situs slot gacor pragmatic 305Jutaan kata 945408Orang-orang telah membaca serialisasi
《jkt303》
Anggap Permendikbud Tak Bisa Kalahkan PP, MWA UNS Solo Tetap Jalan******
SOLO–Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tetap melaksanakan tugas dan kewenangan seperti biasa.
Meski, pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbud No. 24/2023 yang membekukan MWA UNS dan membatalkan proses pelantikan rektor UNS Solo terpilih.
Promosi Diulas dalam Harvard Business Review, Ini Konsep Pemberdayaan Ultra Mikro BRI
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (5/4/2023), berdasarkan surat MWA UNS Solo bernomor 98/UN27.MWA/TU.01.01/2023 tertanggal 4 April 2023 dan ditandatangani Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi, dan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi, menyatakan bahwa MWA UNS tetap melaksanakan tugas sesuai amanah PP No. 56/2020 tentang PTNBHN UNS.
“Ketentuan PP ini lebih tinggi dari Permendikbud sesuai hierarki hukum peraturan perundang-undangan,” ujar surat itu.
Selain itu, menurut aturan organ UNS terdiri atas MWA, Senat Akademik, pemimpin, dan Dewan Profesor serta hubungan antarorgan UNS dilandasi semangat kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbagi satu terhadap yang lain, serta mengutamakan kepentingan kemajuan dan kehormatan UNS. Sehingga ketiadaan salah satu organ akan menyebabkan hilangnya status pengelolaan PTNBH menurut PP No. 56/2020.
Di poin kedua surat tersebut juga menyebutkan bahwa PP No 56/2020 menjadi landasan hukum bersifat khusus atau lex specialistdalam pengelolaan PTNBH dengan segala kewenangannya, sehingga tidak membuka ruang intervensi pihak luar, termasuk Mendikbudristek.
Sementara, di poin keempat Permendikbud No 24/2023 tidak mengandung materi muatan yang bersifat tata cara pelaksanaan, maka menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka MWA dianggap ada.
“Serta terus melaksanakan tugas dengan dukungan dana dan prasarana yang telah ditetapkan,” tulis surat itu.
Sementara, dari informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (5/4/2023), sejumlah undangan pelantikan rektor UNS terpilih sudah beredar, dan hingga saat ini undangan itu belum dicabut maupun ditarik pihak UNS.
MWA UNS Solo Akan Tetap Melantik Rektor Terpilih 11 April 2023******
SOLO—-Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Solo menyatakan tetap akan melantik rektor terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (5/4/2023). “Ya tetap melantik,” kata dia.
Promosi Terus Bertumbuh, Pemberdayaan dan Pendampingan BRI Sentuh 19.533 Klaster Usaha
Meski terdapat Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 yang membekukan MWA sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektor, Hasan menegaskan peraturan tersebut menyalahi kaidah perundang-undangan.
“Karena bentuknya peraturan “peraturan” tapi isinya “keputusan,” jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu.
Menurut dia, Eksistensi PTNBH UNS memperoleh landasan hukum yang bersifat khusus (lex specialist) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2020. “Oleh sebab itu, terkait tata kelola, termasuk eksistensi organ, ditetapkan dalam PP ini,” kata dia.
Seharusnya secara hukum seharusnya PP tidak bisa dikalahkan oleh Permen. “Maka eksistensi PP memiliki hierarki yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri,” lanjut dia.
Atas dasar tersebut MWA menegaskan akan tetap menegakkan PP Nomor 56/2020 yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri, termasuk penyelenggaraan agenda pelantikan Rektor, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, terkait permen, Mendikbud Ristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Namun, menurut Hasan, tidak dicantumkan pasal-pasal terkait dasar kewenangan tersebut. “Sehingga pertimbangan terkesan dipaksakan dan hanya memenuhi syarat formal saja,” lanjut dia.
Lebih lanjut, menurutnya pembekuan MWA merupakan tindakan yang sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dan merupakan perbuatan melawan hukum. Sedangkan tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam PP Nomor 56/2020.
“Kemudian di sana diatur limitatif pemberhentian itu karena alasan-alasan seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diiri,” lanjut dia.
Dia menyebut pembekuan tidak memiliki nalar hukum yang cukup. Apalagi secara hukum administrasi, tidak disertai alasan-alasan yang mendengar para pihak secara seimbang, kecermatan, dan fair play.
“[Cara itu] lazim dikenal dalam hukum administrasi negara. Hapusnya MWA menyebabkan status PTNBH UNS hilang karena PP Nomor 56/2020 mengamanatkan adanya 4 organ PTNBH yaitu MWA, SA, Rektor dan Dewan Profesor,” kata dia.
Label:survey untuk mendapatkan uang、slotjago88、zeus303
Terkait:bet365slot、ligadunia365、cara pasang inatogel、surya168、bimabett、wajikslot、pinjol optima、buy138、gacor banget slot、link situs slot
bab terbaru:voucher gratis ongkir shopee pengguna baru bisa digunakan berapa kali(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
SOLO —Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang menjadi salah satu jalur masuk universitas negeri terbaik di Indonesia sudah di depan mata. Pengumuman kuota sekolah untuk SNBP 2024 dimulai 28 Desember 2023.
Sementara untuk pengisian Pangkalan Data sisa dan Sekolah akan dilaksanakan pada 9 Januari – 9 Februari 2023.
Promosi "BRI Menanam Grow & Green" Salurkan 15.000 Tanaman Produktif di Sulawesi
Bagi Anda yang hendak mengikuti SNBP 2024, ada baiknya menyimak daftar universitas terbaik di Indonesia versi Webometrics tahun 2023 berikut ini:
JAKARTA — Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Para capres-cawapres hingga caleg masih terus berkampanye.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan logistik, petugas Pemilu di tingkat pusat hingga di tempat pemungutan suara (TPS) seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Promosi BRI Write Fest Digelar! Berhadiah Ratusan Juta hingga Peluang Beasiswa S2
Dilansir dari Indonesiabaik.id via Bisnis.com, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk kenaikan honor ad hoc penyelenggara pemilu 2024.
Seperti data yang dirilis oleh KPU, keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Jika dilihat dari perbandingan pada pemilu sebelumnya, honor badan ad hoc pada 2024 mengalami kenaikan. Kenaikan honor ini mencakup para penyelenggara pemilu mulai dari PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, hingga Pantarlih LN.
Adapun badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu 2024 itu meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Perincian honorarium badan ad hoc untuk pemilu 2024 sebagai berikut:
– PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp2,5 juta Anggota: Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp1,3 juta PPS
– (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua: Rp1,5 juta
Anggota: Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp1,05 juta
– Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp1 juta
– KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
Anggota: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)
– PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
Ketua: Rp8,4 juta Anggota: Rp8 juta
Sekretaris: Rp7 juta
Pelaksana: Rp6,5 juta
– Pantarlih Luar Negeri: Rp6,5 juta
– KPPS Luar Negeri
Ketua: Rp6,5 juta
Sekretaris: Rp6 juta
Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta
Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp38 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, luka sedang Rp8,25 juta per orang, serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10 juta per orang.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Lengkap! Segini Gaji Petugas Pemilu 2024: PPK, PPS, KPPS, Hingga PPLN”
SOLO–Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo kembali menorehkan prestasi yang membanggakan menjelang akhir 2023.
UNS berhasil menyabet kategori Informatif sebagai Badan Publik Kategori Perguruan Tinggi Negeri 2023. Pengumuman penghargaan itu disampaikan secara luring di Jakarta dan disiarkan melalui Youtube Komisi Informasi Pusat, Selasa (19/12/2023) dengan dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Promosi Cetak Rekor, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 21.000 Orang Sehari
Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho mengatakan selama dua tahun berturut-turut UNS meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Badan Publik Informatif Kategori Perguruan Tinggi Negeri.
“UNS mengalami lompatan dua kategori yaitu dari Cukup Informatif pada 2021 menjadi Informatif pada 2022. Alhamdulillah pada 2023 ini, UNS kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif,” ujar dia dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (20/12/2023).
Menurut dia, banyak inovasi yang dilakukan UNS berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Salah satunya, pengembangan laman yang bisa diakses masyarakat berkaitan dengan informasi tentang UNS.
Prinsipnya, semua inovasi itu dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi publik terhadap UNS.
“Selain laman, UNS juga memiliki fasilitas layanan informasi yang terus ditingkatkan. Dan kami menyadari bahwa penghargaan ini berkat support semua pihak. Mulai dari alumni, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh masyarakat atas partisipasi dalam membangun UNS menjadi bahan publik yang informatif,” jelas dia.
Tentunya capaian ini sangat membanggakan sekaligus menjadi tantangan ke depan supaya UNS Solo bisa memberikan pelayanan informasi publik secara baik dan transparan kepada mayarakat.
“Mohon doa dan dukungannya, semoga di tahun mendatang UNS bisa lebih baik lagi dan prestasinya selalu meningkat,” tambah Jamal.
JAKARTA—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan pemilihan rektor UNS lantaran cacat hukum
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (3/4/2023)
Promosi Turut Kuatkan IHSG, BRI Sabet 2 Penghargaan Best Stock Awards 2024
Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
“Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS Solo untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum,” jelas dia, Senin.
Selanjutnya, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
Semetari itu, Nizam menambahkan MWA UNS dibekukan sementara. Hal ini lantaran berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” lanjut dia.
Hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
Karenanya, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa, pertama, Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Kedua, bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Mendorong PT yang Sehat
Nizam mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk terus meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat, sampai mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
PTN-BH diberikan otonomi yang lebih luas dibandingkan PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumber daya, PTN-BH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi, dan berinovasi.
“Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTN-BH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujar Nizam.
Otonomi PTN-BH yang semakin luas juga harus disertai dengan akuntabilitas yang semakin kuat. Menurutnya pembentukan PTN-BH bukanlah privatisasi, melainkan tetap PT milik negara.
“Karenanya, PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok,” lanjutnya.
Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan pembinaan pemerintah, baik dalam bentuk pendanaan, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya.
Selain itu Kemendikbudristek juga tetap melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan tata kelola tetap mengacu pada good university governance serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan,” jelas Nizam.
Koreksi dan pembinaan yang dimaksud Nizam sesuai dengan fungsi Kemendikbudristek sebagaimana diamanahkan oleh UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi dan PP 4/2014 tentang No. 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta peraturan-peraturan lainnya.
SOLO–SMA Negeri 7 Solo menggelar kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter dan Implementasinya di kehidupan sehari-hari sebagai cerminan sikap Hasthalaku di Taman Budaya Jawa Tengah pada Selasa (12/12/2023).
Kegiatan ini berupa pembekalan pendidikan karakter oleh Korem 074 Warastratama untuk seluruh siswa kelas X dan XI SMAN 7 Solo. Selama pembekalan, murid-murid tersebut mendapatkan ilmu tatacara Baris Berbaris dalam PBB serta wawasan kebangsaan.
Promosi Edukasi Transaksi Digital UMKM di Papua, Volume Transaksi QRIS-BRI Naik 587,3%
Sekretaris kegiatan, Anis Setyawati, mengatakan para siswa juga diberi pendisiplinan dalam melaksanakan ibadah secara bersama-sama.
Anis menjelaskan hasthalaku adalah sikap andhap asor dan menjunjung tinggi toleransi. Lewat penguatan karakter tersebut para murid juga mendapatkan pendidikan hasthalaku.
“Para siswa diajarkan untuk meningkatkan kedekatan dengan Tuhan dan agama yang mereka anut, tentunya tidak melupakan sikap toleransi kepada agama lainnya. Pada acara kemarin siswa-siswa diajarkan tertib beribadah dan lokasi beribadah dibagi di tempat-tempat sesuai agamanya masing-masing,” tutur Anis saat dihubungi Solopos.comsecara terpisah, Kamis (14/12/2023).
Menurut dia, cara tersebut dilakukan untuk meningkatkan iman dan takwa murid-murid kelas X dan XI SMAN 7 Solo sesuai agama yang mereka anut, dan juga mengajarkan pengenalan agama lainnya yang ada di Indonesia.
Melihat kesuksesan acara, Anis mengatakan pihak SMAN 7 Solo akan menggelar kegiatan serupa di tahun berikutnya untuk mendidik karakter murid-murid mereka. Namun, dia memastikan kegiatan akan diselenggarakan menyesuaikan jadwal kegiatan belajar dan mengajar (KBM).
“Generasi murid-murid sekarang adalah generasi Z atau genzet yang secara 24 jam terpapar teknologi dan Internet, menyebabkan perilaku dan karakter mereka tidak sesuai dengan karakter orang Jawa lagi yang luhur dan berbudaya. Tentunya dengan penguatan karakter ini bisa menumbuhkan karakter yang sudah luntur tersebut,” ujar Anis.
Anis mengatakan murid-murid menerima pelatihan karakter tersebut dengan antusiasme yang tinggi, menurut dia, hal itu karena pelatihan dilakukan secara kolektif dan tidak ada rasa saling menggurui dalam pertemanan antarmurid.
Anis berharap lewat pelatihan dan penguatan karakter tersebut, para siswa belajar bahwa sejatinya setiap agama itu baik, maka kita sebagai manusia harus baik juga dalam menerapkan ajaran agama.
BUSAN–Dalam rangka menjadi World Class University, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menjalin kerja sama bidang internasional dengan berbagai universitas di berbagai negara. Salah satunya dengan Pukyong National University (PKNU) dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara UIN Walisongo dengan PKNU dilaksanakan di Daeyong Campus, Busan, Korea Selatan, pada Senin (11/12/2023). MoU ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. Nizar Ali yang juga merupakan Plt. Rektor UIN Walisongo dan President of Pukyong National University yaitu Dr. Young-Soo Jang.
Promosi Hadiri WEF 2024 di Swiss, Dirut BRI Sunarso Ungkap Peran Holding Ultra Mikro
Turut hadir pula Dr. Hyun-Woo Kim selaku Kepala Bagian internasional, Dr. Byung Soo Chun Direktur Pusat Analisis Pangan PKNU.
Perwakilan dari UIN Walisongo selain Nizar Ali ada Teguh Sarwono selaku Kepala Biro Bagian Administrasi, Prof. Dr. Abu Hapsin dari Fakultas Syariah dan Hukum serta Dr. Nadiatus Salama Kepala Bagian International Office UIN Walisongo.
Sedangkan perwakilan dari Kementerian Agama yakni Dr. Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Bidang Hukum dan Kerjasama International dan Dr. Fertiana Santy Bagian Analisis Politik dan Kebijakan Kementerian Agama.
Kerja sama yang dijalin antara UIN Walisongo dan Pukyong National University meliputi pertukaran dosen dan mahasiswa, penelitian kolaboratif dan pertemuan akademik bersama, pertukaran informasi, publikasi dan bahan untuk keperluan akademik, saling mengunjungi dan aktivitas apa pun yang relevan termasuk dalam bidang penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kegiatan dilanjutkan di hari berikutnya, Rabu (13/12/2023) dengan kunjungan ke Busan Al Fatah Masjid yang didirikan pada tahun 1980. Kegiatan ini bertujuan mengetahui kehidupan minoritas muslim Korea yang ada di Busan.
Komitmen UIN Walisongo menuju World Class University sebelumnya dilakukan dengan menjalin kerja sama dalam Tridharma Perguruan Tinggi, penguatan Kajian Religius Tourism dengan Uzbekitan, pelaksanaan KKN Internasional di Malaysia dan Vietnam serta penelitian kolaboratif dengan berbagai negara.
《jkt303》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jawara777Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jkt303》bab terbaru。