situs situs slot 141Jutaan kata 302758Orang-orang telah membaca serialisasi
《jitu389》
Menteri Teten Dorong Penguatan Kerja Sama UMKM Indonesia******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Jepang adalah salah satu mitra utama dan strategis bagi Indonesia di bidang koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Bahkan kerja sama kedua negara di bidang koperasi dan UMKM sudah berlangsung sejak 1978 lalu. Demikian disampaikan Teten disela-sela pertemuan dengan Wakil Menteri Parlemen METI (Ministry of Economy, Trade and Industry) Jepang Nagamine Makoto.
Dalam pertemuan ini, kedua negara yakni Indonesia dan Jepang sepakat untuk memperkuat kerja sama di bidang koperasi dan UMKM. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Tokyo, Jepang, Rabu (2/8).
Kemudian, kemudahan pembiayaan UMKM dengan meningkatkan rasio kredit perbankan untuk UMKM dari sekitar 21 persen saat ini menjadi 30 persen pada 2024.
"Kami juga melanjutkan hilirisasi komoditas unggulan oleh UMKM. Seperti rumput laut, perikanan (termasuk udang, kepiting, dan sidat), natural ingredient, biofarmaka, buah-buahan, bambu, kelapa, kelapa sawit, dan peningkatan nilai tambah bagi komoditas unggulan tersebut," katanya.
Selain itu, mengembangkan start-up dan melakukan digitalisasi UMKM. Terakhir, peningkatan kemitraan dan akses pasar UMKM masuk ke dalam rantai pasok global.
Untuk itu, Teten berharap dukungan METI agar inisiatif kerja sama yang telah dijajaki selama di Jepang, termasuk bersama IFC, Small and Medium Enterprise-Organization for Small & Medium Enterprises and Regional Innovation, Japan (SMRJ), Pemerintah Kota Gamagori dan sejumlah industri di Jepang dapat ditindaklanjuti bersama.
"Sehingga terwujud kerja sama konkrit yang menguntungkan para pelaku UMKM di Indonesia dan Jepang," kata Teten.
Diketahui, sejak di Jepang Menkop UKM bersama jajarannya, sudah melakukan sejumlah pertemuan yang sangat relevan dengan perkembangan dan prioritas Pemerintah di Indonesia.
Diantaranya, pertemuan dengan Japan Financial Corporation (JFC). Di mana JFC dan Kemenkop UKM akan membentuk tim teknis membahas skema pembiayaan gabungan Indonesia dan Jepang untuk pengembangan kemitraan UMKM di sektor perikanan dan pertanian.
"Termasuk pertukaran informasi guna mendukung kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM," ujar Teten.
Kemudian bersama SMRJ, saat ini tengah berlangsung CEO Business Matching antara 44 UKM Indonesia dengan 118 Pelaku Usaha Jepang.
"Kita sepakati agar tahun depan terus ditingkatkan jumlah UMKM-nya. Dapat dilakukan di Indonesia, dan sektor -sektornya terus diperluas," kata Teten.
Selanjutnya dengan Marusen Suisan, yang merupakan importir udang dari Tarakan, Indonesia. Pada Agustus ini, rencananya akan dilakukan pertemuan di Indonesia, dan menjajaki perluasan kemitraan dengan pembudidaya udang di Indonesia.
Lalu bersama Nagasaka Unagi Farm, Kemenkop UKM sepakat untuk melakukan penguatan SDM melalui pengiriman tenaga terampil untuk magang dan pengembangan budidaya sidat.
Selain itu, pertemuan dengan Wali Kota Gamagori, juga dilakukan pengembangan sister city sekaligus penguatan sektor UMKM di kedua kota. Setelah pertemuan tersebut, pihak MenKop UKM bersama jajaran juga akan bertemu Tokyo SME Center dan perusahaan pengolahan rumput laut.
Kolaborasi Smesco
Pada pertemuan dengan Tokyo SME Center, Menkop UKM mengatakan, memiliki Smesco sebagai lembaga pemasaran koperasi dan UKM Indonesia. Bahkan Indonesia juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan SMRJ.
Indonesia saat ini sedang melakukan hilirisasi produk tambang, Indonesia tidak akan mengirim raw material. Kemudian kebijakan substitusi impor untuk pengadaan barang Pemerintah, 40 persen APBN untuk membeli produk lokal. Dengan lokal konten 100 persen untuk perusahaan besar.
"Kami mengajak SME Jepang untuk join venture dengan UKM indonesia. Kerja sama dengan Tokyo SME dengan Smesco. Indonesia rangking enam start-up di dunia. Penting untuk dikerjasamakan dengan start-up di jepang," kata Menteri Teten.
Turut mendampingi, Direktur Bisnis dan Pemasaran LLP-KUKM atau Smesco Wientor Rah Mada mengatakan, Smesco sebagai lembaga di bawah Kemenkop UKM, mendukung segala proses yang dilakukan kedepannya. Karena saat ini SME Support Jepang pun sudah memiliki desk di Indonesia.
"Kita bisa bekerja sama transfer teknologi dan pengetahuan untuk SME. Seperti adanya SME Support Center, mampu membantu UKM lokal Jepang. Misalnya apakah ada tren tertentu untuk bersama-sama mengejar pasar internasional," kata Wientor.
(inh/inh)Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Pasar Jaya Mulai Data Pedagang Blok G Tanah Abang Jelang Revitalisasi******Jakarta, CNN Indonesia--
Perumda Pasar Jaya mulai mendata pedagang yang ada di Pasar Tanah AbangBlok G, Jakarta Pusat, menjelang revitalisasi pasar tersebut.
"Pasar Jaya memang akan merevitalisasi pasar blok G, untuk saat ini kami tengah melakukan pendataan para pedagang dan tempat usaha yang merupakan bagian dari proses revitalisasi tersebut," kata Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) Perumda Pasar Jaya Agus Lamun saat dihubungi, Rabu (12/7).
Namun, Agus belum menjelaskan kapan revitalisasi akan dilakukan.
"Saat ini Perumda Pasar Jaya cenderung untuk mempercepat proses revitalisasi dimana diharapkan nantinya ke depan pasar menjadi lebih baik dari aktifitas pengunjung maupun kondisi fisiknya," katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan penanganan Pasar Tanah Abang Blok G kepada Wali Kota Jakarta Pusat dan Perumda Pasar Jaya. Kondisi lantai dua dan tiga pasar itu kosong dan tidak terawat.
Lihat Juga :Zulhas Sebut Harga Cabai yang Terlalu Murah Bisa Rugikan Petani |
Sebelumnya, polisi menemukan alat diduga bong di lantai dua pasar pada pekan lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan temuan botol diduga bong itu tak bisa serta merta membuktikan Blok G Pasar Tanah Abang sebagai sarang narkoba. Apalagi, botol diduga bong itu tergolong masih baru.
"Kita lihat juga botolnya masih baru, kemasannya masih baru. Nah untuk menjawab apakah benar itu menjadi sarang peredaran narkoba dan premanisme turun, makanya tim turun. Tidak ditemukan aktivitas seperti yang digambarkan," kata Komaruddin.
[Gambas:Video CNN]
Label:sensa138、togel 30、arena899
Terkait:belanja kredit、dewataqq、kupon lazada、maxwin666、slot deposit pulsa 5000 tanpa potongan 2023、ajo999、cara pinjam di bank、daftar slot via dana tanpa rekening、sering wd、wqbet88
bab terbaru:prediksi togel newyork eve(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《jitu389》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot playHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jitu389》bab terbaru。