koitoti 937Jutaan kata 734685Orang-orang telah membaca serialisasi
《alexistogel login alternatif login》
DPR Panggil Bos Lippo James Riady Soal Meikarta Hari Ini******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR akan memanggil bos Lippo Group James Riady untuk memberikan keterangan terkait pembangunan Apartemen Meikarta yang bermasalah hari ini, Senin (13/2). Pemanggilan itu dijadwalkan berlangsung pukul 14.00.
Usai pemanggilan hari ini, DPR juga akan melakukan sidak ke lokasi pembangunan Meikarta secara langsung besok Selasa (14/2).
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bakal memimpin langsung sidak tersebut. Sidak ini bakal melibatkan beberapa stakeholder di DPR dan pemerintah.
"Senin kami panggil, Selasa Pak Dasco langsung pimpin ke lapangan, melibatkan Komisi III, Komisi V, Komisi VI, Komisi XI. Jadi Insyaallahpilihan bapak, ibu melapor ke DPR tidak salah karena kami bertugas membela nasib bapak, ibu semua," jelas Andre dalam forum audiensi di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
Hal itu disampaikan dalam audiensi pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Ketua PKPKM Aep Mulyana dan belasan korban lain hadir dalam audiensi tersebut.
Komisi VI DPR RI sebelumnya meradang usai PT MSU mangkir tanpa keterangan dalam panggilan perdana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Rabu (25/1). Anak usaha Lippo itu bahkan tidak memberikan keterangan berhalangan hadir.
Lihat Juga :Siap-siap! Meta Bakal PHK Karyawan Lagi |
Mohamad Hekal yang memimpin rapat tersebut memutuskan tiga kesimpulan RDPU yang tidak dihadiri pengembang Meikarta tersebut. Pertama, presiden direktur PT MSU tidak hadir dan tidak memberikan keterangan.
Kedua, Komisi VI mengusulkan untuk dilakukannya rapat gabungan bersama Komisi III dan Komisi XI DPR RI. Ketiga, Komisi VI DPR akan mengirim undangan kedua kepada pihak PT MSU dan mengundang Lippo Group.
PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang dimiliki oleh Mochtar Riady. Sosok ini adalah Presiden Komisaris dari Lippo Group.
Dilansir dari berbagai sumber, Mochtar Riady yang juga dikenal sebagai Lie Mon Tie memiliki putra pertama yang bernama James Riady. Nama James yang disebut-sebut DPR, memang ikut menjalankan bisnis Lippo.
Kisruh Apartemen Meikarta ini tak kunjung usai. Masalah justru memasuki babak baru ketika PT MSU selaku pengembang Meikarta menggugat 18 konsumen Rp56 miliar usai meminta refund imbas unit apartemen yang tak kunjung diserahterimakan.
[Gambas:Video CNN]
Kreditur Minta Pengadilan Nyatakan Garuda Pailit******Jakarta, CNN Indonesia--
Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company selaku kreditur PT Garuda Indonesia Tbk meminta Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menyatakan maskapai pelat merah itu pailit.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst pada 7 Februari.
Greylag juga meminta PN Jakarta Pusat membatalkan perdamaian proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda.
Greylag juga meminta penunjukan Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Garuda Indonesia dalam proses kepailitan.
Selain itu, perusahaan tersebut juga memerintahkan kurator untuk menyampaikan pengumuman putusan pailit terhadap Garuda Indonesia dalam berita di Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat lima hari setelah putusan diterima pemohon.
"Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditentukan kemudian setelah kepailitan berakhir; dan Menghukum Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk) untuk membayar biaya perkara a quo," ujar Greylag.
Lihat Juga :Buwas Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Beras Impor Bulog Dioplos |
Sebelumnya Garuda Indonesia menggugat dua krediturnya yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company sebesar Rp10 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Nilai gugatan Rp10 triliun diajukan karena Garuda memandang perbuatan kedua tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian immaterial atas hilangnya keuntungan dan reputasi mereka
"Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian immateril penggugat atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi penggugat yang tidak dapat dinilai dalam materi, paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)," bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Lihat Juga :Ma'ruf Amin Resmikan Lapangan Gas di JBT dan MDA-MBH di Jawa Timur |
Sementara itu Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan perusahaan.
Menurutnya, putusan homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi landasan utama proses restrukturisasi yang dilakukan Garuda, termasuk kepada Greylag Goose sebagai kreditur perusahaan.
"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya," ujar Irfan melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.commasih berupaya meminta tanggapan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
[Gambas:Video CNN]
Respons Gudang Garam Soal Gugatan Susilo Wonowidjojo oleh OCBC NISP******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Gudang Garam Tbk menyatakan gugatan yang dilayangkan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) kepada Presiden Direktur Gudang Garam Susilo Wonowidjojo tak berkaitan dengan perusahaan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/2), perusahaan dengan kode emiten GGRM itu memberikan klarifikasi terkait kasus gugatan tersebut sebagai tanggapan dari permintaan BEI.
BEI meminta penjelasan kepada GGRM mengenai informasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Susilo Wonowidjojo dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda.
BEI sendiri sebenarnya meminta beberapa penjelasan kepada Gudang Garam terkait kasus tersebut. Yakni, klarifikasi atas kebenaran informasi terkait perkara hukum, kronologi dan penyebab adanya gugatan, dan langkah yang dilakukan perusahaan untuk menghadapi gugatan.
BEI juga meminta Gudang Garam menjelaskan apakah nilai gugatan tersebut bersifat material bagi perseroan. Lalu, apa dampak/risiko dari gugatan yang berpotensi dialami Perseroan apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat baik dari sisi hukum, keuangan dan operasional.
Kemudian, apa mitigasi yang akan perseroan rencanakan untuk menghadapi dampak/risiko gugatan bagi perseroan. Terakhir BEI meminta Gudang Garam menjelaskan informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan.
Lihat Juga :DJSN Butuh Dana Rp2,6 M Demi Penerapan Kelas Standar |
NISP menggugat manajemen PT Hair Star Indonesia (PT HSI) sebesar Rp232 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut gagal membayar utang.
"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com,Jumat (3/2) lalu.
Hasbi menjelaskan Susilo Wonowidjojo menjadi salah satu pihak tergugat karena kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Usaha (HMU), ini adalah induk usaha PT HSI.
Lihat Juga :Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 1 Januari 2025 |
"PT HMU itu dahulu pemegang saham PT HSI sejumlah 50 persen," imbuhnya.
Ia menjelaskan pada 2016 lalu PT HSI mengajukan pinjaman atau kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig miliknya dan langsung diberikan oleh OCBC NISP.
Namun, pada 2021 lalu pembayaran rutin ke OCBC mulai macet sampai perusahaan mengajukan kepailitan. Di mana jumlah tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp232 miliar.
Ternyata, gugatan karena tak bayar utang kepada konglomerat itu tak hanya berasal dari OCBC.
Lihat Juga :Zomato Resmi Tutup di Indonesia |
Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk juga menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian lebih dari Rp112 miliar.
Gugatan perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu tercatat dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.
Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.
[Gambas:Video CNN]
Label:paito warna uruguay、victory8et、merdekatogel
Terkait:situs main slot、asik89、situs situs slot terpercaya、bos27 slot、situs slot poker、e slot login、mcdbola slot、cara dapat uang dari hago、situs slot yang paling gacor、pinjaman bank mekar online
bab terbaru:suhu303(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《alexistogel login alternatif login》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,juragan69 slot daftarHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《alexistogel login alternatif login》bab terbaru。