royal888 16Jutaan kata 72663Orang-orang telah membaca serialisasi
《cleopatra slot demo》
JPU: SYL usir eks Sekjen Kementan karena tak patuhi perintah pemerasan******Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengusir mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono turun dari mobil karena tidak mematuhi perintah melakukan pemerasan.
JPU KPK Masmudi menyampaikan pengusiran itu dilakukan di tengah perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Januari 2020 saat Momon sedang mendampingi SYL.
"SYL meminta Momon untuk pindah mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon turun dan pindah mobil," ujar Masmudi saat pembacaan dakwaan SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: SYL alirkan uang Rp40,1 juta hasil pemerasan ke Partai NasDem
Selanjutnya pada Februari 2020, bertempat di ruang kerja Menteri Pertanian, lanjut Masmudi, SYL melalui Panji Harjanto selaku ajudannya memanggil Momon. SYL menyampaikan jika Momon tidak sejalan dengan keinginannya, Momon dipersilakan mengundurkan diri.
Keesokan harinya, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan tahun 2020 Kasdi Subagyono menyampaikan kepada Momon bahwa atas arahan SYL, Momon tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama SYL, kecuali atas perintah SYL.
"Disampaikan juga oleh Kasdi kalau SYL ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja," katanya.
Baca juga: KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL
Dengan demikian, Masmudi menambahkan sejak saat itu tugas Momon sebagai Sekjen Kementan dalam mendampingi SYL selaku Mentan diambil alih oleh Kasdi selaku orang yang lebih dipercaya oleh SYL.
Kemudian pada Mei 2021, Kasdi dipromosikan oleh SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon. Setelah menjabat Sekjen Kementan, Kasdi meneruskan perintah SYL melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan untuk pembayaran serta kepentingan SYL dan keluarganya.
Atas perintah SYL tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan terpaksa memenuhi permintaan SYL karena khawatir pimpinannya itu marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau diberhentikan.
Baca juga: SYL minta penangguhan penahanan karena sakit paru-paru
Dalam kasus ini, SYL didakwa JPU KPK melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengumpulan uang secara paksa tersebut diduga dilakukan sejak awal SYL menjabat sebagai Mentan pada awal 2020.
Pemerasan di lingkungan Kementan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Untuk itu, ketiganya didakwa secara bersamaan.
Baca juga: SYL didakwa lakukan pemerasan dan terima gratifikasi Rp44,5 miliar
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo ajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Majelis Bawaslu putuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi pemilu******Jakarta (ANTARA) - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye. "Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis. Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Sebelum memberikan putusan tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa keikutsertaan Zulhas dalam kampanye pada Selasa (23/1) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu (24/1) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran. "Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," kata Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dalam sidang tersebut. Totok menjelaskan Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari seperti tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, tetapi cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye. "Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024," kata Totok. Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Baca juga: Bawaslu RI tegur KPU RI tidak datang sidang pelanggaran administratif
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Polisi tangkap lima begal yang konsumsi sabu sebelum beraksi******Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap lima tersangka kasus pembegalan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum beraksi.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, lima tersangka yang ditangkap adalah K, SL, A, R yang bertindak selaku eksekutor serta J selaku kapten dan juga joki.
"Para pelaku sebelumnya janjian untuk ketemu di suatu tempat atau tempat biasa mereka berkumpul. Mereka patungan untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Adhi dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa.
Usai mengonsumsi narkoba, kata Adhi, pelaku kemudian menaiki sepeda motor dengan berboncengan. Satu sebagai joki yang mengendarai, satu pelaku lainnya yang dibonceng menjadi eksekutor.
"Lalu berkeliling di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, di atas jam 01.00 WIB-06.00 WIB untuk mencari korban," ujar Adhi.
Baca juga: Polisi tangkap begal di Kembangan
Terdapat empat korban dalam aksi pembegalan tersebut, yakni H (WNI), C (WNI), G (WNA) dan M (WNA). "Korban H, M dan G mengalami luka sobek dan dirampas telepon selulernya oleh pelaku," kata Adhi.
Adapun pembegalan terjadi pada waktu yang berbeda. Laporan korban pertama masuk ke Polek Tambora pada 12 Desember 2023, kedua 31 Desember 2023, ketiga 31 Januari 2024 dan terakhir pada 28 Februari 2024.
Salah satu pembegalan, kata Adhi, terjadi pada Rabu (31/1) di Jalan Mangga Dua Raya, RT/RW 03/04 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam aksinya, para pelaku begal itu membawa senjata tajam berupa celurit untuk berjaga-jaga bila ada korban yang melawan. "Apabila korban melawan, maka para eksekutor tidak segan-segan melukai korban," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku begal di Tambora Jakarta Barat
Adapun sasaran para pelaku adalah korban anak mudah yang suka "nongkrong" di pinggir jalan dan sepi. Usai menggasak telepon seluler korban, pelaku kemudian menjualnya dan hasilnya kembali digunakan untuk membeli sabu.
"Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, membayar kontrakan dan untuk membeli narkotika jenis sabu," ujar Adhi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijadikan tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman penjara maksimal adalah 12 tahun penjara.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Label:game slot playstar、adakami ojk atau bukan、gampang wd
Terkait:rtp mbah jarwo、togel jangkrik、cara pinjaman bank、dewabet slot、terbaru slot gacor、slot tarik dana、voucher gocar juni 2022、slot bonus to rendah、jaya77 slot、togel62
bab terbaru:cara menang pasang shio(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《cleopatra slot demo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,semua slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cleopatra slot demo》bab terbaru。