petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

cara mengajukan kredit di lazada

arti limit akulaku 74Jutaan kata 743727Orang-orang telah membaca serialisasi

《cara mengajukan kredit di lazada》

Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******

Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Bahlil Klaim Capaian Investasi 1.200 T Gagal Jika Tak Ada UU Ciptaker******

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim target investasi senilai Rp1.200 triliun pada 2022 mustahil tercapai jika tidak ada UU Cipta Kerja.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim target investasi senilai Rp1.200 triliun pada 2022 mustahil tercapai tanpa UU Cipta Kerja. (Dok. BKPM).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim target investasi senilai Rp1.200 triliun di tahun 2022 tidak mungkin tercapai jika pemerintah tidak menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

UU Cipta Kerja kini dicabut Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

"Jujur saja investasi Rp1.200 triliun tahun 2022 yang InsyaAllahtercapai target, tidak akan mungkin terjadi kalau tidak ada Cipta Kerja," kata Bahlil di CNN Indonesia TV, Jumat (6/1/2023).

"Artinya, UU Cipta Kerja merupakan instrumen baru untuk memudahkan dunia usaha menciptakan lapangan kerja dan sekaligus mendapatkan pendapatan negara," jelas Bahlil.

Ia menilai UU ini menjadi pintu masuk dalam melakukan perubahan ekonomi nasional secara fundamental. Sebab, menurutnya, kebijakan ini meningkatkan daya saing Indonesia dalam dunia usaha.

Selain itu, Bahlil pun meyakini proses hilirisasi akan sulit dilakukan jika tidak ada UU Cipta Kerja.

Menurutnya, tidak ada lagi polemik yang perlu diperdebatkan dari UU Cipta Kerja. Pasalnya, di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia masih mampu tumbuh lebih dari 5 persen.

"Kalau dikatakan UU Ciptaker ini tidak baik, menurut saya apabila ada juga yang mengatakan tidak ada perbaikan ekonomi, kita tanyakan pada rumput yang bergoyang, mau lu apa?" pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/pta)

Nilai Pasar Saham Apple Anjlok Rp15.624 T Sejak Maret 2021******

Nilai saham Apple Inc turun US triliun lebih atau Rp15.624 triliun lebih ke bawah US triliun sejak Maret 2021.
Nilai saham Apple Inc turun US triliun lebih atau Rp15.624 triliun lebih ke bawah US triliun sejak Maret 2021. (REUTERS/CARLOS BARRIA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Nilai saham Apple Inc (AAPL.O) menyusut tajam pada Selasa (3/1) setelah penurunan tajam tahun lalu. Saham Apple turun US triliun lebih atau Rp15.624 triliun lebih (Kurs Rp15.624 per dolar AS) ke bawah US triliun untuk pertama kalinya sejak Maret 2021.

Melansir Reuters, aksi jual saham terjadi setelah produsen iPhone tersebut menjadi perusahaan pertama yang mencapai tonggak kapitalisasi pasar US triliun.

Saham Apple turun 3,7 persen ke level US5,07 setelah Analis Exane BNP Paribas Jerome Ramel menurunkan peringkat perusahaan dari 'unggul' menjadi 'netral'  dan memangkas target harganya dari dari US0 menjadi US0.

Penurunan harga saham Apple membuat kapitalisasi pasarnya mencapai US,99 triliun. Dengan harga saham saat ini, nilai perusahaan hanya di atas Microsoft Corp (MSFT.O), senilai sekitar US,8 triliun.

Investor juga khawatir bahwa ekonomi global yang melambat dan kenaikan inflasi dapat mengganggu permintaan perangkat Apple. Perusahaan bahkan disebut telah memberi tahu pemasok untuk memproduksi lebih sedikit suku cadang untuk ear bud, jam tangan, dan laptopnya.

Dengan kekhawatiran investor tentang permintaan konsumen, analis rata-rata memprediksi Apple melaporkan penurunan pendapatan 1 persen pada kuartal Desember 2022. Itu akan menandai penurunan pendapatan kuartalan pertama Apple sejak kuartal Maret 2019.

"Mereka (Apple) cenderung condong ke pelanggan perangkat konsumen kelas atas tetapi bahkan demografis itu mungkin terpengaruh oleh tingginya harga semuanya," kata Kim Forrest dari Bokeh Capital Partners.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:mpo1221 slot

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
situs judi tergacor
zilong88
ug808 slot
pinjam uang 30 juta di bank bri
rtpslotgacor
duniahoki99
megajp link
situs slot paling gacor terbaru
total wd slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 cara menggunakan limit kredit akulaku
Bab 2 situs tergacor di dunia
Bab 3 tafsir mimpi 36
Bab 4 bet slot
Bab 5 menang selalu slot
Bab 6 bayar 777
Bab 7 ilucky88
Bab 8 kredit hp aplikasi
Bab 9 slot yang gampang menang hari ini
Bab 10 trik hoki slot
Bab 11 akulaku kredit
Bab 12 website main slot
Bab 13 putri jp rtp
Bab 14 erek erek 2 angka
Bab 15 gampang maxwin
Bab 16 buku mimpi potong rambut
Bab 17 gacor win slot
Bab 18 situs main slot terpercaya
Bab 19 mangga slot
Bab 20 judi slot online paling gacor
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6895bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Mulai sekarang aku akan menjadi Tuhan

papa4d2
KSPSI menduga draf Perppu Cipta Kerja dibuat atau diubah oleh Kemenko Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kepentingan lain.
KSPSI menduga draf Perppu Cipta Kerja hanya dibuat atau diubah oleh Kemenko Perekonomian. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menduga draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) hanya dibuat atau diubah oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kebijakan lainnya. 

Andi menjelaskan KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan draf usulan UU Cipta Kerja kepada pemerintah empat bulan lalu. Isi draf itu berupa kebijakan yang dirasa adil bagi buruh dan pengusaha.

Namun, ketika Perppu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, isinya jauh berbeda dengan draf yang diajukan. KSPSI menilai Perppu itu tidak adil untuk buruh atau pekerja.

"Kalau saya berpikir indikasinya di Kemenko Perekonomian draf ini berubah," ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).

Ia juga mengklaim penerbitan Perppu itu sangat terburu-buru dan tidak ada koordinasi. Padahal, pada pekan pertama Januari ini sebelumnya serikat pekerja dan pemerintah berencana berkomunikasi kembali membahas draf yang sebelumnya diajukan.

"Belum pertemuan terlaksana, tiba-tiba Perppunyanongolduluan," ucap Andi.

Lihat Juga :
KSPSI Sebut Perppu Cipta Kerja Seharusnya Masih dalam Tahap Pembahasan

Lebih lanjut, ia mengatakan serikat pekerja sebenarnya mendukung langkah penerbitan Perppu alih-alih kembali membahas isi UU Cipta Kerja dengan DPR. Pasalnya, jika dibahas dengan DPR rawan ketidaksesuaian dan memakan birokrasi panjang, terlebih sudah masuk tahun politik.

Namun, kata Andi, serikat pekerja mengaku kaget dengan isi Perppu dan dengan tegas menolaknya.

KSPSI sendiri mengkritik empat poin penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja. Disebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Lihat Juga :
Negara Ancam Ambil Lahan Pengusaha Perkebunan Jika Tak Dipakai 2 Tahun

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Sementara, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua,pada Pasal 64 sampai 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering,dan jasa migas pertambangan.

Ketiga,penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Andi menambahkan pemerintah bisa memperbaiki isi Perppu melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak pp itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk meminta penjelasan lebih lanjut soal dugaan dari Andi Gani tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Bayangan Konoha

king gacor slot
Program pelatihan Kartu Prakerja bakal  digelar tatap muka maupun online pada 2023. Pelatihan tatap muka bakal dilaksanakan di 10 provinsi untuk tahap pertama.
Program pelatihan Kartu Prakerja bakal digelar tatap muka maupun online pada 2023. Pelatihan tatap muka bakal dilaksanakan di 10 provinsi untuk tahap pertama. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Program Kartu Prakerja bakal mengadakan pelatihan tatap muka (offline) maupun online pada 2023. Pelatihan tatap muka bakal dilaksanakan di 10 provinsi untuk tahap pertama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelatihan offline akan dimulai bertahap pada kuartal I 2023 sejalan dengan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang pertama.

"Pelatihan secara offline secara bertahap diawali di 10 provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan pertama di 2023," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/1).

Sementara durasi pelatihan akan ditambah dari minimal 6 jam menjadi minimal 15 jam.

Airlangga menjelaskan Kartu Prakerja 2023 akan dilakukan dengan skema normal, bukan semi bansos seperti sebelumnya. Dengan begitu, penerima bantuan seperti penerima bantuan seperti bantuan subsidi upah (BSU) bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan program keluarga harapan (PKH) bisa menjadi peserta Kartu Prakerja 2023.

[Gambas:Video CNN]

"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM, PKH, boleh menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-training dan re-skilling, bukan bansos lagi" ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan bantuan Kartu Prakerja tahun ini sebesar Rp4,2 juta per peserta, naik dari sebelumnya sebesar Rp3,55 juta. Namun insentif yang diterima peserta lebih rendah karena anggaran besar diberikan untuk biaya pelatihan kerja.

Rincian bantuan Rp4,2 juta terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, transportasi Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

Dewa Pedang Penelan Langit

harta138
AP I menyebut 5 penerbangan menuju ke Bali terdampak cuaca buruk berupa angin kencang pada Senin (2/1) kemarin. Akibatnya mereka harus kembali atau dialihkan.
AP I menyebut 5 penerbangan menuju ke Bali terdampak cuaca buruk berupa angin kencang pada Senin (2/1) kemarin. Akibatnya mereka harus kembali atau dialihkan. (Antara/FIKRI Yusuf).
Denpasar, CNN Indonesia--

PTAngkasa Pura I menyatakan sejumlah penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai,Bali terdampak cuaca ekstremberupa angin kencang pada Senin (2/1).

General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Handy Heryudhitiawan mengatakan rute penerbangan yang terdampak ialah tiga dari CGK atau Bandara Soekarno Hatta, satu dari SUB atau Surabaya dan satu dari Hanoi, Vietnam.

Karena kondisi itu, mereka melakukan return to base (RTB)atau putar balik dari Surabaya dan divert dari Hanoi dan dari CGK ke LOP atau Lombok dan dua lagi hanya holding.

"Berdasarkan pantauan kami, untuk saat ini beberapa penerbangan masih menunggu cuaca membaik. Hal tersebut untuk menjamin keselamatan penerbangan," imbuhnya.


Ia juga menyebutkan merujuk peringatan dini cuaca wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Kelas I di I Gusti Ngurah Rai hujan sedang hingga lebat dan angin kencang masih akan terjadi.

"Atas kejadian angin kencang tersebut memang terjadi adanya kerusakan, khususnya beberapa plafon yang lepas. Angin sangat kencang hingga 38 knots. Saat ini area-area tersebut sudah dilakukan pembersihan. Tidak ada korban atas kejadian ini," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(kdf/agt)

[Gambas:Video CNN]

Guru Besar Wuji

situs slot penipu
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Bintang penari kupu-kupu

angka jitu hongkong malam ini
Mayoritas koin kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar menguat tipis. BNB naik 4,33 persen di harga US7 per koin.
Mayoritas koin kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar menguat tipis. BNB naik 4,33 persen di harga US7 per koin. (Dok. Shutterstock).
Jakarta, CNN Indonesia--

Mayoritas koinkripto dengan kapitalisasi pasarterbesar menguat tipis di perdagangan 24 jam terakhir, Kamis (5/1). BNB mencatatkan kenaikan tertinggi, yakni 4,33 persen di harga US7 per koin.

Cardano masih menunjukkan tren kenaikan seperti pada perdagangan sebelumnya. Kali ini, Cardano menguat 3,58 persen ke harga USBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?******

Pengamat dan buruh menilai kehadiran Perppu Cipta Kerja berpotensi menimbulkan konflik antara pengusaha-pekerja dan tak menjamin investasi mengalir deras ke RI.
Pengamat dan buruh menilai kehadiran Perppu Cipta Kerja berpotensi menimbulkan konflik antara pengusaha-pekerja dan tak menjamin investasi mengalir deras ke RI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) sebagai jawaban dari putusanMahkamah Konstitusi(MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perppu diterbitkan karena ada beberapa kegentingan, seperti ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia.

Aturan ini pun rupanya banyak tak menyenangkan para buruh yang terimbas langsung. Sebab, beberapa poin yang diatur dalam Perppu tersebut dinilai sangat merugikan dan melemahkan posisi buruh dalam mendapatkan penghidupan yang layak.

Pasalnya, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berkurang dibandingkan aturan lama.

Sebagai pembanding, dalam UU Ketenagakerjaan besaran uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji. Selain pesangon, korban PHK itu juga mendapatkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas; upah pokok, tunjangan yang bersifat tetap, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

Lihat Juga :
Daftar 5 Aturan di Perppu Ciptaker yang Dinilai Buruh Merugikan

Sementara kalau dalam perppu, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.

Kedua,sistem upah. Buruh memandang sistem upah yang berlaku dalam Perppu Cipta Kerja merugikan. Dengan sistem upah itu, buruh berpotensi mendapatkan upah yang rendah.

Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.

"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Rabu (4/1).

Lihat Juga :
Rincian Besaran Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja

Berdasarkan ketentuan Pasal 88D Perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Hal itu, berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, dalam UU Ketenagakerjaan, UMP dihitung dengan turut memperhitungkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Ketiga, aturan PHK. Para buruh mengklaim aturan PHK dalam Perppu Cipta Kerja juga berpotensi merugikan buruh. Pasalnya, aturan itu memberikan kemudahan kepada perusahaan melakukan PHK. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui penetapan pengadilan.

Keempat, terkait sistem pekerjaan alih daya. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing, sama seperti Omnibus Law sebelumnya yang diputus Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.

Lihat Juga :
Pesanan dari Barat Turun, 1.200 Perusahaan di Vietnam PHK Ribuan Buruh

Ketentuan soal pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur dalam Pasal 64 Perppu tersebut.

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi Pasal 64 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

Pada ayat (3) Pasal 64 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Aturan ini berbeda dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berlaku sebelum Perppu maupun UU Omnibus Law. Batasan pekerjaan outsourcing diikat produk hukum setingkat uu, bukan PP.

Lihat Juga :
BREAKING NEWSHarga Pertamax Turun Jadi Rp12.800 Mulai Jam 2 Siang Ini

Kelima, memudahkan masuknya tenaga kerja asing. Buruh memandang Perppu Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk masuk ke semua jenis pekerjaan yang sebenarnya bisa digarap oleh pekerja Indonesia.

Kemudahan juga diberikan pemerintah dengan menghapus kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi pekerja asing yang mau kerja di RI.

Karena hal-hal di atas, tak heran Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan Perppu Cipta Kerja selain 'berganti baju' hanya menghindari inkonstitusional saja.

Menurutnya, Perppu ini lebih memberikan karpet merah pada investor dan merusak tatanan hukum demokrasi Indonesia. Nining juga menyebut jika Perppu in tetap dijalankan hubungan harmonis antara buruh dan pengusaha pun terancam.

Lihat Juga :
Menteri PUPR Turun Tangan Atasi Banjir Semarang dengan Kerahkan Pompa

"Ketika semakin eksploitatif terhadap kaum buruh, maka hubungan yang harmonis tidak mungkin terjadi karena ketimpangan dan kesewenang-wenangan diamini oleh kekuasaan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Ia pun berharap Perppu Cipta Kerja ditarik kembali. Jika tidak, pihaknya akan membuat surat terbuka hingga aksi bersama gerakan rakyat lainnya, tidak hanya kaum buruh.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Ia menilai Perppu Cipta Kerja juga malah menimbulkan potensi konflik baru antara pengusaha dan buruh.

"Muncul Perppu ini juga tidak bisa menjadi jembatan yang bisa menurunkan tingkat konflik, malahan menciptakan konflik baru," ujarnya.

Menurut Timboel hal itu terjadi karena ada beberapa ketentuan yang membuat ketidakpastian dan cenderung menguntungkan pengusaha.

Misalnya, soal pengaturan upah minimum. Dalam perppu formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu. Selain itu, formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Lihat Juga :
Harga Pertalite Tetap Rp10 Ribu Meski Pertamax Turun Jadi Rp12.800

Timboel mengatakan indeks tertentu ini terlalu mengawang-ngawang karena tolok ukurnya tidak jelas.

"Indeksnya berapa kami juga tidak tahu, apakah dijumlah inflasi dengan pertumbuhan ekonom atau dibandingkan. Kalau dijumlah saya yakin bisa di atas inflasi (kenaikan upahnya), tapi kalau dibandingkan mana yang lebih tinggi itu akan di bawah inflasi. Jadi positifnya memang untuk pengusaha," ujarnya.

Selain itu, kata Timboel, semakin luasnya alasan pengusaha untuk melakukan PHK pada buruh dalam Perppu Cipta Kerja juga merugikan. Terlebih, kini pengusaha bisa melakukan PHK jika perusahaan sedang merestrukturisasi utang.

Hal ini tercantum dalam Pasal 154 A ayat (1) huruf e. Menurutnya, tidak ada korelasi antara restrukturisasi utang dengan alasan PHK pekerja. Karenannya, dalam perppu ini kepastian bekerja para buruh sangat rendah.

Lihat Juga :
Daftar Harga BBM Terbaru usai Pertamax Turun Jadi Rp12.800 per Liter

Lebih lanjut, Timboel menuturkan jika alasan pemerintah menerbitkan perppu untuk meningkatkan investasi dan pembukaan lapangan kerja, hal ini juga belum tentu terjadi.

Pasalnya, untuk menggaet investasi bukan hanya soal mengatur ketenagakerjaan saja, tapi ada faktor yang lebih penting, yakni tingkat inflasi dan suku bunga acuan.

"Pertamakan suku bunga, kalau suku bunganya tinggi, orang belum mau investasi. Jadi jangan hanya menyasar komponen yang bukan faktor utama (ketenagakerjaan) kalau coreinflasi masih tinggi, suku bunga tinggi, gak akan masuk investor," ujarnya.

.

Tak Ada Jaminan Investasi Melesat Akibat Perppu Cipta Kerja

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2,27 per koin.

Koin dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua, Ethereum, juga menguat 2,23 persen ke harga US.254 per koin. Sedangkan Bitcoin merangkak naik sedikit 0,67 persen ke harga US.844 per koin.

Sementara itu, XRP merosot tipis 0,67 persen di harga US<句子>,34 per koin. Begitu juga dengan Dogecoin yang di harga US<句子>,07 per koin.

Polygon, yang sempat perkasa pada perdagangan kemarin kini masih menguat meski tipis, 0,37 persen ke harga US<句子>,80.

Saat ini, pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran.

Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

[Gambas:Video CNN]

Hiburan Korea: Berjalan di Bumi

slot langsung dapat bonus