petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

starpokerqq

situs slot paling gacor saat ini 423Jutaan kata 2589Orang-orang telah membaca serialisasi

《starpokerqq》

Peran Penting Seni untuk Media Belajar Anak******

SOLO—Seni memiliki peran pemting untuk media pembelajaran bagi anak. Melalui seni anak dilatih untuk lebih kreatif dan memiliki kepekaan perasaan.

Hal itu disampaikan oleh Perupa juga guru Seni Rupa Sekolah Dasar dan juga perupa aktif di Galeri Rumah DAS Yogyakarta, Fasmaqullah pada diskusi di Soloissolo Space, Kemlayan, Serengan, Jumat (15/12/2023).

Promosi Kolabs Ciamik BRI dan Telkomsel, Paket Data Spesial Hadir di BRImo

Dia mengutip pendapat salah satu tokoh pelukis kubisme, Pablo Pucassk yang menyebut bahwa setiap anak adalah seniman, tinggal bagaimana anak tetap menjadi seniman atau memiliki jiwa seni ketika dewasa.

Perempuan yang biasa dipanggil Fasma itu mengatakan seni untuk media pembelajaran lebih menekankan proses ketimbang hasil. Menurut dia, yang dilihat bukan pada kualitas karyanya, tapi bagaimana proses kreatif sampai anak itu mampu mengespresikan perasaanya lewat seni seperti mengambar

“Seni punya peran penting untuk anak-anak. Misal untuk media eksperimen. Apalagi sifat alami anak selalu ingin mencoba hal baru, misal menggambar lewat benda tertentu,” kata dia.

Selain itu seni untuk anak bisa berguna sebagai media komunikasi. Menurut dia, terkadang anak-anak mampu mengkomunikasikan pikirannya lewat gambar. Dia mengatakan perlu juga adanya kepekaan dari orang dewasa agar memahami dan mengapresasi pesan yang disampaikan oleh si anak.

Seni juga berfungsi untuk media kompetisi. Menurut dia, kompetisi dimaksudkan adalah anak selalu berlomba-lomba untuk menyelesaikan gambar atau menyelesaiakan proses kreatifnya menjadi satu karya.

Selain itu seni bisa mengembangkan kepekaan, yaitu anak terlatih mengungkapkan rasa, imajinasi, dan kretivitas melalui karya.

Sehingga, menurut dia, tujuan seni untuk anak adalah memberikan pengalaman estetika. “Terutama bisa memberikan fasilitas untuk mengemukakan pendapat. Lalu melatih imajinasi untuk merekam sesuatu. Sederhanya anak bisa saja merekam kejadian lewat gambar,” kata dia.

Melalui kemajuan teknologi seperti sekarang, bukan tidak mungkin kepekaan atau kemampuan seni dari siri anak-anak bisa dikembangkan. Salah satunya bisa dikembangkan melalui teknologi bernama artificial intelegence (AI).

Teknologi AI bisa memungkinkan coretan gambar yang dibuat anak-anak menjadi karya yang lebih bagus secara visual. Namun CEO dan Pendiri Kampoong Monster Indonesia, Alfi Zachkyelle, mengatakan meski teknologi mepermudah anak menggambar, namun tetap perlu diajarkan dasar-dasarnya.

“Anak ketika belajar apapun harus dari yang paling dasar dulu agar anak itu mengerti bahwa [membuat karya seni] tidak gampang, ternyata ada prosesnya juga,” kata dia.

Guru Besar Ilmu Hukum UNS Bertambah, Sentot Sudarwanto Jadi Gubes ke******

SOLO–Albertus Sentot Sudarwanto dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum (FH) UNS di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Selasa (7/3/2023). Sentot menjadi guru besar ke-10 di Fakultas Hukum, sedangkan tingkat universitas dia merupakan guru besar  ke-255.

Sentot dalam pidato ilmiahnya menyoroti persoalan imbal jasa lingkungan atau IJL. Pidato ilmiah tersebut berjudul Model Imbal Jasa Lingkungan Berbasis Kontraktual Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Perdata.

Promosi Dukung Desa BRILiaN, Wamen BUMN Yakin Pemberdayaan Desa Jadi Engine of Growth

Menurut dia, saat ini lingkungan hidup sedang mengalami krisis perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Sentot mengatakan perubahan iklim memicu bencana seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan. 

Sementara itu, dia menjelaskan undang-undang  yang mengatur, tidak cukup untuk mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Pelaksanaan dan pengawasannya cenderung normatif, sementara eksploitasi sumber daya terus dilakukan,” ujar dia dalam pidato ilmiah, Selasa.

Dia menawarkan solusi berupa Imbal Jasa Lingkungan atau IJL untuk mengatasi persoalan lingkungan, termasuk potensi bencana yang dihasilkan. “Imbal Jasa Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan bencana hidrologi yang berkeadilan dan partisipatif,” ujar dia.

Dia menegaskan melalui Pasal 42 UU PPLH, salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup adalah instrumen ekonomi, yang meliputi perencanaan pembangunan, pendanaan lingkungan hidup, dan insentif.

Lalu dia menunjukan PP 46 Tahun 2017 yang mendefinisikan Imbal Jasa Lingkungan (IJL) sebagai pengalihan sejumlah uang, atau yang dapat dinilai dengan uang, antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini pemanfaat lingkungan hidup bisa dari kalangan masyarakat. Sedangkan penyedia jasa lingkungan hidup bisa dari pihak pemerintah daerah.

Sejauh ini, Sentot mengatakan sudah ada beberapa daerah yang sudah menerapkan IJL seperti pengelolaan sumber daya air di Lombok Barat; daerah aliran sungai (DAS) Krueng Muntala, Jantho, Aceh; dan Sub-DAS Cikapundung, Jawa Barat.

“Namun pelaksanaan IJL menghadapi berbagai problematika hukum. Pertama, kekosongan hukum soal pengaturan mengenai mekanisme dan penghitungan IJL. Kedua, Inkonsistensi kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, belum adanya perjanjian kerjasama IJL, ini berujung pada rendahnya partisipasi pemanfaat jasa,” kata dia.

Dia menawarkan strategi hukum yang perlu dilakukan Pemerintah Pusat untuk segera membentuk Peraturan Menteri LHK. Peraturan itu menurutnya untuk mengatur mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaan IJL. 

Selain itu pemerintah daerah dirasa perlu mengeluarkan peraturan daerah atau Perda yang mendukung penerapan IJL sebagai instrumen ekonomi.

“Transaksi IJL dan tanggung jawab perdata pengelolaan lingkungan hidup, perlu dikemas dalam bentuk perjanjian kerjasama, yang mengakomodir teori keadilan ekologi berbasis kontrak,” ujar dia. 

Terakhir, menurut dia, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota perlu membentuk Lembaga Pengelola Jasa Lingkungan. “Tujuannya sebagai tim Ad Hocyang memiliki tugas mengelola dana Jasa Lingkungan,” kata dia.

MWA UNS Solo Akan Tetap Melantik Rektor Terpilih 11 April 2023******

SOLO—-Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Solo menyatakan tetap akan melantik rektor terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (5/4/2023). “Ya tetap melantik,” kata dia.

Promosi Terus Bertumbuh, Pemberdayaan dan Pendampingan BRI Sentuh 19.533 Klaster Usaha

Meski terdapat Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 yang membekukan MWA sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektor, Hasan menegaskan peraturan tersebut menyalahi kaidah perundang-undangan.

“Karena bentuknya peraturan “peraturan” tapi isinya “keputusan,” jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu.

Menurut dia,  Eksistensi PTNBH UNS memperoleh landasan hukum yang bersifat khusus (lex specialist) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2020. “Oleh sebab itu, terkait tata kelola, termasuk eksistensi organ, ditetapkan dalam PP ini,” kata dia.

Seharusnya secara hukum seharusnya PP tidak bisa dikalahkan oleh Permen. “Maka eksistensi PP memiliki hierarki yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri,” lanjut dia.

Atas dasar tersebut MWA menegaskan akan tetap menegakkan PP Nomor 56/2020 yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri, termasuk penyelenggaraan agenda pelantikan Rektor, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, terkait permen, Mendikbud Ristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Namun, menurut Hasan, tidak dicantumkan pasal-pasal terkait dasar kewenangan tersebut. “Sehingga pertimbangan terkesan dipaksakan dan hanya memenuhi syarat formal saja,” lanjut dia.

Lebih lanjut, menurutnya pembekuan MWA merupakan tindakan yang sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dan merupakan perbuatan melawan hukum. Sedangkan tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam PP Nomor 56/2020. 

“Kemudian di sana diatur limitatif pemberhentian itu karena alasan-alasan seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diiri,” lanjut dia.

Dia menyebut pembekuan tidak memiliki nalar hukum yang cukup. Apalagi secara hukum administrasi, tidak disertai alasan-alasan yang mendengar para pihak secara seimbang, kecermatan, dan fair play

“[Cara itu] lazim dikenal dalam hukum administrasi negara. Hapusnya MWA menyebabkan status PTNBH UNS hilang karena PP Nomor 56/2020 mengamanatkan adanya 4 organ PTNBH yaitu MWA, SA, Rektor dan Dewan Profesor,” kata dia.




bab terbaru:agen togel terpercaya

Perbarui waktu:2024-06-26

Daftar bab terbaru
situs poker uang asli terpercaya
hoki slot 77
angka jitu di hk
erek erek 97
rtp menang123
mafia 39 slot
slot filipina gacor
anugerahtoto
situs slot gacor dini hari
Daftar isi semua bab
Bab 1 interslot
Bab 2 daftar situs slot online terpercaya
Bab 3 bandar togel
Bab 4 info maxwin
Bab 5 pinjol bulanan
Bab 6 slot 2023 terpercaya
Bab 7 bejo4d
Bab 8 24 2d togel
Bab 9 situs slot terpercaya 2023
Bab 10 slot 1001 win
Bab 11 dapat uang 5 juta dalam sehari
Bab 12 betmenang88
Bab 13 slot bonus member baru
Bab 14 duta168
Bab 15 dp di akulaku
Bab 16 trik menang judi
Bab 17 new member bonus 100 to kecil
Bab 18 slot gacor cuan
Bab 19 link judi slot
Bab 20 slot mudah wd
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1811bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Perang Total Roma: Kekaisaran Dunia Lainnya

gacor268 slot

SOLO–Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud) membekukan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mulai Jumat (31/3/2023).

Pembekuan MWA UNS itu berdasarkan Permendikbudristek No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Promosi HUT BRI ke-128, BRI Solo Slamet Riyadi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (3/4/2023), Permendikbudristek itu menjelaskan sejumlah peraturan MWA UNS yang dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Berikut aturan MWA UNS Solo yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:

1. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas.
2. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor
3. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor
4. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028.

Dalam Permendikbudristek itu, selama dibekukan, tugas dan wewenang MWA UNS Solo dilaksanakan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

peradaban yang jauh

slot gampang

SOLO–Albertus Sentot Sudarwanto dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum (FH) UNS di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Selasa (7/3/2023). Sentot menjadi guru besar ke-10 di Fakultas Hukum, sedangkan tingkat universitas dia merupakan guru besar  ke-255.

Sentot dalam pidato ilmiahnya menyoroti persoalan imbal jasa lingkungan atau IJL. Pidato ilmiah tersebut berjudul Model Imbal Jasa Lingkungan Berbasis Kontraktual Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Perdata.

Promosi Dukung Desa BRILiaN, Wamen BUMN Yakin Pemberdayaan Desa Jadi Engine of Growth

Menurut dia, saat ini lingkungan hidup sedang mengalami krisis perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Sentot mengatakan perubahan iklim memicu bencana seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan. 

Sementara itu, dia menjelaskan undang-undang  yang mengatur, tidak cukup untuk mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Pelaksanaan dan pengawasannya cenderung normatif, sementara eksploitasi sumber daya terus dilakukan,” ujar dia dalam pidato ilmiah, Selasa.

Dia menawarkan solusi berupa Imbal Jasa Lingkungan atau IJL untuk mengatasi persoalan lingkungan, termasuk potensi bencana yang dihasilkan. “Imbal Jasa Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan bencana hidrologi yang berkeadilan dan partisipatif,” ujar dia.

Dia menegaskan melalui Pasal 42 UU PPLH, salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup adalah instrumen ekonomi, yang meliputi perencanaan pembangunan, pendanaan lingkungan hidup, dan insentif.

Lalu dia menunjukan PP 46 Tahun 2017 yang mendefinisikan Imbal Jasa Lingkungan (IJL) sebagai pengalihan sejumlah uang, atau yang dapat dinilai dengan uang, antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini pemanfaat lingkungan hidup bisa dari kalangan masyarakat. Sedangkan penyedia jasa lingkungan hidup bisa dari pihak pemerintah daerah.

Sejauh ini, Sentot mengatakan sudah ada beberapa daerah yang sudah menerapkan IJL seperti pengelolaan sumber daya air di Lombok Barat; daerah aliran sungai (DAS) Krueng Muntala, Jantho, Aceh; dan Sub-DAS Cikapundung, Jawa Barat.

“Namun pelaksanaan IJL menghadapi berbagai problematika hukum. Pertama, kekosongan hukum soal pengaturan mengenai mekanisme dan penghitungan IJL. Kedua, Inkonsistensi kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, belum adanya perjanjian kerjasama IJL, ini berujung pada rendahnya partisipasi pemanfaat jasa,” kata dia.

Dia menawarkan strategi hukum yang perlu dilakukan Pemerintah Pusat untuk segera membentuk Peraturan Menteri LHK. Peraturan itu menurutnya untuk mengatur mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaan IJL. 

Selain itu pemerintah daerah dirasa perlu mengeluarkan peraturan daerah atau Perda yang mendukung penerapan IJL sebagai instrumen ekonomi.

“Transaksi IJL dan tanggung jawab perdata pengelolaan lingkungan hidup, perlu dikemas dalam bentuk perjanjian kerjasama, yang mengakomodir teori keadilan ekologi berbasis kontrak,” ujar dia. 

Terakhir, menurut dia, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota perlu membentuk Lembaga Pengelola Jasa Lingkungan. “Tujuannya sebagai tim Ad Hocyang memiliki tugas mengelola dana Jasa Lingkungan,” kata dia.

Biksu pembunuh surga

situs online gacor hari ini

SOLO —Guru Besar Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Dr. dr. Reviono, Sp.P(K) bersama Dr. dr. Bobby Singh, Sp.P., M.Kes., FISR, FAPSR meluncurkan buku Sitokin danKemokin: Biomarker Tuberkulosis Laten. Peluncuran buku tersebut berlangsung di UNS Inn, Minggu (19/3/2023).

Turut hadir dalam acara, mantan Dirjen Kemenkes, Prof. Dr. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K); Ketua Pengurus Pusat PDPI, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K); Ketua Tim Kerja Tuberkulosis (TB) Kemenkes, dr. Tiffany Tiara Pakasi; Perwakilan Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia yakni dr. Lily Sri Wahyuni Sulistyowati dan Konsil Kedokteran Indonesia, dr. Vonny Nouva Tubasgu, Sp.Rad(K).

Promosi Hari Gizi Nasional, BRI Peduli Salurkan Bantuan Cegah Stunting Itu Penting

Prof. Reviono yang juga merupakan Dekan FK UNS menyebutkan bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk produk dari S-3 Ilmu Kedokteran UNS. “Buku ini berisi tentang tuberkulosis laten sebagai bagian dari eliminasi tuberkulosis Indonesia di tahun 2035 mendatang. Targetnya, tinggal 10% atau mengalami reduksi 90% penderita TB sejak 2015 dan angka kematiannya juga berkurang hingga 95%,” jelasnya saat jumpa pers.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pada kejadian TB diawali dengan masukya kuman patogen TB. Pada sebagian besar host akan direspons secara adekuat oleh sistem imun host, membatasi pertumbuhan bakeri, dan mencegah terjadinya infeksi. Tidak semua orang yang terpajan patogen TB akan berkembang menjadi penyakit TB.

“Sekitar 30% orang yang terpajan kuman TB akan terinfeksi TB, sementara 70% tidak terinfeksi. Dari pasien yang terinfeksi TB, sekitar 5% akan berkembang menjadi TB aktif dalam 1 tahun pertama infeksi dan 95% mengalami infeksi TB laten. Setelah 1 tahun, sekitar 3-5% pasien dengan TB laten akan berkembang menjadi TB aktif dan sisanya akan tetap memiliki TB laten sepanjang hidup,” tambahnya.

Dr. dr. Bobby Singh menuturkan bahwa dengan adanya temuan dan kebaruan ini diharapkan dapat menjadi upaya dalam memberantas kasus TB di Indonesia. “Melalui Sitokin dan Kemokin ini, semoga yang selama ini buat tes mahal, diharapkan bisa lebih murah dan efektif,” tuturnya.

Sementara itu, Prof. Dr. dr. Tjandra Yoga Aditama menuturkan bahwa TB laten merupakan kondisi ketika orang-orang yang tidak sakit atau tidak bergejala, tetapi dalam tubuhnya terdapat kuman TB. Hal tersebut menjadi salah satu hal yang membuat TB sulit dieliminasi. Ia juga mengapresiasi atas temuan baru FK UNS untuk mendiagnosis TB laten ini.

Apresiasi juga datang dari Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto selaku Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI). “Saya merasa bangga atas hasil temuan teman-teman FK UNS. Sebenarnya, TB sudah menjadi masalah di Indonesia sejak lama, oleh karena itu diperlukan juga peran dari para dokter paru. Salah satunya dengan peluncuran buku yang diharapkan dapat membantu dalam penanganan TB di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, dr. Tiffany Tiara Pakasi turut menjelaskan mengenai tiga masalah besar yang dihadapi Indonesia dalam memerangi kasus TB. Pertama, Indonesia saat ini menduduki peringkat dua dunia berdasarkan perkiraan jumlah kasus TB di dunia.

“Kedua, minum obat TB perlu waktu yang lama dan konsisten. Kadang, pasien di tengah-tengah pengobatan sudah merasa sehat sehingga tidak melanjutkan minum obat, ini yang perlu kita ingatkan lagi ke masyarakat untuk menyelesaikan pengobatan. Kita juga masih punya masalah infeksi TB laten yang kalau tidak segera diselesaikan bisa menjadi TB aktif dan akan terus berjalan menjadi lingkaran setan,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa TB laten dapat menjadi salah satu faktor penularan. Ia berharap melalui temuan ini, dapat menurunkan jumlah kasus TB di Indonesia.

Selanjutnya, Konsil Kedokteran Indonesia, dr. Vonny Nouva Tubasgu, Sp.Rad(K) menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang, termasuk juga ilmu kedokteran. “Saya menyambut gembira adanya biomarker Tb laten ini. Saya berharap, dengan pemeriksaan ini bisa lebih akurat, sensitif, dan bisa digunakan untuk menjangkau masyarakat luas. Harapannya, jika jangkauan luas, bisa lebih signifikan dalam menurunkan penularan TB di Indonesia,” jelas dr. Vonny.

mata evolusi

idrsloto

SOLO—Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Solo yang sebelumnya dibekukan kini menemui titik terang. Pasalnya Tim Teknis Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan sosialisasi tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA di Auditorium G. P. H. Haryo Mataram UNS, Senin (8/1/2024).

Tata cara itu tertuang dalam Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA.

Promosi Rancang Masa Depanmu Sejak Dini! DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, yang juga selaku Ketua Tim Teknis Kemdikbudristek memaparkan dalam peraturan ini, pada Pasal 2 tertulis komposisi keanggotaan anggota MWA.

Anggota MWA UNS berjumlah 17 orang yang terdiri atas Menteri, Rektor, Ketua Senat Akademik (SA), wakil dari masyarakat berjumlah 4 orang, wakil dari SA 7 orang, wakil dari alumni 1 orang, wakil dari tenaga kependidikan 1 orang, dan wakil dari mahasiswa 1 orang.

Selain mengatur terkait jumlah anggota, dalam peraturan tersebut juga mengatur Panitia Pemilihan Anggota MWA, persyaratan menjadi anggota MWA, tata cara pendaftaran bakal calon anggota MWA, tata cara pemilihan calon anggota MWA, pengusulan dan penetapan anggota MWA, serta pemberhentian anggota MWA. 

Nizam mengatakan Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023 lahir mengacu pada PP statuta UNS dan juga mengacu pada Permendikbudristek No. 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. 

“Prinsip dasar Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023 ini selain disusun secara partisipatoris, kami juga ingin memastikan dalam pembentukan MWA itu sedemokratis mungkin. Kita libatkan semua komponen di UNS,” kata Nizam dalam keterangan tertulis, diterima Solopos.com, Selasa (9/1/2024).

Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, mengatakan dengan adanya Peraturan MWA No. 1 Tahun 2023 memberikan kepastian tentang pemilihan keanggotaan MWA UNS. Lembaga di tubuh internal UNS itu sempat dibekukan dan kini mulai dibangun ulang.

“Setelah sekian lama kita tunggu-tunggu, pada akhirnya kepastian tentang pemilihan keanggotaan MWA UNS terjawab sudah, dengan diterbitkannya Peraturan MWA No. 1 Tahun 2023 tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA UNS,” kata dia.

Jamal menyebut sosialisasi Peraturan MWA No. 1 Tahun 2023 ini sangatlah penting dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahan dalam mengimplementasikannya. Dia mengajak seluruh pimpinan, civitas academica, dan alumni mengawal pemilihan anggota MWA UNS.

“Dengan menjaga agar tahapan proses pemilihan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, objektifitas, dan transparansi,” kata dia.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para civitas academicaUNS yang terdiri atas Rektor beserta Wakil Rektor, Dewan Profesor, Senat Akademik (SA), Dekan dan Wakil Dekan, Senat Akademik Fakultas, perwakilan dosen, Koordinator, subkoordinator, perwakilan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) dan perwakilan alumni.

wadah pemikir perkotaan

batman138

SOLO—Perpanjangan masa jabatan Rektor UNS Solo Periode 2019-2023, Jamal Wiwoho memiliki konsekuensi panjang, yakni perpanjangan masa jabatan Wakil Rektor, Dekan, sampai Ketua Prodi.

Hal ini lantaran nasib pejabat struktural tersebut berakhir 12 April mendatang, sama seperti berakhirnya masa jabatan rektor, yang kemudian diperpanjang oleh Kementsrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Promosi Kinerja Apik, Kualitas Kredit BRI Terjaga dengan Terus Turunnya Loan at Risk

Meski demikian, Sekretaris UNS Solo, Drajat Tri Kartono, mengatakan terkait masa perpanjangan seperti wakil rektor dan dekan sepenuhnya kewenangan berada di tangan rektor.

“Kalau terkait perubahan atau perpanjangan, pergantian, Plt dan lainnya, insya Allah besok atau lusa disampaikan Pak Rektor,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Senin (10/4/2023).

Namun intinya, dia mengatakan Rektor saat ini juga bertugas memastikan tidak ada kekosongan di level bawah.

“Mengatur agar supaya tidak ada kekosongan dekan dan pejabat lain. Itu wajib dan menjadi tugas Prof Jamal, kalau tidak itu kacau nanti,” tambah dia.

Drajat menjelaskan beberapa dekan ataupun pejabat lain mungkin akan diperpanjang masa jabatannya. Namun, dia mengatakan kebijakan tersebut tergantung pada rektor sementara.

“Pak Rektor akan memperhitungkan dalam situasi seperti ini apakah akan diperpanjang atau tidak diperpanjang atau malah menunjuk pelaksana tugas [Plt},” lanjut dia. 

Meski begitu, kata dia, dekan tidak diperpanjang untuk menduduki masa jabatan selama satu periode. Melainkan sampai rektor terpilih kembali.

“Dekan akan diperpanjang sampai dekan baru terpilih, ini mengikuti mekanisme rektor baru yang terpilih. Jadi tidak dalam kerangka aturan normal, karena ini kan kondisi peralihan,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang masa jabatan rektor UNS Periode 2019-2023,  Jamal Wiwoho.

Ini juga berarti pelantikan rektor terpilih periode 2023-2028, Sajidan, oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo pada 11 April 2023 dianggap tidak sah.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari debekukannya MWA UNS Solo melalui Permendikbudristek Nomor 24/2023.

Sekretaris UNS Solo, Drajat Tri Kartono, menegaskan dengan dibekukannya MWA UNS oleh Kenendikbudristek, maka rektor terpilih sudah dianggap tidak sah.

Hal ini lantaran pihak kementerian sudah mengeluarkan surat keputusan menteri nomor 23167/M/06/2023, yang isinya perpanjangan masa jabatan rektor UNS periode 2019-2023

“Ini berlaku sampai adanya rektor baru yang terpilih melalui mekanisme MWA yang akan dibangun lagi oleh menteri,” tutur Djarat dalam jumpa pers, Kamis (6/4/2023).

Sehingga, menurutnya tidak ada pelantikan yang sedianya diadakan pada tanggal 11 April 2023 mendatang. “Tentu akan ada pemilihan ulang karena MWA akan ditata lagi,” tambah dia.

Drajat kemudian menegaskan bahwa dosen, tenaga pendidik, dan civitas academicaUNS Solo patuh kepada peraturan tersebut. “Sehingga kita laksanakan keputusan kemarin yang terkait [pembekuan] MWA,” kata dia.

Dengan adanya keputusan menteri, maka tidak ada kekosongan kekuasaan pada 12 April 2023. “Karena kalau tidak keluar keputusan menteri maka jabatan rektor akan kosong,” kata dia.

Pasangan abadi yang lahir di surga

situs slot hoki 4d

SOLO —Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Sucofindo, Yohanes Nanang Marjianto berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Studi (Prodi) S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dengan predikat cumlaude atau dengan pujian.

Berdasarkan rilis yang diterima Nanang berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji yang diketuai oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. dengan judul Rekonstruksi Hukum Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara Pangan untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan.

Promosi Lebih Praktis, Begini Cara Kirim Uang ke Luar Negeri melalui BRImo

Ujian terbuka promosi doktor digelar di Aula FH UNS, Kamis (26/1/2023).

Di hadapan Tim Penguji dan Promotor, Nanang menyampaikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah alat kelengkapan negara yang dibentuk untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana tertuang di dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945.

Menurutnya, kondisi BUMN pada umumnya tidak ideal sebagai badan usaha, kebanyakan BUMN tidak mampu memberikan kontribusi positif terhadap keuangan negara.

Di sisi yang lain, BUMN diharapkan lebih banyak berperan dalam program-program Pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Jumlah BUMN di Indonesia pada akhir tahun 2018 mencapai 143 perusahaan.

Namun dari 143 BUMN, hanya ada 20 BUMN yang mampu berkontribusi menghasilkan 90% dari total pendapatan seluruh BUMN. Sampai dengan bulan Juni 2022, terdapat 91 BUMN di Indonesia (79 Persero dan 12 Perum) yang tersebar di 12 sektor Industri dengan total nilai Kekayaan Negara Dipisahkan yang diinvestasikan kepada BUMN sebesar Rp2.469 triliun sampai dengan tahun 2021.

Diperlukan restrukturisasi BUMN agar peran BUMN menjadi lebih optimal. Salah satu strategi restrukturisasi adalah pembentukan holding company BUMN, yang merupakan suatu inisiatif value creation. Potensi holding BUMN sangat besar.

Berdasarkan laporan kinerja BUMN tahun 2020 untuk total aset BUMN mencapai Rp8.400 triliun sehingga jumlah itu lebih besar dari aset milik pemerintah dan total pendapatan BUMN Rp2.400 triliun, yang berarti hampir sama dengan pendapatan pemerintah.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Kementerian Keuangan mencatat bahwa pendapatan bagian laba BUMN Perbankan sebesar Rp18,595 triliun dan BUMN Non Perbankan Rp32,038 triliun.

Kementerian BUMN telah berkontribusi memberikan dividen senilai Rp388 triliun sedangkan PNM yang digelontorkan pemerintah senilai Rp148 triliun.

Kontribusi dividen BUMN 2011-2020 tersebut lebih besar daripada PNM yang diberikan, yaitu lebih besar 2,5 kali.

Selama 10 tahun terakhir, kontribusi pajak dari perusahaan BUMN senilai Rp1.864 triliun dan PNBP sebesar Rp1.030 triliun. Jika dijumlahkan, total kontribusi penerimaan negara dari BUMN baik dari dividen, PNBP, dan pajak adalah senilai Rp3.282 triliun.

Dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, pemerintah melalui BUMN sesuai dengan bidang tugasnya dapat berperan serta melalui pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan, konsumsi pangan, penyelenggaraan cadangan pangan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan rawan pangan dan gizi, penyampaian informasi pangan dan gizi, keterjangkauan pangan, penganekaragaman pangan, keamanan pangan, dan/atau peningkatan kemandirian pangan rumah tangga. BUMN juga memastikan kualitas konsumsi pangan masyarakat.

“Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mendapatkan penjelasan tentang urgensi rekonstruksi hukum dalam pembentukan holding BUMN pangan dalam upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia. Lalu juga untuk menganalisis rekonstruksi hukum dalam pembentukan holding BUMN pangan untuk meningkatkan ketahanan pangan,” terang Nanang.

Sementara itu, Ketua Penguji dan Promotor, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, mengucapkan selamat kepada promovendus karena telah melaksanakan ujian terbuka dengan lancar.

“Saudara lulus dengan predikat cumlaude, dengan IPK 3,80, lama studi tiga tahun enam bulan. Doktor Nanang ini merupakan lulusan doktor ke-901 UNS dan ke-193 FH UNS,” ujar Prof. Jamal.

Mewakili seluruh tim penguji dan promotor, Prof. Jamal mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang hadir.

“Terima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo serta bupati dan wakil bupati yang hadir dalam sidang terbuka ini. Ini menunjukkan bahwa Doktor Nanang dikenal oleh banyak kalangan,” ujar Prof. Jamal.