09 togel 741Jutaan kata 552789Orang-orang telah membaca serialisasi
《nada dering kakek zeus》
Kemendikbudristek perpanjang masa pendaftaran SNBP******
“Berdasarkan hasil evaluasi dari jumlah siswa yang eligible, masih banyak siswa yang belum menyelesaikan proses pendaftaran SNBP,” kata Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 Prof. Ganefri dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Kemendikbudristek memperpanjang masa pendaftaran mengingat dari jumlah siswa yang eligibleternyata sampai penutupan pendaftaran SNBP masih banyak siswa yang belum menyelesaikan proses pendaftaran.
Oleh sebab itu, tim SNPMB memberikan kesempatan kepada peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran SNBP untuk melakukan pendaftaran dan menyelesaikannya paling lambat 29 Februari 2024 pukul 15.00 WIB.
Baca juga: SNPMB: Siswa bisa ikut pantau pengisian PDSS di laman SNPMB
Pendaftaran SNBP ini yaitu jalur non-tes yang dinilai berdasarkan rapor dan prestasi lain dari siswa dengan khusus untuk program studi tertentu seperti olah raga atau seni nantinya penilaian dilakukan berdasarkan portofolio.
Proses pendaftaran SNBP diawali dari penetapan kuota per sekolah dan hal tersebut sudah ditetapkan sejak 28 Desember 2023.
Biasanya PTN akan memberikan prioritas terhadap pilihan satu yang sudah ditentukan oleh siswa.
"Biasanya kampus akan memberikan prioritas terhadap pilihan satu karena kalau kuotanya sudah terpenuhi pilihan satu biasanya dia tidak melihat lagi pilihan dua. Artinya mereka sudah memenuhi syarat (di pilihan satu)," katanya.
Oleh sebab itu, Ganefri mengimbau para siswa untuk hati-hati dalam menentukan universitas dan program studi (prodi) yang dipilih dan diletakkan pada urutan pertama.
"Adik-adik saat menentukan pilihan, tolong betul-betul disesuaikan dengan minatnya,” ujarnya.
Baca juga: Pendaftaran SNBP dibuka 14 Februari, kuota PTN minimum 20 persen
Baca juga: Rekam jejak sekolah hingga prestasi alumni pengaruhi penilaian SNBP
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Jokowi: Industri Kaltim Amonium Nitrat dukung produktivitas pangan******
Saya senang pabrik ini selesai. Nanti bisa menambah bahan baku pembuatan pupuk di Tanah Air, utamanya NPK.Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berharap industri PT Kaltim Amonium Nitrat di Kota Bontang, Kalimantan Timur, dapat mendukung produktivitas pangan nasional.
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani, Novi Abdi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
KPK segera sidangkan penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba******
"Jaksa KPK Gilang Gemilang, pada Jumat (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.
"Informasi dari Panitera Muda Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3)," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya mangkir dari panggilan KPK
Baca juga: KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:erek erek 2d 48、slot gacor ku、oyo88
Terkait:cara pasang colok bebas、situs gacor banget、situs gacor slot online、daftar situs slot terpercaya、cara membuat link slot、rajazeus88、kredivo pt、bonanza 138 slot、duniabet88、slot pulsa indosat 5000
bab terbaru:mesinkoin(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Katriana
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
...kejadian baru-baru ini harus diselidiki secara menyeluruh,Washington (ANTARA) - Gedung Putih pada Kamis (29/2) mendesak penyelidikan terhadap tindakan Israel yang menembaki ratusan warga Palestina yang tengah menunggu bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.
Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
《nada dering kakek zeus》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara menyelesaikan pinjaman onlineHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《nada dering kakek zeus》bab terbaru。