutama, kata dia, setelah adanya intervensi kementerian lewat Permendikbudristek nomor 24/2023 yang berakibat adanya pembekuan MWA UNS, pihaknya saat ini sudah tidak bisa lagi menjalankan fungsi MWA UM.

“Hal tersebut juga berakibat pada permasalahan kemahasiswaan yang terhambat dari sisi pengawalan. Misal ada isu-isu yang harus kita kawal di awal 2023 ini, menjadi tidak bisa lagi dikawal,” kata dia.

Yang Dijunjung Dunia

jitu99

SOLO–Kelompok Alumni Peduli UNS Solo angkat bicara dengan munculnya Permendikbud No. 24/2023 tentang Penataan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo yang menyebabkan dibekukannya Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo dan dibatalkannya pelantikan rektor terpilih.

Kelompok Alumni Peduli UNS yang diwakili Wiweka Thevar dan Deny Fajar ini menyatakan mendukung terbitnya Permendikbudristek No 24/2023 dengan harapan agar UNS sebagai kampus berstatus PTNBH dapat dikelola dengan lebih baik dan profesional sesuai prinsip good university governance.

Promosi Catat! Ini Daftar Desa BRILian Terbaik yang Siap Bersaing di Nugraha Karya 2023

“Selain itu, UNS Solo mendapat predikat sebagai kampus benteng Pancasila harus tetap dipertahankan,” ujar Wiweka yang juga menjabat Kepala RSAL Mintoharjo Jakarta ini.

Kelompok Alumni Peduli UNS juga meminta pihak rektorat menjaga kegiatan belajar mengajar di kampus tetap dapat berjalan lancar dan tertib. Di samping itu, semua pihak untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi terbitnya Permendikbudristek No. 24/2023 demi kebaikan dan kemajuan UNS Solo.

Sebelumnya, melalui Permendikbudristek No. 24/2023 Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo dibekukan dan pelantikan Rektor UNS Solo dibatalkan karena dinilai pemilihan rektor cacat hukum.

dewa dan setan

jam gacor hari kamis

SOLO—Sekretaris UNS Solo, Drajat Tri Kartono, mengatakan perpanjangan rektor tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2020 pasal 38 E. Pasal tersebut mengharuskan berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor.

Seperti diketahui Rektor UNS Solo Periode 2018-2023, Jamal Wiwoho, diperpanjang melalui Surat Keputusan (SK) Menteri nomor 23167/M/06/2023. Berdasar dari data UNS, Jamal lahir di Magelang, 8 November 1961 yang berarti pada November nanti genap berusia 62 tahun. 

Promosi "BRI Menanam Grow & Green" Salurkan 15.000 Tanaman Produktif di Sulawesi

Drajat menegaskan SK perpanjangan masa jabatan tersebut tidak bertentangan dengan PP Nomor 56/2020 Pasal 38 E lantaran terdapat masa darurat. Sehingga Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu mengambil langkah.

“Jadi poin utamanya perpanjangan rektor tidak bertentangan dengan PP-ya, karena memang itu kewenangan menteri untuk mengamankan atau menyelamatkan lembaga di bawah menteri [yakni MWA],” kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (8/4/2023).

Menurut dia, kalau Kemendikbudristek tidak turun tangan malah terjadi kekacauan dan berpotensi adanya pelantikan dua rektor. Dia juga mengatakan langkah yang diambil kementerian tidak bertentangan dengan PP karena tidak mengangkat Jamal Wiwoho selama satu periode atau lima tahun. 

“Ini hanya menyelesaikan masa darurat, dan nanti kalau masa darurat sudah selesai, Prof Jamal juga tidak bisa maju karena usianya sudah lebih. Yang maju harus sesuai dengan PP,” kata dia.

Menurut dia, mekanisme pemilihan rektor kemungkinan tetap sama. Selebihnya dia masih menunggu langkah dari tim teknis dari Jakarta. Sampai saat ini dia belum bisa memastikan detail pemilihan rektor akan seperti apa.

“Kita tetap menunggu dulu. Tafsiran saya pemilihan nanti mestinya tetap melalui MWA, tentu sebelumnya MWA harus ditata ulang karena dibekukan oleh tim dari Jakarta itu bagaimana jadinya, baru mereka akan bekerja,” tambah dia.

Tugas Utama Rektor Sementara

Sementara rektor yang diperpanjang, Jamal Wiwoho mesti melakukan fungsi administrasi dan memastikan kegiatan akademik di UNS berjalan normal. 

“Kalau sekarang ini yang jelas menjalankan administrasi, fungsi-fungsi yang harus dijalankan, Pak Rektor berjalan seperti biasa. Ditambah terkait dengan krisis ini beliau bertugas menenangkan situasi dan mensupport tim teknis dari Jakarta bekerja,” tutur dia.

Selain itu, Drajat menyebut rektor sementara juga menyiapkan masa transisi kekuasaan ini agar situasi dan kondisi kembali kondusif. Sekaligus memastikan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) UNS berjalan normal.

“Justru yang paling penting membantu transisi ini supaya kondusif dan bisa berjalan secepatnya, sehingga PTNBH bisa kembali lengkap, kalau sekarang kan satu organ beku, supaya bisa bisa langkap ini harus bisa ditata ulang kan,” kata dia.

Drajat memastikan sejauh ini rektor komitmen untuk menjaga kampus tetap kondusif agar kegiatan belajar mengajar tetap jalan baik  dan tidak terpengaruh dengan adanya pembekuan MWA. “Sekaligus segera menyelesaikan masalah dengan MWA ini, itu komitmen Pak Rekor,” lanjut dia.

Selain itu tanggal 12 April mendatang, Drajat menjelaskan beberapa pejabat fungsional di UNS Solo seperti dekan, masa jabatannya berakhir. Dia mengatakan rektor saat ini juga bertugas memastikan tidak ada kekosongan di level bawah.

“Mengatur agar supaya tidak ada kekosongan dekan dan pejabat lain. Itu wajib dan menjadi tugas Prof Jamal, kalau tidak itu kacau nanti,” tambah dia.

Drajat menjelaskan beberapa dekan mungkin akan diperpanjang masa jabatannya. Namun dia mengatakan kebijakan tersebut tergantung pada rektor sementara.

“Pak Rektor akan memperhitungkan dalam situasi seperti ini apakah akan diperpanjang atau tidak diperpanjang atau malah menunjuk pelaksana tugas [Plt},” lanjut dia. 

Meski begitu, kata dia, dekan tidak diperpanjang untuk menduduki masa jabatan selama satu periode. Melainkan sampai rektor terpilih kembali.

“Dekan akan diperpanjang sampai dekan baru terpilih, ini mengikuti mekanisme rektor baru yang terpilih. Jadi tidak dalam kerangka aturan normal, karena ini kan kondisi peralihan,” kata dia.