wkwkslot 518Jutaan kata 957095Orang-orang telah membaca serialisasi
《wahanabet》
KPK siapkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej******Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mempersiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK terhadap yang bersangkutan.
"Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Ali Fikri juga sebagai tanggapan atas pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendorong KPK kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo ajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK
"KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya," ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengatakan KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia pun mengatakan KPK akan segera menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya.
"Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu," ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh KPK, tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa (27/2).
Untuk itu, Hakim berpandangan yang sama sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan pemberi dan penerima, maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya," tuturnya.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga memutuskan penetapan tersangka atas eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.
Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR).
Baca juga: KPK geledah tiga Rutan-nya dan sita alat bukti terkait pungli
Baca juga: KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Gunung Semeru di Lumajang erupsi dua kali******Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) yang berada di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengalami erupsi sebanyak dua kali pada Sabtu pagi yakni pukul 08.13 WIB dan 10.02 WIB.
Petugas Pos Pengamatan Gunung api Semeru Liswanto yang berada di Gunung Sawur, Kabupaten Lumajang, dalam laporan tertulisnya menyebutkan bahwa terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Sabtu pukul 08.13 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 300 meter di atas puncak (3.976 meter di atas permukaan laut).
"Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah timur laut. Saat laporan ini dibuat, erupsi masih berlangsung," katanya.
Kemudian pada pukul 10.02 WIB kembali erupsi dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 500 meter di atas puncak (4.176 meter di atas permukaan laut).
Baca juga: Delapan gunung api mengalami erupsi 66.197 kali sepanjang tahun 2023
Baca juga: Gunung Semeru kembali erupsi dengan tinggi letusan 600 meter
"Kolom abu juga teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah timur laut dan saat laporan itu dibuat, erupsi masih berlangsung," tuturnya.
Status gunung tertinggi di Pulau Jawa itu masih pada Level III atau siaga, sehingga petugas mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).
Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.
"Kemudian warga juga tidak boleh beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah/puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar)," katanya.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
Sementara Kepala Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan dan Logistik BPBD Kabupaten Lumajang Wawan Hadi Siswoyo mengatakan tidak ada dampak yang terjadi akibat dua kali erupsi Gunung Semeru.
"Tidak ada sebaran abu vulkanik yang mengarah ke permukiman warga dan aktivitas warga berjalan normal, meskipun Gunung Semeru erupsi," tuturnya.
Baca juga: Gunung Semeru erupsi lagi, warga sisi tenggara diminta menjauh 13 km dari puncak
Baca juga: BPBD: Luncuran awan panas Semeru tidak berdampak ke permukiman warga
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Hakim vonis 14 tahun terdakwa pembunuh pasutri pengusaha Tulungagung******Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu menjatuhkan vonis bersalah kepada terpidana Edi Purwanto alias Glowoh karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.
"Menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu.
Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.
Proses pengambilan keputusan dalam sidang itu sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opiniondi antara majelis hakim.
Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.
Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil.
Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.
"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.
Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling.
Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.
Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.
Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.
Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion(pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Baca juga: Polisi pastikan pasutri pengusaha kolam renang tewas dibunuh
Baca juga: Polisi tahan pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang
Baca juga: Polisi: Pelaku pembunuhan pasutri sempat kabur dan bersembunyi
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.
"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:dewascore、pokercuan、slot gacor 2022 terbaru
Terkait:cheat hack rtp pola jam gacor、betogel、hitungan judi bola parlay、voucher pulsa indosat gratis、buku mimpi 52、buku mimpi 41、daftar pinjol ojk terbaru、buku mimpi 03、pinjaman online cicilan 12 bulan 2021、dana joker slot
bab terbaru:furla 77 demo(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《wahanabet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,togel keluarHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《wahanabet》bab terbaru。