slot gacor idn 930Jutaan kata 461079Orang-orang telah membaca serialisasi
《promo goride hari ini》
BPJT Siap Uji Coba Pembayaran Nontunai Tanpa Henti di Wilayah IKN******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR siap menguji coba sistem pembayaran tol nontunai tanpa henti atau multi lane free flow (MLFF) dengan aplikasi Cantas di Tol Balikpapan-Samarinda, dekat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan selain Tol Balikpapan-Samarinda, pihaknya juga akan menguji coba MLFF yaitu Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Dalam Kota, Jakarta Outer Ring Road (JORR) termasuk Ulujami-Pondok Aren-Serpong, dan Bali-Mandara.
"Untuk persiapan eksposur kita yang lebih bagus bagi IKN Nusantara, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda akan juga menggunakan sistem tersebut dan uji coba yang termasuk awal," ujar Danang dalam Market Review IDX Channel, dikutip dari Antara, Rabu (26/10).
Menurutnya, BPJT akan melihat respons masyarakat terkait pengetahuan dan pengalamannya dalam menggunakan aplikasi Cantas untuk MLFF ini.
"Kita ingin secara bertahap atau gradual, kita memiliki waktu satu tahun untuk bisa memastikan bahwa cukup banyak masyarakat yang sudah bisa mengakses dan menggunakan dalam melakukan proses transaksi," kata Danang.
Ia menambahkan, kunci utama adalah transisi di mana BPJT tidak sepenuhnya menggunakan aplikasi Cantas MLFF, namun masih ada gerbang-gerbang tol berbayar yang menggunakan kartu e-toll.
"Ini sambil kita pantau terus, kita juga dalam melakukan adopsi teknologi itu perlu kita melihat kesiapan di masyarakat," ujarnya.
Lihat Juga :Sandiaga Uno soal Pulau Pasir Diklaim Australia: NKRI Harga Mati |
Kementerian PUPR juga berharap bisa bekerja sama dengan produsen handphone di mana sudah terdapat aplikasi Cantas MLFF ini sehingga masyarakat tidak perlu mengunduh lagi.
Selain itu, Kementerian PUPR juga ingin bekerja sama dengan para produsen mobil di mana pada beberapa kendaraan sudah terdapat aplikasi rute, itu sebenarnya bisa juga langsung terpasang atau embedded di dalam mobil-mobil baru, apalagi untuk mobil listrik bisa langsung dipasang di dalamnya.
"Tantangan dalam penerapan MLFF ini adalah bagaimana masyarakat bisa mengadopsi teknologi ini dengan lebih cepat dan mudah," kata Danang.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah melakukan pemasangan tiang sensor (gantry) MLFF di Tol Jagorawi Km 18+370 arah Ciawi dan JORR S Km33+635.
Gerbang tol akan difungsikan dengan gantry enforcement data capture. Jadi kendaraan yang melintas di gerbang MLFF akan di-capture datanya, dan data dari pengguna akan diproses di sistem pusat.
[Gambas:Video CNN]
Pengusaha Ditanya soal Investasi di IKN: Didoakan Sukses******Jakarta, CNN Indonesia--
Ketua Kebijakan Publik DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Danang Girindrawardana mengaku tak tahu berapa pengusahayang sudah berkomitmen ber-investasidi ibu kota negara (IKN) Nusantara.
Sebagai gantinya, ia hanya mendoakan supaya proses pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur itu sukses. "Pengusaha sih mendoakan IKN sukses," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/10).
Danang menuturkan ada beberapa faktor yang membuat para pengusaha masih ragu untuk berinvestasi di IKN. Padahal, pemerintah sudah menawarkan insentif berupa tax holiday (penghapusan pajak) dan super tax deduction (pengurangan pajak).
Menurutnya, pemerintah malah lebih membuka komunikasi dan karpet merah kepada negara-negara luar untuk membangun IKN.
Kedua, ketidakpastian politik pada 2023 dan 2024. Danang mengatakan hal ini menimbulkan keraguan pengusaha lokal dan mancanegara untuk memastikan diri ikut dalam IKN.
"Apakah next president akan lanjutkan (pembangunan IKN) atau tidak, apakah ruling party (partai berkuasa) akan berpindah atau tidak? Ini pertanyaan yang membuat investor bisa tarik ulur, banyak pertimbangan," imbuh Danang.
Lihat Juga :Jokowi Puji Perkembangan Pembangunan IKN: Progres yang Baik |
Ketiga, ada ancaman resesi global pada 2023. Ia mengatakan resesi di depan mata, dan lonjakan inflasi sudah pasti terjadi.
Menurut Danang, dalam kondisi seperti ini sebaiknya pemerintah berbicara ke publik tentang hal-hal yang optimistis alih-alih pesan yang menakutkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani menuturkan investasi pada sektor-sektor ekonomi yang sudah menerapkan prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) diprediksi tetap tumbuh ke depan.
Pasalnya, Indonesia masih memiliki potensi yang belum dioptimalisasi. "Perekonomian Indonesia diproyeksikan akan lebih baik dari negara lain, termasuk di area tertentu seperti kendaraan listrik, itu mungkin akan terus jalan," katanya seperti dikutip dari Antara.
Lihat Juga :Naik Kapal Patroli TNI, Jokowi Susuri Jalur Logistik IKN |
Menurutnya, investasi di IKN Nusantara pun akan terus berlanjut karena pembangunannya menerapkan konsep smart city yang sesuai dengan prinsip SDGs.
"Selama kita bisa menjustifikasi permintaan, pasar, dan siapa saja yang akan pindah, saya rasa investor akan mau berinvestasi," jelasnya.
"Apalagi kalau kita fokus ke investasi yang berkelanjutan," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
PHRI Tolak Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel******Yogyakarta, CNN Indonesia--
Perhimpunan Hoteldan RestoranIndonesia Daerah Istimewa Yogyakarta(PHRI DIY) menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.
"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10).
Deddy mengakui esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik. Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.
"Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan. Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang," ucapnya.
"Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," sambungnya.
Di lain sisi, lanjut Deddy, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen.
[Gambas:Video CNN]
Oleh karenanya, PHRI DIY tak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang ia sebut bisa memidanakan pasangan belum menikah melakukan check in di hotel ini.
"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya," pungkasnya.
Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.
Lihat Juga :ANALISISRidwan Kamil dan Mencegah Agar LRT Jabodebek Tak Senasib LRT Palembang |
Sementara Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo.
Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.
"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," terang Albert.
Lihat Juga :BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023 |
"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambungnya.
Ia menambahkan kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana perzinahan atau kohabitasi telah dihapus dari draf RKUHP sebelumnya.
"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.
(kum/agt)Label:delta togel、mpo slot 88、gacor hari ini
Terkait:slot terbaru bonus new member、bedtogel、rtp wajik777、situs slot wcb100 terbaru、slot baru 88、pinjol terbaik bunga rendah、erek2 42、aman slot、slot7000、rtpadminriki
bab terbaru:link tergacor di dunia(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《promo goride hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rtp tata4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《promo goride hari ini》bab terbaru。