slot808 976Jutaan kata 121910Orang-orang telah membaca serialisasi
《buku mimpi 2d 56》
Kronologi Penumpang Batik Air Rusak Jendela Pesawat Terancam Denda******Jakarta, CNN Indonesia--
Pesawat Batik Air dengan nomor penerbanganID-6242 rute Jakarta ke Gorontalo terpaksa kembali ke bandara asal gara-gara ulah seorang penumpang merusak jendela pesawat.
Aksi penumpang tersebut viral di media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, tampak seorang penumpang memberontak dan memecahkan kaca jendela Batik Air.
Video itu memperlihatkan kaca atau lapisan mika yang dirusak. Pelaku terlihat duduk selonjoran, dengan menaikkan kedua kakinya ke atas kursi pesawat.
Ia mengatakan pesawat berjenis Airbus 320-200 itu berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Djalaluddin, dengan mengangkut 6 kru dan 126 penumpang pada Rabu (12/7) lalu.
"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base)," ujar Danang dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).
Menurutnya, pesawat putar balik lantaran penumpang berinisial MS (25 tahun) bersikap tidak tenang dan merusak mika penutup jendela. Penumpang itu duduk di kursi nomor 24C.
Lihat Juga :Menpan RB Curhat Honorer Membludak karena Banyak Orang Titipan |
"Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil," imbuhnya.
Akibatnya, pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Pesawat pun mendarat dengan normal.
"Setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut," ungkap Danang.
Ia menjelaskan seluruh penumpang diarahkan menuju ruang tunggu, sambil bersiap terbang lagi dengan pesawat yang lain.
"Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA," ujarnya.
Danang menegaskan tindakan MS mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan, memicu keterlambatan, hingga mengganggu rotasi pesawat. Oleh karena itu, MS terancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berdasarkan beleid tersebut, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan mencakup beberapa hal, seperti perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara.
Lalu, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Danang menjabarkan dalam aturan itu sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Ekspor Sawit Hingga Kopi Dijegal Eropa, RI Bakal Rugi Rp104 T******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator Bidang PerekonomianAirlangga Hartarto mengatakan Undang-undang (UU) Antideforestasi yang diberlakukan Uni Eropa(UE) berpotensi menimbulkan kerugian bagi Indonesia hingga US miliar atau Rp104,7 triliun (asumsi kurs Rp14.961 per dolar AS) dari sisi ekspor.
Ia menyebut UU Antideforestasi membuat produksi 7 komoditas yang berpotensi menurun, di antaranya sapi, kakao, sawit, kacang kedelai, kayu, hasil karet, hingga kopi dan produk turunannya.
"Regulasi ini akan adaimplementing regulationyang akan berlaku sejak nanti diundangkan 18 bulan, di bulan Juni 2025. Produk Indonesia yang terdampak senilai US miliar," katanya usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7).
Kemudian, negara-negara eksportir juga akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat deforestasi yang dilakukan yaituhigh risk, standard risk, serta low risk. Akibatnya, dibutuhkan ongkos tambahan untuk proses itu.
"Pada saat dia high risk, 8 persen dari barang ini harus diverifikasi. Standard risk6 persen, sedangkan low risk4 persen. Dalam berbagai kasus, mereka tetap butuh verifikasi. Nah verifikasi ini tentu ada ongkosnya. Siapa yang menanggung, dan ini sangat mengganggu kepada small holder," ujarnya.
Airlangga mengatakan kebijakan itu akan berdampak pada 15-17 juta perkebunan Indonesia. Untuk itu pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan misi bersama (joint mission) dan akan melakukan dialog dengan EU agar kebijakan itu tidak diskriminatif.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menilai UUAntideforestasi yang dikeluarkan UE merupakan bentuk tindakan diskriminatif. UU itu dinilai merugikan petani kelapa sawit hingga kopi.
"UU deforestasi ini jelas sesuatu yang sifatnya diskriminatif merugikan, dan tentunya tidak sesuai dengan apa yang selalu disemangati oleh prinsip-prinsip perjanjian perdagangan internasional," kata Jerry di Gedung DPR, Selasa (6/6).
Uni Eropa resmi memberlakukan UU Antideforestasi sejak 16 Mei 2023. Dengan adanya aturan itu, blok ini akan menutup ekspor bagi produk pertanian atau perkebunan yang dianggap menyebabkan deforestasi, termasuk sawit dan kopi.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:demo cq9、preman 2d togel、ktp buat pinjol
Terkait:kredit hp lewat dana、daftar slot terpercaya dan gacor、bet 400 maxwin berapa、bonus new member 100 persen、mixparlay88、situs slot terbaru dan terpercaya、gacor 58、5000 slot hoki、bagus123 slot、situs slot gampang jackpot
bab terbaru:persyaratan pinjaman online(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《buku mimpi 2d 56》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara menghasilkan uang dana gratisHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《buku mimpi 2d 56》bab terbaru。