situs slot gacor hari ini via dana 496Jutaan kata 46817Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjol legal agustus 2022》
Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP******
Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keteranganJakarta (ANTARA) - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut. "Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Ganjar: Seluruh perangkat negara harus hadir atasi masalah PMI******
Ia menjabarkan perangkat-perangkat tersebut adalah duta besar Indonesia di luar negeri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, hingga pemerintah daerah, yang menurut dia harus bisa menempuh berbagai langkah guna mencegah munculnya masalah saat PMI bekerja di negeri orang.
Baca juga: Ganjar tidak setuju dengan Prabowo soal makanan bergizi untuk anak
"Satu, mulai mereka berangkat, legalitasnya harus beres. Mulai mereka berangkat, kita harus sudah tahu skillnya apa. Mulai mereka berangkat, apa yang ada di kontrak kerja, harus kita pastikan. Ada lembaga yang harus melakukan kontrol," kata dia dalam debat kelima Pemilu 2024, Jakarta, Minggu.
Ia mencontohkan pengalamannya yang pernah membebaskan beberapa pekerja yang bermasalah di Arab Saudi, Sudan, dan Kamboja yang terindikasi perdagangan orang.
Ganjar yang semasa itu menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah menelepon menteri luar negeri dan duta besar untuk mendiskusikan penyelesaian masalah.
Baca juga: Ganjar: KTP Sakti mudahkan pendataan kelompok disabilitas
Terakhir, ia menekankan pentingnya penggunaan media sosial oleh para pejabat terkait untuk memudahkan masyarakat, utamanya PMI, mengadukan masalah secara cepat.
"Menggunakan banyak pintu-pintu untuk melaporkan adalah bagian cara cepat yang paling tepat untuk menangani kasus, tapi mencegah itu jauh lebih baik dengan sekali lagi, legalitas, keterampilan, kontrak, dan memberdayakan seluruh aparatur," ujar dia.
KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Baca juga: Anies tersenyum lebar tanggapi pertanyaan Ganjar soal pembagian bansos
Selepas debat pertama Pilpres 2024 pada 12 Desember 2023, debat kedua 22 Desember 2023, debat ketiga 7 Januari 2024, dan debat keempat pada 21 Januari 2024, KPU menggelar debat kelima di Balai Sidang Jakarta.
Debat pemungkas Pilpres 2024 sekaligus menjadi debat ketiga yang mempertemukan para capres dan KPU menyelenggarakannya dengan tema meliputi pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebudayaan, teknologi informasi, serta kesejahteraan sosial dan inklusi.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024
Soal putusan DKPP, Bawaslu sebut pencalonan Gibran tidak bermasalah******
"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata Bagja di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Baca juga: Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran
Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024.
Bagja juga mengatakan bahwa pencalonan Gibran secara hukum tidak mengalami kecacatan.
Baca juga: Juri Ardiantoro: Pencalonan Gibran sudah sesuai konstitusi
Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa dirinya telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Yang jelas kami telah menyampaikan. Ketika ada, misalnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," tuturnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Pasca-Putusan DKPP, Komisi II: KPU harus buktikan integritasnya
Baca juga: Pemerintah sebut putusan DKPP berbeda dengan putusan lembaga peradilan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Label:daftar situs judi slot、liga168、buku mimpi 2d 3d 4d
Terkait:bonus new member deposit pulsa、stars77 slot rtp、login999bet、situs slot elk studio、situs slot bonus new member 100 to x5、slot mantap gacor、pinjaman online 500rb langsung cair、sarjana4d、slot gacor malam ini、slot yang gacor terus
bab terbaru:ceri138(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok.Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Projo Budi Arie meminta sukarelawan pendukung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa ke kepolisian.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keteranganJakarta (ANTARA) - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut. "Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keteranganJakarta (ANTARA) - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut. "Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024
《pinjol legal agustus 2022》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs yang paling gacor hari iniHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjol legal agustus 2022》bab terbaru。