gtatogel 144Jutaan kata 990034Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara pinjam uang ke dana》
Jokowi Bakal Terbitkan Aturan Larangan Jual Pakaian Bekas******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan barang bekas impor termasuk pakaian.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan larangan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Moga menuturkan selain pakaian, barang bekas impor yang bakal dilarang untuk dijual juga meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna.
"Ya waktu itu kan sudah harmonisasi tapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi," ucap Moga di Kantor Kemendag, Senin (10/7).
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci kapan Perpres yang dimaksud akan diluncurkan.
Belakangan, pemerintah tengah getol mengampanyekan untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.
Lihat Juga :Jokowi: Mas Bahlil, Lawan Pengganggu Kedaulatan RI Termasuk IMF |
Pemerintah bahkan mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan, mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015. Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri, juga tidak terjamin kesehatannya.
"Intinya dalam rapat ini kita sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce, Kamis (6/4) lalu.
Adapun sanksi bagi importir pakaian bekas yang nekat ini tertuang dalam beberapa aturan. Pertama, di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 112 UU 7/2014 ini ditetapkan sanksi bagi importir yang nekat melakukan perdagangan yang dilarang pemerintah akan dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Lihat Juga :Jemaah Haji Asal Makassar Borong Oleh-oleh Emas 1 Kg dari Jeddah |
Kemudian, ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 62 ayat 1 beleid ini, disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Artinya, jika importir pakaian bekas tetap nekat melakukan penjualan setelah ada pelarangan ini dan diketahui, maka pemerintah bisa kena sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda hingga Rp7 miliar tersebut.
Sementara, untuk penjual pakaian bekas di platform belanja online atau e-commerce bisa juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemudian ada juga sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
[Gambas:Video CNN]
Minyakita Dijual Bundling, Kemendag Bakal Sanksi Tegas Pedagang******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas pedagang yang menjual Minyakitadengan mekanisme bundling.
Penjualan dengan mekanisme bundlingmerupakan penjualan suatu produk dengan syarat harus membeli produk lainnya. Dalam kasus Minyakita, konsumen yang ingin membeli harus juga membeli barang lain.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengingatkan jika ada pedagang yang ketahuan melakukan skema bundlingakan dikenakan sanksi tegas.
Adapun sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari pedagang diberikan teguran tertulis hingga izin usaha pedagang akan dicabut.
Aturan pelarangan jual Minyakita dengan mekanisme bundlingtertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Selain itu, pedagang juga dilarang untuk menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg.
Dalam aturan tersebut juga dikatakan pembelian Minyakita hanya diperbolehkan 10 kg per orang dan per hari.
[Gambas:Video CNN]
Label:tafsir mimpi 34、slot gacor jam berapa、hari gacor
Terkait:bocoranadminjarwo、slot gacor server filipina、bet88 gacor、situs yang paling gacor、link prediksi togel、bandarjudiindo、beli hp di kredivo、daftar situs gacor 2023、situs slot 888、situs lama slot
bab terbaru:asia89(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《cara pinjam uang ke dana》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot lamaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara pinjam uang ke dana》bab terbaru。