situs gacor akun baru 254Jutaan kata 255377Orang-orang telah membaca serialisasi
《website gacor hari ini》
Gibran Respons Penolakan Tiga Bupati Soal Tol Lingkar di Solo******
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara soal penolakan pembangunan Jalan Tol Lingkardi Timur dan Selatan Kota Solo oleh Bupati Karanganyar, Klaten, dan Sukoharjo.
Dalam hal ini, ia memastikan para petinggi dari Kementerian PUPR akan membicarakan rencana pembangunan tol tersebut dengan pemimpin daerah terdampak.
"Yowis dibicarakan sik to," kata Gibran, Kamis (5/1).
"Ya yang namanya membangun infrastruktur apapun pasti ada pro kontra ada give and take-nya," kata Gibran.
Ia memastikan beberapa direktorat jenderal di bawah Kementerian PUPR akan segera mengunjungi daerah-daerah terdampak untuk mematangkan rencana pembangunan tol.
"Udah dijadwalkan kok. Dari bina marga, dirjen-dirjen yang ngurusi jalan tol itu biar muter ke Sukoharjo, Klaten, dan Karanganyar baru nanti ketemu saya," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.
Gibran yakin keberadaan jalan tol nantinya akan menguntungkan daerah-daerah yang dilalui. Hanya saja dampak positif tersebut perlu dikomunikasikan dengan lebih baik.
"Pasti dong (menguntungkan). Tapi nanti saja setelah pertemuan. Kita juga nggak buru-buru kok," katanya.
Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Klaten dan Sukoharjo menyatakan keberatan dengan pembangunan jalan tol lingkar timur dan selatan Kota Solo. Tol tersebut akan menggusur puluhan ribu sawah produktif yang berada di wilayah mereka.
Mereka justru memilih jalan tol tersebut dibangun dengan konsep jalan lingkar luar. Sehingga manfaatnya lebih bisa dirasakan oleh masyarakat setempat.
[Gambas:Video CNN]
Buruh Kritik Perppu Ciptaker: Niat 'Tampil Beda', Malah Menyesatkan******
Partai Buruh menilai pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencoba tampil beda dengan isi UU Cipta Kerja. Alih-alih disambut baik, isi Perppu Ciptaker malah semakin menyesatkan.
"Terkait isu upah minimum danoutsourcing, nampaknya si pembuat perppu ingin ada perbedaan dengan UU Cipta Kerja, tetapi justru menyesatkan, membingungkan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Niat baik, tapi salah," tegas Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (4/1).
Padahal, Iqbal mengatakan serikat buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melakukan pembahasan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait Omnibus Law tersebut.
"Partai buruh menolak isi perppu tentang upah minimum karena apa yang ditulis dalam isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru membuat tidak adanya kepastian hukum, menjadi tidak jelas. Ada empat poin ketidakjelasan itu," ungkap Iqbal.
Pertama, di dalam UU Ciptaker dikatakan gubernur dapat menetapkan kenaikan UMK, hal tersebut tidak berubah di Perppu Ciptaker. Ia beranggapan UMK bisa naik atau tidak sesuai keinginan gubernur. Partai Buruh meminta kata-kata "dapat" dihilangkan menjadi "gubernur menetapkan UMK".
Kedua, di UU Ciptaker disebutkan kenaikan upah minimum berdasarkan atau sama dengan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Iqbal menganggap di dalam Perppu Ciptaker makin tidak jelas karena kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menurutnya, variabel indeks tertentu tidak jelas.
Lihat Juga :Rumus Upah Minimum Bisa Diubah 'Setiap Saat' di Perppu Cipta Kerja |
"Ketiga, ada pasal di perppu berbunyi, 'Dalam keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan tertentu, formula kenaikan upah minimum bisa berubah'. Ini kan kacau, masa dalam satu UU, pasal sebelum dan setelahnya bertentangan," jelasnya.
Menurut Partai Buruh, aturan tersebut seharusnya spesifik menyebut perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum dapat menangguhkannya dengan pembuktian melalui laporan kerugian perusahaan dua tahun berturut-turut secara tertulis.
Keempat, Partai Buruh tidak setuju dengan penghapusan upah minimum sektoral di UU Ciptaker maupun Perppu Ciptaker. Menurut Iqbal, upah minimum sektoral harus tetap ada seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, soal outsourcing, Iqbal mengatakan apa yang dijelaskan dalam Perppu Cipta Kerja tidak berubah dari Omnibus Law sebelumnya yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.
Ketentuan soal outsourcingdiatur dalam pasal 64 Perppu Ciptaker. Pada pasal 64 ayat 3 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Aturan ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan di mana batasan pekerjaan outsourcingdiikat produk hukum setingkat UU, bukan PP.
"Di UU Nomor 13 Tahun 2003 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang outsourcing, yaknicatering, security, driver, cleaning service,dan jasa penunjang perminyakan. Di dalam perppu, pemerintah yang menentukan, tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh menolak, pasal outsourcingharus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.
Iqbal menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan terkait pengaturan outsourcing. Pertama, tenaga alih daya tidak boleh untuk kegiatan pokok.
Kedua, kegiatan penunjang yang boleh menggunakan tenaga outsourcingdibatasi hanya 5 jenis saja, sesuai yang tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[Gambas:Video CNN]
Label:gila slot 1、cara cepat pinjam uang、prediksi togel malaysia hari ini
Terkait:situs gacor malam、daftar slot 2023、rtp jingga888、slot jackpot maxwin、paito sydney、olympus pasti maxwin、bosplay77、gbowin、rans88、cara acc kredivo
bab terbaru:situs link slot(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan perubahan substansi ketentuan upah minimumdi Perppu Cipta Kerja (Ciptaker), khususnya soal formula pengupahan yang bisa berubah dalam keadaan tertentu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan 3 pasal soal upah minimum yang berubah di Perppu Ciptaker.
Pertama, di pasal 88 C di mana Perppu Ciptaker memberi penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, UMK dapat ditetapkan bila hasil perhitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Kedua, terkait perubahan formula perhitungan upah minimum. Saat ini, Perppu Ciptaker mengatur upah minimum mempertimbangkan 3 variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Aturan ini cukup berbeda dengan formula perhitungan upah minimum di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Dalam hal ini Putri menjelaskan yang dimaksud dengan variabel indeks tertentu dikaitkan dengan dengan laju kenaikan besaran upah minimum sesuai fungsinya sebagai jaring pengaman.
"Indeks tertentu untuk upah minimum, kami akan revisi PP 36/2021 tentang Pengupahan. Indeks tertentu akan dikaitkan dengan laju kenaikan besaran upah minimum sesuai fungsinya sebagai jaring pengaman. Belum kami putuskan secara konkret, kami harus bahas lagi di LKS Tripnas," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (6/1).
Putri menegaskan apapun indeks tertentu yang diputuskan, upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman sosial untuk pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun. Tujuannya agar pekerja tidak masuk ke dalam jurang kemiskinan.
Ketiga, adanya kewenangan baru pemerintah menetapkan formula perhitungan upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu. Menurut Putri, hal ini mengacu pada daerah yang terkena bencana dan ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.
"Ini hal baru, tidak ada di UU Ciptaker. Misalnya ada bencana di suatu provinsi X, lalu pemerintah menetapkan menjadi bencana nasional," klarifikasi Putri soal pasal tersebut.
Lihat Juga :Kementan Ungkap Permentan Nomor 3/2022 Lindungi Petani Sawit |
"Ada bencana nasional, lalu terjadi porak poranda di daerah tersebut, maka pemerintah pusat mungkin Menaker atas perintah Presiden akan menetapkan upah minimum untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota tersebut," tegasnya.
Putri menambahkan penetapan upah minimum tersebut bakal mempertimbangkan kondisi yang terjadi pada daerah yang terkena bencana tersebut yang ditetapkan berstatus bencana nasional.
"Jadi tidak benar ada hoaks bahwa perppu ini mengembalikan kuasa ke pemerintah pusat, Menaker untuk menetapkan upah daerah di seluruh Indonesia. Itu tidak benar, tidak benar. Hanya memberi wewenang pemerintah pusat kepada daerah yang terjadi bencana nasional," bantah Putri.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimis sektor perdagangan Indonesia akan tumbuh positif pada 2023, meski penuh tantangan dan dinamika ekonomi global.
Hal itu seiring capaian sektor perdagangan sepanjang 2022 telah memberi optimisme untuk menyambut tahun 2023.
"Di tengah situasi perekonomian dan perdagangan selama 2022 yang penuh tantangan, bahkan diwarnai dengan berbagai krisis, mulai dari krisis pangan, krisis energi, krisis keuangan, dan krisis geopolitik, kita patut bersyukur karena masih bisa mencatatkan banyak capaian positif pada sektor perdagangan Indonesia," kata Mendag Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (4/1).
"Selain catatan positif, juga banyak pekerjaan rumah sebagai Menteri Perdagangan yang harus diselesaikan. Untuk itu, kita harus tetap optimis menyambut 2023. Kuncinya adalah kolaborasi dan kerja sama," kata Mendag Zulkifli.
Selain itu, kata Zulkifli, Kemendag akan proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian dengan mengeluarkan berbagai strategi kebijakan.
Antara lain, mendukung peningkatan nilai tambah produk yang diperdagangkan melalui hilirisasi industri; transisi perdagangan hijau; ekspansi dan penetrasi ke pasar ekspor nontradisional seperti Afrika, Asia Selatan, dan Timur Tengah; serta peningkatan akses pasar internasional melalui perjanjian perdagangan, pameran, maupun misi dagang.
"Penguatan pasar dalam negeri juga akan terus dilakukan dengan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, peningkatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui digitalisasi, pemanfaatan instrumen trade remedies, serta pengendalian impor secara selektif," kata Zulkifli.
Zulkifli menyampaikan, tepat pada 1 Januari 2023 masa jabatan sebagai Mendag memasuki hari ke-200, sejak dilantik pada 15 Juni 2022. Ia berjanji kepada Presiden Joko Widodo akan menurunkan harga dan menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat dalam waktu satu bulan.
"Tidak sampai satu bulan, hanya 21 hari sejak pelantikan, minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter berhasil diluncurkan pada 6 Juli 2022," ungkapnya.
Dalam 100 hari kerja, lanjut Zulkifli, Minyakita sudah tersedia di 34 provinsi, termasuk NTT, Papua Barat, dan Papua dengan harga tetap sesuai HET, yaitu Rp14.000/liter. Stabilisasi harga minyak goreng dan barang kebutuhan pokok lainnya sepanjang semester II-2022 juga berkontribusi meredam laju inflasi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerjaakhir pekan lalu. Perppu salah satunya mengatur larangan bagi pengusaha memecat atau memutus hubungan kerjanya (PHK) karyawan karena 10 alasan.
Alasan itu antara lain, karyawan yang menikahi rekan sepekerjaan hingga pekerja yang mendirikan serikat buruh.
Larangan itu tercantum dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja. Berikut rinciannya:
"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan," bunyi Pasal 153 ayat (2), mempertegas 10 larangan tersebut.
Perppu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember lalu. Penerbitan aturan ini untuk mengganti UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)Partai Buruh menilai pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencoba tampil beda dengan isi UU Cipta Kerja. Alih-alih disambut baik, isi Perppu Ciptaker malah semakin menyesatkan.
"Terkait isu upah minimum danoutsourcing, nampaknya si pembuat perppu ingin ada perbedaan dengan UU Cipta Kerja, tetapi justru menyesatkan, membingungkan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Niat baik, tapi salah," tegas Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (4/1).
Padahal, Iqbal mengatakan serikat buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melakukan pembahasan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait Omnibus Law tersebut.
"Partai buruh menolak isi perppu tentang upah minimum karena apa yang ditulis dalam isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru membuat tidak adanya kepastian hukum, menjadi tidak jelas. Ada empat poin ketidakjelasan itu," ungkap Iqbal.
Pertama, di dalam UU Ciptaker dikatakan gubernur dapat menetapkan kenaikan UMK, hal tersebut tidak berubah di Perppu Ciptaker. Ia beranggapan UMK bisa naik atau tidak sesuai keinginan gubernur. Partai Buruh meminta kata-kata "dapat" dihilangkan menjadi "gubernur menetapkan UMK".
Kedua, di UU Ciptaker disebutkan kenaikan upah minimum berdasarkan atau sama dengan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Iqbal menganggap di dalam Perppu Ciptaker makin tidak jelas karena kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menurutnya, variabel indeks tertentu tidak jelas.
Lihat Juga :Rumus Upah Minimum Bisa Diubah 'Setiap Saat' di Perppu Cipta Kerja |
"Ketiga, ada pasal di perppu berbunyi, 'Dalam keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan tertentu, formula kenaikan upah minimum bisa berubah'. Ini kan kacau, masa dalam satu UU, pasal sebelum dan setelahnya bertentangan," jelasnya.
Menurut Partai Buruh, aturan tersebut seharusnya spesifik menyebut perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum dapat menangguhkannya dengan pembuktian melalui laporan kerugian perusahaan dua tahun berturut-turut secara tertulis.
Keempat, Partai Buruh tidak setuju dengan penghapusan upah minimum sektoral di UU Ciptaker maupun Perppu Ciptaker. Menurut Iqbal, upah minimum sektoral harus tetap ada seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, soal outsourcing, Iqbal mengatakan apa yang dijelaskan dalam Perppu Cipta Kerja tidak berubah dari Omnibus Law sebelumnya yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.
Ketentuan soal outsourcingdiatur dalam pasal 64 Perppu Ciptaker. Pada pasal 64 ayat 3 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Aturan ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan di mana batasan pekerjaan outsourcingdiikat produk hukum setingkat UU, bukan PP.
"Di UU Nomor 13 Tahun 2003 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang outsourcing, yaknicatering, security, driver, cleaning service,dan jasa penunjang perminyakan. Di dalam perppu, pemerintah yang menentukan, tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh menolak, pasal outsourcingharus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.
Iqbal menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan terkait pengaturan outsourcing. Pertama, tenaga alih daya tidak boleh untuk kegiatan pokok.
Kedua, kegiatan penunjang yang boleh menggunakan tenaga outsourcingdibatasi hanya 5 jenis saja, sesuai yang tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[Gambas:Video CNN]
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui ikut salah dalam kasus penipuan robot tradingyang memakan banyak korban.
Plt Ketua Bappebti Didid Noordiatmoko mengakui kesalahan yang dilakukan pihaknya adalah tidak menginformasikan secara dini kepada masyarakat luas. Pasalnya, sejak awal ia merasa persoalan robot tradingberada di luar ranah Bappebti.
"Kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan masyarakat, saya akui itu kesalahan kami, tidak secara dini mengingatkan pada masyarakat, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti," ujar Didid di Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
"Robot tradingkemarin itu tidak pernah memperoleh izin Bappebti, mereka memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan untuk menjual robot tradingitu. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), jadi dia izin untuk menjual robot trading-nya," jelasnya.
Sementara, untuk mendapatkan izin melakukan jual-beli di bursa, pelaku mesti mendapatkan izin Bappebti dengan memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi. Salah satu kriteria yang dipaparkan Didid adalah tidak menggunakan pihak ketiga untuk bertransaksi dengan pialang atau pedagang.
Sedangkan yang terjadi pada kasus penipuan robot tradingitu adalah sejumlah orang mengumpulkan dana masyarakat dengan dalih melakukan investasi lewat robot trading.
"Jadi transaksi investasi apapun alasannya, itu tetap kami minta orang perorangan atau investor yang bersangkutan untuk melakukan langsung transaksi itu. Bahkan kami melarang marketing dari pialang untuk mentransaksikan," papar Didid.
Selain itu, pelaku penipuan kasus robot tradingpun tidak mendapatkan izin untuk menghimpun dana dari masyarakat.
"(Terutama) izin untuk bertransaksi melalui Tbk (Terbuka) itu jelas dari Bappebti, dan mereka tidak punya izin itu," tegasnya.
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
Kasus penipuan robot trading marak terjadi di Indonesia belakangan ini. Penipuan salah satunya dialami oleh investor robot trading Fahrenheit.
Polisi memperkirakan jumlah kerugian investor akibat dugaan penipuan ini mencapai Rp5 triliun. Selain Fahrenheit, penipuan juga menimpa investor robot trading Net89.
Salah seorang member robot trading Net89, Bambang Lukman Hadi bercerita akibat dugaan penipuan itu uang investor Rp10 triliun tak jelas rimbanya.
"Besaran dana juga kami konservatif, kami ambil rata-ratanya saja, yang paling kecil itu kan US0. Ada yang US0 ribu, US.000, US ribu, US ribu, US ribu, US0 ribu, itu lumayan banyak juga. Kami cukup US0 saja itu kalau di rata-ratakan (kerugian) bisa Rp10 triliun lebih," jelas Hadi.
[Gambas:Video CNN]
Harga cabai-cabaian naik dalam sebulan terakhir. Untuk jenis cabai rawit merah, harga rata-ratanya Rp69.650 per kilogram (kg) per Rabu (4/1).
Di DKI Jakarta, cabai rawit merah bahkan dihargai Rp80.850 per kg, di Jawa Barat Rp78.400 per kg, di Banten Rp78.850 per kg, dan di Yogyakarta Rp67.500 per kg.
Harga aneka cabai lainnya juga naik. Cabai merah besar naik ke Rp39.750 per kg. Padahal pada 5 Desember harga cabai merah hanya Rp38.350 per kg. Kemudian naik Rp38.400 pada 27 Desember.
Sementara di DKI Jakarta cabai merah besar dihargai Rp46.250 per kg, di Jawa Barat Rp37.200 per kg, di Banten Rp35.350 per kg, dan di Yogyakarta Rp41.250 per kg.
Harga cabai merah keriting juga naik ke Rp42.400 per kg. Padahal sebelumya harga cabai merah keriting masih Rp37.650 per kg, kemudian naik ke Rp38.750 pada 16 Desember, Rp39.100 per kg pada 19 Desember. Lalu naik lagi ke Rp39.550 per kg pada 21 Desember dan ke Rp40.200 per kg pada 26 Desember.
Di DKI Jakarta cabai merah keriting dihargai Rp53.750 per kg, di Jawa Barat Rp44.400 per kg, di Banten Rp43.900 per kg, dan di Yogyakarta Rp42.000 per kg.
[Gambas:Video CNN]
《website gacor hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot paling gacor malam iniHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《website gacor hari ini》bab terbaru。