pinjam gampang 935Jutaan kata 551772Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek erek binatang 1 sampai 100》
Luhut Putuskan Impor KRL Baru, Bukan Bekas******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memutuskan Indonesia akan mengimpor tigatrainsetKereta Rel Listrik (KRL) baru untuk mengganti unit yang lama.
Menurut Luhut, keputusan ini diambil setelah pertemuan yang ia lakukan dengan beberapa pemangku kepentingan.
Dengan beberapa unit KRL yang dipensiunkan, Luhut memastikan pemerintah melalui PT KAI (Persero) harus mengimpor tiga unit KRL baru mulai 2024 hingga 2025.
"Ternyata bisa, tapi kita memang harus mengimpor barang baru. Tapi kita akan mengimpor tiga saja yang baru, untuk menutupi. Kritisnya hanya tahun depan dan 2025," sambung Luhut.
Ia menyatakan keputusan untuk mengimpor tigatrainset baru itu dilakukan karena pemerintah tidak mungkin mengimpor KRL bekas dari Jepang, seperti yang telah diwacanakan sebelumnya.
Pasalnya, impor KRL bekas berpotensi untuk melanggar tiga aturan yakni Peraturan Presiden (Perpres), aturan di Kementerian Perindustrian, serta aturan Kementerian Perhubungan.
Lihat Juga :Luhut Akan Cari Perusahaan yang Ekspor Ore Nikel Ilegal ke China |
"Jadi sudah kita rapatkan mengenai KRL, kita tidak akan mengimpor barang bekas karena itu melanggar tiga aturan. Satu perpres, yang kedua (Kementerian) Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan," kata Luhut.
Pernyataan Luhut itu sekaligus menjawab polemik soal rencana impor KRL bekas Jepang yang mengemuka belakangan ini.
Pengamat Kebijakan Publik PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio menyebut rencana itu mengemuka lantaran nasib 200 ribu penumpang KRL di ujung tanduk.
Hal itu merupakan imbas dari tidak jelasnya pergantian armada KRL yang dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI). Mengutip detik.com, Agus mengatakan beberapa armada KRL harus pensiun dalam waktu dekat ini.
Lihat Juga :Alasan Zulkifli Hasan Sebut Uni Eropa Kejam dan Diskriminatif |
Data yang dimilikinya, tahun ini ada 10 rangkaian KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan. Hingga 2024 setidaknya akan ada 16 total rangkaian KRL yang harus pensiun.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo pun turut merespons keputusan pemerintah melalui ucapan Luhut sebelumnya.
Didiek mengatakan, keputusan untuk tidak mengimpor KRL bekas akan berpengaruh terhadap nilai investasi yang harus dikeluarkan KAI serta biaya subsidi seperti PSO (Public Service Obligation). Dalam hal ini, biaya yang akan dikeluarkan KAI akan meningkat.
"Untuk melakukan importasi atau kereta bukan baru pasti ada konsekuensi kan. Nilai investasi maupun PSO-nya kan. Kita sedang godok dengan semua stakeholder," kata Didiek saat ditemui di kawasan Halim, Jakarta Timur, Jumat (23/6), dikutip dari detikfinance.
Namun Didiek menegaskan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, tidak akan ada impor kereta dan disuplai oleh PT INKA. Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana Rp 9,3 triliun untuk produksi KRL dalam negeri.
"KCI akan mengikuti arah pemerintah. Karena pemerintah tidak akan mengimpor kereta bukan baru. Jadi kita akan mengikuti peraturan sehingga untuk melakukan importasi atau kereta bukan baru pasti ada konsekuensi kan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Data Cadangan Devisa Akan Jadi Penyemangat IHSG Hari Ini******Jakarta, CNN Indonesia--
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi menguat pada perdagangan Jumat (7/7) ini.
Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan secara teknikal indeks saham telah menembus ke atas 6.744 yang sebelumnya merupakan resisten fraktal dan kini menghadapi resistance Fibonacci 6.767.
Ia menyebut kenaikan di atas level itu membuka jalan IHSG menuju level 6.815.
Ia pun memproyeksi IHSG bergerak di rentangsupport6.700 dan resistance6.884 hari ini.
Senada, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya juga memproyeksi IHSG menguat hari ini. Menurutnya, pergerakan indeks saham hari ini akan diwarnai oleh rilis data cadangan devisa yang diperkirakan masih berada dalam kondisi stabil.
Adapun faktor lain penopang IHSG adalah mulai bermunculannya rilis kinerja emiten sepanjang semester lalu.
"Sehingga ini akan menambah semarak pergerakan IHSG sepanjang bulan mendatang, hari ini IHSG berpotensi menguat," ucap William.
Ia pun memprediksi pasar saham bergerak dalam rentangsupport6.601 dan resistance6.798 hari ini. Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni AUNVR, BBCA, BBNI, BBRI, TLKM, ASII. ASRI, PWON, dan SMRA.
IHSG ditutup menguat 38,35 poin atau 0,57 persen ke level 6.757 pada perdagangan Kamis (6/7) kemarin.
Investor melakukan transaksi sebesar Rp9,75 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 21,1 miliar saham.
[Gambas:Video CNN]
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:nusantara4d、dolar88 slot、games 88 slot
Terkait:situs slot gacor mudah jp、situs slot terbaik saat ini、jayavegas、1 win slot、daftar slot terbaik、kring88、slot 138 demo、buku mimpi 2 d bergambar、princess 77 slot、dewanaga4d
bab terbaru:situs slot terbaik 2022(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《erek erek binatang 1 sampai 100》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,selamatjudiHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek erek binatang 1 sampai 100》bab terbaru。