maxwin starlight princess 1000 269Jutaan kata 899738Orang-orang telah membaca serialisasi
《1000 mimpi 2 angka》
Imigrasi: Syarat golden visa bagi investor asing di IKN diturunkan******
..., dari penanaman modal minimal 25 juta dolar AS menjadi minimal 5 juta dolar AS untuk masa tinggal selama 5 tahun.Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan bahwa persyaratan golden visa bagi investor, khususnya perusahaan asing, yang hendak menanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) diturunkan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
KPK tegaskan tetap proses perkara dugaan korupsi Eddy Hiariej******Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memproses dugaan korupsi terkait mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej usai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan komisi antirasuah, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.
“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
Ali menjelaskan bahwa perkara peradilan hanya menguji aspek formil, sementara substansi materi dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham itu, masih perlu diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH,” tutur Ali.
Terlepas dari itu, KPK menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar Ali.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
KPK sidik dugaan korupsi di anak perusahaan Telkom******Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC tahun 2017-2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali menerangkan modus perkara korupsi tersebut adalah pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
"Pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center," ujarnya.
Perhitungan sementara Tim Auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaa korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan di sampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," kata Ali.
Meski demikian Ali mengatakan pihak KPK akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara bertahap kepada publik.
"Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," tuturnya.
Baca juga: Kejagung tetapkan tersangka kedelapan perkara korupsi PT GTS
Baca juga: KPK memintai keterangan mantan Dirut PINS Indonesia Slamet Riyadi
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:juragan69slot、dewatoto、kredivo pinjaman uang
Terkait:slot gacor gampang menang terpercaya、dana69、game togel terlengkap、pinjol cepat cair ojk、link slot new member 100 to kecil、slot bet 555、situs mudah gacor、judi slot asli、situs judi slot indonesia、bo sering maxwin
bab terbaru:ligaklik(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《1000 mimpi 2 angka》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rtp asianslot88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《1000 mimpi 2 angka》bab terbaru。