naga3388 742Jutaan kata 569529Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot wajib maxwin》
Bahlil Pastikan LG Tak Hengkang dari Proyek Baterai Kendaraan Listrik******
MenteriInvestasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan perusahaan asal Korea Selatan, LG, tak kabur dari proyek baterai kendaraan listrik di Indonesia.
Menurutnya, sampai saat ini kerja antara Indonesia dan Korea Selatan masih berjalan dengan baik. Bahkan, empat hari lalu, kedua pihak mengadakan rapat lanjutan di kantor BKPM.
"Empat hari lalu saya rapat sama LG di kantor ini. Prosesnya nggak ada perubahan sama sekali, tetap jalan," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Kamis (16/2).
"Jadi saya sampaikan itu nggak benar (LG hengkang), on trackdan jalan terus. Saya sampaikan itu hanya salah persepsi (LG hengkang) dan LG jalan terus. (Pabrik) kapasitas 10 giga-nya sudah bangun di Karawang, masa konstruksi selesai 2023, bagaimana batal coba?" jelasnya.
Isu hengkangnya LG dari proyek baterai mobil listrik berawal dari Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Direktur Utama MIND.ID Hendi Prio Santoso. Namun, saat Bahli mengonfirmasi info tersebut kepada Hendi, yang bersangkutan membantah dan mengatakan ada salah persepsi.
Lanjut Bahlil, yang benar adalah adanya perubahan anggota konsorsium. Menurutnya, perubahan tersebut menjadi urusan internal LG dan Indonesia tak bisa ikut campur karena merupakan aksi korporasi biasa.
"Saya tidak bisa jelaskan siapa keluar dan masuk (anggota konsorsium). Bagi pemerintah ini adalah kerjasama Korea dan Indonesia, dan siapa yang ada di konsorsium (LG) pemerintah nggak akan banyak cawe-cawe di dalam selama tidak merugikan kita," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Label:bola slot 99、udang erek erek、bunga easy cash
Terkait:situs slot spin、cara cek id transaksi kredivo、cash77 slot、link slot jp、daftar slot777、meminjam uang di bank syariah、game slot penghasil saldo dana、situs terbaru slot、erek erek05、pinjam
bab terbaru:permainan slot 88(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan melemah pada perdagangan Rabu (11/1). Pelemahan ini disebabkan minimnya sentimen yang dapat membooster pergerakan IHSG.
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya melihat gelombang tekanan dalam pergerakan IHSG belum akan berakhir.
"Belum adanya arus deras capital inflow yang melaju signifikan ke dalam pasar modal Indonesia membuat pasar bergerak lebih konsolidatif sehingga risiko terjadinya koreksi wajar masih perlu diwaspadai oleh para investor," kata William seperti dikutip dari riset hariannya.
Untuk saham pilihan, William merekomendasikan TBIG, TLKM, ITMG, AALI, JSMR, SMRA, LSIP, dan ICBP.
Sementara itu, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memperkirakan IHSG bakal melemah dengan dua skema pelemahan, yakni tetap berada di atas level 6.510 atau makin terperosok.
"Pelemahan di bawah 6.510 akan mengonfirmasi bahwa IHSG sedang membentuk skenario alternatif dan kemungkinan akan meluncur menuju 6.400. Berdasarkan indikator MACD menandakan momentum bearish," katanya.
Lihat Juga :Produsen Sepatu Nike di Serang Banten Akan Rumahkan 1.600 Pekerja |
Ivan memprediksi hari ini IHSG bakal bergerak dalam rentang support 6.545 dan resistance 6.650.
IHSG jatuh ke level 6.622 pada Selasa (10/1). Indeks saham melemah 65,76 poin atau minus 0,98 persen dari perdagangan sebelumnya.
Investor melakukan transaksi sebesar Rp12,73 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,67 miliar saham.
[Gambas:Video CNN]
Komisi V DPR RI menyentil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal rencana kenaikan tarif KRL, bahkan memunculkan istilah tarif orang kaya. Kritik tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Budi di Gedung DPR RI.
Anggota Komisi V DPR RI sekaligus Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Suryadi Jaya Purnama menyampaikan bahwa sudah ada rencana anggaran subsidi PSO sebesar Rp3,3 triliun tahun ini. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada lagi isu kenaikan tarif KRL.
"Tentu saja (subsidi PSO) akan bisa mengendalikan tiket kereta api. Saran kami, pemerintah tidak terlalu sering mewacanakan kenaikan harga tiket di KRL dan yang lain. Karena sebetulnya PSO ini menjamin stabilitas harga dan membantu pemerintah," ujarnya, Rabu (18/1).
Sudewo menekankan subsidi Kemenhub naik pada 2023, tetapi ia skeptis dan mempertanyakan apakah subsidi tersebut tepat sasaran dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
"Tidak bisa orang kaya dan miskin ini hanya didasarkan data pada institusi tertentu, itu tidak bisa dijadikan pedoman karena kevalidannya sangat diragukan. Penyimpangan dari data itu bisa dibilang 70 persen," tegas Sudewo.
"Andai kata berpedoman dengan satu data itu, Bapak harus legowo dengan lapang dada menerima masukan dan saran, tidak harus kaku. Jangan sampai menimbulkan satu kegaduhan dan persoalan sosial baru. Saya setuju, tapi implementasinya harus betul-betul akurat," sambungnya.
Menanggapi kritikan tersebut, Budi menegaskan pihaknya saat ini masih melakukan kajian terhadap beberapa kebijakan soal angkutan massal. Pihaknya melibatkan beberapa pihak, seperti DPR, wartawan, hingga pengamat kebijakan publik.
Tak jauh beda, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan tarif KRL untuk orang kaya masih dalam pembahasan bersama beberapa stakeholder. Ia menegaskan bahwa rencana ini digodok agar subsidi bisa tepat sasaran.
"Tentang skema yang kemarin disampaikan, itu masih dalam diskusi dengan para pengamat kebijakan publik, akademisi, dan sebagainya. Prinsipnya harus ada PSO terkait subsidi yang harus tepat sasaran," tegas Adita soal tarif KRL orang kaya.
[Gambas:Video CNN]
Harga jual emasPT Aneka Tambang (Persero) Tbk atauAntam berada di posisi Rp1,029 juta per gram pada Rabu (1/2). Harga emas Antam per gram ini naik Rp2.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya.
Senada, harga pembelian kembali (buyback) naik Rp2.000 dari Rp931 ribu per gram ke Rp933 ribu per gram.
Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp564,5 ribu, 2 gram Rp1,99 juta, 3 gram Rp2,97 juta, 5 gram Rp4,92 juta, 10 gram Rp9,78 juta, 25 gram Rp24,33 juta, dan 50 gram Rp48,59 juta.
Harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli yang tidak menyertakan NPWP dikenakan potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.
Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX melemah 0,15 persen menjadi US.942,4 per troy ons. Sedangkan harga emas di perdagangan spot turun 0,13 persen ke US.925,7 per troy ons pada pagi ini.
Lihat Juga :Harga BBM 1 Februari 2023, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Naik |
Senior Analis DCFX Lukman Leong memperkirakan harga emas akan cenderung datar menjelang pertemuan FOMC. Menurutnya, investor wait and see mengantisipasi kenaikan suku bunga yang lebih kecil sebesar 25 bps.
"Namun, The Fed diperkirakan masih akan tetap hawkish dalam usaha mereka menurunkan inflasi. Harga emas diperkirakan baru akan melanjutkan rally apabila tidak ada kejutan dari FOMC kali ini," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Hari ini, Lukman memperkirakan harga emas internasional berada dalam rentang support US.900 per troy ons dan resistance US.950 per troy ons.
[Gambas:Video CNN]
Microsoft disebut siap mengguyur OpenAI selaku pemilik ChatGPT dengan investasi sebesar US miliar atau setara Rp154 triliun (asumsi kurs Rp15.487 per dolar AS). Salah satu pendiri OpenAI adalah Bos Twitter Elon Musk.
Mengutip Reuters, OpenAI adalah perusahaan buatan Elon Musk dan investor teknologi bernama Sam Altman. Perusahaan ini lantas membuat ChatGPT yang berbasis kecerdasan buatan (AI) dan sudah diuji coba publik sejak 30 November.
Sebenarnya, Microsoft sudah mengucurkan dana ke OpenAI pada 2019 lalu sebesar US miliar. Investasi lanjutan nantinya membawa Microsoft mengintegrasikan perangkat lunak penghasil gambar dari OpenAI ke dalam mesin pencari Bing.
Selain itu, Microsoft akan memiliki 49 persen saham OpenAI jika investasi ini terwujud. Kemudian, investor lain bakal mengambil 49 persen saham dan induk nirlaba OpenAI mendapatkan 2 persen.
ChatGPT milik OpenAI memang memukau banyak pihak. Beberapa keunggulan ChatGPT adalah chat bot-nya yang mampu mengeluarkan haiku alias bait puisi, mendebug kode, dan menjawab pertanyaan sembari meniru ucapan manusia.
Meski begitu, belum ada pernyataan resmi dari Microsoft terkait penjajakan investasi dengan perusahaan buatan Elon Musk tersebut. Begitu pula dengan OpenAI yang belum memberikan konfirmasi.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Organisasi nirlaba yang fokus mengatasi ketimpangan ekonomi, Oxfam, melaporkan 1 persenpopulasi teratas di dunia menguasai dua pertiga dari nilai kekayaanyang tercipta selama periode 2020-2022, yakni sebesar US triliun.
Laporan Oxfam tersebut dirilis pada pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss. Acara ini mempertemukan para pemimpin bisnis dan politik global untuk membahas isu-isu politik dan ekonomi yang menjadi perhatian global.
"Jumlah itu hampir dua kali lebih banyak daripada uang yang diperoleh 99 persen populasi dunia terbawah," menurut laporan Oxfam berjudul Survival of the Richest, dikutip dari Aljazeera, Senin (16/1).
Ini membuat mereka leluasa memberikan US triliun kepada para ahli warisnya. Nilai yang bahkan lebih besar dari produk domestik bruto (PDB) Afrika.
Di sisi lain, ada sekitar 1,7 miliar pekerja yang tersebar di berbagai negara di mana nilai inflasi lebih tinggi dari gaji pekerja.
Direktur Eksekutif Oxfam International Gabriela Bucher mengatakan menarik pajak dari kelompok super kaya adalah pintu keluar dari ketimpangan ekonomi ini.
Dalam laporannya, Oxfam menyebut pajak 5 persen yang dikenakan pada jutawan dan miliarder dunia dapat mencapai US,7 triliun per tahun. Jumlah ini cukup untuk mengangkat dua miliar orang keluar dari kemiskinan.
"Sementara orang biasa berkorban setiap hari untuk hal-hal penting seperti makanan, orang super kaya bahkan telah melampaui impian terliar mereka," kata Bucher.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)《slot wajib maxwin》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,deposit 25 bonus 25 bebas ipHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot wajib maxwin》bab terbaru。