petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

555 gacor

slot rebrand 880Jutaan kata 703899Orang-orang telah membaca serialisasi

《555 gacor》

Gunung Marapi Sumbar kembali meletus pada Senin sore******

Gunung Marapi Sumbar kembali meletus pada Senin sore
Gunung Marapi Sumatera Barat saat mengalami erupsi. Gunung setinggi 2.891 mdpl ini kembali erupsi setelah sempat terpantau tidak beraktivitas selama sepuluh hari terakhir. ANTARA/HO-dokumentasi pribadi/pri.
Ini menjadi letusan pertama Gunung Marapi di bulan Februari. Sebelumnya gunung setinggi 2.891 mpdl ini terakhir meletus pada 24 Januari 2024
Lubuk Basung,- (ANTARA) - Gunung Marapi Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengalami erupsi pada Senin (5/2) sore, yang menjadi letusan pertama pada Februari 2024 setelah sempat tidak bereaksi sama selama sepuluh hari terakhir. Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Teguh Purnomo di Lubuk Basung, Senin, mencatat erupsi terjadi pukul 15.16 WIB terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 30,1 mm dan durasi 1 menit 29 detik. PGA meminta masyarakat di sekitar Gunung Marapi tidak memasuki dan tidak melakukan kegiatan di dalam wilayah bahaya itu. "Masyarakat yang bermukim di sekitar lembah aliran bantaran sungai-sungai yang berhulu di puncak Marapi agar selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi, terutama di saat musim hujan," katanya.

Baca juga: PVMBG ingatkan potensi ancaman Gunung Marapi masih tinggi PGA juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Agam, agar senantiasa berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
 Wali Nagari atau Kepala Desa Bukik Batabuah Firdaus mengatakan letusan didahului dengan suara gemuruh yang jelas didengar oleh warga di sekitar kaki gunung di Kecamatan Candung dan Sungai Puar, Kabupaten Agam. "Ini menjadi letusan pertama Gunung Marapi di bulan Februari. Sebelumnya gunung setinggi 2.891 mpdl ini terakhir meletus pada 24 Januari 2024," kata dia. Tinggi kolom letusan tak teramati dari Bukittinggi karena tertutup awan tebal. Meski demikian di sejumlah daerah dekat gunung, kolom abu letusan terlihat cukup besar.

Baca juga: Pemkab Agam tiadakan kegiatan luar kelas bagi sekolah sekitar Marapi Saat ini Gunung Marapi masih berstatus Siaga atau Level III dengan zona radius bahaya 4,5 kilometer dari kawah. Gunung Marapi mengalami erupsi pada periode awal Desember 2023 hingga saat ini. Total ada 24 korban jiwa dari kalangan pendaki yang terkurung di kawasan puncak saat letusan awal terjadi. Hingga saat ini, tercatat 140 kali letusan terjadi dan 861 hembusan terjadi pada Gunung Marapi yang berada  di Kabupaten Agam dan Tanah Datar itu.

Baca juga: BMKG ingatkan masyarakat ancaman lahar dingin erupsi Marapi   

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

Dewa United dipaksa berbagi angka ketika menjamu Barito Putera******

Dewa United dipaksa berbagi angka ketika menjamu Barito Putera
Pesepak bola Dewa United Ricki Kambuaya (tengah) berebut bola dengan pesepak bola Barito Putera Natanael Siringo Ringo (kanan) pada pertandingan BRI Liga 1 di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (6/2/2024). Pertandingan berakhir imbang dengan skor 2 - 2. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa/pri.
Jakarta (ANTARA) - Dewa United dipaksa berbagi angka ketika menjamu Barito Putera setelah laga berakhir dengan skor 2-2 pada pekan ke-24 Liga 1 Indonesia di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Selasa. Pada pertandingan ini gol Dewa United lahir dari eksekusi penalti Risto Mitrevski dan Alex Martins, sedangkan Barito Putera lewat Natanael Siringoringo serta Gustavo Tocantins, demikian catatan Liga Indonesia. Hasil ini membuat Dewa United masih tertahan di posisi ke-11 klasemen sementara Liga 1 Indonesia dengan 31 poin dari 24 pertandingan, sementara Barito Putera berada di peringkat 7 dengan 33 poin. Secara statistik Dewa United lebih unggul ketimbang Barito Putera dengan mencatatkan 52 persen penguasaan bola serta melepaskan 15 tendangan yang tujuh di antaranya tepat sasaran.

Baca juga: Kolovos pasang target Dewa United finis di posisi atas klasemen Dewa United langsung mengambil inisiatif menyerang pada pertandingan ini dan mendapatkan peluang lewat sundulan Risto Mitrevski yang masih melambung dari gawang Barito Putera. The Tangsel Warriors mendapatkan peluang untuk unggul terlebih dahulu setelah tendangan Egy Maulana Vikri mengenai tangan salah satu pemain Barito Putera di kotak terlarang. Hadiah tendangan penalti dari wasit ini dimaksimalkan dengan baik oleh Risto Mitrevski yang tendangannya tak dapat dibaca oleh kiper Barito Putera Ega Rizky sehingga skor berubah menjadi 1-0 pada menit 13. Berselang lima menit Barito Putera dapat menyamakan kedudukan lewat tendangan dari luar kotak penalti Nathaniel Siringoringo memanfaatkan kesalahan kiper Dewa United Sonny Stevens sehingga skor kembali sama kuat 1-1.

Baca juga: Barito Putera menang tipis 1-0 saat menjamu Arema FC Dewa United kembali mendapatkan hadiah tendangan penalti setelah tendangan Alex Martins terkena tangan bek Barito Putera Renan Alves. Alex Martins yang maju sebagai algojo sukses melaksanakan tugasnya dengan baik setelah tendangannya membobol gawang Barito Putera sehingga skor berubah menjadi 2-1 pada menit 31. Memasuki babak kedua, tepatnya pada menit 61 Barito Putera dapat kembali menyamakan kedudukan melalui tendangan penyerang Gustavo Tocantins yang memanfaatkan kemelut di kotak penalti Dewa United sehingga skor berubah menjadi 2-2. Dewa United berusaha untuk mencari gol kemenangan, salah satunya lewat upaya Ricky Kambuaya, namun tendangannya masih dapat diamankan Ega Rizky. Selanjutnya pada sisa waktu pertandingan, Dewa United berupaya untuk mencari gol kemenangan, namun hingga peluit panjang dibunyikan skor 2-2 tetap bertahan. Kompetisi Liga 1 Indonesia selanjutnya memasuki masa jeda karena Pemilu 2024 dan Dewa United akan kembali berlaga pada pekan ke-25 bertandang ke markas PSIS Semarang, Jumat (23/2), sedangkan Barito Putera menjamu Persib Bandung, di hari yang sama.

Baca juga: Persib amankan kemenangan 3-0 ketika beruji coba kontra Dewa United
Baca juga: RD maklumi turunnya kondisi pemain Barito Putera setelah masa liburan

Pewarta: Aldi Sultan
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:gacor slot login

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
joker303
cara mengajukan limit kredit akulaku
uslot88
kontes123
situs slot gacor sweet bonanza
lapak123
trik menang judi slot online
situs link gacor
voucher gofood pengguna baru
Daftar isi semua bab
Bab 1 8 slot login
Bab 2 black 888 slot
Bab 3 via4d
Bab 4 surgapaly
Bab 5 palu 77 slot
Bab 6 4d sydney paito
Bab 7 buku mimpi digigit anjing
Bab 8 mansion77 rtp live
Bab 9 pt slots
Bab 10 pasar 123 slot login
Bab 11 omega slot 138
Bab 12 agen gacor
Bab 13 erek08
Bab 14 idcash88 rtp
Bab 15 pinjaman permata bank online
Bab 16 akulaku pinjaman
Bab 17 judi388
Bab 18 link slot tergacor
Bab 19 cara bayar kredivo
Bab 20 situs web lowongan pekerjaan terpercaya
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6928bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Sistem lotere paling kuat

888 slot demo
Pakar hukum: Status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap sah
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/am.
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

Fahri menerangkan dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Sedangkan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo" tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

"Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Fahri.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Pakar: Fungsi DKPP hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu
Baca juga: KPU: Putusan DKPP mengandung kalimat paradoksal

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Tahta Dewa Darah Asli

slot yang sering kasih maxwin
BPBD: Tanggul Sungai Jragung Grobogan jebol akibatkan banjir
Jalan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengalami banjir akibat curah hujan tinggi serta melimpasnya air sungai setempat. (ANTARA/HO-BPBD Grobogan)
Grobogan (ANTARA) - Tanggul Sungai Jragung di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengalami jebol akibat tidak kuat menahan debit air yang meningkat menyusul curah hujan tinggi, kata Kepala BPBD Kabupaten Grobogan Endang Sulistyoningsih. "Tanggul sungai jebol pada Senin (5/2) malam, dan tim BPBD Grobogan langsung ke lokasi kejadian," ujarnya di Grobogan, Selasa. Akibat kejadian tersebut, kata dia, air menggenangi permukiman penduduk dan areal pertanian milik warga.

Baca juga: BBPJN Jateng-DIY benahi drainase kurangi dampak banjir Selain banjir akibat tanggul jebol, beberapa desa juga mengalami banjir akibat air beberapa sungai melimpas, di antaranya melimpasnya air Sungai Tuntang hingga mengakibatkan banjir yang mengakibatkan genangan banjir di sekitarnya.
"Kami juga masih meninjau di lapangan untuk mendapatkan informasi yang lengkap," ujarnya.

Baca juga: Puluhan rumah di Kabupaten Grobogan rusak akibat diterjang banjir
 Curah hujan tinggi di Kabupaten Grobogan tidak hanya mengakibatkan tanggul sungai jebol, tercatat sejumlah desa di belasan kecamatan di Kabupaten Grobogan juga mengalami banjir. Banjir tersebut mengakibatkan sejumlah rumah warga, lahan pertanian, dan akses jalan terdampak. Jalan Raya Purwodadi-Gubug, tepatnya di barat jembatan juga mengalami banjir akibat limpasan air sungai, sehingga tidak bisa dilalui kendaraan.

Baca juga: Wagub Jateng minta warga jaga-bersihkan saluran cegah banjir Tim BPBD Grobogan masih melakukan pendataan desa terdampak banjir.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024

Cinta setelah Masehi

dana impian legal atau ilegal
Pakar: Fungsi DKPP hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/aa.
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu karena proses hukum berada di bawah pengadilan.

"Mereka hanya menilai tindakan maupun kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu itu etis atau tidak. Tentu ada proses hukum berikutnya," ucap Feri saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Proses hukum tersebut, kata dia, yang akan menentukan kelanjutan dari vonis DKPP. Misalnya, jika vonis tersebut diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

Feri menuturkan, pihak yang merasa dirugikan dari pelanggaran KPU tersebut bisa mengajukan gugatan ke PTUN maupun Bawaslu.

Ia menjelaskan, jika dalam sengketa administrasi Bawaslu melihat ada pelanggaran, maka lembaga pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut bisa memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi serta membatalkan proses administrasi atau terdaftarnya Gibran sebagai salah satu cawapres pemilu tahun ini.

"Jadi tidak serta-merta vonis DKPP membatalkan pendaftaran Gibran begitu saja," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Bawaslu mengawasi putusan itu.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: KPU: Putusan DKPP mengandung kalimat paradoksal
Baca juga: Dekan FH Unair: Putusan DKPP tak pengaruhi pencalonan Gibran
Baca juga: Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Jiwa Pedang yang Tak Terkalahkan

daftar slot kakek merah 4d
Jamaah umrah WNI tak bisa mencoblos di Arab Saudi, kata KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan pernyataan dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Kemlu RI, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Yashinta Difa/pri.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 tidak bisa memberikan suara mereka dalam pemilu.

“Kalau ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Jakarta, Senin.

Selain jadwal pemungutan suara yang lebih awal di Arab Saudi, Hasyim juga menjelaskan bahwa kemungkinan jamaah umrah bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan.

Menurut dia, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.

Jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar.

“Tetapi kami prioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT,” tutur Hasyim.

Guna mengantisipasi adanya jamaah umrah yang melakukan pencoblosan di Arab Saudi, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata terkait imbauan bagi biro-biro perjalanan umrah dan wisata.

“Intinya diharapkan agar pemberangkatan jamaah umrah sebisa mungkin kepulangannya pada 13 Februari 2024 supaya warga negara kita setelah umrah bisa mencoblos di kampung halaman masing-masing,” ujarnya.

Bagi WNI yang akan menjalani umrah, Hasyim menyarankan agar mereka berangkat setelah hari pemungutan suara.

WNI di luar negeri mencoblos dua surat suara, yaitu untuk memilih pasangan presiden-wakil presiden dan untuk memilih anggota DPR.

KPU RI menetapkan tiga pasangan capres-cawapres dalam pemilihan presiden 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: PPLN Stockholm tindak lanjuti laporan WNI belum terima surat suara
Baca juga: WNI di Jepang mulai mencoblos lewat pos

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024

Dari ksatria menjadi raja

situs slot tergacor
Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) dan J. Kristiadi (kanan) menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa
Jakarta (ANTARA) - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, kata pakar hukum tata negara.

"Secara hukum putusan KPU soal pencalonan Gibran tidak terpengaruh dengan keluarnya putusan DKPP," kata pakar hukum tata negara Universitas Borobudur Jakarta Prof. Faisal Santiago mengemukakan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, menanggapi putusan DKPP.

Menurut Faisal, tidak ada yang salah dengan ketua KPU RI karena hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan capres dan cawapres. "Karena putusan MK adalah final dan mengikat sehingga KPU hanya menjalankan dari putusan tersebut," tambahnya.

"Bahwa setelah putusan MK tersebut terbit, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres, tidak ada pengaruhnya dengan putusan KPU soal pencalonan Gibran," jelas Faisal.

Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran

Ia menimpali, "Sama seperti putusan MK, di mana Anwar Usman, mantan Ketua MK, dikenakan pelanggaran berat, tetapi tahapan pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sebagaimana mestinya."

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Baca juga: Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. "Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambahnya.

Selain Hasyim, enam orang anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP
Baca juga: Ganjar sebut putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi
Baca juga: Di Solo, Muhaimin tanggapi putusan DKPP soal Gibran

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Selir gila tidak mudah untuk diculik

gmwin demo
Sepuluh saksi pada kasus kematian anak Tamara diperiksa polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan.
dari pihak kolam renang sampai penjaga
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya hingga saat ini memeriksa 10 orang saksi terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara.

"Saksi dari pihak kolam renang sampai penjaga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Selasa.

Wira mengatakan, 10 orang saksi dari pihak kolam renang ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.

Menurut dia, para saksi ini dimintai keterangan untuk mengetahui bagaimana kronologi meninggalnya anak artis Tamara Tyasmara saat berenang.

"Untuk pemeriksaan kepada saksi-saksi sejauh ini, kami sedang memeriksa 10 orang saksi. Tentunya pemeriksaan saksi akan kami kembangkan terus," katanya.

Baca juga: Ini alasan polisi eskshumasi anak Tamara di TPU Jeruk Purut Jaksel

Wira menambahkan selain memeriksa para saksi, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan tim Puslabfor Mabes Polri terkait isi rekaman kamera pengintai (CCTV).

"Untuk CCTV sementara masih kami lakukan pemeriksaan atau analisis secara digital forensik oleh Puslabfor. Untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut karena ini masih proses pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya mengambil alih kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6) dari Polsek Duren Sawit.

"Sejak Kamis 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, " kata Ade.

Dante dilaporkan meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

Baca juga: Polisi selidiki kematian anak artis Tamara Tyasmara di kolam renang
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024