bwinqq 394Jutaan kata 133807Orang-orang telah membaca serialisasi
《ngopi ibetslot》
KPU ancang******Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
WHO prihatin atas serangan bom Israel ke tenda pengungsi di Rafah******London (ANTARA) - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Sabtu menyampaikan keprihatinan atas dugaan pengeboman oleh Israel terhadap tenda-tenda yang menaungi warga sipil di Rafah, Jalur Gaza selatan yang menyebabkan korban jiwa.
"Laporan menyatakan bahwa tenda-tenda yang menaungi warga di Rafah dibom - dilaporkan menewaskan 11 orang dan melukai 50 lainnya, termasuk anak-anak - sungguh keterlaluan dan tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata," kata Tedros Adhanom Ghebreyesus pada platform X.
"Diantara mereka yang tewas adalah petugas kesehatan. Petugas kesehatan dan warga sipil #BukanTarget, dan harus dilindungi kapanpun," kata dia, mendesak Israel untuk melakukan gencatan senjata.
Lebih dari 1,4 juta warga Palestina mengungsi akibat serangan Israel di Gaza berkumpul di Rafah, mencari perlindungan dari pertempuran.
Rencana Israel untuk melakukan serangan terhadap kota tersebut telah menimbulkan peringatan internasional, dan banyak negara mendesak agar operasi tersebut ditahan atau dibatalkan.
Setidaknya 30.320 orang terbunuh dan 71.533 terluka dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober, menurut Kementerian Kesehatan di wilayah tersebut. Sekitar 1.200 orang tewas dalam serangan awal yang dilakukan kelompok Palestina Hamas.
PBB mengatakan tempat penampungan di Gaza melebihi kapasitas, dan makanan serta air habis. Badan itu telah memperingatkan akan meningkatnya resiko kelaparan.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Biden minta Netanyahu jamin keselamatan warga sipil di Kota Rafah
Baca juga: PBB sebut peperangan di Rafah perburuk kondisi kemanusiaan di Gaza
Baca juga: PBB: Pengungsi Palestina tak punya tempat berlindung di Rafah
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024
Penumpang angkutan udara di Babel menurun 23,72 persen******
Penurunan ini karena turunnya jumlah penumpang pada Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang dan HAS Hanandjoeddin Belitung.Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat jumlah penumpang angkutan udara yang berangkat dari Kepulauan Babel pada Januari 2024 sebanyak 63,98 ribu orang, atau turun 23,72 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya 83,87 ribu orang.
Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Label:mimpi ikan gabus togel、evo 89 slot login、pengeluarankamboja
Terkait:pinjaman online khusus driver grab、cara pinjam duit di dana、22 slot login、cara pinjam di pnm mekar、88asia、jp paus slot gacor、slot gacor pola zeus maxwin、rtp dewapoker、depo25 bonus 25、link slot shopeepay
bab terbaru:rajabandot slot gacor(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《ngopi ibetslot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,sgp slot link alternatifHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《ngopi ibetslot》bab terbaru。