kangen maxwin 307Jutaan kata 450819Orang-orang telah membaca serialisasi
《trik pola slot》
Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya mangkir dari panggilan KPK******
"Saksi yang dipanggil tim penyidik terkait penyidikan perkara tersangka AGK, tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan terhadap Gusti Chairunissya awalnya dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat (1/3). Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa politikus Partai Gelora Elang Kusnandar Prijadikusuma sebagai saksi dalam perkara yang sama. Namun, Elang juga tidak hadir tanpa keterangan.
Sementara itu, Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI Cecep Mochamad Yasin yang dijadwalkan diperiksa terkait dengan kasus AGK pada hari Selasa (27/2), juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Penyidik KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, belum mengumumkan jadwal baru pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan hadir menjadi saksi adalah kewajiban hukum," ujar Ali.
Baca juga: KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK panggil Gusti Chairunissya Kusumayuda terkait Abdul Ghani Kasuba
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
15 Anak di RS Kamal Adwan Gaza meninggal akibat dehidrasi, malnutrisi******
“15 anak meninggal akibat kekurangan gizi dan dehidrasi di Rumah Sakit Kamal Adwan,” kata juru bicara Kemenkes Ashraf Al-Qudra lewat pernyataan.
“Kami mengkhawatirkan nyawa enam anak yang mengalami gizi buruk dan dehidrasi di ICU Rumah Sakit Kamal Adwan akibat generator listrik dan mesin oksigen mati,” kata Qudra.
Pada 19 Februari Badan PBB untuk Anak-anak (UNICEF) memperingatkan bahwa peningkatan tajam kasus malnutrisi di kalangan anak-anak, wanita hamil dan ibu menyusui di Jalur Gaza menimbulkan “ancaman serius” terhadap kesehatan mereka, apalagi mengingat serangan intens pasukan Israel terhadap wilayah kantong tersebut.
Israel menghentikan layanan di 31 rumah sakit di Gaza akibat pemboman, penghancuran dan penyitaan pasokan medis dan bahan bakar dan sebagian menargetkan 152 fasilitas kesehatan, menurut Kantor Media Pemerintah di Gaza.
Israel meluncurkan serangan mematikan di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober.
Serangan balasan Israel kemudian menewaskan 30.410 orang dan melukai 71.700 orang lainnya, disertai dengan kehancuran massal dan krisis kebutuhan pokok.
Perang Israel telah memaksa 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah krisis makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di sana telah rusak atau pun hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida dalam gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Putusan sela ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv agar menghentikan aksi genosida dan mengambil tindakan guna memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.
Sumber: Anadolu
Baca juga: UNICEF kembali serukan perlindungan anak-anak di Gaza
Baca juga: AS kirim bantuan kemanusiaan ke Gaza lewat udara untuk pertama kali
Baca juga: Menlu Palestina: Genosida Gaza terus terjadi jika tidak ada gencatan
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara******
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.
“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Label:makmurqq、ninja 89 slot、cara daftar adakami
Terkait:maxwin168、slot terbaru dan gacor、nama slot gacor hari ini、cara mengaktifkan kredivo、hoki 99、cara menghasilkan uang gratis、situs rekomendasi slot、yuk main slot、pinjol ilegal jika tidak dibayar、67 togel
bab terbaru:judi slot tergacor(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Kami dengan Bapanas merencanakan untuk membentuk model dana siaga. Ini yang tentunya sudah dan kami lakukan, yang intinya untuk membangun confidence, bahwa uang bukannya tidak terbatas, tapi selalu terbatas.Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana membentuk dana siaga untuk memastikan pengendalian harga pangan tetap aman.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (HKG-PKK) ke-52Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) menanam sekitar 30 ribu bibit cabai untuk menjaga ketahanan pangan menjelang bulan suci Ramadhan. "Kami berharap dapat menjaga ketahanan pangan, mengendalikan inflasi, serta dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga besar Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah," kata Wakil Ketua TP PKK Provinsi DKI Jakarta Komariah Marullah di Jakarta, Senin. Komariah menyebut pengembangan budidaya cabai tersebut memanfaatkan lahan PKK di Sudirman Park, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Ujungnya apa, korporasinya sehat dan pelayanan publiknya lebih meningkat lagiJakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pengembangan, penerapan, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di BUMN.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Kami dengan Bapanas merencanakan untuk membentuk model dana siaga. Ini yang tentunya sudah dan kami lakukan, yang intinya untuk membangun confidence, bahwa uang bukannya tidak terbatas, tapi selalu terbatas.Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana membentuk dana siaga untuk memastikan pengendalian harga pangan tetap aman.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
《trik pola slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pundi 88 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《trik pola slot》bab terbaru。