ojk daftar pinjol 354Jutaan kata 847261Orang-orang telah membaca serialisasi
《palu4d buku mimpi》
Urai Kepadatan, Kapal Besar Berkecepatan Tinggi Bakal Diprioritaskan******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta ASDP dan Pelindo memprioritaskan pemberangkatan kapal besar berkecepatan tinggi untuk mencegah kepadatan di pelabuhan.
Hal ini disampaikan Budi saat meninjau Pelabuhan Merak, Banten bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy untuk memastikan kelancaran pergerakan masyarakat pada arus mudik dan arus balik Lebaran, khususnya di Lintas Merak-Bakauheni, Sabtu (23/3).
"Yang secara khusus saya pesankan kepada ASDP dan Pelindo, seyogyanya kapal-kapal besar dengan kecepatan lebih tinggi itu didahulukan sehingga angkutan yang dilakukan akan lebih banyak dan lebih cepat," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Pada tahun 2023, pelabuhan yang beroperasi di masa Angleb 2023 adalah Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan, dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara.
Kemudian di tahun ini ada penambahan Pelabuhan Indah Kiat yang akan difungsikan sebagai lokasi tambahan pemuatan jika ada pengalihan dari Pelabuhan BBJ serta sebagai tambahan daya tampung kendaraan di Pelabuhan Merak. Pelabuhan Indah Kiat diperkirakan menampung sekitar 500 Kendaraan kecil.
Selain itu, Kapasitas Dermaga 2 Pelabuhan Merak juga telah ditingkatkan menjadi 10.000 GT (Gross Tonnage), dari sebelumnya hanya 3.000 GT di masa Angleb 2023. Sementara, Pelabuhan Ciwandan akan fokus melayani Lintas Ciwandan-Bakauheni.
Kemudian, total jumlah kapal yang akan beroperasi pada Angleb tahun ini adalah 81 kapal operasi. Pada Lintas Merak-Bakauheni terdapat 66 kapal operasi, yakni 6 kapal express. Pada lintas Ciwandan-Bakauheni terdapar 10 kapal dan lintas BBJ-Muara Pilu sebanyak 5 kapal.
Namun, pada tahun 2024, kapasitas pelabuhan naik 5 persen dari total 10.688 kendaraan kecil di tahun lalu menjadi 11.188 kendaraan kecil di tahun ini. Sementara, kapasitas kapal meningkat 2 persen dari sebelumnya 36.323 kendaraan menjadi 37.159 kendaraan.
Lebih lanjut, Budi turut mengimbau agar pemudik sudah memesan tiket penyeberangan dari jauh hari dan maksimal H-1 keberangkatan. Apalagi, tidak ada lagi pelayanan tiket manual dan pembelian di lokasi.
"Kemudian, kepada pihak kepolisian untuk meningkatkan keamanan di jalur Bakauheni, khususnya di malam hari. Buffer zone di kawasan pelabuhan juga diharapkan dapat disiapkan dengan maksimal," ujarnya.
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan volume to capacity ratio atau V/C ratio dapat terjaga di bawah skala 0,7 di kawasan Pelabuhan Merak.
V/C ratio merupakan perbandingan volume kendaraan dengan kapasitas. Apabila nilai V/C ratio telah mencapai nilai 0.8 atau lebih besar, maka dapat dikategorikan arus kendaraan telah mendekati kapasitas, sehingga perlu dilakukan tindakan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Meski diprediksi terjadi peningkatan penumpang dan kendaraan pada angkutan lebaran kali ini, V/C ratio di kawasan Merak, Ciwandan, dan BBJ diperkirakan masih tetap di 0,56, sama seperti tahun lalu. Hal ini dikarenakan telah dilakukan peningkatan kapasitas kapal dan pelabuhan.
"Supaya dipastikan agar V/C ratio minimal bisa seperti tahun lalu, yakni 0,56. Lebih bagus jika bisa berkurang," ucap Muhadjir.
[Gambas:Video CNN]
Respons Ketua Driver Ojol soal Pernyataan Grab******Jakarta, CNN Indonesia--
Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS Indonesia) merespons pernyataan Gojekdan Grab Indonesiayang menegaskan hanya akan memberikan insentif kepada driverojek online(ojol) alih-alih tunjangan hari raya (THR).
Ketua Umum PAS Indonesia Wiwit Sudarsono mengatakan pihaknya sudah tidak kaget dengan pernyataan perusahaan aplikator itu. Ia sudah memprediksi aplikator tidak akan mengikuti imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membayarkan THR kepada driver.
"Aplikator pasti akan berkelit dari imbauan Kemenaker tersebut," ujar Wiwit kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/3).
Adapun terkait pemberian insentif kepadadriverojol, Wiwit mengatakan hal itu memang lumrah diberikan aplikator saat Lebaran. Namun, untuk mendapat insentif tersebut driver harus bekerja saat hari H dan H+1 Idul Fitri.
Oleh karenanya, Wiwit mendesak Kemnaker untuk menerbitkan surat keputusan (SK) yang isinya mewajibkan perusahaan membayar THR kepada driverojol. Dengan begitu, Kemnaker tidak hanya memberikan imbauan saja.
"Seharusnya Kemenaker menerbitkan SK berikut petunjuk teknisnya yang mewajibkan aplikator memberikan THR kepadadriverojol dan taksionline. Kalau hanya sekadar imbauan, pasti tidak akan dilaksanakan oleh aplikator," tutur Wiwit.
Setali tiga uang, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat juga sudah menduga kebijakan yang akan diambil oleh perusahaan aplikator.
Menurutnya, hal itu diambil oleh perusahaan karena status driverojol yang merupakan mitra. Sementara, THR sendiri biasanya diberikan kepada pegawai kontrak atau tetap sesuai dengan besaran gaji yang diterima.
"Nah, persoalannya driver onlinedan kurir ini tidak dapat upah. Artinya, tergantung aplikasi yang menggunakan," ucap Mirah.
Ia pun menyayangkan langkah Kemnaker yang dengan mudah mengimbau perusahaan membayar THR kepada driverojol dan disamakan dengan pegawai kontrak ataupun tetap.
"Kami menyayangkan Kemnaker terlalu terburu-buru kalau menurut saya dalam memberikan statemen karena di tahun-tahun sebelumnya tidak dapat imbauan seperti ini," ujarnya.
Di sisi lain, pembayaran THR kepada driver ojol juga belum memiliki aturan teknis yang jelas. Di tengah kondisi itu, kata Mirah, fakta di lapangan banyak driverojol yang memiliki lebih dari satu akun aplikator.
Lihat Juga :9 Gurita Bisnis Gibran yang Sesaat Lagi Akan Dilantik Jadi Wapres |
Artinya, satu orang driverbisa saja menggunakan aplikasi dari Gojek maupun Grab secara bersamaan.
Oleh karena itu, Mirah menilai Kemnaker seharusnya mengajak diskusi semua pemangku kepentingan sebelum membuat statemen.
"Jadi ini harus dievaluasi. Kemudian diperbaiki lagi, ketika (menerbitkan) regulasinya harus mengajak stakeholder terkait, duduk bersama baik dengan aplikator maupun perwakilan driver," kata Mirah.
Kemnaker mengimbau aplikator untuk memberikan THR kepada driver ojol.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Meski mereka bekerja dengan sistem kemitraan, ojol hingga kurir paket tetap berhak mendapat THR.
[Gambas:Video CNN]
"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," kata Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Gojek dan Grab Indonesia buka suara soal imbauan itu. Gojek misalnya, menghormati imbauan itu. Melalui SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo, mereka akan mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
Namun, ia mengatakan hubungan antara perusahaan dengan driverbukan hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, melainkan hanya sebagai mitra.
"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," ujar Rubi dalam keterangan resmi, Rabu (20/3).
Lihat Juga :Jawaban Lengkap Grab dan Gojek soal Imbauan Bayar THR Driver Ojol |
Meski demikian, Rubi menjelaskan pihaknya memiliki program khusus saat hari raya bagi para driver, salah satunya adalah program Swadaya.
Swadaya merupakan program Gojek dalam memberikan akses manfaat tambahan khusus untuk mitra driver dengan bekerja sama dengan pihak ketiga.
Menurut Rubi, program ini ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan juga sudah dinikmati oleh jutaan driver di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan di tahun ini, program Gojek Swadaya menyalurkan program Swadaya Mudik berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.
Lihat Juga :Serikat Driver Ojol Ultimatum Gojek - Grab Dkk soal Jatah THR |
Senada, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan Grab Indonesia hanya akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT dan PKWTT.
"Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," kata.
(mrh/agt)ASN Masuk Jam 08.00 Pulang Jam 15.00 Selama Ramadan******Jakarta, CNN Indonesia--
Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berbeda saat bulan Ramadhan. Mereka akan bekerja mulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 WIB.
Selain saat Ramadan, mereka akan bekerja dari 07.30 hingga 16.00 dan waktu istirahat pada 12.00-13.00
Penetapan itu berdasarkan Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN.
Pilihan Redaksi
|
Dalam Perpres itu, tercantum pula jam kerja instansi dan pegawai ASN saat Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit selama sepekan. Jumlah tersebut belum termasuk waktu istirahat.
Waktu istirahat saat bulan suci bagi umat Muslim berlangsung selama 30 menit. Namun, setiap Jumat waktu rehat menjadi 60 menit.
Instansi pemerintahan yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan.
Ilustrasi. Jam kerja ASN selama Ramadhan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Rincian waktunya sendiri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Berikut rincian jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 1445 H.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:
1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Lihat Juga :INFOGRAFIS: Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Ramadan 1445 H/2024 Jakarta |
Namun, ketentuan jam kerja dalam Perpres ini tak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. Khusus untuk ini, pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Selain itu, ketentuan ini juga tak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan Kapolri.
Perpres itu juga tak berlaku bagi pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
(isa/asr)Label:69cuan、rajaonlineqq、sultanslot365
Terkait:kredit hp di akulaku gimana caranya、qq7997、claim bonus new member 100、cara kerja online dapat uang、situs mpo bonus 100 persen、nama slot tergacor、slot tergacor、game situs slot、slot online receh、hoki805
bab terbaru:lapakgaming(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《palu4d buku mimpi》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jajan138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《palu4d buku mimpi》bab terbaru。