jutawan138 189Jutaan kata 270129Orang-orang telah membaca serialisasi
《pola maxwin olympus hari ini 2023》
Mengintip Harta Rosan Roeslani, Wamen BUMN yang Baru Dilantik Jokowi******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantikRosan Roeslani menjadi wakil menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin (17/7) pagi.
Rosan sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS) sejak 2021.
"Saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Rosan, mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Jokowi.
Dilansir dari berbagai sumber, Rosan pernah masuk daftar orang terkaya di Indonesia pada 2009 versi Forbes. Saat itu, harta yang ia miliki ditaksir mencapai Rp6,7 triliun.
Sementara itu, untuk kekayaan Rosan terbaru belum diketahui berapa nilai pastinya. Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, Rosan belum melapor jumlah kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski berulang kali mengecek namanya dengan kelembagaan Kementerian Luar Negeri, namun hasilnya nihil. Padahal, duta besar lain tampak melaporkan hartanya di LHKPN.
Lihat Juga :Reshuffle Kabinet Jokowi, Pahala Mansury-Rosan Roeslani Masuk Daftar |
Maklum, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib lapor. Adapun duta besar merupakan pejabat negara eksekutif yang diangkat oleh presiden.
Sebagai contoh, Duta Besar Republik Indonesia untuk Inggris Desra Percaya pun tampak lapor LHKPN. Tercatat kekayaannya mencapai Rp3,28 miliar per 2021.
Sebelum menjabat sebagai dubes RI untuk AS, Rosan pernah menjadi ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) periode 2015 hingga 2020.
Ia juga sempat menjabat sebagai presiden komisaris dan komisaris independen PT Bumi Resources Tbk. Namun, ia mengundurkan diri pada Agustus lalu karena ditunjuk sebagai duta besar RI untuk AS.
Tak hanya itu, Rosan juga merupakan pendiri dan presiden direktur PT Recapital Advisors, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
Sebelumnya, ia juga pernah menjadi ketua Komite Investasi Recapital Asset Management (RCAM), sebagaimana dilansir dari laman resmi perusahaan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:bisa 123 slot、pinjol acc、nama id slot gacor
Terkait:situs bonus new member 100 to 7x、pola gacor wwg、slot603、slot slot gacor hari ini、link naga slot、pinjol ilegal tanpa ojk、gacor268、e voucher gopay、agen633、link resmi slot online
bab terbaru:hongkongpoollivedraw(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《pola maxwin olympus hari ini 2023》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,auto7slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pola maxwin olympus hari ini 2023》bab terbaru。