petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

erek erek jeruk manis

liga gacor slot 907Jutaan kata 445966Orang-orang telah membaca serialisasi

《erek erek jeruk manis》

Ini Aturan Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU Pemilu******

SOLO —Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Aturan yang dimaksud Jokowi adalah Pasal 299 UU No 7/20217 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”

Pasal 299 ayat (2) , menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.

Sementara pasal 299 ayat (3) menyebutkan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika yang bersangkutan sebagai capres-cawapres, anggota tim kampanye, serta pelaksana kampanye, dengan catatan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketentuan kampanye pemilu yang mengikutsertakan pejabat negara harus memenuhi dua ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan sesuai UU, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal itu tertuang dalam UU pemilu pasal 281.

Sedangkan daftar pejabat yang dilarang berkampanye sesuai UU Pemilu pasal 280 antara lain; ketua, wakil ketua, ketua muda MA, hakim konstitusi, hakim agung; ketua, wakil ketua, anggota BPK; Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Syarat Presiden Ikut Kampanye, KPU: Ajukan Cuti ke Diri Sendiri******

SOLO —Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka sesuai aturan undang-udang, dia harus mengajukan cuti. Menariknya, cuti itu diajukan kepada dirinya sendiri selaku presiden.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Promosi Kolabs Ciamik BRI dan Telkomsel, Paket Data Spesial Hadir di BRImo

Hasyim dalam kesempatan yang sama menjelaskan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib mengambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim sebagaimana dilansir Antara. 

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.

Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024.

“Kalau untuk bias apa enggak, silahkan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa. Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wongmenyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh. Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” kata Ketua KPU RI.




bab terbaru:alibababet

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
barbar77 demo slot
hk selasa master angka jitu
erek 41
super123
game slot dana terpercaya
pinjaman online termudah
situs slot maxwin hari ini
akun slot tergacor
situs game slot paling gacor
Daftar isi semua bab
Bab 1 cara dapat uang dari mpl
Bab 2 angka jitu 2d semua pasaran
Bab 3 voucher shopee food hari ini
Bab 4 gendang4d
Bab 5 kumpulan link slot gacor
Bab 6 gacorslot777
Bab 7 link slot terpercaya
Bab 8 trik menang slot online
Bab 9 pinjam uang mudah dan cepat
Bab 10 cari situs slot gacor
Bab 11 adakami pinjaman legal atau ilegal
Bab 12 mpo303
Bab 13 situs win slot login
Bab 14 pinjaman online langsung cair dalam hitungan menit 2022
Bab 15 mutiara slot
Bab 16 slot thailand 88
Bab 17 totjitu
Bab 18 kuda55
Bab 19 win805 slot
Bab 20 nama nama akun slot gacor
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3124bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Saya hanyalah seorang kultivator iblis yang lewat

slot lego login

SOLO —Pengamat Komunikasi Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Kunto Adi Wibowo, mengingatkan etika bernegara yang dimiliki Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peringatan itu disampaikan seusai Jokowi menyebut bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, pernyataan itu menunjukkan bahwa Jokowi tidak bisa membedakan posisinya sebagai kepala negara sekaligus politikus dengan status pribadi sebagai warga negara, sehingga menuai dugaan konflik kepentingan.

Promosi BRI Ajak Nasabah Perbaharui Nomor Handphone di ATM/CRM, Dapatkan Tambahan Saldo

“Kalau Jokowi sebagai pribadi sah-sah saja, dia berhak untuk kemudian mendukung. Tapi kalau Jokowi sebagai presiden, ada aturan perundangan-undangan dan ada etika bernegara yang paling tidak membatasi dia untuk berkampanye atau melakukan dukungan,” katanya sebagaimana dilansir dari Bisnis,Rabu (24/1/2024).

Kunto menjelaskan, presiden tidak semestinya melakukan tindakan atau membuat peraturan yang menguntungkan salah satu maupun beberapa pasangan calon (paslon) dalam pemilu.

Dia lantas menukil isi Pasal 281 Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu yang memberi berbagai syarat bagi pejabat negara, termasuk kepala negara dan menteri, untuk berkampanye.

“Iya presiden boleh berkampanye, tetapi syaratnya ada dua. Satu, tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kedua, harus cuti di luar tanggungan negara, kan gitu,” sambungnya.

Dia lantas menyoroti momentum Jokowi saat menyampaikan pernyataan tersebut. Diketahui, Jokowi memberikan pernyataan itu usai menghadiri seremoni penyerahan pesawat militer di Lanud Halim Perdana Kusuma yang juga dihadiri capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

“Pak Jokowi melontarkan pernyataannya tentang presiden boleh mendukung dan berkampanye di depan Pak Prabowo dan di markas militer TNI AU, kan. Itu bisa menjadi semacam simbolisme kalau presiden memberikan dukungannya,” ujar Kunto.

Itu sebabnya, dia menyayangkan pernyataan yang disampaikan Jokowi, dan menggarisbawahi bahwa atribut kenegaraan harus dilepas apabila Jokowi memang hendak ikut berkampanye.

Sebagai informasi, seusai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma pada Rabu (24/1/2024), Jokowi menyampaikan pernyataan bahwa presiden boleh memihak dalam pemilu.

Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) maupun nonparpol memiliki hak yang sama.

“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan.

Kepala Negara mengatakan bahwa jabatan presiden pun juga merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

“Masak [mau melakukan] begini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Bilang Presiden Boleh Memihak, Akademisi Ingatkan Etika Bernegara”

Prasejarah: Tangkap pemimpin Kultus Tongtian di awal

link permainan slot

JAKARTA —Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, tidak akan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai Ganjar Pranowo menang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto. Menurutnya, saat ini Megawati tidak ingin TPN Ganjar-Mahfud kehilangan fokus untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Promosi BRI Targetkan Penyaluran KUR Rp165 Triliun Rampung pada September 2024

“Pesan Ibu Mega ke kami jelas, fokus untuk pemenangan Pemilu 14 Februari 2024. Jangan teralihkan konsentrasinya ke hal-hal lain,” ujar Andi di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Oleh sebab itu, lanjutnya, kalaupun memang Megawati dan Jokowi bertemu, maka pertemuan itu akan terjadi setelah hari pencoblosan 14 Februari 2024. Itupun dengan catatan Ganjar-Mahfud menang Pilpres 2024.

“Jadi pertemuan antara Pak Jokowi dengan Ibu Mega pasti akan terjadi setelah Mas Ganjar menang. Namun, sebelum itu kami harus fokus untuk pemenangan 14 Februari 2024,” kata Andi.

Sebagai informasi, belakangan muncul isu Jokowi ingin bertemu Megawati. Meski demikian, isu tersebut sempat dibantah oleh pihak Istana.

Sementara itu, pihak PDIP menyatakan membuka pintu apabila Jokowi ingin berdamai seusai hubungan antara kedua pihak yang belakangan dikabarkan renggang. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi Jokowi.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, Jokowi harus terlebih dahulu meninggalkan kepentingan pribadi. Jokowi, lanjutnya, harus kembali mendahulukan kepentingan rakyat.

“Selama pemimpin itu dekat dengan rakyat, lebih mementingkan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan keluarga, pasti dekat, pasti enggak ada jarak dengan kami,” ujar Hasto kepada wartawan di kediaman Megawati, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Megawati Hanya Akan Temui Jokowi Setelah Pilpres Selesai” 

Peri Giok Piao Ran

cara prediksi togel sydney

SOLO —Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo sebaiknya bertindak sebagai seorang negarawan di tengah pemilihan umum (pemilu).

“Beliau harus berpihak pada negara. Dalam arti, misalnya sekarang banyak anggota kabinet, para menteri, para wakil menteri, yang secara terang-terangan membela salah satu kandidat, Presiden tidak bisa diam,” kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Promosi Kisah BRInita di Jayapura, Jadikan Urban Farming sebagai Gaya Baru Bertani

Menurut dia, presiden sebaiknya menegur anak buahnya. Presiden harus melarang semua aktivitas yang berkaitan dengan jabatan publik, terutama jabatan elite, alih-alih ikut dalam urusan politik praktis.

Dedi mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Jokowi bahwa presiden maupun menteri boleh berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

Sebagai kepala pemerintahan dan negara, lanjut dia, presiden merupakan penyelenggara pemilu. Jika presiden memihak, maka dikhawatirkan akan merusak proses pemilu tersebut.

“Kalau presiden sebagai penyelenggara pemilihan, lalu memihak, ini bisa saja merusak kualitas dari proses elektoral itu,” ujar dia sebagaimana dikutip dari Antara.

Ia mengutarakan bahwa pernyataan Jokowi itu juga dapat memengaruhi institusi yang erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri saat menjalankan tugas.

“KPU, Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga mitra di parlemen yang memiliki korelasi dengan pemilihan umum, besar kemungkinan mereka akan terpengaruh ketika tahu presiden memihak ke mana,” katanya.

Ia menilai sikap presiden akan memengaruhi keberanian penyelenggara pemilu dalam menjalankan kewenangan meski KPU tidak tunduk secara langsung kepada presiden.

“Karena secara psikologis, meskipun KPU tidak secara langsung tunduk pada presiden dalam penyelenggaraan pemilu, presiden punya andil dalam menentukan komisionernya,” ujarnya.

Sementara itu, pakar politik Ikrar Nusa Bhakti mengatakan bahwa pernyataan Jokowi bertentangan dengan pernyataan sebelumnya yang selalu menyatakan bahwa presiden akan netral dan mendukung ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Namun, belakangan ini justru atau kemarin menyatakan boleh memihak. Kalau kita lihat sebetulnya, ini bertentangan dengan sumpah jabatan untuk presiden dan juga menteri,” kata Ikrar.

Di sisi lain, Ikrar menilai akan sulit dibedakan aktivitas presiden dan para menteri apakah kunjungan kerja atau berkampanye jika mereka ikut dalam kampanye politik.

“Karena kita tahu bahwa kunjungan presiden dan menteri ke beberapa daerah itu tidak sedikit yang melakukan kampanye politik,” ujarnya.

Oke aku penjahatnya

pinjol semi legal

SOLO —Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Promosi Jaga Kelestarian Danau Toba, BRI Peduli Grow & Green Tanam 2.500 Pohon

Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambah Idham.

Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut berkampanye. Idham menegaskan posisi KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).

Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. “Ya nanti dilihat,” ujar Jokowi.

Pedang yang sombong mengguncang dunia

situs slot yang lagi rame

KUTA SELATAN — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi gempa dengan kekuatan magnitudo 5,6 mengguncang wilayah barat daya Kuta Selatan, Bali.

BMKG di Jakarta, Sabtu (27/1/2024), mencatat gempa terjadi pada pukul 16.33 WIB, berpusat di laut tepatnya di koordinat 11,78 lintang selatan dan 113,35 bujur timur atau 391 km barat daya Kuta Selatan, Bali dengan kedalaman 10 km.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2023 Ungkap Pelaku UMKM Masih Kuat dan Prospektif

BMKG menyatakan gempa itu tidak berpotensi tsunami. Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi.

gelang musim semi ilahi

judototo

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seluruh pelabuhan di Indonesia tidak akan digunakan untuk berbagai kepentingan Israel, menimbang isu kapal perdagangan Israel yang akan berlabuh ke Tanah Air.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan resminya mengenai dukungan untuk Palestina di Istana Bogor pada Jumat (26/1/2024) sebagai tanda bahwa Indonesia kini akan menutup pintunya bagi kapal-kapal Israel.

Promosi Digitalisasi, Layanan Keuangan Holding Ultra Mikro BRI Group Lebih Efisien

“Saya ingin menegaskan bahwa pelabuhan-pelabuhan di Indonesia tidak akan digunakan untuk melayani kepentingan Israel. Tegas itu,” tuturnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (27/1/2024), dilansir Bisnis.com.

Adapun, dalam keterangan resmi tersebut, dia menentang pernyataan Perdana Menteri Israel Netanyahu bahwa tidak ada masa depan bagi two-state solution.

Jokowi juga mengutuk keras serangan Israel pada kamp pengungsi di Khan Younis dan mengatakan bahwa Israel telah menambah daftar panjang pelanggaran hukum internasional mengenai pendudukan di Palestina.

Sikap yang dituturkan oleh Jokowi tersebut terhadap Israel sebelumnya juga dilakukan oleh negeri tetangga yakni Malaysia.

Masih dilansir Bisnis.com,Negeri Jiran tersebut memutuskan tidak menerima kapal berbendera Israel berlabuh di negaranya dan melarang kapal apapun yang akan menuju ke Israel pada Desember 2023 lalu.

Adapun, hal tersebut diumumkan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim pada Desember 2023 dan pada saat yang sama melarang perusahaan pelayaran ZIM yang berbasis di Israel.

“Pemerintah Malaysia memutuskan untuk memblokir dan melarang perusahaan pelayaran ZIM yang berbasis di Israel untuk berlabuh di pelabuhan mana pun di Malaysia,” jelas Anwar, melalui pernyataan resminya yang juga dibagikan lewat akun resmi platform sosial media X ‘Twitter” yakni @anwaribrahim, Rabu (20/12/2023).

Langkah yang dilakukan oleh Malaysia adalah sebagai respons terhadap tindakan Israel yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan melanggar hukum internasional, dengan pembantaian dan kebrutalan yang terus berlanjut terhadap warga Palestina.

Menurut Anwar, Malaysia yakin bahwa keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi aktivitas perdagangan negaranya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Tutup Pintu Pelabuhan Indonesia untuk Kepentingan Israel”