rajacasino88 290Jutaan kata 636225Orang-orang telah membaca serialisasi
《maincuy》
KKP Soal PP Sedimentasi Pasir Laut: Ini Bukan Rezim Penambangan******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukan untuk membuka kembaliekspor pasir laut yang sempat dilarang.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menegaskan tujuan utama aturan tersebut dirilis pemerintah bukan ekspor pasir, melainkan untuk melestarikan lingkungan laut.
"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan mengedepankan aspek ekologi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/5).
Dengan tujuan tersebut, Wahyu mengklaim pemerintah bakal memastikan proses pengambilan pasir yang dilakukan dari laut benar-benar memperhatikan kesehatan lingkungan laut, di mana alat yang digunakan harus ramah lingkungan.
Ia menambahkan untuk aturan teknis aturan ini sedang dibahas secara internal di KKP. Nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) KKP yang diharapkan segera dirilis.
Lihat Juga :Susi Bicara soal Bahaya Besar Usai Jokowi Izinkan Pasir Laut Diekspor |
"Hal-hal yang lebih detail dan teknis akan diatur dalam Peraturan Menteri KP," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, ia memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, antara lain:
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)KKP Soal PP Sedimentasi Pasir Laut: Ini Bukan Rezim Penambangan******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukan untuk membuka kembaliekspor pasir laut yang sempat dilarang.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menegaskan tujuan utama aturan tersebut dirilis pemerintah bukan ekspor pasir, melainkan untuk melestarikan lingkungan laut.
"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan mengedepankan aspek ekologi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/5).
Dengan tujuan tersebut, Wahyu mengklaim pemerintah bakal memastikan proses pengambilan pasir yang dilakukan dari laut benar-benar memperhatikan kesehatan lingkungan laut, di mana alat yang digunakan harus ramah lingkungan.
Ia menambahkan untuk aturan teknis aturan ini sedang dibahas secara internal di KKP. Nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) KKP yang diharapkan segera dirilis.
Lihat Juga :Susi Bicara soal Bahaya Besar Usai Jokowi Izinkan Pasir Laut Diekspor |
"Hal-hal yang lebih detail dan teknis akan diatur dalam Peraturan Menteri KP," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, ia memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, antara lain:
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Label:slot yang gacor sekarang、pinjol ojk bulanan、bejo88
Terkait:pinjol ilegal aman、gopay138、pinjol yang masuk bi checking、supercuanslot、maxwin 123 slot、slot qris、dolar138 login、cicilan hp tanpa dp、fifaslot88、cara main domino biar hoki
bab terbaru:rtp pg(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《maincuy》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,raja asia slot 88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《maincuy》bab terbaru。