trivabet 988Jutaan kata 776881Orang-orang telah membaca serialisasi
《akun judi slot online》
Bawaslu: Jangan kampanye di medsos selama masa tenang******Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2), menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Baca juga: Bawaslu imbau warga tak ciptakan konflik jelang pemungutan suara
Baca juga: Bawaslu sebut tujuh indikator kerawanan paling banyak terjadi di TPS
Dia menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.
KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic— merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.
Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.
Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Baca juga: Bawaslu: TPS dekat rumah pasangan calon rawan, tetapi tak dilarang
Baca juga: Bawaslu: Pemilu susulan jadi opsi untuk TPS kena banjir di Demak
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Ketum Muhammadiyah ajak semua pihak jadikan pemilu lebih bermakna******Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak seluruh pihak untuk menjadikan Pemilihan Umum 2024 sebagai suatu proses demokrasi yang lebih bermakna.
Pada masa tenang setelah hiruk-pikuk kampanye, Haedar juga mengajak seluruh pihak perlu berefleksi atau merenungkan kembali guna menjadikan pemilu tidak sekadar proses politik untuk memenangkan kontestasi.
"Semoga pelaksanaan pemilu berjalan baik, aman, damai, bersih, dan sejalan dengan peraturan yang berlaku," kata Haedar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Tokoh yang akrab disapa Buya Haedar itu mengatakan para calon presiden, calon wakil presiden maupun calon anggota legislatif harus menghayati diktum-diktum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Ketum Muhammadiyah sebut capres harus beretika luhur dan siap kalah
Haedar menambahkan bahwa pemilu bukan sekadar perjuangan kekuasaan tentang siapa menang dan siapa kalah. Apalagi, jangan sampai kontestan pemilu menggunakan segala cara yang bertentangan dengan etika bernegara dan juga bertentangan dengan agama.
Selain itu, pemilu tidak dijadikan pasar politik yang sarat dengan transaksi berorientasi sekadar memilih berdasarkan kepentingan sesaat dan secara pragmatis.
"Proses pemilu harus mengikuti prinsip demokrasi, dari, oleh, dan untuk rakyat, secara bebas tanpa tekanan dan rintangan," katanya.
Baca juga: Muhammadiyah doakan Pemilu 2024 berlangsung damai dan bermartabat
Haedar mengatakan rakyat berhak menjalani pemilu dengan gembira, merdeka, dan lapang dada. Proses dan hasilnya harus benar-benar membawa kemaslahatan terbesar bagi hajat hidup rakyat dan masa depan Indonesia.
"Sebagaimana cita-cita para para pendiri bangsa," tambahnya.
Secara konstitusional, menurut Haedar, pemilu merupakan proses demokrasi yang penting dan strategis untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang berkewajiban, berkemampuan, dan berkomitmen penuh untuk melindungi bangsa.
Selain itu, pemilu juga berperan membentuk pemerintahan yang bisa memajukan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, hingga ikut melaksanakan ketertiban dunia.
"Pemilu 2024 harus diproyeksikan sebagai visi kebangsaan untuk terwujudnya tujuan nasional, yakni negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," katanya.
Baca juga: Muhammadiyah ajak masyarakat berpartisipasi aktif di pemilu
Baca juga: PP Muhammadiyah: Seruan moral para akademisi harus direspons positif
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Polri tindak lanjuti terbitnya perpres penambahan direktorat Bareskrim******Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti pembentukan direktorat baru setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden tentang Pembentukan Satu Direktorat di Bareskrim oleh Presiden Joko Widodo, salah satunya penempatan sumber daya manusia serta perwira yang akan memimpin direktorat tersebut.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan institusinya telah berkoordinasi dengan Kabaglempus Rolemtala Srena Polri untuk membahas tindak lanjut usai ditandatanganinya Perpres Pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim.
Namun, langkah awal yang dilakukan setelah terbitnya perpres tersebut adalah merumuskan peraturan Polri terbaru.
"Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri," kata Dedi.
Baca juga: Presiden teken perpres tambah satu direktorat Bareskrim Polri
Dedi menjelaskan peraturan Polri (perpol) perubahan yang disusun oleh Srena Polri merupakan perubahan kelima atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Tingkat Mabes Polri.
Perpol tersebut berisi SOTK dan daftar susunan personel (DSP) yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta juga melibatkan Kementerian Keuangan berkaitan anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya.
"Kemudian bersama dengan Divisi Hukum mengajukan pembuatan perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti," kata Dedi.
Tindak lanjut oleh SSDM Polri tersebut untuk pengisian personel serta perwira yang akan memimpin direktorat baru tersebut.
Baca juga: Menteri: Perlu penguatan unit perlindungan perempuan & Anak di Polri
Pembentukan Direktorat PPA ini merupakan wacana Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan saat rilis akhir tahun 2021.
Pengembangan Direktorat PPA ini merupakan bagian dari program transformasi organisasi Polri yang dijanjikan oleh Kapolri dalam fit and proper test tahun lalu.
"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian kami, bagaimana dalam penanganannya jangan sampai korban menjadi korban dua kali," kata Sigit dalam rilis tersebut.
Baca juga: Pengesahan UU TPKS momentum Polri kembangkan Direktorat PPA
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur penambahan satu direktorat di dalam institusi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebagaimana dipantau dari laman jdih.setneg.go.id, Selasa, Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada 12 Februari 2024.
Pada Pasal 20 Ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Pertimbangan diterbitkannya Perpres itu adalah untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polri.
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak diundangkan.
Baca juga: Polri masih berjuang bentuk Direktorat PPA
Baca juga: Polri ubah unit PPA jadi direktorat
Baca juga: Kompolnas apresiasi rencana Polri naikkan Unit PPA menjadi direktorat
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:gudang138、ikan lele erek erek、situs web slot gacor
Terkait:pinjol limit kecil、cara mendapatkan gratis ongkir shopee cod、klik388、demo slot gacor、starwin88 demo、singa id legal atau ilegal、qqbetwin、inaslot88、cara meminjam uang di bank bri、togel389
bab terbaru:rekomendasi link slot(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《akun judi slot online》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kredit hp iphone tanpa kartu kreditHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《akun judi slot online》bab terbaru。