slot gacor di dunia 929Jutaan kata 568800Orang-orang telah membaca serialisasi
《masterdomino99》
Cara Daftar Uji Coba Kereta Cepat Jakarta******Jakarta, CNN Indonesia--
Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) membuka pendaftaran uji coba operasional kereta cepatsecara gratis bagi masyarakat umum mulai hari ini, Minggu (17/9).
"Kegiatan uji coba operasional ini memberikan kesempatan kepada masyarakat merasakan pengalaman menggunakan kereta api dengan kecepatan tinggi hingga 350 km per jam," General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa dalam rilis resmi, Sabtu (16/9).
Kegiatan uji coba ini akan dilakukan hingga 30 September dengan kuota terbatas yakni 500 tempat duduk untuk setiap perjalanan Kereta Cepat.
Kemudian pendaftaran tahap 2 dibuka pada 24 September untuk keberangkatan tanggal 25 sampai 30 September 2023.
Eva mengatakan masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan uji coba ini sudah bisa melakukan pendaftaran melalui situs https://ayonaik.kcic.co.id/.
Berikut ketentuan berpartisipasi dalam uji coba kereta cepat.
1. Setelah melakukan pendaftaran, calon penumpang akan mendapatkan email sebagai bukti pendaftaran.
2. Satu pendaftar bisa melakukan pemesanan untuk maksimal dua penumpang.
3. Satu NIK hanya dapat melakukan pemesanan satu kali selama masa uji coba
4. Pemesan wajib mengisi data diri dan memilih jadwal keberangkatan serta menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
5. Perjalanan berlaku pulang pergi dan wajib mengikuti sesuai jadwal KA.
6. Pada hari H perjalanan, calon penumpang wajib melakukan verifikasi kepada petugas KCIC dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan kartu identitas.
Lihat Juga :Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung Libatkan 852 Pekerja China |
Selama masa uji coba terbatas, setiap hari KCIC menyediakan empat jadwal perjalanan pulang pergi (PP) sehingga total terdapat delapan perjalanan yang beroperasi.
Dari empat jadwal tersebut, dua diantaranya merupakan keberangkatan Stasiun Halim dan dua lain keberangkatan Stasiun Tegalluar dengan waktu keberangkatan sebagai berikut :
1. Relasi Stasiun Halim - Tegalluar PP : Pukul 09.00 WIb dan 14.00 WIB
2. Relasi Stasiun Tegalluar - Halim PP : Pukul 09.00 WIB dan 14.00 WIB
Untuk memastikan keselamatan penumpang, masyarakat yang ada dalam manifes perjalanan dilindungi oleh asuransi perjalanan.
"Karena itu penting bagi calon penumpang untuk mengisi data diri dengan baik dan benar ketika melakukan pendaftaran," kata Eva.
KCIC juga mengimbau agar calon penumpang memperhatikan jadwal KA Cepat yang dipilih dan datang selambat-lambatnya satu jam sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari antrean.
Bagi calon penumpang yang ingin menuju Stasiun KA Cepat Halim bisa melalui akses jalan DI Panjaitan yang telah dibuka untuk umum.
Lihat Juga :DPR ke Erick soal Jokowi Ajak Artis Nikmati Kereta Cepat: Kami Kapan? |
Sementara itu, untuk masyarakat yang berada di area Bandung, KCIC bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memudahkan masyarakat menjangkau Stasiun Tegalluar.
Salah satunya dengan Damri. KCIC menyediakan delapan armada shuttle yang bisa digunakan masyarakat menuju Stasiun Tegalluar dengan titik keberangkatan Pool Damri Soekarno-Hatta.
Selain Damri, kerjasama juga dilakukan dengan Summarecon yang menyediakan empat unit medium bus hasil kerja sama dengan Blue Bird dengan titik keberangkatan Mall Summarecon.
Kehadiran shuttle ini merupakan salah satu bagian dari integrasi antar moda yang juga akan diterapkan saat KA Cepat sudah beroperasi penuh.
Selain menggunakan shuttle, untuk kendaraan yang akan menuju Stasiun Tegalluar juga dapat melalui exit tol KM 149 arah cileunyi yang beroperasi mulai pukul 07.00 s.d 17.00 WIB.
(isa/mik)DPR Sindir Kepala BP Batam Rangkap Jabatan Wali Kota: Anggaran Dobel******Jakarta, CNN Indonesia--
Komisi VI DPRRI menyentil rangkap jabatan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dirangkap oleh wali kota daerah tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Khilmi mengatakan BP Batam dulunya badan terpisah dengan pemerintah setempat. Namun, akhirnya wali kota juga merangkap jabatan kepala BP Batam yang mengurus pengembangan wilayah tersebut.
"Jadi di situ terjadi anggaran dobel, di samping Bapak (Wali Kota dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi) dapat pendapatan asli daerah (PAD) dari (jabatan) wali kota, juga dapat tiap tahun anggaran belanja dari APBN," katanya dalam rapat kerja dengan BP Batam di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Ia tak menampik adanya kemajuan infrastruktur dan pembangunan Batam dalam beberapa tahun terakhir. Namun, Khilmi menyayangkan terjadinya konflik belakangan ini imbas proyek strategi nasional (PSN) Rempang Eco City.
Menurutnya, Muhammad Rudi selaku Wali Kota dan Kepala BP Batam harus paham betul bagaimana keinginan masyarakat Rempang. Khilmi mengatakan Rudi kudu bisa melakukan pendekatan yang cermat kepada warga lokal, bukan berujung demo.
"Orang itu kan mata pencahariannya dan kultur sosial sudah melekat di situ. Kalau misal dipindah ke tempat lain, tapi kultur dan mata pencahariannya mati, itu kan penghasilannya berhenti," kritik Khilmi.
Membalas hal tersebut, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan relokasi bakal diutamakan kepada 700 kepala keluarga (KK) dari 3 kampung adat di Rempang untuk kepentingan PT Makmur Elok Graha (MEG) membangun pabrik kaca dan solar panel hasil investasi Xinyi Group. Lalu, ada 1 kampung lain di luar Rempang yang akan dibangun tower PT MEG.
Ia menegaskan tidak semua warga terdampak di kawasan 17.600 hektare Rempang Eco City akan direlokasi. Kendati, Rudi menyebut ada provokator yang menyulut emosi warga hingga terjadi bentrokan.
"Jadi pimpinan Komisi VI, sebetulnya sosialisasi sudah berjalan. Saya kira ini ada internal pemerintah dan mungkin ada eksternal. Karena awalnya bagus-bagus saja, tapi setelah ketika kita mau masuk kembali sepertinya banyak sekali provokator dari luar sehingga masyarakat sudah mulai berpikiran lain," ungkap Rudi.
"Karena dari luar banyak pengusaha menguasai lahan di atas 17.600 hektare, ada 100 hektare, 200 hektare. Karena statusnya hutan lindung dan hak pengelolaan atas tanah (HPL), dia tidak akan diganti rugi, maka kita mau ambil kembali. Ini jadi pro kontra sehingga mereka gunakan alasan masyarakat 16 kampung di atas 17 ribu. Sehingga mereka mengumpulkan kekuatan untuk meminta agar kampung tua tidak dipindahkan," imbuhnya.
Ia juga membedah soal dua demonstrasi di Rempang belakangan ini. Rudi mengakui demo pertama memang dilakukan oleh 80 persen warga Rempang terdampak, tetapi tidak dengan demo kedua.
Menurutnya, demo kedua yang pecah di Rempang bukan dilakukan warga lokal. Rudi mengatakan mungkin hanya 10 persen warga Rempang yang berdemo, di mana sisanya orang dari luar wilayah tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Dari koordinator umum sampai ke bawah, mereka bukan orang Rempang. Ini menjadi masalah. Pengalaman (demo) pertama mungkin agak bereaksi para aparatnya, tapi tidak ada sampai luka. Yang dikirim berita hoaks terjadi di tempat lain," tandasnya.
Terlepas dari itu, rangkap jabatan kepala BP Batam dan wali kota ditetapkan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan dualisme di wilayah tersebut. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Berdasarkan beleid tersebut jabatan kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh wali kota Batam.
Lihat Juga :Respons Jasa Marga Usai Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ |
Kronologi Lengkap Kisruh Pontjo******Jakarta, CNN Indonesia--
Polemik antara Direktur Utama PT IndobuildcoPontjo Sutowo dan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultanmasih terus bergulir.
Pontjo yang kalah di pengadilan terus tak mau menyerah. Ia terus berupaya melawan negara agar tetap bisa mengelola hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu.
Lalu bagaimana sebenarnya konflik pengelolaan Hotel Sultan itu bisa terjadi?
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Lihat Juga :Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru yang Akan Diterapkan Bagi PNS |
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Label:perdana303、cara dapat uang 20 juta、pengajuan akulaku
Terkait:trik menang slot rezeki nomplok、situs slot via dana、pinjaman online langsung cair ktp 2020、google gimana caranya dapat duit yang banyak、sky388 slot、rumahbet88、eourotogel、cicil pulsa、mentol4d、game slot baru
bab terbaru:slot judi online terbaik(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《masterdomino99》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,simba slot loginHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《masterdomino99》bab terbaru。