rumusbet 361Jutaan kata 109280Orang-orang telah membaca serialisasi
《minion8》
Isi Komentar JK soal Kisruh Negara Vs Pontjo Sutowo di Hotel Sultan******
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kallaikut berkomentar soal ribut yang terjadi antara negara melawan pengusaha Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan.
Menurutnya, sengketa Hotel Sultan tersebut hanya persoalan kebijakan pemerintah belaka. Ia mengatakan dalam sengketa tersebut, pemerintah harusnya mengutamakan pengusaha pribumi.
JK menilai kebijakan pemerintah belakangan ini terlihat lebih mengutamakan pengusaha asing dibanding pribumi. Contoh itu kata JK terlihat dari langkah pemerintah memberi hak guna lahan kepada asing di IKN hingga 195 tahun.
"Jangan di lain pihak investor asing diundang masuk ke Indonesia dengan segala fasilitasnya sampai kalau di IKN waktu hampir 2 abad. Di lain pihak ini diusir dari tempat dia membangun. Memang tentu ada aturannya seperti itu tapi kebijakannya tentu ada keberpihakan" ujar JK melalui siaran pers Senin (6/11).
Lebih lanjut JK juga meminta agar pemerintah dapat menghargai sejarah pendirian Hotel Sultan. Menurutnya hotel Sultan dibangun oleh Ibnu Sutowo untuk memfasilitasi akomodasi para investor yang akan berinvestasi di Indonesia.
Saat itu katanya, belum ada pengusaha Indonesia yang bersedia membangun hotel bintang bertaraf internasional.
"Hotel Sultan dibangun untuk memenuhi kebutuhan daripada orang-orang yang mau datang ke Indonesia dan cari hotel yang baik, untuk itu Ibnu Sutowo bersedia membangun itu, jangan lihat sekarang tapi lihat tahun berapa itu. Mesti dihargai Jangan hanya asing yang diberi penghargaan" ujar JK.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
![]() |
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
[Gambas:Video CNN]
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Lihat Juga :Daftar Pengusaha yang Masuk TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 |
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Lihat Juga :Sri Mulyani Buka Alasan Pemerintah Banjiri Rakyat Miskin dengan Bansos |
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
(rzr/agt)Isi Komentar JK soal Kisruh Negara Vs Pontjo Sutowo di Hotel Sultan******
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kallaikut berkomentar soal ribut yang terjadi antara negara melawan pengusaha Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan.
Menurutnya, sengketa Hotel Sultan tersebut hanya persoalan kebijakan pemerintah belaka. Ia mengatakan dalam sengketa tersebut, pemerintah harusnya mengutamakan pengusaha pribumi.
JK menilai kebijakan pemerintah belakangan ini terlihat lebih mengutamakan pengusaha asing dibanding pribumi. Contoh itu kata JK terlihat dari langkah pemerintah memberi hak guna lahan kepada asing di IKN hingga 195 tahun.
"Jangan di lain pihak investor asing diundang masuk ke Indonesia dengan segala fasilitasnya sampai kalau di IKN waktu hampir 2 abad. Di lain pihak ini diusir dari tempat dia membangun. Memang tentu ada aturannya seperti itu tapi kebijakannya tentu ada keberpihakan" ujar JK melalui siaran pers Senin (6/11).
Lebih lanjut JK juga meminta agar pemerintah dapat menghargai sejarah pendirian Hotel Sultan. Menurutnya hotel Sultan dibangun oleh Ibnu Sutowo untuk memfasilitasi akomodasi para investor yang akan berinvestasi di Indonesia.
Saat itu katanya, belum ada pengusaha Indonesia yang bersedia membangun hotel bintang bertaraf internasional.
"Hotel Sultan dibangun untuk memenuhi kebutuhan daripada orang-orang yang mau datang ke Indonesia dan cari hotel yang baik, untuk itu Ibnu Sutowo bersedia membangun itu, jangan lihat sekarang tapi lihat tahun berapa itu. Mesti dihargai Jangan hanya asing yang diberi penghargaan" ujar JK.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
![]() |
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
[Gambas:Video CNN]
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Lihat Juga :Daftar Pengusaha yang Masuk TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 |
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Lihat Juga :Sri Mulyani Buka Alasan Pemerintah Banjiri Rakyat Miskin dengan Bansos |
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
(rzr/agt)Sandiaga Akui Tiket Pesawat di Indonesia Masih Mahal******
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengakui harga tiket pesawat di Indonesia masih cukup mahal.
Karena itu, pihaknya akan berkolaborasi dengan industri penerbangan dan Kementerian Perhubungan agar harga tiket tersebut lebih terjangkau masyarakat.
"Iya masih mahal dan kita mengupayakan untuk mendorong jumlah penerbangan ditambah dan ketersediaan kursi kita bekerja sama dengan industri penerbangan dan kementerian perhubungan," kata Sandiaga di Makassar, Jumat (3/11).
"Harapannya agar menuju Nataru ditambah jumlah penerbangan, sehingga (dengan) ditambahnya jumlah kursi, harga tiket lebih terjangkau," ungkapnya.
Sementara, terkait peluang pariwisata yang ada di Sulawesi Selatan, Sandi memastikan pemerintah dapat mendorong pergerakan antarkabupaten dan kota di atas 6 jam.
"Kami mendorong destinasi-destinasi yang ada, terutama kampung karst Ramang-ramang di Maros, agar lebih didorong sehingga bisa jadi pemicu bergeraknya wisata-wisata nusantara yang kita targetkan 1,2 miliar pergerakan wisatawan nusantara tahun ini," tuturnya.
Sandiaga mengimbau semua pihak harus menjaga Kampung Ramang-ramang, yang masuk dalam wilayah geopark UNESCO, agar tidak mengalami kasus yang dialami seperti di Danau Toba.
"Kita harus menjaga jangan sampai seperti (danau) Toba yang mendapatkan kartu kuning, harus kita jaga. Saya tadi menggugah pemikiran mahasiswa agar mereka terlibat untuk menjaga, karena ekosistem Geopark UNESCO itu ada partisipasi masyarakat," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:pinjol legal yang masuk bi checking、bison4d、8 slot login
Terkait:erek erek orang hamil、shio mimpi 2d、macibet、prediksi judi bola parlay hari ini、simulasi kredit di kredivo、situs judi baru、tafsir mimpi 44、situs terpercaya 2022、kontak kredivo、situs slot yang sering ngasih maxwin
bab terbaru:xuxu4d(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Lagi cari set meja dan kursi baru buat di rumah? Beli aja hari ini, Minggu (19/11) di Transmart Full Day Sale karena ada diskon gede-gedean.
Gebyar diskon ini mulai jam operasional toko buka sampai pukul 22.00 waktu setempat di seluruh gerai Transmart di Indonesia.
Lihat Juga :![]() |
Belanja juga makin hemat kalau bayarnya pakai Allo Prime, Allo Paylater, kartu kredit Bank Mega, dan Bank Mega Syariah. Soalnya, ada diskon tambahan 20 persen untuk pembayaran menggunakan metode tersebut.
Nah, belanja di Transamart gak bikin kantong bolong, kan? Yuk segera ke Transmart dan serbu diskonnya sekarang juga!
![]() |
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut para kepala daerahmalas berinovasi meningkatkan pendapatan daerah karena takut dipenjara.
Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan sejatinya inovasi diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Ia menyebut inovasi dari pungutan daerah termaktub dalam Bab XXI beleid tersebut.
"Bab ini dibuka karena kemarin ada beberapa kepala daerah yang menjadi masalah akhirnya malas berinovasi. Kenapa? Karena waktu itu beberapa kepala daerah berinovasi, tidak optimal, sudah menggunakan anggaran daerah akhirnya beliau jadi tersangka," katanya dalam diskusi di kanal YouTube MUC Consulting, Selasa (7/11).
Ia lantas mengutip pasal 389 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Hendriwan menegaskan kepala daerah tidak bisa dipidana ketika melakukan inovasi demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, dengan catatan inovasi yang dilakukan tidak melanggar ketentuan yang ada di peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
"Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana," Hendriwan membacakan Pasal 389 beleid tersebut.
"Jadi, tidak usah ragu bapak ibu sekalian untuk berinovasi bagaimana meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama wajib pajak (WP) untuk meningkatkan PAD kita. Itu sudah diatur. Teman-teman pemungut pajak di daerah yakinlah bahwa inovasi itu sangat baik sekali dan tepat karena menyesuaikan kondisi daerah masing-masing," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
Hendriwan mengatakan ide inovasi boleh datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala daerah, dinas terkait, bahkan masyarakat. Ia juga menyebut kepala daerah bisa mengadopsi inovasi yang berjalan dan sukses di daerah lain.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Sandy Firdaus yang hadir dalam diskusi itu sempat menyarankan pemda melirik pajak belanja makanan online. Ia menyebut upaya ini bisa ditempuh asal ada sinkronisasi data pemerintah pusat dan pemda.
"Misal kita ngomongbelanja makanan saja itu sudah banyak menggunakan online, melalui platform-platform tertentu. Sekarang ada jaminan atau kepastian restoran itu tidak dipungut pajak? Kalaupun misalnya dipungut, teman-teman pemda punya tidak informasi itu? Itu kan yang harus kita gali bersama. Kita di DJPK akan concernke sana," tuturnya.
"Jadi, lebih kepada bagaimana pertukaran data sebenarnya. Kita tahu bahwa ada transaksi terjadi, transaksi tertentu ini terkena pajak misalkan. Sudah dipungut atau disetor belum? Itu yang mungkin perlu kita gali, itu masih banyak potensi yang kita gali bersama-sama bapak/ibu," sambung Sandy.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati juga menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Lihat Juga :Pengusaha di Belakang Prabowo-Gibran: Ratu Kosmetik hingga Bos Lippo |
Namun, ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta tetap tegak lurus dengan pemerintah pusat sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Mohon mungkin dalam penyusunan peraturan daerah kita jangan terlalu menyimpang dari UU HKPD supaya nanti kalaupun ada hal-hal pelaksanaan itu fleksibilitas kita dalam pemungutan diatur dalam peraturan kepala daerah," jelas Lusiana.
"Saya mencoba memahami apa yang terkandung dalam UU HKPD seperti yang tadi disampaikan Pak Sandy bahwa itu untuk mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah. Maka kita coba bagaimana mengoptimalkan regulasi yang ada dengan melakukan terobosan dan inovasi," tutupnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) meminta tambahan anggaransebesar Rp5,83 triliun kepada Kementerian Keuangan(Kemenkeu) untuk tahun ini.
"Kementerian Pertanian juga sedang mengusulkan anggaran belanja tambahan atau ABT tahun anggaran 2023 sebesar Rp5,83 triliun," ucap Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (8/11).
Ia menuturkan tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk percepatan tanam serta peningkatan produksi padi dan jagung.
Meski demikian, Amran mengatakan dari hasil konsultasi dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu, usulan ABT tersebut kemungkinan hanya bisa terpenuhi sebagian tahun ini.
Oleh karena itu, untuk menjaga keberlanjutan kegiatan tersebut, di awal 2024 Amran menyarankan untuk melakukan prioritas pemanfaatan anggaran reguler Kementan tahun anggaran 2024.
"Dan selanjutnya kekurangan anggaran reguler tahun 2024 nanti dapat diusulkan kembali melalui ABT tahun anggaran 2024 untuk itu mohon dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi IV," imbuh Amran.
Pagu indikatif Kementan tahun anggaran 2023 sendiri adalah sebesar Rp14,82 triliun. Angka ini sebenarnya sudah lebih tinggi dari pagu 2022, yakni Rp14,51 triliun
[Gambas:Video CNN]
Transmart Full Day Sale hadir lagi hari ini, Minggu (12/11). Sederet diskon ditawarkan Transmart secara besar-besaran, salah satunya adalah air conditioner alias AC.
Selama gelaran diskon seharian Transmart ini, harga AC dikorting sampai Rp1,1 juta, loh.
Lihat Juga :![]() |
Selain pendingin ruangan, Transmart juga memberikan diskon besar-besaran hingga 50% di seluruh gerai untuk berbagai produk, mulai dari daging ayam, buah, furnitur, peralatan dapur, produk elektronik, hingga sepeda listrik.
Pelanggan bisa mendapat diskon tambahan 20% lagi khusus untuk pembayaran menggunakan Kartu Kredit Bank Mega, Bank Mega Syariah, atau Allo Prime dari Allo Bank. Setiap transaksi hanya dapat menggunakan satu metode pembayaran.
Bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega nggak usah khawatir. Bisa segera datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat atau ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Transmart.
Jika belum punya Allo Prime, caranya gampang banget. Tinggal download saja aplikasi Allo Bank yang tersedia di PlayStore atau AppStore, lalu upgrade akunnya ke Allo Prime.
Ingat ya, serbu Transmart Full Day Sale besok dan borong belanjaan sebanyak-banyaknya di gerai Transmart terdekat.
Diskon besar-besaran ini cuma berlaku besok saja, dimulai dari gerai Transmart buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Jangan lupa bayar belanjaannya pakai Bank Mega atau Allo Bank yuk, supaya bisa menikmati beragam kemudahan serta promo diskon menarik!
![]() |
Transmart Full Day Sale bakal ada lagi mulai besok Minggu (12/11) dan diskonnya berlaku sejak toko buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Ada banyak produk-produk yang didiskon hingga 50 persen di Transmart, mulai dari kebutuhan harian, daging ayam, buah, alat elektronik, sampai sepeda listrik.
Lihat Juga :![]() |
Yuk, cek dulu di bawah ini daftar produk yang didiskon di Transmart Full Day Sale.
Masih ada banyak produk lain yang didiskon di Transmart. Pastikan jangan sampai terlewat promonya, karena Transmart Full Day Sale cuma digelar satu hari aja.
Yuk buruan merapat ke Transmart terdekat di kota kamu!
![]() |
Harga gula pasir di Sumatera Utara (Sumut) terus mengalami kenaikan signifikan sepanjang 2023. Harga rata-rata gula pasir di pasar modern naik dari Rp15.450 per kg pada awal Agustus 2023 menjadi Rp16.400 per kg pada awal November 2023.
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas mengatakan berdasarkan surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 3 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen, harga wajar gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen adalah sebesar Rp16.000 per kg untuk wilayah Sumut.
"Harga ini mengalami kenaikan Rp1.500 dibandingkan Harga Acuan Pembelian Konsumen berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 17 Tahun 2023," kata Ridho di Medan, Sabtu (11/11).
Menurutnya, Margin Perdagangan Pengangkutan (MPP) sebagai selisih antara nilai penjualan dengan nilai pembelian menunjukkan harga konsumen cenderung lebih berfluktuasi dibandingkan harga produsen.
Lihat Juga :![]() |
Karena itu, Ridho mengimbau kepada pelaku usaha untuk tetap menjaga persaingan usaha yang sehat dalam menjalankan usaha perdagangan gula.
"Kami imbau pelaku usaha tidak melakukan praktik penahanan pasokan, kartel atau penjualan bersyarat. Sebab KPPU tetap akan melakukan pengawasan," tambahnya.
Perwakilan dari PT Medan Gula Nusantara selaku distributor gula di Kota Medan, Nuriswan menyampaikan harga lelang gula di Surabaya saat ini telah mencapai angka Rp15.000 per kg.
Dengan biaya angkut ke Medan sebesar Rp600, maka akan sulit memenuhi HAP sesuai Bapanas sebesar Rp16.000 per kg. Namun demikian stok di sejumlah distributor di Kota Medan masih aman sampai jelang natal dan tahun baru 2023.
"Harus diakui, kami kesulitan mendapatkan pasokan gula dari Lampung, mereka belum melaksanakan lelang. Namun perlu diperhatikan, angka ketersediaan pasokan dan kebutuhan gula di Sumut harus memperhitungkan permintaan dari Aceh, karena kebutuhan Aceh dipasok dari Medan" jelas Nuriswan.
(fnr/asa)《minion8》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,easycash masuk bi checkingHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《minion8》bab terbaru。